Contoh Nota Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH MAJELIS KESEHATAN KABUPATEN KUDUS



RUMAH SAKIT ‘AISYIYAH KUDUS Alamat: Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 248 Kudus 59319, Telp. (0291) 437780 Fax. (0291) 434901, E-mail: [email protected], Website: www.rsaisyiyah.com Islamic, Smile, and Care



NOTA DINAS Nomor Dari Untuk Perihal Lampiran ISI



: 001/RSA/SE/X/2017 : Sekretaris Eksekutif : Direktur RS ‘Aisyiyah Kudus : Permohonan Edaran Strategi Administrasi dalam Mendukung Akreditasi : Satu Bendel Sehubungan dengan hasil bimbingan penyusunan dokumen akreditasi oleh dr. H. Aris Munandar, MBA, MMR pada tanggal 12 – 14 Oktober 2017 tentang Tata Kelola Kepemimpinan dan Pengarahan, serta workshop manajemen penyusunan program kerja Unit Kerja, maka dengan ini kami mengajukan langkah-langkah dalam memenuhi tiap standar di unit kerja RS ‘Aisyiyah Kudus sebagaimana terlampir. Kami berharap seluruh regulasi / dokumen unit kerja dapat dikoordinir dengan baik oleh masing-masing Manajer. Kudus, 16 Oktober 2017 Hormat saya,



Jumrotul Ulya Sekretaris Eksekutif



CATATAN PERSETUJUAN



Kudus,



Oktober 2017 Direktur,



dr. H. Hilal Ariadi, M.Kes NPP. 7274022



STRATEGI PENYUSUNAN REGULASI UNIT KERJA: 1.



Masing-masing Unit Kerja wajib menyusun dokumen regulasi unit kerja, meliputi: a. Kebijakan Pelayanan/ Unit Kerja; berisi poin-poin yang menjadi garis besar yang mengikat. b. Pedoman Pelayanan; berisi kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan. Pedoman mengatur beberapa kegiatan. c. Pedoman Pengorganisasian; disusun berdasarkan acuan dari Buku Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi KARS 2012. Isi dari BAB I – BAB IV sama persis dari Draft Pedoman Pengorganisasian RS yang telah disusun Sekretaris Eksekutif. d. Panduan Pelayanan; merupakan petunjuk dalam melakukan kegiatan. Hanya meliputi satu kegiatan. Biasanya berisi format: BAB I DEFINISI BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA LAKSANA BAB IV DOKUMENTASI



e. SPO (Standar Prosedur Operasional); perangkat instruksi/ langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. f. Setiap draft kebijakan pelayanan/ unit kerja, Pedoman Pelayanan, Pedoman Pengorganisasian disampaikan ke Direktur dengan nota dinas beserta konsep Keputusan Direktur. g. Nota dinas ditandatangani oleh Kepala Unit, Mengetahui Manajer masingmasing.



2.



Program Kerja Unit Kerja disusun berdasarkan format yang dicontohkan oleh Narasumber Workshop Manajemen. a. Program Kerja disusun mulai bulan Juni 2017 (setelah SK Pengangkatan Tenaga Struktural RSA) b. Program Kerja mencakup Rencana Kegiatan dan Anggaran didalamnya. c. Draft program kerja diajukan ke Direktur dengan nota dinas beserta konsep Keputusan Direktur.



d. Nota dinas ditandatangani oleh Kepala Unit, Mengetahui Manajer masingmasing.



3.



Setiap program kerja unit yang telah disusun dalam 1 tahun berjalan, Kepala Unit menyusun laporan kegiatan bulanan kepada Direktur dengan nota dinas.



4.



Nota dinas ditandatangani oleh Kepala Unit, mengetahui Manajer masing-masing.



5.



Laporan kegiatan unit kerja disusun mulai bulan Juni 2017 (sesuai program kerja yang disusun).



6.



Bukti pendukung dari laporan kegiatan unit kerja adalah dengan mengadakan Rapat Rutin Intern Unit setiap bulan. (lengkap dengan undangan dari unit, daftar hadir, notulen).



7.



Sedangkah unit kerja yang membutuhkan koordinasi lintas unit, unit pemrakarsa bisa mengajukan permohonan rapat kepada Direktur dengan nota dinas untuk selanjutnya Sekretaris Eksekutif menyusun Undangan Rapat koordinasi lintas unit.