Contoh PKWT Petugas Juru Parkir [PDF]

  • Author / Uploaded
  • DIDIT
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TARAKAN



DINAS PERHUBUNGAN Jalan Sungai Mahakam Kamp. Empat Telepon (0551) 21145 fax (0551) 35033 EMAIL : [email protected]



TARAKAN ( Kode Pos 77124 )



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Nomor : 814.1 /30/ DISHUB / 2021 Pada hari ini Senin, tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di kantor Dinas Perhubungan Kota Tarakan, yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan



: MUHAMMAD HAIDIR, S.T. : 19690903 199803 1 010 : Pembina Utama Muda (IV/c) : Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tarakan, yang berkedudukan di Jl. Sungai Mahakam, Kelurahan Kampung Empat Tarakan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU II.



Nama NIK Tempat/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Agama Alamat



: AMIRULLAH DAENG SEWANG : 6473011801590003 : MAKASSAR, 18 JANUARI 1959 : LAKI-LAKI : ISLAM : JL.BINALATUNG RT.09 PANTAI AMAL



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 RUANG LINGKUP PEKERJAAN (1) PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai Mitra Kerja untuk ditugaskan sebagai Juru Parkir di bawah Dinas Perhubungan Kota Tarakan. (2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh PIHAK KESATU dengan sebaik-baiknya. PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN (1) PIHAK KEDUA diterima untuk bekerja pada PIHAK KESATU untuk jangka waktu selama Satu Tahun terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2021. (2) Perjanjian dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan PIHAK KESATU. Keputusan tersebut merupakan hak mutlak dari PIHAK KESATU dan tidak dapat diganggu gugat.



PASAL 3 WAKTU KERJA PIHAK KEDUA bersedia bekerja sesuai waktu kerja yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tarakan 1. Pk. 08.00 s/d 14.00, lokasi tugas : TOKO MENTARI THM KARANG BALIK, dan 2. Pk. 14.00 s/d 16.00, lokasi tugas : APOTIK SUGIH WARAS KARANG BALIK PASAL 4 TEMPAT KERJA (1) PIHAK KEDUA bersedia bekerja sesuai tempat/lokasi yang telah ditentukan oleh pihak KESATU. (2) PIHAK KEDUA bersedia dipindah-tempatkan (Rolling) lokasi kerja oleh PIHAK KESATU. PASAL 5 PERATURAN KERJA (1) Dalam menjalankan tugasnya PIHAK KEDUA, memberikan pelayanan parkir, wajib mengikuti tata cara layanan parkir sebagai berikut : a. juru parkir wajib mengarahkan dan memberikan panduan kepada pengemudi kendaraan yang akan parkir; b. Juru parkir wajib mengatur dan menempatkan kendaraan yang parkir agar tidak menyebabkan timbulnya gangguan lalu lintas di lokasi parkir; c. Sesaat setelah kendaraan terparkir pada posisi sempurna, juru parkir segera memberikan karcis tanda parkir dan sekaligus memungut retribusi, kecuali kendaraan yang telah terdaftar parkir berlangganan tidak perlu diberikan karcis parkir dan dibebaskan retribusi; d. Untuk kendaraan parkir berlangganan juru parkir wajib melakukan scaning code yang tertempel pada kendaraan atau pada media lainya sebagai tanda bukti berlangganan; e. Apabila hasil scaning code tidak masuk dalam daftar parkir berlangganan, maka dilakukan pungutan retribusi dengan menggunakan karcis retribusi tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; f. Untuk kendaraan bermotor roda dua, juru parkir wajib menata kendaraan agar memudahkan pemilik kendaraan saat akan meninggalkan lokasi parkir; g. Setiap pemilik kendaraan yang akan meninggalkan lokasi parkir wajib menunjukan karcis parkir pada juru parkir, kecuali kendaraan yang parkir berlangganan; h. Juru parkir wajib memeriksa karcis parkir dari pemilik kendaraan saat pemilik kendaraan akan meninggalkan lokasi parkir; i. Juru parkir wajib membantu kemudahan pengemudi kendaraan yang akan meninggalkan lokasi parkir, termasuk mengatur arus lalu lintas di lokasi apabila diperlukan; (2) Setiap juru parkir dalam memberikan pelayanan wajib menjunjung tinggi adab dan etika dengan menerapkan motto Pelayanan 3S : senyum, sapa, santun. (3) Dalam menjalankan tugasnya juru parkir dilarang : a. Memungut retribusi parkir terhadap kendaraan bermotor dengan besaran diluar ketetapan Peraturan Daerah; b. Mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain; c. Berpakaian tidak sopan dan berkata kasar. (4) PIHAK KEDUA wajib memberitahukan pada PIHAK PERTAMA bila berhalangan masuk kerja minimal satu hari sebelumnya.



