Contoh SK Izin Operasional Ra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA NOMOR : Kd.29.1/4/KP.08.4/



/2018



TENTANG PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL RAUDHTUL ATHFAL DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pembinaan Raudhtul Athfal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan Izin Operasional terhadap Raudhtul Athfal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka. b. Bahwa Raudhtul Athfal sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk diberikan persetujuan penyelenggaraan pendidikan.



Mengingat



: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/250.A/1997 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Operasional Raudhtul Athfal Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 29 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 6. Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan



7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/4564/2008 tanggal 23 Desember 2008, tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA TENTANG PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL RAUDHTUL ATHFAL DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA.



Pertama



: Memberikan persetujuan atas Izin Operasional Raudhtul Athfal yang tercantum dalam kolom 2 lampiran keputusan ini. : Kepada Raudhtul Athfal seperti dimaksud dalam diktum pertama diatas diberikan status sebagai Raudhtul Athfal disamakan dengan Nomor Statistik Raudhtul Athfal seperti tercantum dalam kolom 4 lampiran Keputusan ini. : Apabila penyelenggara pendidikan pada Raudhtul Athfal tersebut pada kolom 2 lampiran Keputusan ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan maka keputusan ini akan diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya. : Surat Keputusan ini diberikan kepada Raudhtul Athfal yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Kedua



Ketiga



Keempat



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005 Tembusan : 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepuluan Bangka Belitung .



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. ZULA BAKAM



Jl. Jend. Sudirman Sungailiat



101219010001



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



1984



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. AN NUR



Jl. Kartini Kp.Jawa Sungailiat



101219010002



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2002



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. AL HIDAYAH



Jl. Cendrawasih 3 Sungailiat



101219010003



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2005



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. AT TAQWA



Jl. Nangnung Sungailiat



101219010004



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



1984



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 2 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



1



RA. MAWAR



Jl. Batin Tikal Sungailiat



101219010005



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Tahun Berdiri



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. MIFTAHUL JANNAH



Jl. Raya Belinyu



101219010006



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



1990



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. AL HUDA



Jl. Jend. Sudirman No 150 Belinyu



101219010007



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2001



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. NURUL IHSAN



Jl. Depati Air Baturusa



101219010008



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



1998



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. HADIQOTUL AMIN



Jl. Raya Mentok puding Besar



101219010009



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2002



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Manfaat Pendataan Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. AS SYIFA



Desa Kemuja mendo Barat



101219010010



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2005



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. NURUL YAQIN



Desa Tanah Bawah Puding Besar



101219010011



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2007



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. NURUL IMAN



Desa Zed Mendo Barat



101219010012



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2008



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 4 / KP.00.1/ /2014 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2014.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. MIFTAHUL AMIEN



Dusun Air Petaling Desa Penagan Kec. Mendo Barat



101219010013



Kd.29.1/4/KP.00.1/ 445 /2012



2013



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2014 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA NOMOR : Kd.29.1/2/KP.08.4/



/2015



TENTANG PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL RAUDHTUL ATHFAL DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pembinaan Raudhtul Athfal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan Izin Operasional terhadap Raudhtul Athfal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka. b. Bahwa Raudhtul Athfal sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk diberikan persetujuan penyelenggaraan pendidikan.



Mengingat



: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/250.A/1997 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Operasional Raudhtul Athfal Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 29 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 6. Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/4564/2008 tanggal 23 Desember 2008, tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA TENTANG PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL RAUDHTUL ATHFAL DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA.



Pertama



: Memberikan persetujuan atas Izin Operasional Raudhtul Athfal yang tercantum dalam kolom 2 lampiran keputusan ini. : Kepada Raudhtul Athfal seperti dimaksud dalam diktum pertama diatas diberikan status sebagai Raudhtul Athfal disamakan dengan Nomor Statistik Raudhtul Athfal seperti tercantum dalam kolom 4 lampiran Keputusan ini. : Apabila penyelenggara pendidikan pada Raudhtul Athfal tersebut pada kolom 2 lampiran Keputusan ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan maka keputusan ini akan diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya. : Surat Keputusan ini diberikan kepada Raudhtul Athfal yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Kedua



Ketiga



Keempat



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2015 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005 Tembusan : 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepuluan Bangka Belitung .



Lampiran Surat Keputusan Ka.Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Nomor : Kd.29.01/ 2 / KP.00.1/ /2015 Tentang : Pemberian Izin Operasional Raudhtul Athfal pada Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tahun 2015.



