Contoh Proposal Dana Operasional Poskesdes Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH PROPOSAL DANA OPERASIONAL POSKESDES DESA SIAGA



Foto Anak Didik RA Nurul Hikmah Desa Bantarjati Kertajati sedang melakukan Praktek Sholat



PROPOSAL DANA OPERASIONAL POSKESDES/DESA SIAGA DESA SUKAM............................... KECAMATAN ......................



I.          PENDAHULUAN Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong royong. Pengembangan Desa Siaga mencakup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat Desa, menyiapsiagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masya-rakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Inti kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu maka dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif, yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.



Kesehatan sebagai hak azasi manusia ternyata belum menjadi milik setiap manusia karena berbagai hal seperti kendala geografis, sosiologis, dan budaya. Kesehatan bagi sebagian masyarakat yang terbatas kemampuannya serta yang berpengetahuan dan berpendapatan rendah masih perlu diperjuangkan secara terus-menerus dengan cara mendekatkan akses pelayanan kesehatan dan memberdayakan kemampuan mereka. Di samping itu, kesadaran masyarakat bahwa kesehatan merupakan investasi bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia juga masih harus dipromosikan melalui sosialisasi dan advokasi kepada para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan  (stakeholders) di berbagai jenjang administrasi. Menyimak kenyataan tersebut, kiranya melalui program Desa Siaga dapat memberikan  terobosan yang benar-benar memiliki daya ungkit bagi meningkatnya derajat kesehatan, dan mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (Human depelovement Indeks. Untuk menunjang program pemerintah dibidang kesehatan, Desa Sukamantri mengawali program kesehatan melalui Program Desa Sehat pada Tahun 2005 dengan indikator kegiatan diantaranya : PHBS dan Sandas, kemudian Program Kontak Ibu pada Tahun 2006 dengan indikator kegiatan diantaranya : PHBS, Sandas, KIA dan Gizi. Pada akhir tahun 2006 melalui Program Kontak Ibu Desa Sukamantri telah membentuk Desa Siaga (versi KIA). Pada awal pembentukannya, Desa Siaga yang dilaksanakan didesa Sukamantri baru menerapkan 4 Mekanisme Siaga, yakni : 1. Notifikasi 2. Dasolin/Tabulin, 3. Ambulan desa, 4. Donor Darah. Kemudian Program MMK pada Tahun 2007 dengan indikator kegiatan diantaranya : PHBS, Sandas, KIA, Gizi, Surveilance dan Kegawatdaruratan & Bencana Alam. Dan pada saat ini Desa Sukamantri telah masuk pada fase program pasca MMK atau telah menjadi Desa Siaga Utama karena telah menerapkan indikator-indikator kesehatan yang sesuai dengan 8 indikator kesehatan program Pengembangan Desa Siaga berdasarkan SK Menkes No. 564 Tahun 2006. Desa Sukamantri terdiri dari 45 RT dan 13 RW. Adapun Perkembangan Desa Siaga di Desa Sukamantri berjalan bertahap, hal ini berkaitan dengan pembiayaan untuk menunjang perkembangannya. Pada awal pembentukan Desa Siaga Tahun 2006, di Desa Sukamantri baru membentuk Kampung Siaga di 4 RW yang menjadi RW Siaga, yaitu RW 05, 09, 10 dan 13. Kemudian setelah berjalan kurang lebih 1 tahun, melalui program PPK – IPM Kabupaten Sukabumi, bulan Desember tahun 2007 dikembangkan lagi dengan membentuk 9 RW Siaga Yaitu RW 01, 02, 03, 04, 06, 07, 08, 11, dan 12. Yang pada akhirnya di Desa Sukamantri seluruh RW yang jumlahnya 13 sudah menjadi RW Siaga. Dari kegiatan desa siaga, diharapkan tercapainya keberhasilan program. Di desa Sukamantri, kegiatan desa siaga telah menbawa banyak perubahan. Pada terbentuknya desa siaga cakupan linakes adalah sebesar 67 % ditahun 2006, kondisi tersebut mengalami prubahan kearah yang lebih baik ditahun 2007 yakni sebesar 83,5 %, ditambah pada tahun tersebut digulirkan program PPK IPM. Dan pada tahun 2008 sampai linakes meningkat ke angka 100 %. Hal ini menunjukkan pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan mengalami peningkatan.



