SK MTBS Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS DTP RAWALELE Jl. Raya Wangunreja - Dawuan, Dsn. Wangunreja, Ds Rawalele, Kec. Dawuan Telp: 0260-416815 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR: 440/Kpts.41/B.I/I/2018



TENTANG PELAYANAN KLINIS MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT (MTBS) DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I, Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya menurunkan Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian balita, maka diperlukan pelayanan



klinis



menejemen terpadu pada balita sakit; b. bahwa agar pelayanan klinis manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan adanya



Kebijan



penyelenggaraan



Kepala klinis



Puskesmas manajemen



sebagai



terpadu



landasan



balita



sakit



(MTBS); c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Banjar I tentang Pelayanan Klinis Manajemen Terpadu Balita Sakit; Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I TENTANG PELAYANAN KLINIS MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I



Kesatu



:



. Manajemen Terpadu Balita Sakit



(MTBS) adalah pendekatan



yang terintegrasi dalam tatalaksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan secara menyeluruh di unit rawat jalan UPTD Puskesmas Banjar I. Kedua



Pelayanan Klinis Menejemen Terpadu Balita sakit (MTBS) di UPTD Puskesmas Banjar I sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan



didalamnya,



akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Banjar Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,



IIN SOLIKIN



Lampiran



: Pelayanan Klinis Menejemen Terpadu



Balita SAkit (MTBS) Nomor



: 440/Kpts.001/B.I/ /2018



PELAYANAN KLINIS MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT UPTD PUSKESMAS BANJAR I 1. Penatalaksanaan ISPA (Pneumonia) 2. Penatalakasanaan Diare 3. Penatalakasanaan MTBS 4. Penatalaksanaan Demam pada anak 5. Penatalaksanaan masalah telinga 6. Penatalaksanaan Status Gizi dan Anemia 7. Penatalaksanaan MTBM



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,



IIN SOLIKIN