No



Nama RAUDHTUL ATHFAL



Alamat



Nomor Statistik



Nomor SK



Tahun Berdiri



1



RA. FATHUL ISLAM



Jl. Sungailiat Bakam KM 24 Desa Bukit Layang



101219010014



Kd.29.1/2/KP.00.1/ /2015



2013



Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 2 Januari 2015 Kepala



Nasution NIP 196610081992031005



Manfaat dari penjaringan dan terintegrasi (on-line) data PAUDNI adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang dipusatkan di Setditjen PAUDNI. Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan evaluasi tentang pelaksanaan program Kemdikbud maupun oleh unit lain terkait yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu pemanfaatan data tersebut antara lain: 1. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, kursus, keaksaraan; 2. Tunjangan pendidik dan insentif PTK PAUDNI; 3. Sertifikasi pendidik PAUDNI; 4. Akreditasi Lembaga dan program-program PAUDNI.



Sasaran pendataan meliputi: 1. PAUD 2. Kursus dan Pelatihan 3. PTK PAUDNI 4. Pendidikan Masyarakat (PKBM/TBM) Data yang harus diisikan pada formulir pendataan adalah sebagai berikut: 1.



Instrumen PAUD



a. Identitas Lembaga PAUD 1)



NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)



2)



Nama Satuan PAUD



3)



Jenis Satuan PAUD



4)



Status Satuan PAUD



5)



Status Kepemilikan



6)



Nama Yayasan/Badan hukum



- Nomor Akte Operasional - Kelompok Yayasan 7)



Tanggal/Bulan/Tahun Berdiri



8)



Alamat Satuan PAUD



9)



Data Rekening Bank atas nama lembaga/Satuan PAUD



10) NPWP atas nama lembaga/Satuan PAUD 11) PerIzinan Satuan PAUD - Nomor PerIzinan - Dikeluarkan oleh 12) Akreditasi, Nomor SK Akreditasi terakhir 13) Sumber Pendanaan Utama 14) Kepemilikan Bangunan 15) Luas tanah dan luas bangunan 16) Jumlah ruang belajar dan luas keseluruhan ruang belajar 17) Jenis Fasilitas lainnya 18) Kondisi Bangunan 19) Kekuatan Bangunan 20) Waktu Penyelenggaraan 21) Kedudukan dalam Gugus PAUD



b.



Data Pengelola



1)



Nama Lengkap



2)



Jabatan



3)



Pendidikan Terakhir



4)



NISN



5)



Jenis Kelamin



6)



Pelatihan



c.



Data Pendidik



1)



Nama Lengkap



2)



Tempat/Tanggal Lahir



3)



Agama



4)



Pendidikan Terakhir



5)



Diklat PAUD



6)



Jenis Kelamin



7)



Status Kepegawaian



8)



Pengalaman Mengajar



9)



NUPTK, jika sudah memiliki



10) NISN 11) Sertifikasi 12) Tunjangan 1. Jumlah Tenaga Ahli 2. Jumlah Peserta Didik 3. Frekuensi Layanan PAUD 4. Sarana 5. Layanan Kesehatan dan Gizi 6. Program Parenting 7. Bantuan sosial dan bantuan lain 8. Daftar Nama Peserta Didik -



Nama Lengkap



-



Jenis Kelamin



-



Tempat Tanggal Lahir



-



NISN



-



Nama Ibu Kandung



-



Berkebutuhan Khusus



-



Agama



-



Pekerjaan Ortu



-



Alamat



-



Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah



2.



Instrumen Kursus dan Pelatihan



a.



Identitas Lembaga



1)



Nama Lembaga



2)



SK/Izin Operasional Lembaga



3)



Status Kepemilikan Lembaga



4)



Bentuk Lembaga



5)



Hasil Penilaian Kinerja Lembaga



6)



Akreditasi Lembaga



7)



Klasifikasi Lembaga



8)



Status Bangunan



9)



Penanggung Jawab Lembaga



10)



Sertifikat Pelatihan



b.



