27 0 171 KB
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2004 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2004 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2004 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2005 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2005 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen KETIGA : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan KEEMPAT : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali. MENGESAHKAN Ditetapkan di : Matang Cot Paseh SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN Pada Tanggal : 03 Januari 2005 ASALINYA Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2006 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2006 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen KETIGA : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan KEEMPAT : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat MENGESAHKAN kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali. SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA Ditetapkan di : Matang Cot Paseh MATANG COT Pada Tanggal : 03 Januari 2006 PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2007 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2007 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2007 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL
ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2008 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2008 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen
KETIGA KEEMPAT
: Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2008 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2009 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2009 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama : Zuraida, A. Ma Tempat / Tgl. Lahir : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 Pendidikan/Jurusan : D II / PGTK
Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 05 Januari 2009 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2010 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2010 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama :
Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2010 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2011 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01-Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
KEDUA
: Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2011 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2011 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2012 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 5. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 6. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 9. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan
PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2012 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 03 Januari 2012 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2013 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
M E M U T U S K AN Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2013 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, A. Ma : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : D II / PGTK : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2013 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2014 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP LEMBAGA PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2014 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, S.Pd : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : S1. PGSD : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2014 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL
ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2015 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional
10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat. Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2015 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, S.Pd : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : S1. PGSD : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 05 Januari 2015 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001
YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL ISA, A.Ma
AISYIYAH PEUSANGAN – BIREUEN
Alamat : Jl. Jangka II Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kode Pos. 24261 SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN BUSTANUL ATHFAL AISYIYAH KABUPATEN BIREUEN Nomor : / YPBAA / TK / 2016 T E N TAN G PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PADA TAMAN KANAK-KANAK AISYIYAH Menimbang
: a. Bahwa untuk kepentingan Kelancaran Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : C-1614.HT.03.01Th.2002, Tanggal 31 Oktober 2002 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003, Tanggal 04 Desember 2003. 2. SK Pendirian/ Pembukaan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Nomor : 03/107.D.1a/1/1998. 3. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor : 078/C2/U.1996 tanggal 5 Februari 1996 dan Surat Ka.kanwil Depdikbud Propinsi Daerah Istimewa Nomor : 929/107.6a/PP/1996 tanggal 20 Maret tentang Persetujuan tertulis Pendirian / Pembukaan Sekolah Swasta. 4. Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 09 September 2012. 5. Surat Dirjen Dikdasmen Depdikbud No. 018/C/KEP/1.83 tanggal 23 Februari 1983 tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian sekolah Swasta. 6. Peraturan pemerintah No.72/1991 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa. 7. Peraturan Pemerintah No.73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
8. Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah No. 39/1992 Tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan Nasional 10. Surat Edaran bersama Menteri P dan K No. 3543/MPK/1989 No. SE.06/MEN/1989 tentang Pembinaan Kursus/Pelatihan Swasta/Pendidikan Luar Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat. Memperhatikan
: Hasil Musyawarah pengurus Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal Aisyiyah Desa Matang Cot Paseh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. M E M U T U S K AN
Menetapkan PERTAMA KEDUA
: Mengangkat dan Menugaskan Guru Tetap Yayasan pada TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. : Terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2016 mengangkat Guru tetap Yayasan, atas nama : Nama Tempat / Tgl. Lahir Pendidikan/Jurusan Unit Kerja Alamat
KETIGA KEEMPAT
: Zuraida, S.Pd : Uteuen Gathoem, 24 Juni 1976 : S1. PGSD : TK. Aisyiyah Kecamatan Peusangan : Desa Geulanggang Labu Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen : Guru tersebut dibayar upah/honorium sesuai dengan kemampuan Yayasan : Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
MENGESAHKAN SALINAN/FOTO COPY SESUAI DENGAN ASALINYA MATANG COT PASEH,............................................ KETUA YPBA AISYIYAH
ISA, A.Ma
Ditetapkan di : Matang Cot Paseh Pada Tanggal : 04 Januari 2016 Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Athfal
ISA, A.Ma NIP. 19540820 198309 1 001