CJR - Hukum Dan Regulasi Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL JOURNAL REVIEW “ HUKUM DAN REGULASI BISNIS ”



Dosen Pengampu :Tiara Reizsa Adhitya, S.E., M.Si



Disusun Oleh : Nama : Grace Silvia Anastasia Purba Nim : 7203550009 Prodi : Bisnis Digital – Kelas A



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat dan Karunia yang dilimpahkan-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu. Selain itu rasa terimakasih juga penulis sampaikan kepada Ibu Tiara Reizsa Adhitya, SE,M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum dan Regulasi Bisnis yang sudah membimbing saya dalam proses penulisan dan penyelesaian tugas ini. Adapun yang menjadi judul tugas ini adalah “Critical Journal Review”. Tujuan saya dalam menulis makalah ini yang utama untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Hukum dan Regulasi Bisnis . Saya juga berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi saya dan juga pembacanya. Penulisan CJR ini dikerjakan sesuai dengan ketentuan RPS yang telah ibu pembimbing berikan, saya sudah berusaha memenuhi sistematika penulisan Review jurnal tersebut. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya berharap adanya saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun saya ucapkan Terimakasih.



Pematangsiantar , 23 April 2021



Grace Silvia Anastasia Purba



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................................................................i DAFTAR ISI.............................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................................1 1. Latar Belakang.....................................................................................................................................1 BAB II RINGKASAN.................................................................................................................................2 1. Identitas Jurnal....................................................................................................................................2 2. Ringkasan Jurnal..................................................................................................................................2 A. Pendahuluan...................................................................................................................................2 B. Kajian Teori......................................................................................................................................2 C. Metodologi Penelitian.....................................................................................................................3 D. Pembahasan....................................................................................................................................3 E. Kesimpulan dan Saran.....................................................................................................................4 BAB III PEMBAHASAN............................................................................................................................5 1. Relevansi antara topik jurnal dengan bidang kealian Penulis..............................................................5 2. Pokok Pokok argumentasi penulis.......................................................................................................5 3. Cakupan Kajian Teori...........................................................................................................................5 4. Metodologi penelitian yang digunakan...............................................................................................5 5. Kerangka Berpikir Penulis....................................................................................................................5 Memantau Arus Digital untuk Kekayaan Intelektual...........................................................................6 Identifikasi Digital dan Teori Sosial......................................................................................................6 Sekilas tentang Pengawasan Hak Cipta................................................................................................6 Contoh kasus.......................................................................................................................................6 Penegakan Hak Cipta...........................................................................................................................7 Tuntutan Hukum dan Troll BitTorrent.................................................................................................7 6. Kesimpulan dan saran dari penulis jurnal............................................................................................8 BAB IV PENUTUP....................................................................................................................................9 A. Kesimpulan..........................................................................................................................................9 B. Saran....................................................................................................................................................9 BAB V LAMPIRAN.................................................................................................................................10



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Latar belakang penulis dalam mengkritik Jurnal tentang materi Hukum dan Regulasi Bisnis ini ialah untuk pemenuhan tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis dan Regulasi, serta sebagai acuan penambah wawasan tentang bagaimana mengulas sebuah jurnal. Pemilihan jurnal yang saya pilih di dalam pembahasan tugas ini adalah jurnal yang terkait dengan materi Hukum Bisnis dan Regulasi yang telah saya pelajari dan jenis jurnalnya sudah ditetapkan oleh ibu pembimbing yaitu jurnal internasional. Karena saya tertarik terkait dengan materi Hak Cipta saat pembelajaran disaat kuliah secara daring. Maka saya memilih untuk mengangkat jurnal internasional mengenai “Pengawasan Hak Cipta” untuk saya review. Saya mencoba memahami apa yang saya baca maupun yang saya lihat di jurnal tersebut dan mencari informasi yang terdapat didalamnya. Untuk itu, Informasi informasi yang saya dapat dari jurnal tersebut saya tuangkan di tugas CJR ini agar pembaca dapat mengetahui hal-hal yang terdapat di dalam jurnal yang saya baca ini.



