11 0 270 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU Jl. Lasawedi, Kel. Coppo, Kec. Barru, 90771 Telp/Fax 0427-21221 e-mail : [email protected], website : rsud.barrukab.or.id
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU NOMOR : 113/SK/RSUD-BR/II/2019 TENTANG KOMANDO PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU, Menimbang
: a. bahwa rumah sakit tidak terlepas dari segala potensi menghadapi bencana baik bencana dari dalam (internal disaster) ataupun bencana yang berasal dari luar rumah sakit (eksternal disaster); b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Barru harus siap dalam mengantisipasi potensi dan mengelola kejadian bencana secara rapi dan terkoordinasi dengan baik; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Barru tentang Komando Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Barru; Mengingat
: 1. Undang–Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
36
Tahun
2009
tentang
Penanggulangan Bencana ; 2. Undang-Undang Kesehatan;
Nomor
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2013
tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat; 7. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017
tentang Keselamatan Pasien; 8. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2017
tentang Akreditasi Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 448 tahun 1993 tentang Pembentukan tim kesehatan penanggulangan korban bencana di setiap Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145 tahun 2007 tentang
Pedoman
Penanggulangan
Bencana
bidang
Kesehatan; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Peraturan Bupati Barru Nomor 60 tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Barru
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KOMANDO
PENANGGULANGAN
BENCANA
RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH BARRU KESATU
:
Komando Penanggulangan Bencana Rumah sakit atau disingkat (KPB-RS) adalah sistem kesatuan komando
yang
memilki
tugas
dan
fungsi
menyelenggarakan
manajemen penanganan bencana di Rumah Sakit Umum Daerah Barru KEDUA
:
Struktur Komando Penanggulangan Bencana
ditunjuk
oleh Direktur rumah Sakit, memiliki syarat tersertifikasi, terlatih
dan
berpengalaman
dalam
pengelolaan
manajemen bencana sebagaimana dalam lampiran surat keputusan ini. KETIGA
:
Biaya
yang
timbul
sebagai
akibat
diterbitkannya
keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Barru KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat
dilakukan
perubahan
sewaktu-waktu
bila
diperlukan atau dikemudian hari ditemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Barru Pada tanggal :
Februari 2019
Direktur RSUD Barru
dr. AMIS Pangkat : Pembina Utama Muda,IV/c Nip. 196603122000121009
Lampiran
:
Keputusan Direktur RSUD Barru
Nomor
:
113/SK/RS-BR/II/2019
Tanggal
:
Tentang
:
Februari 2019 Komando Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Barru
STRUKTUR KOMANDO PENANGGULANGAN BENCANA (DISASTER) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARRU PENANGGUNGJAWAB DIREKTUR RS
KETUA KOMANDO BENCANA DIREKTUR RS HUMAS
KEAMANAN
SEKRETARIS
KETUA DIVISI MEDICAL SUPPORT
KETUA DIVISI MANAJEMEN SUPPORT
SUB DIVISI KEUANGAN
SUBDIVISI PRA HOSPITAL
SUBDIVISI HOSPITAL
SUB DIVISI LOGISTIK SUBDIVISI ADMINISTRASI SUB DIVISI MEDIS DAN PENUNJANG
TIM MEDIS
TIM UGD
TIM KEPERAWATAN
TIM OK TIM RUANG RAWAT TIM PENUNJANG MEDIS
Ditetapkan di : Barru Pada tanggal :
Februari 2019
Direktur RSUD Barru
dr. AMIS Pangkat : Pembina Utama Muda,IV/c Nip. 196603122000121009