Contekan Diskusi 7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perekonomian Indonesia 1. Bagaimana kesiapan ekonomi indonesia dalam menghadapi globalisasi Jawab : Fenomena globalisasi tidak dapat dihindari lagi oleh masyarakat dunia. Tetapi dalam hasil kajian LIPI menunjukkan indonesia ternyata belum siap menghadapi fenomena tersebut terutama dalam bidang ekonomi. Namun, siap atau tidak, indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapinya jika tidak ingin permasalahan ekonomi menghinggapi dikemudian hari karena tidak lakunya produk dalam negeri indonesia di pasaran global, atau yang lebih parah dengan membanjirnya produk asing dalam negeri sendiri. Sistem dalam pemerintahan indonesia dibagi menjadi dua yakni pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Peran keduanya diperlukan dalam mempercepat persiapan menghadapi pasar bebas. Langkah yang harus dilakukan pemerintah pusat diantaranya. Pertama, mempersiapkan peran kelembagaan ekonomi dalam perekonomian nasional seperti standarisasi produk yang diikuti dengan kebijakan untuk mendorong produk unggul yang masuk ke pasar bebas dan melindungi atau mengembangkan produk lokal lain untuk memenuhi standar yang berlaku di pasar bebas. Kedua, perlindungan konsumen karena dengan konsumen memerlukan rasa aman dan nyaman ketika memilih produk sehingga Indonesia perlu meyakinkan konsumen bahwa produk Indonesia aman digunakan titik sedangkan untuk pemerintah daerah beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah peningkatan pemahaman masyarakat tentang pasar bebas untuk skup internasional dan AEC untuk skup ASEAN. Kedua, perbaikan iklim investasi dan iklim usaha di daerah. Tiga, peningkatan infrastruktur daerah. Keempat, peningkatan daya saing produk ekspor unggulan daerah. Kelima, peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah. Selain beberapa strategi tersebut ada strategi lain yang mendukung penguatan untuk menghadapi persaingan bebas adalah melakukan sinergi dan sinkronisasi antara strategi dan program pemerintah dengan strategi dan program swasta dalam mencermati dan memanfaatkan peluang pasar ASEAN (Bappenas, 2013) serta menciptakan iklim ketenagakerjaan daerah yang lebih kondusif. 2. dan apakah pandemi saat ini dapat menyebabkan krisis dalam ilmu ekonomi? Jawab : Sejak awal di temukanya pandemi Covid 19 pada tahun 2019 menjadi awal terhadap krisis krisis yang tejadi di berbagai belahan dunia, indonesia pun tak luput didalamya. Pandemi ini berdampak sangat buruk terhadap krisis kesehatan maupun ekonomi global sepanjang tahun 2020 lalu hingga kini. Tercatat pada kuartal II 2020 pertumbuhan ekonomi melambat dan terkontraksi hingga minus 5,32 persen secara tahunan. Kontraksi terdalam dialami sektor konsumsi rumah tangga. Untuk mengetahui dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi rumah tangga, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Ekonomi telah melakukan survei online pada rentang 10 –31Juli lalu yang hasilnya akan disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2020 melalui Zoom Meetingmulai pukul 10.00 WIB Jakarta,19 Agustus 2020. Ketidakstabilan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 semakin dirasakan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya rumah tangga. Konsumsi rumah tangga, sebagai penopang utama perekonomian melambat secara signifikan, dimana pada akhirnya memengaruhi kinerja industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah rumah tangga merupakan pelaku ekonomi terkecil dan terpenting, mengingat semua kegiatan ekonomi berawal dari sana. “Rumah tangga Indonesia yang terdampak terdapat dua sisi secara bersamaan, yaitu kontraksi pendapatan dan keterbatasan



