16 0 342 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI NOMOR : 077/SK-DIR/RSIAU/I/2019 TENTANG PENGANGKATAN TIM PERUJUK DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA
DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA
Menimbang
:
a. Bahwa
untuk
melaksanakan
pelayanan
kegawatdaruratan yang optimal di RSIA UMMI, di pandang perlu untuk mengangkat Tim perujuk di RSIA UMMI b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas maka perlu di tetapkan dengan keputusan Direktur.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 5. Peraturan Komisaris PT. Jasamatra Karya Prima Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja RSIA UMMI
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI
TENTANG PEMBENTUKKAN TIM PERUJUK DI
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI;
PERTAMA
: Susunan personalia Tim Perujuk sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Uraian tugas masing-masing Tim Perujuk sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
KETIGA
:
Pelatihan yang di miliki oleh Tim Perujuk harus di Review
setiap satu tahun sekali KEEMPAT
: Dengan di berlakukannya keputusan ini, maka segala peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama di nyatakan tidak berlaku lagi
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini,maka akan di adakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada tanggal : 22 Janiari 2019
Direktur RSIA UMMI
dr. Dhilla Feroh Kusuma Tallaohu
Lampiran
: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu Anak UMMI Nomor
: 077/SK-DIR/RSIAU/I/2019
Tanggal
: 22 Januari 2019
SUSUNAN PERSONALIA TIM PERUJUK DIRUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA
KOORDINATOR VINI MULYANI Am.Keb
ANGGOTA 1.
RICA SITI FATIMAH Am.Keb
2.
FADILAH ZAKIAH Am.Keb
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
URAIAN TUGAS TIM PERUJUK DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMI TASIKMALAYA
1. Koordinator Tim Bertugas : a. Menyiapkan tenaga medis yang di butuhkan sesuai kondisi pasien b. Mengkoordinir Tim Perujuk c. Berkoordinasi dengan petugas Ambulance d. Berkoordinasi dengan perawat Ruangan/IGD/Unit khusus e. Mengevaluasi kinerja tim perujuk serta melaporkan kepada kabid pelayanan medis
2. Anggota Tim Bertugas : a. Menyiapkan peralatan penunjang untuk merujuk pasien b. Berkoordinasi dengan petugas rumah sakit yang akan di tuju c. Berkoordinasi dengan keluarga pasien tentang persiapan bersama dengan petugas ambulance d. Memastikan pasien stabil untuk di rujuk e. Bertanggung jawab terhadap kondisi pasien di perjalanan dengan berkoordinasi dengan DPJP pasien f. Melengkapi dokumen dokumen yang perlu di siapkan dan di serahkan kepada rumah sakit yang di tuju
Direktur,
Dr. Dhilla Feroh Kesuma Talaohu