Program Kursus



1)



Program kursus yang diselenggarakan



2)



Izin Penyelenggaraan Program Kursus



3)



Akreditasi Program



4)



Kurikulum yang digunakan



5)



Bahan ajar yang digunakan



6)



Lama Pembelajaran



7)



Sarana pembelajaran yang dimiliki



8)



Biaya perpaket/level/tingkat sampai lulus



9)



Jenis uji kompetensi yang diikuti



10)



Unsur Peserta didik



11)



Jumlah peserta didik regular



3. Instrumen PTK PAUDNI a. Indentitas Lembaga 1)



Nama Instansi/Lembaga



2)



Jenis Instansi/Lembaga



3)



Status Kelembagaan



4)



NILEM/NILEK



5)



Alamat lembaga



6)



Nama Pimpinan



7)



Tanggal Operasional



8)



Status kepemilikan



9)



Akreditasi



10) Jumlah Tenaga Kependidikan/Pengelola 11) Jumlah Pendidik 12) Nama Yayasan 13) Alamat Yayasan 14) Jumlah kelas 15) Jumlah Rombel 16) Jumlah Peserta didik b.



Identitas PTK PAUDNI



1)



Nama Lengkap



2)



Jenis Kelamin



3)



NIY/NIK



4)



NUPTK



5)



NISN



6)



Pendidikan terakhir



7)



Jurusan



8)



Tempat, tanggal lahir



9)



No. KTP



10) Nama Bank, Alamat Bank, Rekening Atas Nama Pribadi 11) NPWP 12) Agama 13) Jenis PTK PAUDNI 4.



Instrumen Pendidikan Masyarakat 1. Identitas Lembaga PKBM



1)



Nama Lembaga PKBM



2)



Nomor Induk Lembaga (NILEM)



3)



Alamat Lembaga PKBM



4)



Kategori wilayah



5)



No telpon dan faximili



6)



Akses internet : alamat email, website



7)



Status Lembaga PKBM



8)



Status kepemilikan dan izin Operasional lembaga PKBM



9)



Izin operasional Lembaga PKBM dan instansi pemberi izin



10) Klasifikasi lembaga 11) Akreditasi, SK Akreditasi 12) Nomor Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga 13) Jenis Program yang dilaksanakan



14) Jumlah tenaga kependidikan/pengelola 15) Jumlah tenaga pendidik 16) Luas tanah 17) Jumlah bangunan dan luas bangunan 18) Nama yayasan/ormas/lainnya 19) Sumber dan daya listrik 20) Ruangan dan Sarana 21) Bantuan/Blockgrant. 1. Identitas TBM 1)



Nama TBM



2)



Alamat TBM



3)



No telpon dan faximili



4)



Akses internet: alamat email dan website



5)



Status kepemilikan



6)



Nomor Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga



7)



Jumlah pengelola



8)



Luas tanah



9)



Jumlah bangunan dan luas bangunan



10) Identitas lembaga induk 11) Sumber dan daya listrik 12) Ruangan dan Sarana 13) Bantuan/Blockgrant Dokumen untuk diunduh: 1. Instrumen PAUD 2. Instrumen Kursus dan Pelatihan 3. Instrumen PTK PAUDNI



4. Instrumen Pendidikan Masyarakat (PKBM/TBM) Untuk mulai mengunduh formulir, silakan klik di sini Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter







Facebook22







Filed under: Formulir, Panduan, Pendidikan, TK/RA/PAUD | Ditandai: akreditasi, pendidik, pendidikan anak usia dini, pkbm | 5 Komentar » Salah Paham terhadap Arti PAUD Posted on 15 Oktober 2011 by Kak Ichsan



3 Votes



Pemahaman sebagian masyarakat tentang konsep pendidikan anak usia dini (PAUD) selama ini masih keliru dan rancu. Masyarakat memandang PAUD itu adalah sekolah/lembaga pendidikan/satuan pendidikan, di sinilah letak kesalahpahamannya. Pemahaman yang keliru ini dapat dilihat antara lain banyak komentar pada blog tunas63. Pada blog tunas63 ini banyak yang meminta bantuan untuk “mencarikan” NUPTK dengan menyebut nama sekolah “PAUD . . .”. Apa sebenarnya pengertian PAUD? Pengertian PAUD Berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), disebutkan dalam pasal 1 ayat (14), Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam UU Sisdiknas tersebut, secara khusus, PAUD diatur dalam Bagian Ketujuh, Pasal 28, tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang diuraikan dalam 6 ayat sebagai berikut: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.



(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan paparan di atas, PAUD, dapat dikatakan merupakan kelompok jenjang pendidikan. Jelasnya, kelompok jenjang pendidikan yang dimaksud adalah: 



PAUD (meliputi TPA/KB dan TK/RA)







Pendidikan Dasar (meliputi (SD/MI dan SMP/MTs)







Pendidikan Menengah (meliputi SMA/SMK/MA)







Pendidikan Tinggi.



