Contoh Gugatan Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, 25 November t 2016 Kepada Yth., KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG Jl. TMP Taruna No.7 Tangerang-Banten Di Tangerang Hal



: Gugatan Wanprestasi



Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Tuan. BRAVO , Warga Negara Indonesia, Pemegang NIK No........................................................., berkedudukan .............................................................................................. ......................................................... Selanjutnya dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 maret 2016, Nomor: 31/SKK-DMP/III/2016, diwakili oleh: DR. DHONI MARTIEN, S.H., M.H., IRFAN FAHMI, S.H., M.H., ABDUL AZIS, S.H., AHMAD PEBRIANDRI, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di LAW FIRM DHONI MARTIEN & PARTNERS, beralamat di Jalan Dr. Setia Budi No.17 A, Pamulang-Tangerang Selatan 15417; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- PENGGUGAT Selanjutnya PENGGUGAT Wanprestasi terhadap:



dengan



ini



hendak



mengajukan



Gugatan



1. TUAN. ALVA, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kondominium Taman Anggrek Tower I-27 K, RT.001/RW. 007, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat, DKI Jakarta; Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai ------------------- TERGUGAT ;



1



Bahwa adapun hal-hal yang menjadi dasar pengajuan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut :



gugatan



A. FUNDAMENTUM PETENDI (POSITA) 1. Bahwa Tuan Brovo mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan tuan ALVA................................................................................................... .................................................; 2. Bahwa ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa pada pokoknya, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Bahwa berdasarkan “Perjanjian Sewa” a quo, PENGGUGAT memiliki kewajiban membayar Uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun dan Uang Kontribusi Tahap II (periode 2003-2018) senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per tahun kepada “BPGBK”; 5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 28 Februari 2005 dibuat di hadapan Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH, MM, maka susunan pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI adalah sebagai berikut : a. Tuan -----------------------------------------------------------------------------b. Nyonya Thjin Lie Cu adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 84 (delapan puluh empat) saham dalam perseroan; c. Nona Leinad Daryanto adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 55 (lima puluh lima) saham dalam perseroan;



2



d. Tuan Melky Daryanto adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 55 (lima puluh lima) saham dalam perseroan; e. Tuan Liong Hian Fa adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 55 (lima puluh lima) saham dalam perseroan; f. Tuan Insinyur Rahardjo Moecharar adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 55 (lima puluh lima) saham dalam perseroan; g. Tuan Muhamad Arafah adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 5 (lima) saham dalam perseroan; 6. Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 28 Februari 2005 dibuat di hadapan Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH, MM, susunan pengurus perseroan telah berubah menjadi sebagai berikut: Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Komisaris Utama Komisaris Komisaris Komisaris



: : : : : : : :



Tuan Eddy Daryanto Tuan Muhamad Arafah Tuan Liong Hian Fa Nona Leinad Daryanto Nyonya Tjhin Lie Cu Tuan Melky Daryanto Tuan Daniel Tanujaya Tuan Insinyur Rahardjo Moecharar



7. Bahwa sekira pertengahan tahun 2012, berdasarkan kedudukannya sebagai Direktur Utama P.T. MARLIN CITRA MANDIRI, PENGGUGAT telah menawarkan kerjasama dengan TERGUGAT I, terkait dengan adanya Perjanjian BOT antara P.T. MARLIN CITRA MANDIRI dengan BPGBK. Yaitu kerjasama yang ditawarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah pokoknya: - PENGGUGAT menawarkan pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI kepada TERGUGAT I, dan kemudian sisanya 10% (sepuluh persen) tetap menjadi milik EDDY DARYANTO; - PENGGUGAT menawarkan agar TERGUGAT I membiayai proses pendirian bangunan di atas lahan dalam Perjanjian BOT untuk difungsikan sebagai “Gedung Pendidikan Pelatihan dan Olahraga”;