II.        LATAR BELAKANG Istilah ‘Desa’ mengandung pengertian yang luas, yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,



berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang yang diakui dan dihormati dan sistem pemerintahan Pemerintah Republik Indonesia. Desa merupakan kesatuan wilayah fisik geografis dengan  batas – batas wilayah yang jelas, yakni kesatuan pemukiman yang memiliki pranata sosial, adat istiadat dan tata cara serta dinamika hidup yang khas berdasarkan siklus kegiatan bertani atau mencari ikan. Selanjutnya desa masuk wilayah kesatuan hukum yang secara politik dan administratif telah terintegrasi dengan tata hukum nasional. Modal utama desa adalah : 1. Modal sosial yang sangat erat berkaitan denga tata kelola usaha tani dan nelayan serta pengetahuan, keterampilan dan teknologi bertani dan menangkap ikan, kesenian, ritual pertanian. 2. sumberdaya alam berupa tanah, air, benih, dan ternak. 3. alat – alat produksi, peralatan rumah tangga, sarana prasarana umum seperti jala, irigasi, sumber air, lapangan, sekolah, masjid, dan sebagainya. Dalam perkembangannya, wajah desa tidak lagi sepenuhnya dipengaruhi warganya. Kenyataan menunjukkan bahwa kecenderungan hubungan desa dengan pihak luar justru semakin kuat. Kepentingan pasar telah masuk ke desa dalam bidang apa saja, bahkan ditingkatan yang paling kecil. Maka mulailah proses pergeseran tata kuasa dan tata kelola berbagai bidang di desa ke tangan kelompok luar desa. Modal sosial seperti gotong royong mulai kehilangan maknanya karena kehidupan individual semakin kuat. Perilaku hidup boros semakin menggejala disebabkan pengaruh budaya uang yang sekaligus mengubah cara pandang terhadap kebutuhan material yang sesungguhnya belum tentu menjadi kebutuhan utama. Meski perubahan sosial yang terjadi sangat merongrong kualitas hidup masyarakat desa, namun masih ada ruang yang layak diperhitungkan untuk mengembangkan tatanan kehidupan bagi warga desa. Salah satu sifat masyarakat desa adalah kebergantungan antar warga yang sangat kuat. Hal ini yang mengharuskan warga untuk merawat hubungan baik dengan tetangga dan warga desa. Pola hubungan antar warga ini telah menghasilkan kekuatan yang masih bisa diperkuat kembali untuk membangun tatanan desa yang lebih baik. Sifat kekerabatan juga menjadi sumber lahirnya kekuatan kebersamaan dan gotong royongyakni nilai – nilai empati dan saling ketergantungan antar tetangga yang membangkitkan kepekaan sosial antar warga. Bagi warga desa, hubungan baik dengan tetangga adalah harapan dan andalan utama dalam keadaan gawat darurat. Sehingga sangat penting bagi warga desa untuk tidak mencederai hubungan dengan tetangga. Desa siaga merupakan desa yang telah menjalankan sistem kesehatan yang adil bagi masyarakat bersama pemerintah. Program desa siaga yang dikembangkan pada tahun 2000 berupaya untuk membangun kesadaran Desa Siaga, Suami Siaga, dan Bidan Siaga. Kata Siaga sendiri merupakan singkatan dari: Siap : 1. mencatat ibu hamil dilingkungan desa. 2. mempersiapkan tabungan untuk ibu bersalin dan kegawatdaruratan. 3. mempersiapkan calon pendonor darah.



