Contoh NASKAH SIDANG PPKN [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Salma
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH SIDANG PERADILAN PIDANA



OLEH : Hakim Ketua : Ilham Arief Hakim Hakim Anggota 1 : Ahmad Fauzi Hakim Anggota 2 : Devita Rizky Jaksa 1 : Anggraini Jatayu Jaksa 2 : Arsalna Jaksa 3 : M. Hafidz Ph 1 : Amanda Putri Ph 2 : Della Lukita Ph 3 : Amanda Dwi Panitera : Fayyadh Arkan Petugas Sidang : Wisnu Petugas Rohaniawan : M. Rizasyah Yazid Terdakwa 1 : Ricardo Gultom Terdakwa 2 : Ahmad Farhan Fauzan Alam Saksi 1 : Vina Febriani Saksi 2: Defi Fitriana Saksi 3 : Qenia Alya XI MIPA 4



Panitera : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim). Hakim Ketua : Sidang pengadilan semu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 1777Pid.B/2018/PN DPK, atas nama Terdakwa RICARDO GULTOM DAN AHMAD FARHAN FAUZAN ALAM dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).Penuntut Umum apakah Terdakwa sudah siap? kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang. Jaksa : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya) Hakim Ketua : Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP: 











 











Nama Saudara : 1. Ricardo Gultom 2. Ahmad Farhan Fauzan Alam Tempat Lahir/Umur : 1. Jonggol, 25tahun 2. Jakarta, 24 tahun Jenis Kelamin : 1. Laki- laki 2. Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : 1. Jakarta Selatan 2. Jakarta Pusat Agama : 1. Kristen 2. Islam Pekerjaan : 1. Serabutan 2. Pegawai Swasta



Hakim Ketua : Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini? Terdakwa : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini. Hakim Ketua : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan Pemberatan UU No 23 Tahun 2003 , apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara? Terdakwa : Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya. Yaitu saudara (Amanda Putri, Amanda Dwi, dan Sdr. Della Lukita) Hakim Ketua



: Betul mereka penasehat hukum saudara ?



Terdakwa



: Betul Yang Mulia



Hakim Ketua : Saudara penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan. PH Terdakwa : Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawanya (PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim) Hakim Ketua : (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2 dan menunjukan kepada Penuntut Umum Untuk memeriksa) Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya? JAKSA Hakim Ketua JAKSA



: Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat. : Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum. : (membacakan dakwaannya sambil berdiri)



Hakim Ketua : Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum? Terdakwa



: Saya mengerti Pak Hakim.



Hakim Ketua umum?



: Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut



Terdakwa Hakim.



: Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak



Hakim Ketua



: Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi?



Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak Hakim. Hakim Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut umum apakah telah siap dengan barang bukti dan saksi – saksinya? JAKSA : Majelis Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksisaksi, namun pada persidangan ini kami belum siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini bisa ditunda Pak Hakim. Hakim Ketua



: Apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang ini untuk ditunda.



PH 2



: Kami setuju Majelis hakim.



Hakim Ketua : (BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah, sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 9 Nov 2018, pukul 09.00 WITA dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan kembali



terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikut. Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 3 kali).



Sidang II Rabu, 29 Nov 2017 (Pemeriksaan Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi) Hakim Ketua : Sidang Semu Lanjutan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 1777Pid.B/2018/PN DPK, atas nama Terdakwa Ricardo.G dan Achmad Farhan Fauzan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali). Hakim Ketua : Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi, saudara JAKSA, apakah alat bukti dan saksi – saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini? JAKSA I



: Sudah siap Pak Hakim.



Hakim Ketua : Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya) Hakim Ketua : Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum? JAKSA I Hakim Ketua JAKSA I



: 3 orang saksi Pak Hakim : Silahkan dihadirkan saksi pertamanya : Baik Yang Mulia Petugas mohon hadirkan Saksi I atas nama Vina Vebriani ke persidangan



Petugas Sidang ruang sidang. Hakim Ketua JAKSA II



: (Memanggil Saksi) Saksi atas nama Vina Vebriani di persilahkan memasuki : Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa? : Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Pak Hakim



Hakim Ketua : Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini Saksi I : Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim Hakim Ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas Saudara, sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas. N a m a



: Vina Vebriani



Tempat/Tanggal Lahir : 23 November 1990 Jenis Kelamin



: Perempuan



U m u r



: 28 Tahun



Agama



: Islam



Alamat



: Gianyar



Pekerjaan



: Pegawai di perusahaan Swasta



Kebangsaan



: Indonesia



Hakim Ketua : (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini, menurut Undang-Undang saudara harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji ? Saksi I



: Saya bersedia disumpah Bapak Hakim



Hakim Ketua



: Kepada Petugas Rohaniawan agar mengambil tempat.



