Cara Menghitung PPH 21 Untuk Karyawan Tidak Tetap Atau Karyawan Lepas Harian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

  



Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap atau Karyawan Lepas Harian/Borongan 1. Menentukan jumlah upah harian atau rata-rata upah yang diterima dalam sehari Untuk upah mingguan, dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu Untuk upah satuan, dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari Untuk upah borongan, dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan perkerjaan borongan 2. Tidak ada PPh 21 yang dipotong, jika: Upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp 4.500.000. 3. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan 5%, jika: Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp.450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000. 4. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika: Jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp.4.500.000, tetapi kurang dari Rp.10.200.000. 5. Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika: Jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp 10.200.000. Untuk lebih jelasnya, disediakan tabel tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan pada karyawan tidak tetap atau karyawan lepas harian/borongan. Penghasilan Penghasilan Kumulatif Tarif dan DPP Sehari Sebulan < Rp 450.000 < Rp 4.500.000 Tidak ada PPh 21 > Rp 450.000 < Rp 4.500.000 5% x (Upah – Rp. 450.000) < Rp 450.000 > Rp 4.500.000 5% x (Upah – (PTKP/360)) > Rp 450.000 < Rp 450.000 Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal > Rp 10.200.000 > Rp 450.000 17 ayat (1) huruf (a)



A. Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap atau Karyawan Lepas Harian/Borongan Upah Harian Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Cita Indonesia. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan? Jawab: Upah Sehari: Rp 450.000 Batas upah harian yg tidak dikenakan pajak: (Rp 450.000) Penghasilan Kena Pajak Sehari = 0 Hari ke-10: Karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 4.500.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Hari ke-11: Karena jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 4.500.000, maka perhitungan PPh 21 Nurcahyo adalah: Upah s/d hari ke-11: 11 x Rp 450.000 = Rp 4.950.000 PTKP sebenarnya: 11 x (Rp 54.000.000 / 360) = (Rp 1.650.000) PKP s/d hari ke-11 = Rp 3.300.000 PPh 21 terutang: 5% x RP 3.300.000 = Rp 165.000 PPh 21 yang dipotong s/d hari ke-10: (0) PPh 21 yang dipotong hari ke-11 = Rp 165.000 Sehingga pada hari ke-11, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar: Rp 450.000 – Rp 165.000 = Rp 285.000 Hari ke-12: Jika Nurcahyo bekerja sampai hari ke-12, maka perhitungan PPh 21 nya adalah: Upah sehari: Rp 450.000 PTKP sebenarnya: Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000) PKP = Rp 300.000 PPh 21 terutang: 5% x Rp 300.000 = Rp 15.000 Sehingga pada hari ke-12, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar: Rp 450.000 – Rp 15.000 = Rp 435.000



Contoh lainnya adalah: Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2016 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, menerima upah sebesar Rp 650.000 per hari. Berapa PPh 21 nya? Jawab: Upah sehari > Rp 450.000: Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000 PPh 21 harian: 5% x Rp 200.000 = Rp 10.000 Pada hari ke-7, Nanang telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000 sehingga sudah lebih dari Rp 4.500.000, maka PPh 21 pada bulan Maret: Upah s/d hari ke 7: 7 x Rp 650.000 = Rp 4.550.000 PTKP sebenernya: 7 x (Rp 54.000.000 / 360) = (Rp 1.050.000) PKP  = Rp 3.500.000 PPh 21 terutang: 5% x Rp 3.500.000 = Rp 175.000 PPh 21 yang dipotong s/d hari ke 6: 6 x Rp 10.000 = (Rp 60.000) PPh 21 yang dipotong hari ke-7: Rp 115.000 Sehingga pada hari ke 7, Nanang menerima upah bersih sebesar: Rp 650.000 – Rp 115.000 = Rp 535.000 Maka jumlah PPh 21 per hari Nanang Hermawan yang dipotong sejak hari ke-8 dan seterusnya adalah sebesar: Upah sehari: Rp 650.000 PTKP sebenarnya: Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000) PKP = Rp 500.000  PPh 21 terutang: 5% x Rp 500.000 = Rp 25.000



Upah Satuan – Upah Mingguan Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Perolehan upah Rizal Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp  125.000 per TV dan dibayarkan setiap minggu. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Rizal Fahmi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21nya? Jawab: Upah sehari: Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000 Upah di atas Rp 450.000: Rp 500.000 – Rp 450.000 = (Rp 50.000) PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000 Upah Borongan Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya? Jawab: Upah borongan sehari: Rp 950.000 / 2 = Rp 475.000 Upah di atas Rp 450.000: Rp 475.000 – Rp 450.000 = (Rp 25.000) PPh 21 terutang: 2 x (5% x Rp 25.000) = Rp 2.500



Upah Harian / Satuan / Borongan / Honorarium / yang Diterima Tenaga Lepas yang dibayarkan Bulanan Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari dan upah sehari sebesar Rp 250.000. Bagus sudah menikah tapi belum memiliki anak. Berapa PPh 21 bulan Januari? Jawab: Upah Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000 Penghasilan neto setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000 PTKP K/0 = (Rp 58.500.000) PKP: Rp 60.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 1.500.000 PPh 21 terutang setahun: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000 PPh 21 terutang sebulan: Rp 75.000 / 12 = Rp 6.250 Pada bulan yang sama (Januari), Bagus Hermanto menerima bonus kerja dari perusahaan sebesar Rp 6.000.000. Berapa total PPh 21 terutang bulan Januari? Jawab: Upah Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000 Penghasilan setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000 Bonus:  (Rp 6.000.000) Penghasilan neto setahun: Rp 66.000.000 PTKP (K/0): (Rp 58.500.000) PKP: Rp 66.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 7.500.000 PPh 21 terutang Gaji + Bonus: 5% x Rp 7.500.000 = Rp 375.000 PPh 21 terutang Bonus: Rp 375.000 – Rp 75.000 = Rp 300.000 Sehingga total PPh 21 Bambang Hermanto pada bulan Januari adalah sebesar: PPh 21 terutang bulan Januari: Rp 300.000 + Rp 6.250 = Rp 306.250