Contoh SK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • riska
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS



DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA JalanTakari No. 38 TAREMPA BARAT 29791 Email : [email protected], website : dinkes.anambaskab.go.id



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Nomor :



/SK/DINKES.PPKB.440/09.17 TENTANG



PANITIA PELAKSANA KEGIATAN RAPAT KERJA KESEHATAN DAERAH (RAKERKESDA) KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 KEPAL DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, Meninmbang



Meningat



: a.



bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (RAKERKESDA) tahun 2017 perlu dibentuk kepanitiaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas;



b.



bahwa untuk memenuhi maksud diktum a tersebut diatas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.



: a.



UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



b.



UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



c.



Undang – UndangNomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879);



d.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



f.



Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



g.



Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 20015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)



h.



Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 54, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas);



i.



Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 60, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 61);



j.



Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 276);



k.



Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.21-667 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau;



l.



Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.21-668 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau;



m.



Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 455 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;



n.



Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017;



o.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 000/SK/DINKES.PPKB.910/09.17 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 668/SK/DINKES.PPKB.910/09.17 tentang Penujukkkan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendududuk dan Keluarga Berencana tahun Anggaran 2017.



MEMUTUSKAN Menetapkan



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA TENTANG PANITIA PELAKSANA KEGIATAN RAPAT KERJA KESEHATAN DAERAH (RAKERKESDA) KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017. : Menunjuk Pejabat/Pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Panitia Pelaksana Rapat Kerja Kesehatan Daerah (RAKERKESDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017.



KEDUA



: Pegawai yang sudah ditunjuk dalam lampiran keputusan ini melaksanakan tugas sebagai berikut: 1. 2.



3.



Melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (RAKERKESDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017; Menyiapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (RAKERKESDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (RAKERKESDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017.



KETIGA



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2017.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tarempa Pada tanggal



: 13 September 2017



KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



HERIANTO, S. IP Pembina Utama Muda, IV.c NIP. 196301201991031002



Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa; Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa; Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa; Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa; Yang Bersangkutan; Arsip.



Lampiran



: Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor : /SK/DINKES.PPKB.440/01.17 Tanggal : 13 September 2017



PANITIA PELAKSANA KEGIATAN RAPAT KERJA KESEHATAN DAERAH (RAKERKESDA) KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBASTAHUN 2017



No



Nama/NIP/Pangkat/Gol



1



2



1.



HERIANTO, S.IP NIP. 19630120 199103 1 002 PembinaUtamaMuda/IV.c



2.



YESSY ARIESSANDY, S.Farm, Apt NIP. 19810418 200604 2 019 Pembina/IV.a



3.



MUHAMMAD ADI, ST NIP. 19850908 201404 1 001 PenataMuda/III.a



4.



MUHAMMAD RAIS, S.Kom NIP. 19860414 201404 1 001 Penata Muda/III.a



5.



ADITIA ARIS, AMK NIP. 19881202 201001 1 001 Penata Muda/III.a



6.



ADI SETYA NIP. 199212302014041001 Pengatur Muda/ II.a



7.



EKA SERIWAHYULINA, AMK NIP. 19810115 200502 2 009 Penata Muda Tk. I/III.b



Jabatan Kedinasan



Dalam Tim



3



4



Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten KepulauanAnambas Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pelaksana di Sub Bagian Program Sekretariat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pelaksana di Sub Bagian Program Sekretariat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pelaksana di Sub Bagian Program Sekretariat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pelaksana di Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas



Pembina



Penanggungjawab



Ketua



Sekretaris



Anggota



Anggota



Anggota



Ket 5



1



2



8.



BENY ISKANDAR, AMd NIP. 19880625 201001 1 004 Pengatur Tk. I/ II.d



9.



PRIMA JAMHUR, A.Md.Kep NIP. 19880112 201101 1 001 Pengatur Tk. I/II.d



10.



DEDY ISKANDAR, AMd NIP. 19790622 201001 1 014 Pengatur Tk. I/ II.d



11.



ANASRI, A.Md.Kep NIP. 19870416 201101 1 001 Penata Muda/ III.a



12.



RINDRA NIP. 19780725 200604 1 013 Juru/ I.c



12.



RISDIANA, S.ST NIPTT. 05.1866.14



13.



ARDIANTY NIPTT. 03.2087.14



3



4



Bendahara Pengeluaran Puskesmas Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pengelola Kepegawaian di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Operator Speed Boat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pelaksana di Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Pramu Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Analis Rencana Program dan Kegiatan di Sub Bagian Program Sekretariat Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Sekretaris Pimpinan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana



Anggota



Anggota



Staf Administrasi



Staf Administrasi



Staf Administrasi



Staf Pendukung Administrasi



Staf Pendukung Administrasi



KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



HERIANTO, S. IP Pembina Utama Muda, IV.c NIP. 196301201991031002



5