Contoh Format Surat Perjanjian PTT [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yanto
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

170



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



DINAS PENDIDIKAN Jl. Gentengkali 33, Telp. (031) 5342706, 5342707, 5344508 Fax. (031) 5465413, 5346707 Kode pos 60275



SURABAYA



SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN 2017 NOMOR : 800 / 17.170/ 101.1 / 2017



Pada hari ini Senin tanggal Dua Bulan Oktober tahun Dua ribu tujuh belas, yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Nama : H.M SYUAIB S.Ag ,MM NIP : 196003221985041001 Jabatan : KEPALA SMA NEGERI 1 DRIYOREJO Alamat : Jln raya Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,



II. Nama NIPTT Tempat, Tgl Lahir Pendidikan Jabatan Alamat



: : : : : :



KHOIRUN NISYAK, S.Pd Gresik, 19-02-1982 S-1 PTT Bagian persuratan D



Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan ikatan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA sebagai Pegawai Tidak Tetap pada SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK (2) Rincian tugas pokok PIHAK KEDUA sebagaimana pada ayat 1 akan di jabarkan lebih lanjut dalam Surat Tugas yang dilakukan dan ditandatangani oleh Kepala SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK (3) Tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada PIHAK KEDUA berada di bawah koordinasi langsung oleh KEPALA SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK



Pasal 2 (1) PIHAK KEDUA menyatakan menerima tugas dan tanggung jawab yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1); (2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab; (3) PIHAK KEDUA wajib mematuhi segala aturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK dan tidak mengingkari pernyataan yang dibuat. (4) PIHAK KEDUA menyatakan tidak akan menuntut PIHAK PERTAMA untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pasal 3



170



Pasal 3 Hak dan Kewajiban (1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA : a. Berhak memberikan perintah untuk tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam dan/atau di luar jam kerja yang berlaku di lingkungan SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK sesuai jadwal jam kerja yang diatur dalamPeraturanGubernurJawaTimur; b. PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran, sanks iserta memutuskan kontrak secara sepihak apabila PIHAK KEDUA dinilai tidak mematuhi/ melanggar ketentuan kerja atau peraturan yang berlaku; c. Berkewajiban memberikan apa yang menjadi hak PIHAK KEDUA berupa honor yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Program (01) Kegiatan (019) kode rekening 5.2.1.02.03 dengan gaji sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) d. Berkewajiban memberikan cuti kepada PIHAK KEDUA selama 2 (dua) bulan bagi yang mengajukan cuti melahirkan dan selama 2 (dua) minggu bagi yang mengajukan cuti pernikahan. e. Berkewajiban melaksanakan evaluasi berkala atas kinerja dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab dari PIHAK KEDUA melalui atasan langsung masing – masing. f. Melakukan pemungutan Pajak terhadap hak PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA : a. Berhak untuk menerima pembayaran sejumlah uang tunai setiap akhir bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) b. Berhak mendapatkan cuti selama 2 (dua) bulan bilamana PIHAK KEDUA melahirkan dalam jangka waktu perjanjian dan berhak menerima hak yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) poin c.1 dengan ketentuan penerimaan sebesar 100% dari honor tersebut; c. Berkewajiban mematuhi segala peraturan kedinasan yang berlaku di SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK d. Bilamana PIHAK KEDUA berhalangan hadir atau tidak dapat melaksanakan tugas, berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan disertai dengan alasan tepat kepada Kepala SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK Apabila karena sakit dalam 2 (dua) hari berturut – turut harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah; e. Apabila setelah 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan tidak masuk kerja, PIHAK KEDUA masih tidak dapat masuk kerja dan tidak memberitahukan terlebih dahulu, maka PIHAK PERTAMA menganggap bahwa PIHAK KEDUA telah mengundurkan diri; f. Berkewajiban membayar Pajak yang menjadi bebannya sesuai ketentuan yang berlaku; g. Berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal berpakaian dan jam kerja di lingkungan SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK h. Berkewajiban berperilaku dan berpenampilan sopan dan santun terhadap semua orang yang berada di lingkungan SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK Pasal 4 Sanksi dan Pemutusan Perjanjian



