Contoh Pbl-Citayam Fashion Week (KB-3) PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEMPLATE TUGAS ANALISIS MATERI (PROBLEM BASED LEARNING)



Nama Mahasiswa



: Riang Ardiansyah



Modul



: Pendidikan Agama Islam Kontemporer



KB/Topik



: 3/LGBT



Kelas



: PAI 3



Judul Masalah



: Citayam Fashion week antara kreatifitas dan LGBT



No 1.



Komponen Identifikasi Masalah (berbasis masalah yang ditemukan di lapangan)



Deskripsi Viral Citayam Fashion Week di media sosial yang mengusung anak kreativitas anak muda zaman now sebagai kebebasan berekspresi dimanfaatkan kaum LGBT , Pasalnya sejumlah model penampil prianya tampil mengenakan busana bahkan Aksesori cewek.Mereka juga berlenggak lenggok ditengah jalan raya yang dijadikan catwalk citayam Fashion week bak perempuan dikawasan dukuh atas, Jakarta Pusat. Mereka menggunakan pakaian ketat dan sepatu hak tinggi atau high heels bak cewek.dilansir Warta banjar.com Rabu, 20 Juli 2022.



2.



Penyebab Masalah (dianalisis apa yang menjadi akar masalah yang menjadi pilihan masalah)



1. Adanya



beberapa



masyarakat



menganggap Kaum LGBT adalah hal yang lumrah dan merupakan hak setiap orang. 2. Kaum LGBT menjadikannya sebagai sarana kampanye.



3.



Solusi a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan b. Sesuaikan dengan langkah/prosedur yang sesuai dengan masalah yang akan dipecahkan



"Ajaran Islam sejatinya melarang keras pria



menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda. Nabi Muhammad SAW sudah melarang hal ini sejak lama. Bahkan dalam beberapa hadis, Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya:



'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),'" Berdasarkan dari penjelasan hadis diatas menerangkan bahwa laki – laki tidak boleh menyerupai wanita begitupun sebaliknya namun belum dijelaskan hal apa saja yang tidak boleh diserupai? al-Hâfizh



Ibnu



Hajar



rahimahullah



meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin



Abi



Jamrah rahimahullah



yang



menyatakan: Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (lakilaki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal.



Akan tetapi, telah



diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud



adalah



(larangan)



tasyabbuh



dalam hal pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.” [Fathul Bâri, 10/333]. Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa



larangan



‘tasyabbuh’



itu



juga



(menyerupai)



mengenai dalam



hal



pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut



ini: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad,. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib AlArnauth]. oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, , kerudung,



cadar,



sandal



wanita,



dan



semacamnya.Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, dan semacamnya. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab



Undang-Undang



Hukum



Pidana



(RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilansir Tempo.co. LGBT ini tergolong sebagai masalah kejiwaan seperti yang diungkapkan



oleh



Mantan



Menteri



Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek saat berkunjung ke Kota Padang, Sumatera Barat pada Februari 2016 lalu. "Dari sisi kesehatan, LGBT itu masalah kejiwaan. Beda dengan gangguan kejiwaan, kalau gangguan



mereka



yang



tergabung



di



dalamnya tidak bisa berinteraksi". Beberapa



dalil



dan



pendapat



diatas



memberikan kita



gambaran



bagaimana



LGBT itu dilarang maka sudah sepantasnya sebagai masyarakat memperhatikan dan menghidari kegiatan kaum ini agar tidak menyebar luas dengan tidak memberikan ruang kepada mereka agar tidak merusak terutama kalangan generasi muda yang rentan terpengaruh. Untuk mencegah perilaku ini sebagai : 1. Pemerintah Mempercepat RKUHP yang sedang proses agar memiliki dasar hukum positif



yang



sehingga



bisa



muncul



menjerat efek



LGBT



jera



bagi



peserta



didik



pelakunya. 2. Guru PAI Menanamkan bahaya



kepada



dari



LGBT



ini



dengan



memperdalam pelajaran PAI sebagai salah



satu



penangkal



perilaku



menyimpang ini. 3. Orang Tua a. Mengawasi pergaulan anak. b. Menutup



celah



pornografi



semaksimal mungkin. c. Memisahkan



tempat



tidur



anak



ketika sudah berumur 10 tahun. d. Mewujudkan



keluarga



harmonis



yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang. e. Mendidik sesuai gender misalnya : jangan memberikan boneka kepada anak laki – laki.