Hakim Ang. I : (Silakan berdiri) Saudara ikut kata-kata saya, ”Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya” (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) Hakim Ketua : Saudara Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara saksi mengerti? Saksi I



: Saya mengerti Bapak Hakim



Hakim Ketua



: Saudara kenal dengan Terdakwa ?



Saksi I



: Tidak pak hakim



Hakim Ketua : Saudara Saksi apakah mengetahui terkait perkara apa saudara diperiksa dalam persidangan ini? Saksi I Terdakwa.



: Saya mengetahuinya pak hakim , terkait Kekerasan yang terjadi di rumah



Hakim Ketua



: Saudara Saksi tahu dari mana bahwa telah terjadinya Kekerasan atas Fidiya ?



Saksi I : Saya mengetahuinya dan menyadarinya pada saat bangun tidur dini hari pak hakim setelah saya mendengar kerusuhan dari luar rumah saya. Hakim Ketua



: Bagaimana reaksi saudara setelah mengetahui terjadinya kekerasan ini?



Saksi I



: Saya bingung, dan takut dan mau mencari siapa yang dapat membantu saya



Hakim Ketua : Baik Coba sudara jelaskan, saat saudara mengetahui terjadinya kekerasan ini apakah ada hal lain yang bisa di jelaskan ataupun hal yang anda lihat?



Saksi I : ada pak hakim, yaitu Terdakwa berkata bahwa Ia ingin membunuh korban tersebut dan Ia dapat juga bantuan dari Terdakwa Ke-2 yaitu Fauzan alam untuk membantu kekerasan itu. Hakim Ketua Hakim.



: Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis



JAKSA II Hakim)



: Baik Majelis Hakim yang terhormat (JAKSA maju membawa BB ke meja



Hakim Ketua : Apakah benar barang ini adalah barang bagian dari spm milik saudara? (sambil menunjukan barang bukti ke korban ) Berupa : Satu buah kayu Saksi I



: Iya benar Bapak Hakim.



Hakim Ketua pertanyaan.



: (Baik) Saudara Jaksa Penuntut Umum, Silahkan untuk mengajukan



JAKSA II : Baik Terimakasih Yang Mulia, Saudara saksi, Apakah benar pada saat itu stang sepeda motor saudara sudah terkunci? Saksi I



: Benar Pak, saya selalu mengunci stang sepeda motor saya.



JAKSA II : Saudara saksi, Apakah benar anda menemukan kunci gembok pagar rumah anda rusak dan rantai untuk menggembok saat itu sudah hilang? Saksi I : Iya Pak, Saat itu saya menemukan gembok pagar saya sudah rusak dan rantai untuk menggembok pagar sudah tidak ada pada saat sepeda motor hilang. JAKSA II



: Baik pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.



Hakim Ketua : Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi? PH III



: Ada pak hakim. Terimakasih



PH III ini terjadi?



: Kepada Saudara saksi, ingin saya tanyakan, kapan anda menyadari peristiwa



Saksi I



: Pada beberapa hari sebelumnya saya melihat korban selalu merenung dan diam.



PH.Terdakwa



: Apakah anda sudah bertanya kepada korban? Mengenai kondisinya.



Saksi I



: sudah, namun ia hanya diam saja. Dari Situ saya mulai curiga



PH III : Saudara saksi Saya tanyakan lagi, disaat peristiwa terjadi apakah anda yakin atas apa yang anda lihat.? Saksi I



: Benar Pak dan saya yakin, bahwa Fauzan alam terlibat dalam peristiwa saat itu.



PH III : Apa benar anda mendengar suara jeritan itu berasal dari luar rumah dan apakah anda yakin bahwa tidak salah mendengar? Saksi I saya.



: tidak yang mulai saya sangat yakin bahwa suara jeritan itu berasal dari luar rumah



PH III



: Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim.



Hakim Ketua



: (Baik) Silahkan Hakim Anggota I, pertanyaan untuk Saudara Saksi?



Hakim Anggota I



: Terimakasih Pak Ketua,



Saudara saksi apakah saudara sempat mencari keterangan atau informasi kepada kerabat atau tetangga saudara terkait kekerasan ini? Saksi Korban : Ya bu, saya sempat bertanya kepada tetangga saya, namun tidak ada yang mengetahui informasi terkait tindakan tersebut Hakim Anggota I



: Baik Cukup Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudara Saksi?



Hakim Anggota II



: Tidak, Saya Rasa Cukup Yang Mulia.



Hakim Ketua Saksi?



: Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada



JAKSA III



: Tidak ada Pak Hakim



Hakim Ketua



: saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi ?



Terdakwa



: Benar Pak Hakim.



Hakim Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat menuju tempat yang telah disediakan dan jangan bercakap-cakap dengan saksi atau ahli lainnya. Hakim Ketua JAKSA III



: Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikut. : Baik Yang Mulia Petugas Mohon Hadirkan Saksi II atas nama DEFI FITRIANA ke Persidangan !