PASAL 6 GAJI DAN ASURANSI Selama PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU berkewajiban memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA berupa gaji secara bulanan dan jaminan kesehatan kepada PIHAK KEDUA dengan perincian sebagai berikut : − Gaji pokok sebesar Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah) per bulan. − Gaji dipotong pajak (jika ada pajak). − Dan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU (1) PIHAK KESATU berhak mendapatkan prestasi kerja yang baik dari PIHAK KEDUA selama bekerja dalam jangka waktu PERJANJIAN ini. (2) PIHAK KESATU berhak melakukan penilaian atau evaluasi secara berkala atas pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, yang akan digunakan sebagai dasar : a. Perpanjangan kontrak; b. Pemberhentian sebagai mitra kerja. (3) PIHAK KESATU berhak menuntut ganti kerugian kepada PIHAK KEDUA terhadap kehilangan dan kerusakan yang tidak wajar pada barang milik Pemerintah Daerah Kota Tarakan ketika pelaksanaan tugas menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL 8 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) PIHAK KEDUA wajib melakukan pekerjaan dengan baik dan mentaati perintah atasannya serta melaksanakan tugas yang diemban dengan penuh tanggung jawab sepanjang perintah dan tugas tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA wajib menjunjung tinggi nama baik Pemerintah Kota Tarakan serta wajib menjaga kerahasiaan yang berlaku menurut PIHAK KESATU maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya barang milik Pemerintah Kota Tarakan yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA ketika pelaksanaan tugas. (4) Apabila PIHAK KEDUA secara tidak wajar merusak atau menghilangkan barang milik Pemerintah Kota Tarakan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA ketika pelaksanaan tugasnya, wajib memberikan ganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan tersebut. (5) Bentuk ganti kerugian tersebut adalah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU yang disetujui PIHAK KESATU, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (6) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan dan perlengkapannya saat bertugas di lokasi parkir. Dan apabila suatu saat didapati PIHAK KEDUA atas nama pribadi melakukan perbuatan yang merugikan Pemerintah Kota Tarakan dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota Tarakan, maka hal tersebut diluar tanggung jawab Pemerintah Kota Tarakan.



PASAL 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN (1) PERJANJIAN ini dapat berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu PERJANJIAN. (2) PIHAK KESATU dapat mengakhiri PERJANJIAN ini sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, apabila: a. Kondisi global dinyatakan force majeure (seperti kerusuhan, bencana alam, perang, dll.); b. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan, melakukan kelalaian dan atau kesalahan yang dapat atau mengakibatkan kerugian PIHAK KESATU; c. PIHAK KEDUA gagal dalam memenuhi tuntutan prestasi atas pelaksanaan pekerjaan yang diminta oleh PIHAK KESATU; d. PIHAK KEDUA menipu, mencuri, dan menggelapkan barang dan atau uang milik PIHAK KESATU atau teman sekerja; e. PIHAK KEDUA memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan dengan sengaja sehingga merugikan Pemerintah Kota Tarakan; f. PIHAK KEDUA melakukan perbuatan minum-minuman keras yang memabukkan, madat, menggunakan obat bius dan menyalahgunakan obat-obatan terlarang lainnya; g. PIHAK KEDUA melakukan perbuatan asusila dan atau melakukan perjudian; h. PIHAK KEDUA absen atau mangkir dari tugas selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih, tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh PIHAK KESATU. i. Bahwa jika didapati dan memiliki catatan tindak pidana pernah menjalani hukuman penjara. (3) Bilamana PIHAK KEDUA berkeinginan mengakhiri PERJANJIAN ini dengan alasan apapun sebelum berakhirnya jangka waktu PERJANJIAN ini, maka PIHAK KEDUA wajib: a. Memberitahukan secara tertulis pada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya; b. Melunasi segala hutang dan tanggungan lainnya kepada PIHAK KESATU (jika ada), melalui pembayaran gaji, jika mencukupi. Namun jika tidak mencukupi tetap menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. PASAL 10 LAIN-LAIN (1) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan semua data dan informasi yang diketahui langsung maupun tidak langsung yang bersifat rahasia yang meliputi kelancaran pelaksanaan tugas dan pekerjaan PIHAK KESATU; (2) PIHAK KEDUA tidak berhak dan karenanya dilarang keras untuk memberitahukan, membeberkan dan mempublikasikan semua dan atau sebagian data dan informasi yang bersifat rahasia dalam bentuk dan karena alasan apapun kepada pihak lain tanpa izin tertulis di muka dari PIHAK KESATU baik selama berlakunya jangka waktu PERJANJIAN maupun setelah berakhirnya hubungan kerja kedua belah pihak; (3) Setelah berbeda pendapat, penafsiran dan atau perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan PERJANJIAN ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;



(4) Dalam hal kedua pihak gagal mencapai mufakat, maka jika terjadi perbedaan pendapat, penafsiran dan perselisihan dalam perjanjian kerja waktu tertentu akan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan.



(5) PIHAK KEDUA menyatakan semua keterangan, data dan informasi yang diberikan selama proses seleksi (seperti ijazah, KTP, dll.) adalah benar sesuai dengan kenyataan yang sebenar-benarnya. Apabila kemudian hari ditemukan, didapati bahwa ada keterangan, data dan informasi yang tidak benar, maka PIHAK KESATU berhak membatalkan dan atau memutuskan hubungan kerja dan akan mengambil tindakan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 11 PERSELISIHAN (1) Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. (2) Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau kebutuhan PIHAK PERTAMA, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak. (3) Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Tarakan.



PIHAK KESATU,



PIHAK KEDUA,



MUHAMMAD HAIDIR, S.T. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP 19690903 199803 1 010



AMIRULLAH DAENG SEWANG



PEMERINTAH KOTA TARAKAN



DINAS PERHUBUNGAN Jalan Sungai Mahakam Kamp. Empat Telepon (0551) 21145 fax (0551) 35033 EMAIL : [email protected]



TAR AKAN ( Kode Pos 77124 )



SURAT TUGAS Nomor : 551.11/ /DISHUB



Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan dengan ini menugaskan kepada : Nama : AMIRULLAH DAENG SEWANG Tempat/Tanggal Lahir : PINRANG,13 MARET 1976 Jenis Kelamin : LAKI-LAKI Jabatan : ISLAM Alamat : JL.BINALATUNG RT.09



Untuk melaksanakan Tugas sebagai JURU PARKIR pada : 1.



Pk. 08.00 s/d 14.00, lokasi tugas : TOKO MENTARI 2. Pk. 14.00 s/d 16.00, lokasi tugas : APOTIK SUGIH WARAS Terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Dsember 2020 Demikian Surat Tugas ini diberikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.