Contoh Akta Modifikasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • E R
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CATATAN • BAHWA PENDIRIAN PT. PERORANGAN TIDAK DIDIRIKAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS, TAPI BERDASARKAN PERNYATAAN OLEH PENDIRINYA SECARA ELEKTRONIK DI AHU. SETELAH PT. PERORANGAN BERBADAN HUKUM, ADA YANG MEMINTA DALAM BENTUK AKTA NOTARIS, APAKAH BISA ? (UNTUK KEPERLUAN MEMBUKA REKENING ATAU NPWP). • BISA SAJA DIBUAT DALAM BENTUK AKTA PERNYATAAN PENEGASAN PENDIRIAN PT. PERORANGAN. LIHAT CONTOHNYA :



copyright@hba-inc



1



CONTOH AKTA PERNYATAAN PENEGASAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN P.T. ________________________ Nomor : Pada hari ini, tanggal bulan tahun pukul WI (Waktu Indonesia ). --------------------------------1 Menghadap kepada saya , Notaris2 berkedudukan di ---------------------Wilayah Jabatan Propinsi -------------------dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama–namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. TUAN/NYONYA ------------------dilahirkan di tanggal bulan tahun Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rukun Tetangga Rukun Warga Kelurahan Kecamatan pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor -menurut keterangan Penghadap, dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Direktur Perseroan Terbatas (P.T.) _______________________ (Perorangan) yang berkedudukan di ____________________________.-------------------------------------------------------------------------------, Kecamatan , demikian berdasarkan-Penghadap telah saya, Notaris, kenal, berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris. -Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, dan menyatakan menegaskan bahwa : -----------------------------------------------Penghadap telah mendirikan Perseroan Terbatas (P.T.) _______________________ (Perorangan) yang berkedudukan di ____________________________ sebagaimana terbukti berdasarkan Pernyataan, tanggal ________________, bulan _______________, tahun ______________________________.-------------------------------------------------------------------bahwa perseroan telah terdaftar di/pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia



1Penggunaan



kalimat “Menghadap kepada saya…” atau “Berhadapan dengan saya….” Atau “Telah hadir di hadapan saya….” mempunyai pengertian dan makna yang sama, yaitu para pihak hadir secara nyata di hadapan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan atau wilayah jabatan Notaris. 2Pada Jabatan Notaris tidak boleh dicantumkan/ditambahkan istilah lain (seperti Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi), karena Notaris adalah Pejabat Umum yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN P). 1



Republik Indonesia3 nomor __________________, tanggal ________________, bulan ________________, tahun __________________________.---------------------------------------bahwa penghadap dengan menyatakan menegaskan pendirian Perseroan Terbatas (P.T.) _________________ (Perorangan) yang berkedudukan di ___________________________. ----------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------------------------dibuat dan diselesaikan di ,---------------------------------------------------------------------------dengan dihadiri oleh: 1. NONA dilahirkan di tanggal bulan tahun Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rukun Tetangga Rukun Warga Kelurahan Kecamatan pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor 2. TUAN dilahirkan di tanggal bulan tahun Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rukun Tetangga Rukun Warga Kelurahan Kecamatan pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.------------------------------------------------------Setelah saya, Notaris, membacakan4 akta ini kepada (para) penghadap dan para saksi, pada saat itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.--------Dibuat dengan…….----------------------------------------------------------------------------------------------------



3Pasal



7 ayat (4) UNDANG-UNDANG REPULIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA – Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. 4Jika para penghadap menghendaki atau jika para penghadap meminta untuk membaca sendiri aktanya, maka para penghadap dapat membaca sendiri, kalimat “Notaris membacakan kepada para penghadap” harus diubah menjadi “Atas permintaan para penghadap, maka para penghadap telah membaca sendiri akta ini” (Pasal 16 ayat (7) UUJN - P).



2



CATATAN • BAHWA BUMDES TIDAK DIDIRIKAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS, TAPI BERDASARKAN PERDES. SETELAH BUMDES BERBADAN HUKUM, ADA YANG MEMINTA BUMDES DALAM BENTUK AKTA NOTARIS, APAKAH BISA ? (UNTUK KEPERLUAN MEMBUKA REKENING ATAU NPWP). • BISA SAJA DIBUAT DALAM BENTUK AKTA PERNYATAAN PENEGASAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES). LIHAT CONTOHNYA :



copyright@hba-inc



1



CONTOH AKTA PERNYATAAN PENEGASAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ____________________________ Nomor : Pada hari ini, tanggal bulan tahun pukul WI (Waktu Indonesia ). --------------------------------Menghadap kepada saya1, Notaris2 berkedudukan di ---------------------Wilayah Jabatan Propinsi -------------------dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama–namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. TUAN/NYONYA ------------------dilahirkan di tanggal bulan tahun Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal diJalan Rukun Tetangga Rukun Warga Kelurahan Kecamatan pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor -menurut keterangan Penghadap, dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Kepala Desa3----, Kecamatan , demikian berdasarkanSurat Keputusan nomor : , tanggal , bulan , tahun ,. -Penghadap telah saya, Notaris, kenal, berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris. 1Penggunaan



kalimat “Menghadap kepada saya…” atau “Berhadapan dengan saya….” Atau “Telah hadir di hadapan saya….” mempunyai pengertian dan makna yang sama, yaitu para pihak hadir secara nyata di hadapan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan atau wilayah jabatan Notaris. 2Pada Jabatan Notaris tidak boleh dicantumkan/ditambahkan istilah lain (seperti Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi), karena Notaris adalah Pejabat Umum yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN P). 3PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA. Pasal 1 angka 3 : Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 1



-Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, dan menyatakan menegaskan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagaimana telah tersebut dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor ___________, tanggal _______, bulan ______,tahun ------------Ketentuan mengenai Bumdes tersebut sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Desa yang bersangkutan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan akta ini, dan Bumdes tersebut telah terdaftar di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor ___________________, tanggal _________________, bulan ______________, tahun _____________, dan Pendaftaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor __________________, tanggal ________________, bulan ________________, tahun __________________________4.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------------------------dibuat dan diselesaikan di ,---------------------------------------------------------------------------dengan dihadiri oleh: 1. NONA dilahirkan di tanggal bulan tahun Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rukun Tetangga Rukun Warga Kelurahan Kecamatan pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor 2. TUAN dilahirkan di tanggal bulan tahun Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rukun Tetangga 4-PERATURAN



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O21TENTANG BADAN USAHA MILIK DESAPasal 8 (1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. -Lihat juga PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA



2



Rukun Warga Kelurahan Kecamatan pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.------------------------------------------------------Setelah saya, Notaris, membacakan5 akta ini kepada (para) penghadap dan para saksi, pada saat itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.--------Dibuat dengan…….---------------------------------------------------------------------------------------------------------



5Jika



para penghadap menghendaki atau jika para penghadap meminta untuk membaca sendiri aktanya, maka para penghadap dapat membaca sendiri, kalimat “Notaris membacakan kepada para penghadap” harus diubah menjadi “Atas permintaan para penghadap, maka para penghadap telah membaca sendiri akta ini” (Pasal 16 ayat (7) UUJN - P).



3