Petugas Sidang ruang Sidang.



: (Memanggil Saksi) Saksi atas nama DEFI FITRIANA di persilahkan memasuki



Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini? Saksi II ini



: Ya Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam persidangan



Hakim Ketua Saksi III



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa(KTP)? : (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)



Hakim Ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas. N a m a



: Defi Fitriana



Tempat tanggal lahir : Depok, 21 Desember 1990 Jenis Kelamin



: Perempuan



U m u r



: 24 Tahun



Agama



:Islam



Alamat



: Asrama Polisi Kreneng Blok P



Pekerjaan



:Ibu Rumah Tangga



Kebangsaan



: Indonesia



Hakim Ketua : (Hakim Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji? Saksi II



: Saya Bersumpah Bapak Hakim



Hakim Ketua



: Kepada Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat



Hakim Ang. I : (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, “Saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya”, (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) Hakim Ketua : Saudara saksi telah bersumpah menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara saksi mengerti ? Saksi II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Saksi II



: Saya mengerti Bapak Hakim : Saudara Saksi, Apakah saudara kenal dengan Terdakwa? : Ya Pak Hakim, : Saudara Saksi, apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa? : Ada Pak Hakim.



Hakim Ketua : Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini?



Saksi II terhadap anak saya. Hakim Ketua kepada saksi?



: Mengerti Yang Mulia, Terkait tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa : Baik. Silahkan Penuntut Umum apakah ada pertanyaan yang akan diajukan



JAKSA III : Ada Pak Hakim, Apakah benar anda yang melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa? Saksi II : Iya Pak, saya bersama rekan saya satu regu piket yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. JAKSA III Saksi II rabu 5 juli 2017. JAKSA Saksi II



: Kapan saudara melakukan penangkapan terhadap terdakwa? : Saya melakukan penangkapan bersama rekan saya tepatnya pada hari hari : Dimana saudara melakukan penangkapan terhadap terdakwa? : Penangkapan dilakukan dikediaman terdakwa.



JAKSA : Apakah saat melakukan penangkapan terdakwa melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri? Saksi II melarikan diri. JAKSA



: Tidak, pada saat itu karena terdakwa sudah kami kepung maka tidak dapat : Baik cukup Pak Hakim pertanyaan dari kami



Hakim Ketua : Baik saudara JAKSA, selanjutnya kepada saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan? Penasehat Hukum : Ada, Pak Hakim, baik Saudara Saksi, Darimana anda mengetahui bahwa saudara Ricardo dan Ahmad Fauzan? Saksi II



: Kami bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat



bahwa dirumah. PH I



: Apakah ada barang bukti yang saudara temukan di TKP?



Saksi II : Iya Pak, kami menemukan barang bukti berupa kayu yang digunakan terdakwa untuk memukuli korban. PH I : Darimana anda tahu bahwa kayu tersebut merupakan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan? Saksi II : Saya bersama rekan mengetahui dari pengakuan terdakwa pada saat melakukan penangkapan. PH I tersebut?



: Apakah benar saudara terdakwa telah mengaku yang melakukan pencurian



Saksi II perbuatanya.



: Benar Pak, Pada saat penangkapan saudara terdakwa sudah mengakui



PH I



: Apa saja yang saudara terdakwa akui kepada saudara?



Saksi II : Saudara terdakwa mengakui sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban dengan alat yang digunakan adalah sebuah kayu. PH I



: Baik Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup.



Hakim Ketua



: Selanjutnya pada Hakim Anggota I, apakah ada pertanyaan?



Hakim Anggota I



: Tidak, Pak Ketua.



Hakim Ketua



: Hakim Anggota II, apakah ada pertanyaan?



Hakim Anggota II : Terimakasih Pak Ketua, Saudara saksi, apakah saat melakukan penangkapan terdakwa hanya seorang diri di lokasi ? Saksi Korban



: tidak, pada saat penangkapan, saya sedang bersama rekan saya.



Hakim Anggota II



: Baik Cukup Yang Mulia.



Hakim Ketua Saksi?



: Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada



JAKSA III



: Tidak ada Pak Hakim



Hakim Ketua : Baik Saudara saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara ketahui lagi? Saksi II



: Baik, untuk sementara cukup Pak Hakim keterangan dari saya.



Hakim Ketua



: Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?



Terdakwa



: Benar Pak Hakim



Hakim Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat menuju tempat yang telah disediakan dan jangan bercakap-cakap dengan saksi atau ahli lainnya. Hakim Ketua



: Saudara JAKSA silahkan dihadirkan Saksi ke III ke ruang persidangan!



JAKSA II persidangan!



