11 0 101 KB
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA MUHAMMADIYAH KEDUNGADEM 2 Nomor : /B/III/SK/ /2019 TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN MUHAMMADIYAH KEDUNGADEM 2 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA MUHAMMADIYAH KEDUNGADEM 2,
Menimbang
:
a. Bahwa dalam upaya menjamin pelaksanaan pelayanan di Klinik Pratama
Rawat
Jalan
Muhammadiyah
Kedungadem
2
diperlukan prosedur penanganan kebakaran. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a ) di atas, maka perlu menetapkan
Surat
Keputusan Kepala Klinik Pratama Rawat Jalan Muhammadiyah Kedungadem 2. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008
tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2004 Masyarakat.
tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA MUHAMMADIYAH KEDUNGADEM 2 TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA MUHAMMADIYAH KEDUNGADEM 2. Kesatu
:
Menetapkan kebijakan penanggulangan kebakaran Klinik Rawat Jalan Pratama Muhammadiyah Kedungadem 2. Sebagaimana terlampir..
Kedua
: Hal – hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan penanggulangan kebakaran, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian.
Ketiga
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya
Ditetapkan di : Bojonegoro pada tanggal : 1 Januari 2019 PIMPINAN KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA MUHAMMADIYAH KEDUNGADEM 2,
dr. Haryono NIK 2012.01.01.046