9 0 137 KB
PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RAMI Jalan Medan Simpang Kerang KM. 4,5 Pematangsiantar 21137 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR :
/ / SK / AKR / I / 2018 TENTANG PEMANTAUAN LINGKUNGAN FISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI,
Menimbang
Menginga t
:
:
a. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, maka dipandang perlu menciptakan lingkungan yang aman sesuai dengan persyaratan/standar hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku serta dilakukan pemantauan yang dilakukan oleh petugas yang kompeten; b. Sehubungan dengan butir a diatas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I Tentang Pemantauan Lingkungan Fisik Puskesmas. 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI TENTANG PEMANTAUAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS
Kesatu
: Menunjuk petugas sebagai penanggungjawab pemantauan lingkungan fisik Puskesmas Rami.
Kedua
: Pemantauan lingkungan fisik Puskesmas dilakukan secara berkala dengan jadwal yang jelas.
Ketiga
: Pemeliharaan dan pemantauan fisik meliputi : instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan
Keempat
: Jika terjadi kebakaran di Puskesmas maka proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan di Puskesmas
Kelima
: Dilakukan kegiatan pelatihan terhadap semua pegawai Puskesmas tentang penanganan jika terjadi kebakaran beserta cara evakuasi
Ditetapkandi : Pematangsiantar Pada Tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI, KOTA PEMATANGSIANTAR
YANTI M. NAPITUPULU
Lampiran
:
Keputusan Kepala Puskesmas Rami
UPTD
Nomor Tanggal
: :
/
/ 2016
/2016
Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Isi rekam medis pada sarana kesehatan sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
Identitas pasien; Tanggal dan waktu; Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; Hasil pemeriksaan fisik dan penundang medis; Diagnosis; Rencana penatalaksanaan; Pengobatan dan/atau tindakan; Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien; Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik:dan Persetujuan tindakan diperlukan
Ditetapkandi : Pematangsiantar Pada Tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI, KOTA PEMATANGSIANTAR
YANTI M. NAPITUPULU