7 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Jln. Raya Leuwigoong – Cibatu Kp. Martimbang Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong
Kode Pos: 44192 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Nomor : 35/SK/PKM-LWG/I/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG NOMOR : 019/SK/KA-PKM.LWG/III/2019 TENTANG PENATA PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka usaha penataan tempat parkir yang menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban
lalu
lintas
di
lingkungan
UPT
Puskesmas Leuwigoong; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a
perlu
menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Leuwigoong tentang petugas
penata
parkir
di
UPT
Puskesmas
Leuwigoong. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Jalan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Bupati Garut
Nomor 14 Tahun 2015,
tentang Penyelenggaraan perhubungan.
MEMUTUSKAN:
-2-
Menetapkan
: PERUBAHAN
ATAS
KEPUTUSAN
PUSKESMAS LEUWIGOONG NOMOR :
KEPALA
UPT
019/SK/KA-
PKM.LWG/III/2019 TENTANG PENATA PARKIR KESATU
: Mengangkat petugas keamanan yang bertugas di UPT Puskesmas Leuwigoong menjadi Petugas Penata Parkir
KEDUA
di UPT Puskesmas Leuwigoong. : Tugas penata parkir adalah : a. Memastikan terlaksananya pengaturan area parkir dengan tertib dan aman. b. Menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan yang parkir. c. Mengatur kendaraan yang masuk dan keluar.
KETIGA
: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Leuwigoong : 09 Januari 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,
dr. H. Eli Karliman Pembina NIP. 19630917 200212 1 004