16 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DTP RAWALELE Jl. Raya Wangunreja - Dawuan, Dsn. Wangunreja, Ds Rawalele, Kec. Dawuan Telp: 0260-416815 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR: 440/Kpts.41/B.I/I/2018
TENTANG PELAYANAN KLINIS MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT (MTBS) DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I, Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya menurunkan Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian balita, maka diperlukan pelayanan
klinis
menejemen terpadu pada balita sakit; b. bahwa agar pelayanan klinis manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan adanya
Kebijan
penyelenggaraan
Kepala klinis
Puskesmas manajemen
sebagai
terpadu
landasan
balita
sakit
(MTBS); c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Banjar I tentang Pelayanan Klinis Manajemen Terpadu Balita Sakit; Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I TENTANG PELAYANAN KLINIS MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I
Kesatu
:
. Manajemen Terpadu Balita Sakit
(MTBS) adalah pendekatan
yang terintegrasi dalam tatalaksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan secara menyeluruh di unit rawat jalan UPTD Puskesmas Banjar I. Kedua
Pelayanan Klinis Menejemen Terpadu Balita sakit (MTBS) di UPTD Puskesmas Banjar I sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan
didalamnya,
akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Banjar Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,
IIN SOLIKIN
Lampiran
: Pelayanan Klinis Menejemen Terpadu
Balita SAkit (MTBS) Nomor
: 440/Kpts.001/B.I/ /2018
PELAYANAN KLINIS MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT UPTD PUSKESMAS BANJAR I 1. Penatalaksanaan ISPA (Pneumonia) 2. Penatalakasanaan Diare 3. Penatalakasanaan MTBS 4. Penatalaksanaan Demam pada anak 5. Penatalaksanaan masalah telinga 6. Penatalaksanaan Status Gizi dan Anemia 7. Penatalaksanaan MTBM
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,
IIN SOLIKIN