3



- PENGGUGAT menawarkan agar selanjutnya pengelolaan atas kegiatan fungsi bangunan tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk berperan sebagai operator, dan selanjutnya operator tersebut akan memberikan laporan rutin kepada TERGUGAT I dan PENGGUGAT. 8. Bahwa selanjutnya berdasarkan penawaran tersebut, PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah terjadi negosiasi, negosiasi mana pada akhirnya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama, yang kemudian kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut dituangkan di dalam Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No. 1019/L/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris SJAAF DE CARYA SIREGAR SH (TURUT TERGUGAT I), selanjutnya dalam gugatan ini disebut dengan “AKTA LEGALISASI PERJANJIAN KERJASAMA No.1019”; 9. Bahwa dalam “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No. 1019” a quo, disebutkan bahwa PENGGUGAT berkedudukan sebagai PIHAK PERTAMA, dan TERGUGAT I berkedudukan sebagai PIHAK KEDUA; 10. Bahwa selanjutnya pada pasal 3 Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 mengatur PELAKSANAAN dari isi perjanjian tersebut dilakukan dengan cara berikut: 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan Jual Beli Saham atas Saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI, berkedudukan di Jakarta, sebesar 90 % (sembilan puluh persen) saham kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA mengurus dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan langsung dengan Badan Pengelola Gelora Senayan dan juga pengosongan lokasi tanah sampai kondisi siap di bangun dengan dana PIHAK KEDUA; 3. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk menyiapkan seluruh desain Hotel, perhitungan untuk investasi serta menentukan bersama-sama Operator dan Manajemen Hotel tersebut;



4



4. PIHAK PERTAMA mengurus perpanjangan sewa Tanah Hotel ke Badan Pengembangan Gelora Senayan dengan dana PIHAK KEDUA. 11. Bahwa selanjutnya berdasarkan apa yang telah disepakati di dalam Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No. 1019 telah dilakukan dan telah dilaksanakan hal-hal berikut: - Pada tanggal 30 Juli 2012 (atau dibuat pada tanggal yang sama dengan Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019), EDDY DARYANTO bertindak untuk diri sendiri selaku pemegang saham dan selaku kuasa dari pemegang saham lainnya, telah mengalihkan kepemilikan pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sejumlah total 495 jumlah saham atau 90% (sembilan puluh persen) saham kepada TERGUGAT I dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan TERGUGAT I, yaitu TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V. Pengalihan hak atas saham tersebut, dibuktikan dan dicatatkan di dalam Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No. 1020/L/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris



Sjaaf De Carya Siregar SH, selanjutnya dalam gugatan ini disebut “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020”; - Pada tanggal 30 Juli 2012, PENGGUGAT telah menerima pembayaran TAHAP I dari TERGUGAT I uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebagai bentuk pelaksanaan atas pasal 2 ayat 3 hurup a Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019; - Pada tanggal 30 Juli 2012 telah dibuat Akta Perubahan Anggaran Dasar P.T. MARLIN CITRA MANDIRI No. 18, yang dibuat dihadapan Notaris Notaris Sjaaf De Carya Siregar SH (TURUT TERGUGAT I), akta mana telah merubah susunan pemegang saham perseroan adalah sebagai berikut: 







5



Tuan Moch Sonny Inayathkan (TERGUGAT I) adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 176 saham; Tuan Duddy Riswan (TERGUGAT III) adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 165 saham;



  



    



Tuan Reza Slamet Riyadi (TERGUGAT II) adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 77 saham; Tuan Sudirman Kumangki (TERGUGAT IV) adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 22 saham; Tuan Lucky Prihatta Sastrawiria (TERGUGAT V) adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 55 saham; Tuan Eddy Daryanto adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 7 saham; Ny. Tjhin Lie Cu adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 6 saham; Tuan Daniel Tanujaya adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 14 saham; Ny. Leinad Daryanto adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 14 saham; Tuan Melky Daryanto adalah pemegang saham P.T. MARLIN CITRA MANDIRI sebanyak 14 saham;



Dan selanjutnya sebagai berikut:



kedudukan



pengurus



perseroan



menjadi



Direktur Utama Direktur IV) Komisaris Utama (TERGUGAT I)