Antar : 4. mempersiapkan transportasi menuju tempat persalinan dan penanganan kegawatdaruratan. Jaga : 5. menemani ibu hamil pada masa persalinan. 6. menganjurkan ibu segera meneteki bayi setelah bersalin. 7. menemani istri dan bayi periksa seminggu setelah melahirkan. Berdasarkan SK Menkes Nomor 564 Tahun 2006 bahwa pengembangan Desa Siaga mencakup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiapsiagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Dalam pengembangan Desa Siaga tentunya diperlukan adanya peran masyarakat yang maksimal. Dalam hal ini yang dimaksud peran masyarakat diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, kader posyandu, kader PKK, tokoh pemuda dan masyarakat lainnya yang tergabung dalam forum kesehatan ditingkat Desa, memiliki peranan penting terutama dalam penggerakan dan pemberdayaan masyarakat seperti menggali sumber daya untuk kesinambungan dan keberlangsungan penyelenggaran pengembangan Desa Siaga. Mengingat hal tersebut, penyelenggaraan Desa Siaga di Desa Sukamantri perlu melibatkan lebih banyak lagi peran masyarakat, karena keberhasilan penyelenggaraan Desa Siaga tidak akan lepas dari peran masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kader kesehatan. Dan dengan meningkatnya peran masyarakat dalam kesehatan maka akan lebih membawa dampak positif terbangunnya Desa Sukamantri yang sehat, aman dan nyaman. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan Pemerintah. Pelayanannya meliputi upayaupaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya. Disamping dengan meningkatnya peran masyarakat dalam bidang kesehatan tentunya menuntut perlu adanya sarana dan prasarana yang mendukung terwujudnya Desa Siaga, karena salah satu atau sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki                 sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Di Desa Sukamantri keberadaan Poskesdes yang baru selesai pembangunannya pada akhir tahun 2008 yang merupakan bantuan program dari P2KP/PNPM belum termanfaatkan secara optimal, dikarenakan belum adanya sarana pendukung operasional. Sehingga dengan adanya program pemanfaatan dana bantuan sosial operasional Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kabupaten Sukabumi, diharapkan dapat menjawab permasalahan yang kami hadapi untuk bisa  mengoperasionalkannya secara optimal. Keberadaan Poskesdes di Desa Sukamantri diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, diantaranya :



1.    Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor-faktor risikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko. 2.    Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor risikonya (termasuk kurang gizi). 3.    Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan. 4.    Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya. Selain kegiatan di atas, Poskesdes Desa Sukamantri juga diharapkan dapat melaksanakan kegiatankegiatan lainnya, yaitu berupa promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan dan lain-lain. Poskesdes Desa Sukamantri juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga, dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai koordinator dari UKBM-UKBM .



III.       LANDASAN 1.    Undang-undang No. 14 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat; 2.    Undang-undang No. 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan; 3.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah; 4.    Undang-undang No. 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005, tentang Desa; 6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2001, tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;     7.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 546 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga; 8.    Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2000, tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; 9.    Keputusan Bupati Sukabumi No. 440.05/Kep.454-Dinkes/2007, tentang Pembentukkan Tim Satuan Pelaksana Pengembangan Desa Siaga; 10. Program Desa Siaga Desa Sukamantri.



IV.      TUJUAN



A.   Umum 1.    Menjaga kesehatan masyarakat dengan mengutamakan kebutuhan, kepentingan, dan tindakan yang didasarkan atas pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri serta terwujudnya masyarakat Desa Sukamantri yang bersih, sehat, aman dan nyaman serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan dilingkungan sekitar; 2.    Mengoperasionalkan Poskesdes secara optimal sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Desa Sukamantri guna mewujudkan Desa Siaga Utama.



B.   Khusus 1.    Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat Desa Sukamantri akan pentingnya kesehatan; 2.    Meningkatkan sistem pelayanan kesehatan dalam upaya menurunkan AKI dan AKB; 3.    Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat Desa Sukamantri terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti bencana, wabah dan kegawatdaruratan; 4.    Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan PHBS; 5.    Meningkatnya kesehatan lingkungan di wilayah masing-masing;  6.    Meningkatnya kemauan dan kemampuan masyarakat Desa Sukamantri untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan. 7.    Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor-faktor risikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko. 8.    Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor risikonya (termasuk kurang gizi). 9.    Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.



V.       LOKASI POSKESDES          Jalan Balai Desa Sukamantri No. 1



VI.      TARGET DAN SASARAN          Target       :  Linakes 100%          Sasaran   :  Masyarakat Desa Sukamantri



VII. PELAKSANA KEGIATAN POSKESDES Poskesdes Desa Sukamantri dalam pelaksanannya diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yaitu bidan desa, dengan dibantu oleh pengurus Desa Siaga dan para kader kesehatan.



