SK TIM PERUJUK Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI NOMOR : 077/SK-DIR/RSIAU/I/2019 TENTANG PENGANGKATAN TIM PERUJUK DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA



DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA



Menimbang



:



a. Bahwa



untuk



melaksanakan



pelayanan



kegawatdaruratan yang optimal di RSIA UMMI, di pandang perlu untuk mengangkat Tim perujuk di RSIA UMMI b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas maka perlu di tetapkan dengan keputusan Direktur.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 5. Peraturan Komisaris PT. Jasamatra Karya Prima Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja RSIA UMMI



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI



TENTANG PEMBENTUKKAN TIM PERUJUK DI



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI;



PERTAMA



: Susunan personalia Tim Perujuk sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Uraian tugas masing-masing Tim Perujuk sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



KETIGA



:



Pelatihan yang di miliki oleh Tim Perujuk harus di Review



setiap satu tahun sekali KEEMPAT



: Dengan di berlakukannya keputusan ini, maka segala peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama di nyatakan tidak berlaku lagi



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini,maka akan di adakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada tanggal : 22 Janiari 2019



Direktur RSIA UMMI



dr. Dhilla Feroh Kusuma Tallaohu



Lampiran



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu Anak UMMI Nomor



: 077/SK-DIR/RSIAU/I/2019



Tanggal



: 22 Januari 2019



SUSUNAN PERSONALIA TIM PERUJUK DIRUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA



KOORDINATOR VINI MULYANI Am.Keb



ANGGOTA 1.



RICA SITI FATIMAH Am.Keb



2.



FADILAH ZAKIAH Am.Keb



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



URAIAN TUGAS TIM PERUJUK DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA



1. Koordinator Tim Bertugas : a. Menyiapkan tenaga medis yang di butuhkan sesuai kondisi pasien b. Mengkoordinir Tim Perujuk c. Berkoordinasi dengan petugas Ambulance d. Berkoordinasi dengan perawat Ruangan/IGD/Unit khusus e. Mengevaluasi kinerja tim perujuk serta melaporkan kepada kabid pelayanan medis



2. Anggota Tim Bertugas : a. Menyiapkan peralatan penunjang untuk merujuk pasien b. Berkoordinasi dengan petugas rumah sakit yang akan di tuju c. Berkoordinasi dengan keluarga pasien tentang persiapan bersama dengan petugas ambulance d. Memastikan pasien stabil untuk di rujuk e. Bertanggung jawab terhadap kondisi pasien di perjalanan dengan berkoordinasi dengan DPJP pasien f. Melengkapi dokumen dokumen yang perlu di siapkan dan di serahkan kepada rumah sakit yang di tuju



Direktur,



Dr. Dhilla Feroh Kesuma Talaohu