Contoh Nota Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU Jln. Lintas Barat Pekon Fajar Agung Barat Kec. Pringsewu 35373 ( 0729) 23582 Email: [email protected], Website: rsud.pringsewukab.go.id



NOTA DINAS Kepada Yth Dari Tanggal Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : : : : :



Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Direktur RSUD Pringsewu Kabupaten Pringsewu 23 September 2019 445 / 1401 / LL.04 / 2019 Penting 1 (satu) eks Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah



1. Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa:  BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan opersional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain (pasal 86 ayat 1)  Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada pasal 87 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (pasal 87 ayat 5) 2. Berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/10A/KPTS/LT.10/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara Penuh. 3. Berdasarkan keadaan kas RSUD Pringsewu yang mengalami kekosongan dikarenakan penundaan pembayaran klaim dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yaitu klaim terbayar sampai 23 September 2019 baru terbayar biaya pelayanan bulan Pebruari 2019. Berkaitan dasar-dasar tersebut di atas, dengan ditetapkannya RSUD Pringsewu menjadi PPK-BLUD secara penuh pada tahun 2012, maka untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan yang optimal di RSUD Pringsewu perlu melakukan pinjaman dana untuk keberlangsungan operasional pelayanan di RSUD Pringsewu. Bersama ini kami sampaikan draft Peraturan Bupati Pringsewu tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Derah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.



Direktur



dr. Teddy, Sp. PD Pembina NIP. 19710902 200212 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU Jln. Lintas Barat Pekon Fajar Agung Barat Kec. Pringsewu 35373 ( 0729) 23582 Email: [email protected], Website: rsud.pringsewukab.go.id



NOTA DINAS Kepada Yth



:



Dari Tanggal Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : : : :



Bapak Bupati Kabupaten Pringsewu Melalui Kepala Bagian Bina dan Fasilitasi Produk Hukum Direktur RSUD Pringsewu Kabupaten Pringsewu 2 September 2019 445 / / LL.04 / 2019 Penting 1 (satu) eks Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah



4. Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa:  BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan opersional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain (pasal 86 ayat 1)  Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada pasal 87 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (pasal 87 ayat 5) 5. Berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/10A/KPTS/LT.10/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara Penuh. 6. Berdasarkan keadaan kas RSUD Pringsewu yang mengalami kekosongan dikarenakan penundaan pembayaran klaim dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yaitu klaim terbayar sampai 1 September 2019 baru terbayar biaya pelayanan bulan Pebruari 2019. Berkaitan dasar-dasar tersebut di atas, dengan ditetapkannya RSUD Pringsewu menjadi PPK-BLUD secara penuh pada tahun 2012, maka untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan yang optimal di RSUD Pringsewu perlu melakukan pinjaman dana untuk keberlangsungan operasional pelayanan di RSUD Pringsewu. Bersama ini kami sampaikan usulan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Derah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.



Direktur



dr. Teddy, Sp. PD Pembina NIP. 19710902 200212 1 006