1



BAB II RINGKASAN



1. Identitas Jurnal Jurnal Penulis Jurnal Tahun Volume ISSN Penerbit



The Copyright Surveillance Industry (Industri Pengawasan Hak Cipta) Mike Zajko, Department of Sociology, University of Alberta, Edmonton, T6G 2H4, Canada Journal Media dan Komunikasi , Volume 3, Edisi 2, 2015 42-52 2183-2439 Cogitatio (Portugal)



2. Ringkasan Jurnal A. Pendahuluan Industri pengawasan hak cipta memantau distribusi dan penggunaan karya berhak cipta, mengidentifikasi contoh pelanggaran hak cipta, dan menanggapi penggunaan dan individu yang diduga melanggar. Perusahaan yang berdedikasi menggunakan metode otomatis untuk beroperasi dalam skala besar, memindai jutaan jam audio dan video setiap hari, dan mengajukan tuntutan terhadap ratusan ribu orang setiap tahun. Pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana paket data dan fragmen digital yang melewati jaringan komputer kita diidentifikasi sebagai konten berhak cipta. Bagaimana aliran digital ini dilacak ke individu yang dapat diidentifikasi, dan bagaimana orang dianggap bertanggung jawab lalu lintas internet. Apa konsekuensi dari penentuan ini untuk aliran data maupun orang. Hak cipta memungkinkan orang dan institusi untuk mengklaim monopoli dalam penggunaan sebuah tulisan, atau gambar, atau potongan terkecil dari suara yang direkam. Ini memaksakan kelangkaan dengan membatasi penyalinan — suatu tindakan yang penting bagi kreativitas manusia dan juga komputer dan jaringan dirancang untuk melakukan yang terbaik. Karena itu, jaringan digital telah mengancam hak cipta, tetapi juga memungkinkan adanya bentuk pengawasan dan penegakan hak cipta yang telah menjadi model bisnis industri khusus.. Alih-alih mencari kendali penuh atas distribusi karya kreatif, penegakan hak cipta bersifat selektif, menoleransi beberapa penggunaan dan mengintervensi penggunaan lainnya. Ini karena hak cipta bergantung pada actor swasta yang mengajukan klaim pelanggaran, dan mengejar klaim semacam itu tidak selalu menguntungkan atau diinginkan. B. Kajian Teori Sistem pengawasan hak cipta mengidentifikasi pelanggaran hak cipta secara online dan mengidentifikasi orang yang bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar. Praktik ini telah menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sifat identifikasi dan atribusi di internet, serta 2