: Tuan Reza Slamet Riyadi (TERGUGAT II) : Tuan Sudirman Kumangki (TERGUGAT



Komisaris Komisaris



: Tuan Duddy Riswan (TERGUGAT III) : Tuan Eddy Daryanto



: Tuan



Moch



Sonny



Inayathkan



- Pada tanggal 19 Oktober 2012, Menteri Hukum dan HAM RI telah memberikan persetujuan atas isi “Akta Perubahan Anggara Dasar P.T. MARLIN CITRA MANDIRI No. 18 tanggal 30 Juli 2012”, sebagaimana dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-53933. AH. 01. 02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disebut pada dalil gugatan angka 12 di atas, maka jelas dan terang bahwa susunan pemegang saham dan dan susunan pengurus perseroan P.T. MARLIN CITRA MANDIRI telah mengalami perubahan, sebagai akibat adanya: (1) Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019, 6



(2) Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No. 1020, (3) Akta Perubahan Anggaran Dasar P.T. MARLIN CITRA MANDIRI No. 18, dan (4) surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-53933. AH. 01. 02. Tahun 2012; 13. Bahwa terhadap kondisi tersebut, PENGGUGAT sangatlah berkeberatan sebagai pihak yang terlibat di dalam Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019, oleh karena hingga gugatan ini diajukan, ternyata TERGUGAT I tidak pernah mau melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 hurup b dan c, yaitu berupa: - TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V tidak melaksanakan pembayaran TAHAP II sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam tempo 2 (dua) bulan kepada EDDY DARYANTO sejak Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 ditandatangani, meskipun izin prinsip yang diurus oleh PENGGUGAT belum diterbitkan oleh pihak yang berwenang, TERGUGAT I tetap berkewajiban melaksanakan pembayaran TAHAP II tersebut; - TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V tidak melaksanakan pembayaran TAHAP III sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dalam tempo 4 (empat) bulan kepada EDDY DARYANTO sejak Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 ditandatangani, meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diurus oleh PENGGUGAT belum diterbitkan oleh pihak yang berwenang, TERGUGAT I tetap berkewajiban melaksanakan pembayaran TAHAP III tersebut.



14. Bahwa selain TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V juga ternyata: a. Tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban P.T. MARLIN CITRA MANDIRI kepada “BPGBK” yaitu berupa membayar Uang Kontribusi Tahap II senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang dibayarkan per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir sejak tahun 2013, sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian BOT. Sehingga oleh karenanya PENGGUGAT lah pihak yang menalangi kewajiban pembayaran uang kontribusi Tahap II tersebut selama 3 (tiga) tahun dengan jumlah keseluruhan 7



Rp. 180.000.000,-, pembayaran mana seharusnya merupakan kewajiban TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V; b. Tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban P.T. MARLIN CITRA MANDIRI kepada BPGBK untuk mendirikan bangunan “Gedung Pendidikan Pelatihan dan Olahraga” di atas lahan seluas 2.070 m2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi) yang berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Gelora. 15. Bahwa kewajiban TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 hurup b dan c “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019”, juga ditegaskan kembali di dalam ketentuan pasal 2 ayat 3 hurup a dan b “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020”, dimana TERGUGAT I secara bersama-sama dengan TERGUGAT II, III, IV dan V memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk: - Melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam tempo 2 (dua) bulan kepada EDDY DARYANTO sejak Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1020 ditandatangani, meskipun izin prinsip yang diurus oleh PENGGUGAT belum diterbitkan oleh pihak yang berwenang, TERGUGAT I, II, III, IV dan V tetap berkewajiban melaksanakan pembayaran tersebut; - Melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dalam tempo 4 (empat) bulan kepada EDDY DARYANTO sejak Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1020 ditandatangani, meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diurus oleh PENGGUGAT belum diterbitkan oleh pihak yang berwenang, TERGUGAT I, II, III, IV dan V tetap berkewajiban melaksanakan pembayaran tersebut.