VIII.   BENTUK KEGIATAN 1. Pelatihan kader kesehatan 2. Pertemuan rutin bulanan Desa Siaga



IX.       SUMBER DANA BANTUAN Dana bantuan sosial operasional Poskesdes adalah dan stimulan untuk pengembangan dan operasionalisasi pengembangan desa siaga, yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pada DIPA Satker Sekretariat Dritjen Bina Kesehatan Masyarakat Tahun 2008 sebesar Rp. 1.650.000,- ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian 12 bulan x Rp. 137.500,- yang akan di transfer melalui Bank BRI Cabang Sukabumi dengan nomor rekening : 3464-01-012569-53-0 atas nama : Desa Siaga Sukamantri.



X.       RENCANA PENGGUNAAN BIAYA Dana yang diperoleh dari bantuan sosial operasioanal poskesdes/desa siaga selama 1 ( Satu ) tahun. Berdasarkan kegiatan yang akan dilaksanakan, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya kegiatan sebagai berikut : NO



KEGIATAN



BIAYA



BANTUAN STIMULAN



DANA SWADAYA



1



Pelatihan kader kesehatan



3.500.000,-



1.050.000,-



2.450.000,-



Rental Komputer



280.000,-



ATK 60 Peserta



300.000,-



Konsumsi 60 Peserta



600.000,-



Konsumsi Panitia 12 Orang



120.000,-



Transport 60 Peserta



600.000,-



Spanduk 1 Bh



200.000,-



Dokumentasi



300.000,-



2



Narasumber 4 orang



600.000,-



Sewa Tempat



500.000,-



Pertemuan rutin bulanan Desa Siaga 12 bulan



1.200.000



Konsumsi 70.000 x 12 bln



840.000,-



Pembuatan Surat & Fotokopi x 12 bln



120.000,-



Transportasi Distribusi surat x 12 bln



180.000,-



ATK



60.000,-



J    u    m    l    a    h



600.000,-



600.000,-



1.650.000,-



3.050.000,-



XI.      PENUTUP       Demikianlah proposal ini kami buat untuk dijadikan bahan pertimbangan pencairan sebagaimana mestinya, dengan harapan dapat terealisasinya kegiatan yang akan kami laksanakan. Atas perhatian dan terkabulnya kami ucapkan terima kasih.



Mengetahui,



Sukamantri, 6 Maret 2009



Kepala Desa Sukamantri,



Ketua Desa Siaga,



Mengetahui, Camat Cisaat



LEMBAR PENGESAHAN



Kepala Desa Sukamantri,



                                                                                                Camat Cisaat



Kepala Puskesmas Cibolang,



  



Lampiran : RENCANA BIAYA OUT BOND DESA SIAGA DESA SUKAMANTRI KEC. CISAAT KAB. SUKABUMI TAHUN 2009



·         KESEKRETARIATAN 1.



ATK



Paket



1



100000



100000



2.



ID Card



Bh



100



3000



300000



3.



Rental Komputer



Lbr



100



2000



200000



4.



Penggandaan Proposal



Paket



15



5000



75000



Jumlah



675000



·         KEGIATAN OUT BOND 1.



Transportasi Mobil



Unit



10



100000



1000000



2.



Spanduk



Bh



1



200000



200000



3.



Film + Cuci Cetak



Roll



2



150000



300000



4.



Sewa Organ Tunggal



Paket



1



1000000



1000000



5.



Sewa Tempat



Bh



1



500000



500000



6.



Konsumsi



Paket



1



1500000



1500000



7.



Peralatan & Bahan



Paket



1



850000



850000



8.



P3K



paket



1



200000



200000



9.



Doorprize



Paket



1



500000



500000



10.



Hadiah



Paket



1



750000



750000



Jumlah



6800000



Total



7550000



Lampiran : SUSUNAN KEPANITIAAN OUT BOND DESA SIAGA DESA SUKAMANTRI KEC. CISAAT KAB. SUKABUMI TAHUN 2009



PENASEHAT                       :  1.



B.   Pengertian Pos Kesehatan Desa



Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan Pemerintah. Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.



C.   Kegiatan Poskesdes Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya: 1.    Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor-faktor risikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko. 2.    Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor risikonya (termasuk kurang gizi). 3.    Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan. 4.    Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya. Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan. Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga, dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai koordinator dari UKBM-UKBM tersebut. D.   Sumberdaya Poskesdes Poskesdes dilenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader. Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir). Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut: 1. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes. 2. Memanfaatkan bangunan yang sudah, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.