meningkatnya penggunaan algoritme untuk membuat perbedaan hukum. Teknologi baru telah mengancam keuntungan beberapa industri media melalui pelanggaran hak cipta, tetapi juga memungkinkan bentuk pengawasan dan penegakan hak cipta massal yang menguntungkan. Alihalih sistem kontrol yang sempurna, penegakan hak cipta terus menjadi selektif dan tidak merata, tetapi jangkauannya yang luas mengakibatkan kerusakan sistemik dan memberikan peluang untuk eksploitasi. Hanya dengan meneliti praktik pengawasan hak cipta dan tindakan penegakan hak cipta kita dapat mengevaluasi konsekuensi ini. C. Metodologi Penelitian Metode yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan informasi dan data yaitu dengan studi literatur, dimana metode pengumpulan data dengan mengambil data di perpustakaan, membaca, mencatata dan mengelolanya. Hal ini terbukti pada banyaknya referensi yang digunakan peneliti dalam menalaah data dan informasi. Selama saya membaca jurnal tersebut, tidak ada penjelasan dari peneliti tersebut saat melakukan metode penelitian ke luar. D. Pembahasan Kasus makalah ini telah digunakan untuk membuat tiga poin besar. Pertama, banyak jenis surveiaan hak cipta massal dapat dilakukan dengan sumber daya yang terbatas, dan ada permintaan yang cukup untuk mendukung layanan ini sebuah industri kecil yang berdedikasi. Perusahaan pengawas seperti Media Defender mendemonstrasikan jangkauan luas metode algoritmik mereka di awal tahun 2000-an, dan raksasa web seperti 4 YouTube dapat menskalakan kemampuan pemantauan mereka untuk mencocokkan volume besar konten yang melewati server mereka. Poin kedua adalah bahwa penilaian algoritmik ini secara inheren tidak sempurna dan diterapkan secara tidak merata, berkontribusi pada ketidakpastian yang mendalam dalam penegakan hak cipta. Kerusakan yang ditimbulkan saat metode otomatis salah mengidentifikasi atau melakukan pelanggaran berlebihan dapat menjadi signifikan, seperti dalam video Perpustakaan Lansdowne, dan metode yang terpengaruh mungkin memiliki jalan yang terbatas. Poin ketiga, penting untuk mengenali kerugian sistematis yang diakibatkan oleh rezim penegakan hak cipta yang meluas, bahkan ketika ini beroperasi dalam hukum. Fenomena trolling hak cipta menggabungkan pengawasan hak cipta massal dan litigasi massal, mengekstraksi penyelesaian dari sebanyak mungkin orang, tetapi tidak menyerahkan bukti untuk pemeriksaan pengadilan. Upaya tersebut mengganggu “keseimbangan” tradisional hak cipta dari penegakan yang kurang (Balganesh, 2013b) dengan mengejar kasus pelanggaran non-komersial yang sebagian besar berada di luar cakupan penegakan sebelum teknologi internet memfasilitasi berbagi luas dan pengawasan massal. Oleh karena itu, meskipun penggunaan teknologi internet telah merugikan model bisnis tradisional beberapa pemilik hak cipta, kerugian sistematis yang dimungkinkan oleh bisnis pengawasan dan penegakan hak cipta juga perlu diakui.



3



Komersialisasi aktivitas internet sejak Tahun 1990-an mengharuskan memperlakukan beberapa aliran digital sebagai kekayaan intelektual, idenya adalah bahwa sebagian besar konten yang beredar melalui internet memiliki "pemilik" dengan hak eksklusif untuk distribusinya. Industri pengawasan dan penegakan hak cipta melayani klien mereka dengan mengidentifikasi karya berhak cipta dan mengontrol distribusinya , serta mengidentifikasi individu yang diduga terlibat dalam pelanggaran. Alat algoritmik digunakan untuk memecahkan masalah tersebut dalam skala besar, sehingga pemantauannya pun kecil perusahaan dapat memiliki jangkauan yang luas. Ada permintaan yang cukup untuk layanan ini untuk memastikan bahwa pengawasan hak cipta dan sistem penegakannya akan terus dikembangkan dan disempurnakan, terutama karena rezim penegakan hukum swasta seperti Content ID diadopsi di sejumlah platform online yang terus bertambah. Sedangkan penegakan hak cipta digerakkan oleh private acto rs, itu tergantung pada otoritas negara dan ancaman tindakan hukum yang kredibel untuk memaksa kepatuhan dan bantuan dari pihak ketiga. Landasan hukum dari upaya ini membuat mereka rentan terhadap perubahan sikap yudisial, serta politik ref orms ke rezim hak cipta. Trolling hak cipta khususnya telah menghadapi reaksi yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa pengadilan membatasi atau memaksakan pengawasan atas operasi semacam itu. Tetapi cara-cara baru yang inovatif telah dikembangkan untuk menghasilkan pendapatan dari klaim hak cipta yang sistematis. Penegakan eksploitatif semacam ini akan tetap menjadi bahaya selama aliran digital dapat dengan mudah dikaitkan dengan individu, dan rezim hak cipta memberlakukan sanksi moneter yang besar untuk perilaku biasa. E. Kesimpulan dan Saran Setiap upaya untuk menyaring volume besar data yang beredar untuk ilegalitas akan membutuhkan penggunaan algoritma untuk membuat perbedaan hukum, atau cara untuk meminta pertanggungjawaban individu atas arus digital. Namun, alasan mengapa hak cipta menjadi pendorong yang kuat dalam perdebatan dan kebijakan tata kelola internet adalah besarnya kepentingan finansial yang dimiliki industri media dalam mengontrol distribusi karya kreatif. Kepentingan yang sama ini sekarang mendukung industry pengawasan hak cipta, yang pada gilirannya memungkinkan penegakan hak cipta secara luas, bersama dengan kerugian sistemik penegakannya. Dapat dikatakan bahwa kerugian ini adalah harga dari pelestarian hak cipta di era jaringan digital, tetapi sekarang ada banyak contoh bagaimana pendekatan semacam itu bisa melangkah terlalu jauh, dan alasan untuk bertanya-tanya apakah ini merupakan pembenaran yang tepat. Hanya dengan memperhatikan secara saksama efek rezim hak cipta dan praktik yang didukungnya, kita dapat membuat penilaian berdasarkan informasi tentang cara terbaik ke depan. Hal ini tidak hanya membutuhkan minat aktif para cendekiawan, tetapi juga bahwa rezim hak cipta (terutama rezim algoritmik dan ekstra-yudisial) terbuka untuk dicermati.



