5 0 81 KB
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN NOMOR 033 TAHUN 2018 TENTANG PENANGGULANGAN DAN PEMBENTUKAN TIM KEBAKARAN DAN BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, Menimbang : a.
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan pasien/keluarga dan tenaga kesehatan diperlukan cara penanggulangan dan pembentukan tim dalam melaksanakan penanggulangan kebakaran dan bencana sesuai dengan regulasi di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan;
b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penanggulangan dan pembentukan tim kebakaran dan bencana di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan
: 1.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN TENTANG PENANGGULANGAN DAN PEMBENTUKAN TIM KEBAKARAN DAN BENCANA KESATU
: Dalam penanggulangan kebakaran dan bencana di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan diperlukan adanya tim penanggulangan kebakaran dan bencana sebagaimana terlampir di
dalam surat keputusan ini. KEDUA
: Uraian tugas dan tanggung jawab pembentukan tim penanggulangan kebakaran dan bencana di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan akan dijelaskan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KETIGA
: Yang dimaksud dengan bencana adalah gempa bumi dan banjir
KEEMPAT
: Cara penanggulangan kebakaran, gempa bumi, dan banjir dijabarkan di dalam standar operasional prosedur.
KELIMA
: Diperlukan alat pemadam api ringan (APAR) untuk penanggulangan kebakaran di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Ketersediaan APAR dan cara penggunaan APAR termuat di dalam standar operasional prosedur
KEENAM
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 09 Mei 2018 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN,
dr. TRI RESOPIMIARTI NIP : 196108221989012002
Lampiran I Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan : 033 Tahun 2018 : 09 Mei 2018
SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN BENCANA DI PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
KOMANDAN REGU
TIM EVAKUASI BARANG
ASISTEN KOMANDAN REGU LANTAI
KA.PUSKESMAS, KA TU, PJ K3 (KETUA KOMANDAN REGU)
PJ OPRASIONAL POMPA KEBAKARAN PJ OPRASIONAL LIFT PJ OPRASIONAL SOUND
PJ PENGAMANAN LANTAI
TIM MEDIS (HELMET HIJAU)
Lampiran II Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan : 033 Tahun 2018 : 09 Mei 2018
TIM PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN BENCANA DI PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN Ketua Komandan Regu Komandan regu Lantai 2 Lantai 3 Lantai 4 Lantai 5 Lantai 6 Lantai 7 Asisten komandan regu lantai Tim Evakuasi Barang Tim Medis Regu Pemadam kebakaran
Operator Pengeras Suara Teknisi
Drg. Jarot wicaksono Siti Syarifah dr.Herlin Putro Suryadi U Wibawaty Zaitun, A.Md. Keb dr. Ali Vikri dr. Lovina Savitri dr. Ade Maryani Ardi Hidayat Pardi Sesuai dengan hari dan jam kerja karyawan yang bertugas Sesuai dengan hari dan jam kerja karyawan yang bertugas Sesuai dengan hari dan jam kerja karyawan yang bertugas 1. drg. Muhammad Adam Randeny 2. dr. Anggia Prathama 3. Raja Yunus Indra 4. Jesica Ader Lina 5. Ria Nur Aisyah 6. Srie Diyaning 7. Security yang bertugas Security yang bertugas Security yang bertugas
Lampiran III : Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : 033 Tahun 2018 Tanggal : 09 Mei 2018 URAIAN TIM PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN BENCANA DI PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN No 1
2
3
4
5 6.
URAIAN TUGAS
PJ DAN WARNA HELM Melakukan pengamanan barang berharga pasien/karyawan Tim Evakuasi/ atau dokumen atau alat kesehatan yang tersimpan di ruangan Helmet Kuning tersebut dengan mencatat barang yang evakuasi a. Bekerja sama dengan komandan regu lantai dalam mengidentifikasi dan evakuasi pasien, pengunjung dan karyawan b. Memadamkan api dengan APAR dan memecahkan break glass untuk membunyikan alarm kebakaran c. Menghitung kembali jumlah orang yang terselamatkan a. Melakukan koordinasi kepada asisten komandan regu lantai untuk memimpin pemadaman kebakaran dan evakuasi dilokasi (mengarahkan, mencarikan jalan keluar sampai ke titik kumpul) b. Berkoordinasi dengan ketua komandan regu untuk proses persetujuan evakuasi c. Menginformasikan kepada tim medis apabila ada yang perlu mendapat pertolongan d. Pada saat evakuasi berikan prioritas kepada orang cacat, lansia, wanita hamil dan anak-anak e. Memberitahukan “Kode Merah dan Lokasi“ melalui pengeras suara a. Menghubungi pihak pemadam kebakaran setempat b. Memastikan bahwa pemberitahuan kewaspadaan tingkat pertama telah dilaksanakan kepada seluruh komandan regu lantai c. Tetap siaga menerima status laporan dan memperkirakan harus evakuasi bertahap atau total d. Menuju titik kumpul untuk memimpin operasional Mengevakuasi dan pertolongan pertama pasien yang mengalami cedera ringan hingga berat saat evakuasi
Assisten komandan regu lantai/ Helm berwarna Biru Komandan regu lantai / Helmet Merah
Ketua Komandan Regu dan PJ K3 dan Ka. Puskesmas / Helmet Putih Tim Medis / helmet Hijau
a. Mengamankan area gedung berkoordinasi dengan asisten Satpam dan dan komandan regu tiap lantai dengan mengingatkan untuk Teknisi tidak panik dan tidak berlari menuju tangga darurat saat evakuasi b. Menjaga dokumen/alat kesehatan/ pengunjung/ pasien/ karyawan yang diselamatkan b. Mengatur lalu lintas sekitar gedung dan mengatur tersedia jalan masuk bagi bantuan yang datang (pemadam
kebakaran) c. Mengoperasikan hidran dalam dan luar gedung d. Mengoperasikan alarm kebakaran e. Membantu proses pemadaman api