Contoh Proposal RKL-RPL PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. SANJI WANATIRTA INDONESIA Jalan Anggrek No. 09, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 Telp: 0274 4332389 Fax: 0274 488476



0



Proposal Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup



1. Latar Belakang Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (Undangundang No. 32 Tahun 2009). Lingkungan hidup sering disebut dengan lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Laporan pelaksanaan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Berdasarkan pasal 53 (ayat 1a) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pemegang izin



lingkungan



pelaksanaan Lingkungan



wajib



terhadap kepada



membuat persyaratan



Menteri,



dan dan



Gubernur,



menyampaikan kewajiban atau



laporan



dalam



Izin



Bupati/Walikota. 1



Selanjutnya, berdasarkan (ayat 2), pasal yang sama dinyatakan bahwa pelaporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. Pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apakah sudah sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen RKL dan RPL. Selain itu juga sebagai alat untuk mengidentifikasi kebenaran dampak penting hipotetik yang tertulis dalam dokumen Amdal dengan dampak nyata yang terjadi. Hal tersebut di atas dipertegas dalam pasa 71 (ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan bahwa Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan; atau pencabutan Izin Lingkungan. 2. Maksud, Tujuan, dan Kegunaan 2.1.



Maksud Mengevaluasi



pelaksanaan



pengelolaan



lingkungan



untuk



mewujudkan kegiatan yang berwawasan lingkungan. 2.2.



Tujuan Kegiatan RKL RPL ini bertujuan untuk:



2



1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RKL. 2. Mengetahui perubahan rona lingkungan, baik lingkungan dari aspek Geo-Fisika-Kimia, Biologi, Sosial Ekonomi dan Budaya, maupun kesehatan masyarakat, sehingga dapat dikembangkan sistem isyarat secara dini bagi terjadinya perubahan tersebut. 3. Melakukan



penyempurnaan



upaya



pengelolaan



lingkungan/



rencana pengelolaan yang tercantum dalam dokumen terdahulu, berdasarkan



efektifitas



hasil



evaluasi



pengelolaan



dampak



lingkungan sehingga terjadi perbaikan secara terus menerus (continual improvement) dalam hal melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan akibat adanya usaha/kegiatan. 2.3.



Kegunaan Kegunaan dilaksanakannya Pemantauan Lingkungan Hidup antara



lain: 1. Bagi Pelaksana Proyek/ Pemrakarsa Manfaat pelaksanaan pelaporan pemantauan lingkungan bagi pemrakarsa disamping untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin lingkungan, juga untuk mengetahui tingkat efektifitas dari pengelolaan lingkungan yang telah berjalan. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir dampak turunan yang mungkin terjadi akibat tidak terkelolanya dengan baik kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL. Dengan demikian diharapkan dengan dilaksakanan 3



pemantauan dan pelaporan pengelolaan lingkungan akan dapat membantu



keberlangsungan



bisnis



yang



dilakukan



oleh



pemrakarsa kegiatan. 2. Bagi Pemerintah Digunakan sebagai bahan evaluasi atas ketaatan/ketidaktaatan pemegang izin lingkungan terhadap kewajibannya. Dengan demikian maka dokumen pelaporan pengelolaan lingkungan ini nantinya akan dapat berfungsi sebagai media bagi intansi terkait sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RKL-RPL/UKLUPL



dalam



pelaksanaan



pembinaan,



pengawasan



dan



pelestarian lingkungan atas usaha/kegiatan yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan. 3. Bagi Masyarakat Adapun fungsi dokumen pelaporan pengelolaan lingkungan bagi masyarakat adalah sebagai media kontrol terhadap dampak lingkungan yang diterima oleh masyarakat yang termasuk dalam batas wilayah studi guna memastikan bahwa pemrakarsa melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL/RKL-RPL. 3. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pembuatan dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup yaitu metode pengumpulan data secara langsung (Data Primer) dan tidak langsung (Data Sekunder).



4



Metode langsung dilakukan dengan observasi langsung di lapangan gunanya untuk mengetahui dan menentukan titik lokasi penelitian berdasarkan dengan titik kelola dan titik pantau yang tercantum dalam dokumen



UKL-UPL/RKL-RPL.



Sedangkan



metode



tidak



langsung



dilakukan dengan menganalisis data sekunder yang diperoleh dari perusahaan, intansi terkait, dan juga masyarakat sekitar. Dalam data sekunder lebih dominan berkaitan dengan manfaat yang dapat diperoleh dari usaha baik dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. 3.1.



Data Primer Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung di



lapangan. Beberapa data primer yang di perlukan antara lain: a. Data kondisi eksisting lokasi usaha dan/atau kegiatan. b. Data kondisi kualitas lingkungan meliputi aspek Geo-Fisika-Kimia (Kualitas udara, Kualitas Air, Kebisingan dll) di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan. c. Data Kondisi lalu lintas sekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. d. Data kondisi dan keanekaragaman makhluk hidup disekitar tempat usaha (flora, fauna, biota air, dll). e. Data Sosial Ekonomi dan Budaya serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha, dan lain-lain.



3.2.



Data Sekunder Data Sekunder merupakan data yang tidak diperoleh langsung di



lapangan. Data sekunder berfungsi sebagai data penunjang/pelengkap yang ada relevansinya dengan keperluan penelitian. Beberapa data sekunder yang diperlukan antara lain: 5



a. Identitas Pemrakarsa. b. Surat-surat perijinan. c. Data kegiatan yang sudah beroperasi. d. Data



pelaporan



pengelolaan



lingkungan



dan



pemantauan



lingkungan.



4. Metode Analisis Metode analisis yang digunakan dalam studi ini adalah metode analisis secara kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif digunakan untuk mengetahui berapa besaran dampak yang ditimbulkan dari proyek. Selain itu metode kuantitatif juga diperlukan dalam menganalisis data. Sedangkan



metode



analisis



secara



kualitatif



digunakan



untuk



mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar proyek. 5. Pelaksanaan Penelitian 5.1.



Hasil Penelitian Beberapa laporan penelitian, berupa:



a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Draft/Konsep c. Laporan Akhir 5.2.



Waktu Studi Pelaksanaan studi ini disesuaikan dengan waktu dan frekuensi



pelaporan yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL/RKL-RPL. Setiap kegiatan mempunyai waktu studi yang berbeda dan akan dibicarakan lebih lanjut disesuaikan dengan jenis usaha dan/atau kegiatannya. 6



5.3.



Peneliti Dalam penelitian ini akan dilaksanakan oleh:



a. Ahli Geo-Fisika-Kimia b. Ahli Biotis/Biologi c. Ahli Sosial Ekonomi Budaya d. Ahli Kesehatan Masyarakat e. Ahli Lingkungan Tenaga Ahli peneliti akan disesuaikan dengan bidang dan jenis usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan pengelolaan.



6. Rencana Anggaran Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pemantauan Lingkungan Hidup ini akan dibicarakan lebih lanjut dan disesuaikan dengan besaran proyeknya.



7. Penutup Proposal Pemantauan Lingkungan Hidup ini kami sampaikan dengan harapan terjalin kerjasama dan saling berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan hidup.



7