: Baik Yang Mulia. Petugas Mohon hadirkan Saksi III atas nama Qenia Alya ke



Petugas Sidang



: Saksi atas nama Qenia Alya di persilahkan memasuki Ruang Sidang



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?



Saksi III : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim. Hakim Ketua Saksi III



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)? : (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)



Hakim Ketua : Baiklah, saudara saksi pertama-tama saya akan menanyakan identitas diri saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas. Nama



: Qenia Alya



Tempat tanggal lahir



: Denpasar / 25 Desember 1990



Jenis Kelamin



: Perempuan



Umur



: 27 Tahun



Agama



: Islam



Alamat



: Jln Pulau Moyo Perum. Telkom No 3A Denpasar



Pekerjaan



: Pegawai swasta



Kebangsaan



: Indonesia



Hakim Ketua



: (Hakim Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)



Hakim Ketua : Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus bersumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji? Saksi III Hakim Ketua



: Saya besumpah Bapak Hakim : Kepada petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat



Hakim Ang. I : (Silahkan Berdiri) Saudara ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) Hakim Ketua : Saudara Saksi telah berjanji menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudara saksi mengerti? Saksi III Hakim Ketua Saksi III



: Saya mengerti Bapak Hakim : Apakah Saudara mengenal Terdakwa : Ya, Pak Hakim saya mengenal Terdakwa.



Hakim Ketua : Saudara saksi, mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini ?



Saksi III : Ya, saya mengerti pak Hakim , sehubungan dengan telah terjadinya tindak kekerasan terhadap sepupu saya yang dilakukan oleh Terdakwa. Hakim Ketua



: Baik. Silahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan.



JAKSA II



: Baik Terimakasih Yang Mulia, baik saudara saksi, apakah benar saudara yang melakukan pemeriksaan



terhadap terdakwa? Saksi III JAKSA II



: benar , saya yang melakukan pemeriksaan. : apakah dalam proses pemeriksaan anda melakukan penekanan dan paksaan?



Saksi III : tidak Bu, kami tidak ada mlakukan penekanan dan pemaksaan dalam pemeriksaan, kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku. JAKSA II



: Pak Hakim pertanyaan dari kami cukup.



Hakim ketua : (Baik saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu dipertanyakan ? PH I



: Iya ada Majelis Hakim yang terhormat.



Hakim ketua



: Silahkan Penasehat Hukum Terdakwa.



PH I



: Baik saudara saksi, kapan anda melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa?



Saksi III : Ya Pak, Saya yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada hari kamis tanggal selasa 6 Nov 2018. PH I : Apakah saat melakukan pemeriksaan terdakwa sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak melakukan intervensi? Saksi III tanpa intervensi. PH I Saksi III perbuatannya.



: Iya Pak, saudara terdakwa sudah memberikan keterangan dengan benar dan : Apakah saat melakukan penyidikan terdakwa telah mengakui perbuatannya? : Iya Pak, Dalam BAP sudah tercantum bahwa terdakwa telah mengakui



PH I



: Baik Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup.



Hakim Ketua Saudara Saksi?



: Baik, saudara Hakim Anggota I, apakah ada yang perlu ditanyakan kepada



Hakim Anggota I



: Tidak Pak Ketua.



Hakim Ketua Saksi?



: Saudara Hakim Anggota II apakah ada yang perlu dipertanyakan kepada



Hakim Anggota II



: Tidak Pak Ketua.



Hakim ketua



: Kepada JAKSA apakah masih ada yang ingin di tanyaka kepada Saksi?



JAKSA II



: Tidak ada lagi Majelis Hakim.



Hakim Ketua lagi ?



: Saudara saksi, apakah saudara saksi ingin menambahkan keterangan saudara



Saksi III



: Cukup pak Hakim



Hakim Ketua



: Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?



Terdakwa



: Ya, benar Pak Hakim.



Hakim Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat menuju tempat yang telah disediakan dan jangan bercakap-cakap dengan saksi atau ahli lainnya. Hakim Ketua lagi ? JAKSA I



: Saudara JAKSA apakah masih ada saksi yang ingin diajukan di persidangan ini : Tidak ada, Pak Hakim.



Hakim Ketua : Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan terdakwa? PH.Terdakwa



: tidak ada yang mulia.



Hakim Ketua



: baik lah mari kita lanjutkan.



PH.Terdakwa



: baik yang mulia.



Hakim Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat menuju tempat yang telah disediakan dan jangan bercakap-cakap dengan saksi atau ahli lainnya. PH.Terdakwa



: Cukup Yang Mulia.



Hakim Ketua : (BEREMBUK dengan Hakim Ang. I dan Hakim Ang. 2) Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1 (satu) minggu, dan dilanjutkan pada hari sabtu tanggal 10 November 2018, jam 09.00 WITA dengan Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JAKSA agar dapat menghadirkan kembali Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan datang. Maka dengan demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).