SK Yayasan Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2004 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2004 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2004 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2005 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2005 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen KETIGA : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan KEEMPAT : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali. MENGESAHKAN Ditetapkan di : Matang Cot Paseh SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN Pada Tanggal : 03 Januari 2005 ASALINYA Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2006 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2006 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen KETIGA : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan KEEMPAT : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat MENGESAHKAN kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali. SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA Ditetapkan di : Matang Cot Paseh MATANG COT Pada Tanggal : 03 Januari 2006 PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2007 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2007 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2007 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL



ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2008 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2008 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen



KETIGA KEEMPAT



: Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2008 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2009 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2009 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama : Zuraida, A. Ma Tempat / Tgl. Lahir : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 Pendidikan/Jurusan : D II / PGTK



Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 05 Januari 2009 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2010 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2010 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama :



Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2010 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2011 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01-Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.



KEDUA



: Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2011 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2011 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2012 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan



PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2012 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2012 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2013 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.



M E M U T U S K AN Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2013 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2013 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2014 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP LEMBAGA PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2014 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, S.Pd : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : S1. PGSD : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2014 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL



ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2015 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional



10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat. Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2015 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, S.Pd : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : S1. PGSD : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 05 Januari 2015 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001



YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma



AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN



Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2016 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang



: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.



8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat. Memperhatikan



: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN



Menetapkan PERTAMA KEDUA



: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2016 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat



KETIGA KEEMPAT



: Zuraida, S.Pd : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : S1. PGSD : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.



MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH



ISA, A.Ma



Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2016 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal



ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001