4



BAB III PEMBAHASAN



1. Relevansi antara topik jurnal dengan bidang kealian Penulis Jurnal yang saya review ini di tuliskan oleh seorang Kandidat PhD di Departemen Sosiologi di Universitas Alberta,bernama Mike Zajko, dengan keahlian minat dalam studi komunikasi dan pengawasan. Dia mempelajari peran dan tanggung jawab perantara internet, termasuk tanggung jawab penyedia layanan internet untuk memfasilitasi pengawasan, penegakan hak cipta, dan keamanan dunia maya. Dia merupakan Asisten Profesor Sosoilogi, dengan ringkasan penelitiannya mengenai Pemerintahan; kebijakan internet; keamanan; dan media sosial. Dan kursus pembelajaranya adalah Teori sosial; kriminologi; studi pengawasan; metode kuantitatif; sosiologi pengantar. Jadi revalansi dari topik jurnal ini telah sejalan dan sesuai dengan bidang keahlian penulis.



2. Pokok Pokok argumentasi penulis Hak cipta adalah badan hukum yang berbelit-belit dengan konsekuensi aneh bagi masyarakat yang berjejaring secara digital. Hak cipta memungkinkan orang dan institusi untuk mengklaim monopoli dalam penggunaan sebuah tulisan, atau gambar, atau potongan terkecil dari suara yang direkam. Ini memaksakan kelangkaan dengan membatasi penyalinan suatu tindakan yang penting bagi kreativitas manusia dan juga komputer dan jaringan kami dirancang untuk melakukan yang terbaik.



3. Cakupan Kajian Teori Kajian teory yang dibahas penulis di sini mengenai pengawasan pelanggran Hak Cipta, namun pada jurnal tersebut, dia lebih dominan pada kajian sosialnya tidak pada hukumnya. Ini terbukti pada jurnal tersebut yang pada dasarnya membahas hubungan antara si pelanggar hak cipta dan orang yang memiliki hak cipta tersebut dan Tindakan/praktik prngawasan/penegakana Hak Cipta (tidak membahas materi hukum yang mengaturnya). Kajian teory pada jurnal tersebut lebih kedalam bahasan tentang meneliti praktik pengawasan hak cipta dan tindakan penegakan hak cipta.



4. Metodologi penelitian yang digunakan Metode yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan informasi dan data yaitu dengan studi literatur, dimana metode pengumpulan data dengan mengambil data di perpustakaan, membaca, mencatata dan mengelolanya. Hal ini terbukti pada banyaknya referensi yang digunakan peneliti dalam menalaah data dan informasi. Selama saya membaca jurnal tersebut, tidak ada penjelasan dari peneliti tersebut saat melakukan metode penelitian ke luar.



