SK Penanggulangan Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR



DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR



UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Jl. Subur No.2 Kel. Mekar wangi Kec. Tanah sareal Telp. 0251.7535957 Bogor 16168 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 247/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS MEKAR WANGI, Menimbang



:



a.



b.



c.



bahwa dengan untuk meningkatkan mutu pelayanan maupun jangkauan pelayanan di UPTD Puskesmas Mekar Wangi secara berhasil guna dan berdaya guna sesuai kebutuhan masyarakat, maka UPTD Puskesmas Mekar Wangi perlu dikelola secara profesional; bahwa untuk mencapai keprofesionalan tersebut diperlukan adanya Kebijakan tentang Penanggulangan Kebakaran di UPTD Puskesmas Mekar Wangi, yang dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi setiap karyawan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; bahwa untuk merealisir hal tersebut pada huruf a dan b di atas perlu diatur dengan Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1.



Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehtan;



2.



Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



3. 4. 5.



Peraturan undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2015 Tentang Puskesmas



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



KEEMPAT



KEBIJAKAN TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI



Kebijakan –kebijakan tentang Penanggulangan Kebakaran di UPTD Puskesmas Mekar Wangi adalah sebagai berikut : 1. Bila terjadi kebakaran, jangan panik, tetap tenang 2. Segera lapor kepada satpam atau ke bagian informasi melalui telepon atau sarana komunikasi lain 3. Bagian informasi membunyikan bel / sirine tanda bahaya 4. Hubungi IPFRS untuk menyiapkan hydran pemadan api 5. Hubungi dinas pemadam kebakaran 6. Ambil APAR untuk mematikan api 7. Diberitahukan agar pasien dan pengunjung tetap tenang, karena kebakaran sedang diatasi 8. Amankan pasien ke tempat yang aman 9. Amankan dokumen / barang milik RS / pasien ke tempat yang aman : 10. Apabila kebakaran telah di atasi, buat laporan penanggulangan kebakaran :



Semua biaya yang ditimbulkan dengan adanya Surat Keputusan ini dibebankan kepada UPTD Puskesmas Mekar Wangi Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi



Ilham Chaidir