16. Bahwa kedudukan “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019” dan “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020” adalah dua akta yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, dimana kedua akta tersebut telah dengan tegas menyatakan adanya kewajiban TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II, III, IV dan V kepada PENGGUGAT berupa pembayaran



8



Tahap II senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Tahap III senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 17. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV dan V yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 hurup b dan c dalam Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 juncto pasal 2 ayat 3 hurup a dan b, PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya telah 2 (dua) kali memberikan somasi kepada TERGUGAT I akan kewajibannya tersebut, akan tetapi ternyata TERGUGAT I, II, III, IV dan V tetap tidak mau beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya dengan berbagai alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum; 18. Bahwa meskipun terdapat rumusan “kata-kata” di dalam Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 yang keliru dan tidak tepat atau salah penulisan sehingga dapat memberikan tafsir yang keliru, hal tersebut tidak dapat disalahgunakan oleh TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V untuk menghindarkan kewajibannya kepada PENGGUGAT. Oleh karena cara penafsiran terhadap “kata-kata” di dalam Perjanjian tersebut haruslah mengacu pada ketentuan pasal 1343 KUH Perdata, yaitu: “Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.” 19. Bahwa dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1343 KUH Perdata, maka semestinya tidak ada yang perlu ditafsirkan secara keliru atas isi pasal 2 ayat 3 hurup b dan c pada Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019, hal ini didasarkan pada alasan berikut: - Kata “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” di dalam rumusan pasal 2 ayat 3 hurup b Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 juncto Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020 sebagaimana di bawah ini:



9



“Pembayaran Tahap II, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah dikeluarkannya izin prinsip dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau paling lambat selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak drtandatangani MOU (Memorandum Of Understanding) ini, apabila izin prinsip belum diterbitkan dalam proses, maka PIHAK PERTAMA tetap melakukan kewajibannya untuk membayar kepada PIHAK KEDUA; Adalah jelas hanya kekeliruan dalam penulisan, yang mana maksud yang sebenarnya tertulis sebagai berikut: “Pembayaran Tahap II, sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) setelah dikeluarkannya izin prinsip dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau paling lambat selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak ditandatangani MOU (Memorandum Of Understanding) ini, apabila izin prinsip belum diterbitkan dalam proses, maka PIHAK KEDUA tetap melakukan kewajibannya untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA; - Kata “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” di dalam rumusan pasal 2 ayat 3 hurup c Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 sebagaimana di bawah ini: Pembayaran Tahap III, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), setelah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan dari Pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau paling lambat selama-lamanya 4 (empat) bulan sejak ditandatanganinya MOU (Memorandum Of Understanding) ini, apabila IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum diterbitkan dalam proses, maka PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan kewajiban untuk melunasi kepada PIHAK KEDUA; Adalah jelas hanya kekeliruan dalam penulisan, yang mana maksud yang sebenarnya tertulis sebagai berikut: Pembayaran Tahap III, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), setelah IMB (Izin Mendirlkan Bangunan) diterbitkan dari Pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau paling lambat selama-lamanya 4 (empat) bulan sejak ditandatanganinya MOU (Memorandum Of Understanding) ini, apabila IMB (Izin Mendirikan 10



Bangunan) belum diterbitkan dalam proses, maka PIHAK KEDUA



tetap melaksanakan kewajiban untuk melunasi kepada PIHAK PERTAMA; - Bahwa cara penafsiran di atas, adalah benar adanya sesuai dengan ketentuan pasal 1343 KUH Perdata, karena telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari Para Pihak dalam membuat Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No.1019 a quo. 20. Bahwa oleh karena sudah nyata-nyata dan tegas bahwa TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II, III, IV dan V telah lalai atas kewajibannya melaksanakan pembayaran Tahap II (Rp. 1.000.000.000,-) dan III (Rp. 3.000.000.000,-) kepada PENGGUGAT berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 3 hurup b dan c “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019” juncto pasal 2 ayat 3 hurup a dan b “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020”, maka sudah sepatutnya menurut hukum untuk mengkualifikasi perbuatan PARA TERGUGAT tersebut tersebut sebagai perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT; 21. Bahwa oleh karena perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan PARA TERGUGAT dalam “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019” a quo juncto “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020” didasari oleh itikad buruk TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebagaimana terungkap dalam dalil-dalil gugatan di atas, maka amatlah sulit bagi PENGGUGAT untuk menuntut agar PARA TERGUGAT tetap wajib melanjutkan dan melaksanakan isi perjanjian a quo. Sehingga oleh karena itu adalah beralasan hukum, jika PENGGUGAT meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan: - “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019” a quo dan; - “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020” a quo ; Sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, sebagaimana hal tersebut diatur dalam pasal 1267 KUH Perdata; 22. Bahwa oleh karena “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019” a quo dan “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020” telah patut menurut hukum untuk dibatalkan sebagai 11