5. Kerangka Berpikir Penulis Untuk meneliti praktik Pengawasan hak Cipta dan Penegakan hak Cipta, penulis melakukannya dengan membahas masalah masalah pokoknya seperti: 5



Memantau Arus Digital untuk Kekayaan Intelektual Banyak data yang beredar melalui jaringan kita dan hal itu dapat diklaim sebagai kekayaan intelektual seseorang atau badan hukum. Penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari data tersebut dapat menjadi pelanggaran "intelektual hak milik”. Para pemegang hak konten digital ini seringkali merupakan bagian dari industri besar (terutama industri musik dan film) yang telah mengalihkan perhatian mereka ke internet sejak tahun 1990-an. Akibatnya, industri baru telah berkembang untuk menawarkan pengawasan dan penegakan hak cipta sebagai layanan. Ini adalah industri yang bergantung pada fakta pelanggaran untuk mendukung keberadaannya, meskipun seolah-olah berjuang untuk menghentikannya. Identifikasi Digital dan Teori Sosial Para ahli surveilans telah lama tertarik pada apa yang disebut Clarke sebagai "pengawasan data" yaitu pengawasan data yang dihasilkan oleh orang-orang, dan pelacakan orang melalui data. Dalam salah satu kontribusi berpengaruh untuk studi surveilans, Haggerty dan Eriscson membahas bagaimana orang dan tubuh mereka diubah menjadi data, menghasilkan apa yang disebut "data ganda" yang kemudian digunakan sebagai dasar diskriminasi di antara populasi. Tetapi banyak pengawasan hak cipta tidak tertarik untuk memantau orang atau populasi. Dalam kasus ini, sasaran pengawasan dan intervensi adalah arus lalu lintas — bukan manusia. Perusahaan pengawas dan algoritme pemantauan mereka sering kali tidak peduli tentang identitas orang yang dapat ditautkan, atau dianggap bertanggung jawab atas lalu lintas ini. Tujuannya adalah untuk mendiskriminasi konten dan bertindak terhadap apa pun yang diidentifikasi sebagai pelanggaran, bukan terhadap pihak yang melanggar. Sekilas tentang Pengawasan Hak Cipta Perusahaan pengawasan hak cipta yang pertama didirikan pada 1999 dan 2000, selama layanan berbagi file Napster meningkat pesat dan kampanye hukum yang menyertainya untuk menghentikan pembajakan internet. Selama beberapa tahun kampanye industri musik ini menimbulkan tuntutan hukum terhadap puluhan ribu orang AS yang dituduh melakukan pelanggaran online. Selama pertengahan hingga akhir 2000- an, upaya ini Sebagian besar ditinggalkan. Saat ini mereka dapat dikenali sebagai upaya yang gagal untuk mengkriminalisasi perilaku yang tersebar luas dan normal. Namun, pengawasan hak cipta terus berlanjut ke tujuan lain, seperti menargetkan layanan web dan mesin pencari. Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan hukum berbagi file massal telah muncul kembali, tetapi ini umumnya berorientasi untuk menghasilkan pendapatan bagi pemilik hak cipta kecil daripada menghalangi pelanggaran terhadap karya kreatif utama Contoh kasus Pada 2012, Perpustakaan Umum Lansdowne dan Dewan Penasihat Remaja di Pennsylvania membuat video yang mempromosikan membaca dan mengunggahnya ke YouTube. Video tersebut memparodikan "Beat It" dari Michael Jackson, menampilkan para remaja menari dan bernyanyi tentang membaca. Dalam waktu kurang dari tiga hari, video tersebut diidentifikasi berpotensi melanggar hak cipta dan dihapus dari YouTube. Dalam upaya 6



