27 0 104 KB
YAYASAN MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN (YMINI)
SK Menkumham RI No ; AHU-10057.50.10. Tahun 2014 Tanggal 03 Desember 2014
Email; [email protected] Alamat : Jl. Mekarsari Km. 17 Tamban Kec. Mekarsari Kab. Barito Kuala Kalimantan Selatan Kode Pos 70568
SURAT KEPUTUSAN YAYASAN MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN DESA MEKARSARI KEC. MEKARSARI KAB. BARITO KUALA Nomor : Mi.17.04.15/KP.003/ /2022
TENTANG PENETAPAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Membaca
:
Usulan nama Guru Tetap Yayasan (GTY) dari Dewan Guru dan Komite Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.
Menimbang
:
1. Bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas hasil belajar mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman perlu diberikan bantuan tenaga kependidikan; 2. Bahwa untuk mengintensifkan tenaga kependidikan sebagaimana termaktub dalam point 1 di atas, perlu diangkat Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar; 3. Keputusan Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975, No. 37 Tahun 1975, dan No. 38 tahun 1975 Tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah.
Memperhatikan
:
1. Ketentuan yang berlaku dari pihak instansi yang berwenang/Kementerian Agama; 2. Keputusan rapat pengurus Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 06 Agustus 2022 ; 3. Program Kerja Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Tentang Penetapan Guru Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman Tetap Yayasan dilingkungan Kementerian Agama.
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Mahdiani, S.Pd Mekarsari, 19 Juni 1994 S1
Ditetapkan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala. Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang menyangkut pendanaan, akibat Surat Keputusan ini dibebankan kepada Madrasah/Yayasan yang bersangkutan.
Keempat
:
Surat Keputusan ini akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. ASLI keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Mekarsari Pada Tanggal : 10 Agustus 2022 Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman,
NURDI, S.Pd.I
YAYASAN MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN (YMINI)
SK Menkumham RI No ; AHU-10057.50.10. Tahun 2014 Tanggal 03 Desember 2014
Email; [email protected] Alamat : Jl. Mekarsari Km. 17 Tamban Kec. Mekarsari Kab. Barito Kuala Kalimantan Selatan Kode Pos 70568
SURAT KEPUTUSAN YAYASAN MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN DESA MEKARSARI KEC. MEKARSARI KAB. BARITO KUALA Nomor : Mi.17.04.15/KP.003/01 /2022
TENTANG PENETAPAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Membaca
:
Usulan nama Guru Tetap Yayasan (GTY) dari Dewan Guru dan Komite Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.
Menimbang
:
3. Bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas hasil belajar mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman perlu diberikan bantuan tenaga kependidikan; 4. Bahwa untuk mengintensifkan tenaga kependidikan sebagaimana termaktub dalam point 1 di atas, perlu diangkat Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.
Mengingat
:
4. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar; 6. Keputusan Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975, No. 37 Tahun 1975, dan No. 38 tahun 1975 Tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah.
Memperhatikan
:
4. Ketentuan yang berlaku dari pihak instansi yang berwenang/Kementerian Agama; 5. Keputusan rapat pengurus Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 06 Agustus 2022 ; 6. Program Kerja Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman desa Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Tentang Penetapan Guru Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman Tetap Yayasan dilingkungan Kementerian Agama.
Pertama
:
Mengangkat nama nama yang terlampir dibawah ini sebagai guru tetap pada Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman Desa Mekarsari Tahun Ajaran 2022/2023.
Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang menyangkut pendanaan, akibat Surat Keputusan ini dibebankan kepada Madrasah/Yayasan yang bersangkutan.
Keempat
:
Surat Keputusan ini akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. ASLI keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Mekarsari Pada Tanggal : 10 Agustus 2022 Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman,
NURDI, S.Pd.I
LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL
: KEPUTUSAN KETUA YAYASAN MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN. : Mi.17.04.15/KP.003/01 /2022 : 10 Agustus 2022
PENETAPAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL IMAN SEMESTER GASAL/GENAP TAHUN PELAJARAN 2022/2023
N0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Nama Guru & NUPTK Kasyful Anwar, S.Pd.I 9937749652200022 Mahdiani, S.Pd
PegID: 30301128194001
Nurdi, S.Pd.I 2256755656200003 Linda,S.Pd
PegID: 30301128197001
M. Misransyah, S.Pd.I 3541749653200003 M.Idris 4633751653200022 Ahmadi, S.Pd.I 0149760662110133 Fajar Ariyanto, S.Pd.I 6541765665110002 Maria Olpah, S.Pd.I 1543757658300022 Mujahidin, S.Pd.I 9149755657110083 Jakiah ,S.Ag, S.Pd.I 0957754655300022
TTL Tamban, 05 Juni 1971 Mekarsari, 19 Juni 1994 Batola, 24 Maret 1977 Tamban Muara Km 25, 07 Juni 1997 Tamban, 09 Desember 1971 Kapuas, 01 Maret 1973 Landasan Ulin, 17 Agustus 1982 Mekarsari, 09 Februari 1987 Tamban, 11 Februari 1979 Batola, 17 Agustus 1977 Benua Kepayang, 25 Juni 1976
Jenis Kelamin L
Jabatan/ Status guru Kep-sek / Gr Honor
Jenis Guru
Tugas Mengajar
Gr. Mata Pelajaran
Kelas II A/B
P
Gr. Honor
Gr. Kelas
Kelas I A
L
Gr. Honor
Gr. Mata Pelajaran
Kelas I A/B
P
Gr. Honor
Gr. Kelas
Kelas IB
L
Gr. Honor
Gr. Kelas
Kelas II A
L
Gr. Honor
Gr. Kelas
Kelas II B
L
Gr. Honor
Gr. Kelas
Kelas III
L
Gr. Honor
Gr. Mata Pelajaran
Kelas IV,V,VI
P
Gr. Honor
Gr. Mata Pelajaran
Kelas IV,V,VI
L
Gr. Honor
Gr. Mata Pelajaran
Kelas IV,V,VI
P
Gr. Honor
Gr. Mata Pelajaran
Kelas IV,V,VI
Ditetapkan di : Mekarsari Pada Tanggal : 10 Agustus 2022 Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman,
NURDI, S.Pd.I
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Kasyful Anwar, S.Pd.I Tamban, 05 Juni 1971 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Muhammad Idris Kapuas, 01 Maret 1973 SLTA
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Jakiah, S.Pd.I Benua Kepayang, 25 Mei 1976 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
M. Misransyah, S.Pd.I Tamban, 09 Desember 1971 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Maria Olpah, S.Pd.I Tamban, 11 Februari 1979 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Mujahidin, S.Pd.I Batola, 17 Agustus 1977 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Kamariah, S.Pd.I Mekarsari, 12 Maret 1983 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Fajar Ariyanto, S.Pd.I Mekarsari, 09 Februari 1987 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Nurdi, S.Pd.I Batola, 24 Juli 1977 S1
Pertama
:
Nama Tempat & Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir
: : :
Linda, S.Pd Tamban Muara Km 25, 07 Juni 1997 S1