Pasal 4



(1) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan keterangan, data atau informasi yang bukan merupakan kewenangannya untuk kepentingan pihak manapun tanpa seijin tertulis dari PIHAK PERTAMA (2) PIHAK KEDUA dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan suatu organisasi politik/organisasi masyarakat (Orpol/Ormas) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, baik selama di dalam maupun di luar jam kerja; (3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2), PIHAK PERTAMA akan memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 2 (dua) kali berturut – turut dengan tenggang waktu masing – masing 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikirimnya surat dimaksud;



(4) Apabila setelah peringatan tertulis PIHAK KEDUA masih belum dapat memenuhi kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak untuk memutuskan Perjanjian ini; (5) Apabila selama 7 (tujuh) hari berturut-turut PIHAK KEDUA tidak masuk kerja dan tidak memberitahukan terlebih dahulu, maka PIHAK PERTAMA menganggap bahwa PIHAK KEDUA telah mengundurkan diri, dan PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak untuk memutuskan Perjanjian ini; (6) Apabila dalam jangka waktu perjanjian PIHAK KEDUA berhalangan/sakit selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus, maka PIHAK PERTAMA menganggap bahwa PIHAK KEDUA telah mengundurkan diri; (7) Apabila terjadi pengunduran diri PIHAK KEDUA dan/ ataupun pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat (2) poin e, danPasal 4 ayat (5) dan ayat (6), maka PIHAK KEDUA tidak berhak menerima sisa pembayaran honor dari PIHAK PERTAMA. Segala kerugian yang diderita PIHAK KEDUA, baik material maupun finansial yang timbu lsebaga iakibat pemutusan Perjanjian ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA; (8) Ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku dalam hal keadaan memaksa (Force Majeure). Pasal 5 Keadaan Memaksa (Force Majeure) (1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah peristiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini dan terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA untuk mengatasinya dan disetujui secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA yaitu bencana alam, wabah penyakit, huru – hara, pemberontakan, perang, kebakaran dan atau Peraturan Pemerintah mengenai keadaan bahaya sehingga kedua belah pihak terpaksa tidak dapat memenuhi kewajibannya; (2) Peristiwa – peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dibenarkan oleh penguasa setempat dan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya peristiwa dimaksud untuk disetujui secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA. Bilamana dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud, belum atau tidak ada keputusan dari PIHAK PERTAMA, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui. Pasal 6 Dalam keadaan memaksa, kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal 7 Jangka Waktu (1) Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal 02 januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (2) Dengan berakhirnya perjanjian ini, maka segala hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir (3) Selama.......



(3) Selama jangka waktu dan setelah berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak akan menuntut atau menerima kompensasi berupa apapun kepada PIHAK PERTAMA, selain yang telah diatur dalam perjanjian ini; (4) Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir PIHAK KEDUA mangajukan pengunduran diri, maka PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Mengajukan permohonan pengunduran diri 1 (satu) bulan sebelumnya; b. Menyerahkan segala kewajiban, tanggung jawab, data serta informasi yang dikuasainya kepada PIHAK PERTAMA; c. Tidak menuntut ataupun tidak meminta pesangon dari PIHAK PERTAMA. Pasal 8



(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini dan segala akibatnya timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Pasal 9 (1) Perjanjian ini dibuat di Gresik berjumlah rangkap 2 (dua), masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan diberi materai cukup untuk keperluan masing – masing pihak, dan 1 (satu) rangkap tambahan tanpa materai untuk keperluan arsip SMA NEGERI 1 DRIYOREJO-GRESIK



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA KEPALA SMA NEGERI 1 DRIYOREJOGRESIK



KHOIRUN NISYAK,S.Pd



1. KHORUN NISYAK = 1200.000 2. GANIS = 1200.000 3. SANDRA = 1200.000 4. M SYAIFULLOH = 1200.000 5. WULYO HADI = 1200.000 6. SUPRI = 1100.000 7. KUSEN = 1200.000 8. ERIC GUNAWAN = 1200.000 9. HARIYANTO = 1000.000 10. PEGAWAI X = 1000.000 11. PEGAWAI X2 = 1000.000



H.M SYU’AIB S.Ag MM NIP. 196003221985041001