mereka untuk memulihkan video pada tahun berikutnya, staf perpustakaan perlu menavigasi hukum hak cipta, kepemilikan konten, dan penegakan algoritmik yang kusut. Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas penghapusan tersebut sejak awal, karena sistem penghapusan YouTube bersifat otomatis, tetapi beroperasi di bawah arahan pemilik hak cipta. Sistem ini awalnya merujuk perpustakaan ke Warner / Chappell Music (Mengers, 2013), tetapi musik Jackson telah ditransfer ke Sony / ATV. Pustakawan yang merekam video tersebut mengisi formulir untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta lisensi dari Sony. Dia juga mengajukan permohonan pribadi ke Sony, termasuk bepergian ke New York dan mencoba memasuki kantor Sony. Sony pernah mengklaim bahwa mereka ingin lirik dalam video tersebut diubah. Kemudian perusahaan mengizinkan video untuk dipasang online, tetapi hanya di situs web 9 perpustakaan dan tidak di situs lain, dan hanya untuk jangka waktu terbatas. Setelah media berita nasional mulai meliput berita tersebut, Penegakan Hak Cipta Penegakan hak cipta online umumnya dimaksudkan untuk menolak atau membatasi ketersediaan konten. Penolakan dapat dilakukan baik dengan mengganggu akses secara langsung, melalui rezim penegakan bawaan seperti YouTube, atau dengan menggunakan undang-undang hak cipta yang ada untuk mengeluarkan apa yang dikenal sebagai "pemberitahuan penghapusan" untuk konten. Jutaan konten ditargetkan oleh pemberitahuan semacam itu setiap minggu, yang dapat efektif di mana pun ISP dan layanan online diperlukan untuk menanganinya dengan serius. Pemrosesan pemberitahuan penghapusan sangat penting bagi perusahaan ini untuk mempertahankan perlindungan "safe harbour" di bawah undangundang hak cipta AS, UE, dan Kanada. Safe harbour melindungi perusahaan yang menyediakan layanan internet dari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh penggunanya. Namun, perlindungan ini seringkali hanya berlaku untuk perusahaan selama mereka tetap tidak menyadari bahwa penggunanya melanggar hak cipta. Di bawah safe harbour, penyedia layanan memiliki insentif untuk membatasi apa yang mereka ketahui tentang aktivitas pengguna mereka. Ketika pemberitahuan penghapusan yang sah tiba yang memberi tahu mereka tentang pelanggaran pada layanan mereka, penyedia layanan berkewajiban untuk mengambil tindakan. Tuntutan Hukum dan Troll BitTorrent Mengidentifikasi orang adalah masalah yang relatif kecil untuk jenis pengawasan hak cipta yang dijelaskan sebelumnya: yang penting adalah apakah lalu lintas internet menyertakan konten berhak cipta, dan apakah dapat dikontrol. Pada 2010, pendekatan diterapkan di antara beberapa pemilik hak cipta yang lebih marjinal dan pengacaranya. Pengadilan sekali lagi melihat ribuan orang menjadi sasaran gugatan pelanggaran, dan hakim diminta Media untuk mengidentifikasi terdakwa ini berdasarkan alamat IP. Trolling hak cipta adalah strategi yang bergantung pada menghubungkan lalu lintas internet ke individu tertentu, di situlah perusahaan pengawasan hak cipta ikut bermain. Perusahaan-perusahaan ini memantau lalu lintas online, mencatat alamat IP yang terlibat dalam berbagi file tertentu, dan menyerahkan daftar tersebut ke firma hukum. Firma hukum tersebut 7



kemudian melakukan langkah berikutnya dengan mendekati ISP yang menetapkan alamat IP, dan meminta ISP tersebut berkonsultasi dengan lognya untuk menentukan alamat mana yang ditetapkan ke pelanggan mana pada waktu tertentu. Seringkali, ini membutuhkan pengadilan untuk memaksa ISP untuk mengungkapkan informasi pelanggan .