ruang konsumsi,” kontraksi pendapatan terjadi karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengurangan gaji, dan penurunan laba usaha. Sementara keterbatasan ruang konsumsi diantaranya karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat Survei Pusat Penelitian Ekonomi LIPI berhasil menjaring 1.548 rumah tangga yang tersebar di 32 provinsi. Responden diambil sebagian besar berstatus Rumah Tangga Pekerja yaitu, 79,7 persen dan selebihnya pada Rumah Tangga Usaha dengan komposisi20,3 persen. Sumber referensi : ESPA 4314 dan Survey LIP Komunikasi Bisnis LOBI Memperhatikan apa yang dikemukakan Windschuttle dan Windschuttle (1988), bahwa aspek lobi adalah upaya agar segalanya berjalan bukan berdasarkan perintah atau paksaan melainkan dengan cara bujukan (persuasi). Karena itu, para pelobi tidak memaksakan secara langsung kekuasaan yang dimilikinya terhadap orang yang menjadi sasaran lobinya. Oleh sebab itu, para pelobi tidak menyatakan apa yang harus dilakukan orang lain melainkan hanya mempersuasi orang lain untuk melakukan apa yang dikehendakinya. Langkah yang biasanya dilakukan pelobi adalah memberikan informasi kepada orang yang di lobinya dan kemudian meyakinkan mereka agar mau memberikan dukungan terhadap pelobi. Itu sebabnya, dalam kegiatan lobi ini di dalamnya mencakup keterampilan-keterampilan menulis, meneliti, mengilustrasikan dan berbicara. Jadi, menemukan dua keterampilan dasar komunikasi di sini yaitu menulis dan berbicara. Penjelajahan kita dalam dunia lobi ini kita lanjutkan dengan mengenali beberapa jenis lobi. Secara umum, jenis-jenis lobi ini adalah sebagai berikut: 1. Lobi Tradisional, lobi ini biasanya memanfaatkan orang-orang terkenal, figur publik, atau mantan pejabat untuk mendekati kelompok-kelompok kepentingan agar tujuan organisasi atau lembaga bisnis dapat tercapai. Pemanfaatan para mantan pejabat itu cukup menonjol di Indonesia, untuk didudukkan sebagai Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris sebuah perusahaan. Maksudnya tentu saja, agar mereka itu bisa melakukan lobi-lobi ke pemerintah melalui jalur yang sudah dikenainya atau diketahuinya dengan baik. 2. Lobi Akar Rumput (grasS-root lobbying) bertujuan mempengaruhi para pengambil keputusan secara tidak langsung. Para pelobi justru mempengaruhi masyarakat dan nantinya masyarakat menyatakan pendapatnya sehingga keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan keinginan para pelobi itu yang seolah-olah merupakan aspirasi masyarakat. Artinya, para pelobi mengembangkan dukungan dari masyarakat atau melakukan rekayasa sosial untuk menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap satu rencana kebijakan yang diputuskan para pengambil kebijakan. 3. Lobi Political Action Commute adalah komite yang dibentuk perusahaan-perusahaan besar dengan maksud menempatkan calonnya di lembaga legislatif atau di eksekutif sehingga keputusan yang diambilnya tidak merugikan perusahaan yang tergabung dalam komite tersebut. Bahkan kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diidentikkan dengan kepentingan pemerintah. Di berbagai negara, lobi seperti ini selalu menjadi kontroversi di masyarakat.



