SK Petugas Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Jln. Raya Leuwigoong – Cibatu Kp. Martimbang Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong



Kode Pos: 44192 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Nomor : 35/SK/PKM-LWG/I/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG NOMOR : 019/SK/KA-PKM.LWG/III/2019 TENTANG PENATA PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka usaha penataan tempat parkir yang menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban



lalu



lintas



di



lingkungan



UPT



Puskesmas Leuwigoong; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam



huruf



a



perlu



menetapkan



Keputusan Kepala Puskesmas Leuwigoong tentang petugas



penata



parkir



di



UPT



Puskesmas



Leuwigoong. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor



26 Tahun 2007 tentang



Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah



Nomor 43 Tahun 1993



tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Jalan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Bupati Garut



Nomor 14 Tahun 2015,



tentang Penyelenggaraan perhubungan.



MEMUTUSKAN:



-2-



Menetapkan



: PERUBAHAN



ATAS



KEPUTUSAN



PUSKESMAS LEUWIGOONG NOMOR :



KEPALA



UPT



019/SK/KA-



PKM.LWG/III/2019 TENTANG PENATA PARKIR KESATU



: Mengangkat petugas keamanan yang bertugas di UPT Puskesmas Leuwigoong menjadi Petugas Penata Parkir



KEDUA



di UPT Puskesmas Leuwigoong. : Tugas penata parkir adalah : a. Memastikan terlaksananya pengaturan area parkir dengan tertib dan aman. b. Menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan yang parkir. c. Mengatur kendaraan yang masuk dan keluar.



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Leuwigoong : 09 Januari 2020



KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,



dr. H. Eli Karliman Pembina NIP. 19630917 200212 1 004