10 0 256 KB
TEMPLATE TUGAS ANALISIS MATERI (PROBLEM BASED LEARNING)
Nama Mahasiswa
: Riang Ardiansyah
Modul
: Pendidikan Agama Islam Kontemporer
KB/Topik
: 3/LGBT
Kelas
: PAI 3
Judul Masalah
: Citayam Fashion week antara kreatifitas dan LGBT
No 1.
Komponen Identifikasi Masalah (berbasis masalah yang ditemukan di lapangan)
Deskripsi Viral Citayam Fashion Week di media sosial yang mengusung anak kreativitas anak muda zaman now sebagai kebebasan berekspresi dimanfaatkan kaum LGBT , Pasalnya sejumlah model penampil prianya tampil mengenakan busana bahkan Aksesori cewek.Mereka juga berlenggak lenggok ditengah jalan raya yang dijadikan catwalk citayam Fashion week bak perempuan dikawasan dukuh atas, Jakarta Pusat. Mereka menggunakan pakaian ketat dan sepatu hak tinggi atau high heels bak cewek.dilansir Warta banjar.com Rabu, 20 Juli 2022.
2.
Penyebab Masalah (dianalisis apa yang menjadi akar masalah yang menjadi pilihan masalah)
1. Adanya
beberapa
masyarakat
menganggap Kaum LGBT adalah hal yang lumrah dan merupakan hak setiap orang. 2. Kaum LGBT menjadikannya sebagai sarana kampanye.
3.
Solusi a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan b. Sesuaikan dengan langkah/prosedur yang sesuai dengan masalah yang akan dipecahkan
"Ajaran Islam sejatinya melarang keras pria
menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda. Nabi Muhammad SAW sudah melarang hal ini sejak lama. Bahkan dalam beberapa hadis, Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya:
'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),'" Berdasarkan dari penjelasan hadis diatas menerangkan bahwa laki – laki tidak boleh menyerupai wanita begitupun sebaliknya namun belum dijelaskan hal apa saja yang tidak boleh diserupai? al-Hâfizh
Ibnu
Hajar
rahimahullah
meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin
Abi
Jamrah rahimahullah
yang
menyatakan: Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (lakilaki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal.
Akan tetapi, telah
diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud
adalah
(larangan)
tasyabbuh
dalam hal pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.” [Fathul Bâri, 10/333]. Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa
larangan
‘tasyabbuh’
itu
juga
(menyerupai)
mengenai dalam
hal
pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut
ini: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad,. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib AlArnauth]. oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, , kerudung,
cadar,
sandal
wanita,
dan
semacamnya.Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, dan semacamnya. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilansir Tempo.co. LGBT ini tergolong sebagai masalah kejiwaan seperti yang diungkapkan
oleh
Mantan
Menteri
Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek saat berkunjung ke Kota Padang, Sumatera Barat pada Februari 2016 lalu. "Dari sisi kesehatan, LGBT itu masalah kejiwaan. Beda dengan gangguan kejiwaan, kalau gangguan
mereka
yang
tergabung
di
dalamnya tidak bisa berinteraksi". Beberapa
dalil
dan
pendapat
diatas
memberikan kita
gambaran
bagaimana
LGBT itu dilarang maka sudah sepantasnya sebagai masyarakat memperhatikan dan menghidari kegiatan kaum ini agar tidak menyebar luas dengan tidak memberikan ruang kepada mereka agar tidak merusak terutama kalangan generasi muda yang rentan terpengaruh. Untuk mencegah perilaku ini sebagai : 1. Pemerintah Mempercepat RKUHP yang sedang proses agar memiliki dasar hukum positif
yang
sehingga
bisa
muncul
menjerat efek
LGBT
jera
bagi
peserta
didik
pelakunya. 2. Guru PAI Menanamkan bahaya
kepada
dari
LGBT
ini
dengan
memperdalam pelajaran PAI sebagai salah
satu
penangkal
perilaku
menyimpang ini. 3. Orang Tua a. Mengawasi pergaulan anak. b. Menutup
celah
pornografi
semaksimal mungkin. c. Memisahkan
tempat
tidur
anak
ketika sudah berumur 10 tahun. d. Mewujudkan
keluarga
harmonis
yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang. e. Mendidik sesuai gender misalnya : jangan memberikan boneka kepada anak laki – laki.