Draft SK TIM Penanggulangan Bencana RS EDIT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARRU



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU Jl. Lasawedi, Kel. Coppo, Kec. Barru, 90771 Telp/Fax 0427-21221 e-mail : [email protected], website : rsud.barrukab.or.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU NOMOR : 113/SK/RSUD-BR/II/2019 TENTANG KOMANDO PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU, Menimbang



: a. bahwa rumah sakit tidak terlepas dari segala potensi menghadapi bencana baik bencana dari dalam (internal disaster) ataupun bencana yang berasal dari luar rumah sakit (eksternal disaster); b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Barru harus siap dalam mengantisipasi potensi dan mengelola kejadian bencana secara rapi dan terkoordinasi dengan baik; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Barru tentang Komando Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Barru; Mengingat



: 1. Undang–Undang



Nomor



24



Tahun



2007



tentang



36



Tahun



2009



tentang



Penanggulangan Bencana ; 2. Undang-Undang Kesehatan;



Nomor



3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 5. Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2013



tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat; 7. Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017



tentang Keselamatan Pasien; 8. Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2017



tentang Akreditasi Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 448 tahun 1993 tentang Pembentukan tim kesehatan penanggulangan korban bencana di setiap Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145 tahun 2007 tentang



Pedoman



Penanggulangan



Bencana



bidang



Kesehatan; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Peraturan Bupati Barru Nomor 60 tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Barru



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KOMANDO



PENANGGULANGAN



BENCANA



RUMAH



SAKIT UMUM DAERAH BARRU KESATU



:



Komando Penanggulangan Bencana Rumah sakit atau disingkat (KPB-RS) adalah sistem kesatuan komando



yang



memilki



tugas



dan



fungsi



menyelenggarakan



manajemen penanganan bencana di Rumah Sakit Umum Daerah Barru KEDUA



:



Struktur Komando Penanggulangan Bencana



ditunjuk



oleh Direktur rumah Sakit, memiliki syarat tersertifikasi, terlatih



dan



berpengalaman



dalam



pengelolaan



manajemen bencana sebagaimana dalam lampiran surat keputusan ini. KETIGA



:



Biaya



yang



timbul



sebagai



akibat



diterbitkannya



keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Barru KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat



dilakukan



perubahan



sewaktu-waktu



bila



diperlukan atau dikemudian hari ditemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Barru Pada tanggal :



Februari 2019



Direktur RSUD Barru



dr. AMIS Pangkat : Pembina Utama Muda,IV/c Nip. 196603122000121009



Lampiran



:



Keputusan Direktur RSUD Barru



Nomor



:



113/SK/RS-BR/II/2019



Tanggal



:



Tentang



:



Februari 2019 Komando Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Barru



STRUKTUR KOMANDO PENANGGULANGAN BENCANA (DISASTER) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU PENANGGUNGJAWAB DIREKTUR RS



KETUA KOMANDO BENCANA DIREKTUR RS HUMAS



KEAMANAN



SEKRETARIS



KETUA DIVISI MEDICAL SUPPORT



KETUA DIVISI MANAJEMEN SUPPORT



SUB DIVISI KEUANGAN



SUBDIVISI PRA HOSPITAL



SUBDIVISI HOSPITAL



SUB DIVISI LOGISTIK SUBDIVISI ADMINISTRASI SUB DIVISI MEDIS DAN PENUNJANG



TIM MEDIS



TIM UGD



TIM KEPERAWATAN



TIM OK TIM RUANG RAWAT TIM PENUNJANG MEDIS



Ditetapkan di : Barru Pada tanggal :



Februari 2019



Direktur RSUD Barru



dr. AMIS Pangkat : Pembina Utama Muda,IV/c Nip. 196603122000121009