7 0 237 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GAMBUT NOMOR :
/SK/
/ADMEN/PKM-GBT/2019
TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PARKIR DAN PENEMPATAN KENDARAAN PARKIR PADA HALAMAN GEDUNG UPT PUSKESMAS GAMBUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS GAMBUT, Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pelayanan perparkiran sebagai bagian dari upaya lebih mendukung ketertiban dan kelancaran kegiatan pelayanan di UPT Puskesmas Gambut, dibutuhkan adanya penataan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran; b. bahwa untuk mendukung, membantu, dan mengamankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Puskesmas serta penertiban parkir di halaman Puskesmas Gambut, dipandang perlu menunjuk Petugas Parkir pada UPT Puskesmas Gambut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada hurup a dan b d atas, perlu menerbitkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Gambut tentang Penunjukan Petugas Parkir Pada UPT Puskesmas Gambut;
Mengingat
: 1. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah; 3. Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GAMBUT TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PARKIR PADA UPT PUSKESMAS GAMBUT
KESATU
: Menunjuk : 1. Nama
: M. Hakiem
Tempat, Tanggal Lahir
: Gambut, 05 Oktober 1977
Jenis Kelamin
: Pria
Sebagai Petugas Parkir pada UPT Puskesmas Gambut;
KEDUA
: Menetapkan Kendaraan Untuk Kepala Puskesmas, Ambulance, Karyawan dan Tamu, untuk menempati parkir sesuai petunjuk;
KETIGA
: Petugas Parkir sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU mempunyai tugas : 1. Mendukung, membantu, dan mengamankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Puskesmas; 2. Menjaga Ketertiban, Keamanan, dan kebersihan di halaman parkir UPT Puskesmas Gambut; 3. Mengatur kelancaran lalu lintas di area/tempat parkir UPT Puskesmas Gambut;
KEEMPAT
: Memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab;
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Gambut : 05 Januari 2019
Kepala UPT Puskesmas Gambut
SUGENG RIYANTO