6. Kesimpulan dan saran dari penulis jurnal Komersialisasi aktivitas internet sejak Tahun 1990-an mengharuskan memperlakukan beberapa aliran digital sebagai kekayaan intelektual, idenya adalah bahwa sebagian besar konten yang beredar melalui internet memiliki "pemilik" dengan hak eksklusif untuk distribusinya. Industri pengawasan dan penegakan hak cipta melayani klien mereka dengan mengidentifikasi karya berhak cipta dan mengontrol distribusinya , serta mengidentifikasi individu yang diduga terlibat dalam pelanggaran. Alat algoritmik digunakan untuk memecahkan masalah tersebut dalam skala besar, sehingga pemantauannya pun kecil perusahaan dapat memiliki jangkauan yang luas. Ada permintaan yang cukup untuk layanan ini untuk memastikan bahwa pengawasan hak cipta dan sistem penegakannya akan terus dikembangkan dan disempurnakan, terutama karena rezim penegakan hukum swasta seperti Content ID diadopsi di sejumlah platform online yang terus bertambah. Sedangkan penegakan hak cipta digerakkan oleh private acto, itu tergantung pada otoritas negara dan ancaman tindakan hukum yang kredibel untuk memaksa kepatuhan dan bantuan dari pihak ketiga. Landasan hukum dari upaya ini membuat mereka rentan terhadap perubahan sikap yudisial, serta politik ref orms ke rezim hak cipta. Trolling hak cipta khususnya telah menghadapi reaksi yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa pengadilan membatasi atau memaksakan pengawasan atas operasi semacam itu. Tetapi cara-cara baru yang inovatif telah dikembangkan untuk menghasilkan pendapatan dari klaim hak cipta yang sistematis. Sepanjang saya membaca Jurnal tersebut saya tidak menemukan saran dari si penulis untuk penelitian ke depannya.



8



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Setiap orang memiliki hak untuk menciptakan sesuatu karena itu keberadaan hak cipta sangat perlu sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan hasil ciptaan tersebut. Hak cipta mungkin tidak mudah untuk didapat karena ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi tapi tetap saja hal ini sangat penting untuk melindungi para pencipta dan karyanya. Hak cipta juga penting untuk mendukung setiap manusia untuk mau berkarya.Tapi meski tahu pentingnya hak cipta, ada banyak orang yang tidak mau menghargai hak cipta dan seenaknya melanggar mulai dari hal kecil seperti memfotokopi hingga yang besar seperti menjual film dan program bajakan.Pelanggaran hak cipta ini tentu tidak hanya merugikan pencipta tetapi juga konsumen karena barang diberikan tidak asli atau bajakan. Maka dari itulah tidak ada salahnya mulai sekarang kita membeli hasil karya orang lain yang asli, meski sedikit lebih mahal kualitas keasliannya bisa dipercaya. Ini tentu jauh lebih baik daripada melanggarnya yang jelas akan berakibat buruk bagi banyak orang meliputi konsumen,pencipta, bahkan pelaku pelanggar hak cipta sendiri. Kita sebagai manusia tentu ingin yang terbaik karena itu mari lakukan yang terbaik. Apalagi dengan adanya internet ini, banyak data-data yang terdapat di internet ini tidak terkontrol karna mudahnya mengakses sehingga muncul pelanggaran hak cipta, untuk menghindari hal tersebut dibutuhan pengawasan hak cipta dan penegakan hak cipta supaya datadata yang terdapat di internet ini aman dan meminimalisir pelanggaran hak cipta.



B. Saran Saran saya sebagai penulis CJR untuk penulis jurnal yang Saya review agar penenelitian kedepannya mengunakan metode yang langsung terjun kelapangan (langsung mewawancari salah satu pihak yang menggungah ciptaannya di internet) Metode yang digunakan peneliti sudah baik, namun lebih baik lagi jika mereka langsung terjun kelapangan. Sebab jika data cuman diperoleh dari hasil referensi buku itu terkadang kurang relevan dan terkadang jika terjun ke lapangan hasil data yang didapatkan lebih akurat. Dan untuk bahasannya, perlunya penelitian selanjutnya membahas tentang hukum yang mengatur dan undang-undang yang membahas pelanggaranya.



9



BAB V LAMPIRAN



10



11