akibat perbuatan wanprestasi PARA TERGUGAT, maka sudah sepatutnya pula segala akibat hukum yang timbul atas adanya dua Akta tersebut, yaitu antara lain: a. Akta Perubahan Anggaran Dasar P.T. MARLIN CITRA MANDIRI No. 18 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sjaaf De Carya Siregar, SH (TURUT TERGUGAT I); b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-53933. AH. 01. 02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan oleh TURUT TERGUGAT II; Adalah beralasan hukum bagi PENGGUGAT untuk mohon agar keduanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 23. Bahwa oleh karena telah beralasan hukum dalil PENGGUGAT memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan “Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama 1019” a quo dan “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020”, maka selanjutnya adalah sah dan beralasan hukum pula apabila PENGGUGAT memohon agar: - Uang pembayaran Tahap I sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh PENGGUGAT, adalah sah menjadi hak PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan pasal 1464 KUH Perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi No. 2661/K/Pdt/2004. 24. Bahwa oleh karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil, akibat perbuatan wanprestasi TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV dan V tersebut, berupa: - PENGGUGAT telah membayarkan uang Kontribusi Tahap II yang merupakan kewajiban PT MARLIN CITRA MANDIRI kepada PBGBK sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per tahun selama 3 kali pembayaran, sehingga total seluruhnya senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); Maka adalah beralasan hukum bilamana PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT I untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. 25. Bahwa selain kerugian materiil, adalah beralasan hukum bagi PENGGUGAT untuk mengajukan ganti kerugian immateriil, yaitu telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran serta beban moril 12



dalam menghadapi ketidakpastian akibat perbuatan TERGUGAT I melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT atas “Akta Legalisasi



Perjanjian Kerjasama 1019” dan “Akta Legalisasi Perjanjian Jual Beli Saham No.1020”, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); 26. Bahwa agar PARA TERGUGAT mematuhi putusan ini, sudah sepatutnya dan wajar apabila PARA TERGUGAT harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 27. Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT adalah pihak yang terbukti melakukan wanprestasi, maka sudah sepatutnya pula menurut hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; 28. Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan a quo sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan; 29. Bahwa gugatan a quo didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga sudah pada tempatnya jika putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij woorraad) meskipun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT.



Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, sudi berkenan menjatuhkan Putusan, sebagai berikut : PRIMER : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 13



2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Inkar Janji/wanprestasi



terhadap PENGGUGAT; 3. Menyatakan menetapkan uang pembayaran Tahap I sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 hurup a Akta Legalisasi Perjanjian Kerjasama No. 1019/L/2012 tanggal 30 Juli 2012 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I adalah sah sepenuhnya menjadi hak PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan perkara Aquo mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,(lima milyar rupiah) secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan perkara Aquo mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-53933. AH. 01. 02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan P.T. MARLIN CITRA MANDIRI;



7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V. 8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan Tunduk terhadap Putusan a quo; 9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V secara tanggung renteng membayar biaya perkara;



14



SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).



Hormat kami, LAW FIRM DHONI MARTIEN & PARTNERS KUASA HUKUM PARA PEMOHON



Dr. DHONI MARTIEN, S.H., M.H.



IRFAN FAHMI, S.H., M.H.



ABDUL AZIS, S.H.



AHMAD PEBRIANDRI, S.H.



15