Contohnya : lobi bisnis antara pelaku bisnis pengusaha ayam potong dengan Tokoh masyarakat yang sudah dikenal dalam hal upaya pembebasan lahan dengan masyarakat. Dalam hal ini pengusaha ayam potong meloby tokoh masyarakat untuk dapat memberikan persetujuan hak guna tanah kepada mereka. Karena tokoh masyarakat memegang peranan penting dalam setiap keputusan di suatu desa. Itulah yang disebut dengan Lobi Akar Rumput (grasS-root lobbying) NEGOSIASI Berdasarkan pengertian sebelumnya, negosiasi dipahami sebagai sebuah proses dimana para pihak ingin menyelesaikan permasalahan, melakukan suatu persetujuan untuk melakukan suatu perbuatan, melakukan penawaran untuk mendapatkan suatu keuntungan tertentu, dan atau berusaha menyelesaikan permasalahan untuk keuntungan bersama (win-win solution). Negosiasi biasa dikenal sebagai salah satu bentuk alternative dispute resolution. Klasifikasi jenis-jenis negosiasi seperti berikut: 1. Berorientasi pada bargaining (bargaining-orietations), yakni bentuk negosiasi yang menggunakan pendekatan yang digunakan oleh para komunikator yang kompetitif. Pendekatan ini berasumsi, hanya ada satu pihak saja yang dapat mencapai tujuannya. Karena itu, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Negosiasi seperti ini juga dinamakan "negosiasi berorientasi kalah-menang". 2. "Berorientasi kalah-kalah", yang dalam prosesnya, pihak-pihak yang bernegosiasi mengabaikan kemungkinan menjadi pemenang sehingga dalam pendekatan ini pihakpihak yang bernegosiasi menjadi pecundang. Namun sebenarnya, ketika negosiasi dimulai tak ada pihak yang ingin menjadi pecundang, tapi pada saat negosiasi berlangsung kita berada dalam posisi yang besar kemungkinan menjadi pihak yang kalah oleh karena itu ketimbang kekalahan diderita sendiri, maka lawan negosiasi pun harus mengalah. Akibatnya kedua belah pihak mengalami kerugian. 3. Negosiasi dalam bentuk kompromi, yakni pengambilan satu pilihan yang didasari oleh pertimbangan daripada berada dalam posisi "kalahmenang" atau "mengandung risiko kalah-kalah" maka jalan tengah dipilih sehingga dilakukan kompromi. Jadi dalam kompromi ini, ada kepentingan yang harus dikorbankan dan dipertahankan begitu juga oleh pihak lain. 4. Berorientasi "menang-menang" yang disebut juga sebagai pendekatan kolaboratif. Asumsinya, pemecahan dapat dicapai dan memuaskan kebutuhan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Pendekatan ini sangat berbeda dengan pendekatan-pendekatan sebelumnya, karena kuncinya terletak pada bagaimana menemukan solusi "menangmenang" yang membuat masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Contohnya : Dua orang bersaudara sedang bertengkar karena memperebutkan sebuah uang. Setelah sekian lama berdebat barulah mereka tahu bahwa ternyata satu pihak menginginkan uang tersebut untuk membayar kuliah dan pihak lain menginginkan uang tersebut digunakan untuk membeli baju. Akhirnya kedua bersaudara ini gembira karena sama-sama berhasil mendapat apa yang mereka inginkan. Itulah yang disebut dengan win-win solution. Sumber/Referensi : EKMA4159/MODUL 8 Hal 8.4-8.5 Dan 8.22



Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank Perjanjian Pembelian Kembali (Repo) adalah transaksi jual-beli surat-surat berharga yang disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan dengan harga yang telah ditentukan terlebih dahulu. BI secara khusus mengatur mengenai transaksi Repo dalam surat edaran Bank Indonesia No.10/2/DPM tentang Transaksi Repurchase Agreement dengan Bank Indonesia di pasar sekunder. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ketentuan umum transaksi Repo dengan BI adalah sebagai berikut. A. Transaksi Repo dengan BI bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha konvensional. B. Surat berharga yang dapat direpokan adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI, pemerintah dan/atau lembaga lainnya, yang ditatausahakan dalam Scripless Securities Settlement System Bank Indonesia. Yang termasuk dalam surat berharga ini adalah SBI dan SUN. C. Transaksi surat berharga secara Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank kepada BI dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. D. Bank Indonesia menerapkan hair cut sebagai faktor pengurang harga surat berharga. Hair cut adalah marjin yang ditetapkan BI sebagai faktor pengurangan harga Surat Berharga. Sumber : BMP EKSI4205 / modul 8