Kalau (misal) Bu Lia mengatakan mengajar PAUD maka perlu pertanyaan lanjutan, apa nama satuan pendidikan PAUD tempat Bu Lia mengajar? Jawabnya, bisa TPA, KB, TK, atau RA. Bila Bu Lia mengajar di TK maka istilah yang tepat adalah Bu Lia seorang Guru TK. Kalau ada sebutan Guru PAUD, mestinya ada sebutan Guru Pendidikan Dasar untuk menyebut guru SD/MI/SMP/MTs, tapi terdengar lucu? Baca juga Fungsi, Tujuan, dan Jenis PAUD . . . . Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter2







Facebook15







Filed under: Artikel, TK/RA/PAUD | 8 Komentar » Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2011 TK/RA/BA/SD Posted on 24 Juni 2011 by Kak Ichsan



Rate This



Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/Raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011 tanggal 17 Juni 2011. Pengertian Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru. Tujuan Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Syarat Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah: 



berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan







berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.



Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI: 



telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;







paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan







yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.



Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun. Penerimaan



1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah. 2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA 3. Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut: a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluhlima) orang; b. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang; c. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; Ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada peraturan bersama Mendiknas dan Menag dengan mengunduh file pada tautan berikut ini. Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011 Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter







Facebook5







Filed under: Hukum, SD, TK/RA/PAUD | 5 Komentar » Lagu Anak: Terimakasih Guruku MP3 Posted on 1 Agustus 2010 by Kak Ichsan



4 Votes



Lagu ini diptakan oleh Anto, liriknya sederhana sebagaimana lagu-lagu anak. Lagu yang berirama lincah dan ceria ini menjadi salah satu iringan pada Senam Sehat Ceria 2. Berikut syair/lirik lengkapnya. Terimakasih Guruku Terimakasih aku ucapkan Padamu ibu guru Terimakasih aku ucapkan Padamu bapak guru Kau ajarkan semua ilmu Tak pernah mengenal lelah Untuk kami semua Kelak berguna bagi nusa bangsa O . . . ibu guru O . . . bapak guru Kami semua sayang kepadamu Kami semua sayang kepadamu Untuk mengunduh file, silakan klik: Unduh Terimakasih-Guruku.mp3 Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter







Facebook1







Filed under: Lagu Anak, TK/RA/PAUD | Ditandai: Lagu MP3 | 5 Komentar » TK-SD Satu Atap Posted on 13 Juli 2010 by Kak Ichsan



2 Votes



PENGERTIAN TK-SD Satu Atap adalah penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang berada dalam satu kesatuan dengan SD, baik secara terpadu maupun terpisah, baik dalam satu lokasi maupun beda lokasi. TUJUAN Tujuan penyelenggaraan TK-SD Satu Atap adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses untuk memperoleh layanan pendidikan TK. 2. Mendekatkan pola pembelajaran pendidikan di TK dan SD kelas awal sebagai inovasi pembelajaran dalam pendidikan. 3. Memfasilitasi proses masa transisi dari TK ke SD kelas awal. PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN Prinsip-prinsip penyelenggaraan TK-SD Satu Atap adalah sebagai berikut: 1. Pemerataan dan perluasan akses. Penyelenggaraan pendidikan TK-SD Satu Atap diarahkan untuk menampung anak usia TK di wilayah yang belum terjangkau oleh pendidikan TK. 2. Transisional. Penyelenggaraan pendidikan TK-SD Satu Atap diarahkan untuk menfasilitasi transisi dan mendekatkan pola pembelajaran anak dari TK ke SD kelas awal. 3. Pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan TK-SD Satu Atap dilakukan dengan memberdayakan semua potensi anggota masyarakat. Melalui pemberdayaan ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan perhatian, pembinaan, dan kerjasama yang baik untuk kelangsungan penyelenggaraan TK-SD Satu Atap. 4. Kerjasama dengan pihak terkait (stakeholders). TK-SD Satu Atap diselenggarakan melalui kerjasama, baik dengan instansi/ lembaga terkait, masyarakat, maupun perorangan. 5. Sistem pembinaan. Program pendidikan TK-SD Satu Atap dilakukan secara berjenjang oleh Pengawas TK/SD, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikannya.



6. Keberlanjutan (sustainability). Program dan penyelenggaraan TK-SD Satu Atap perlu diselenggarakan secara berkelanjutan melalui dukungan moral, finansial, teknis-edukatif, dan administratif baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat. LATAR BELAKANG Taman Kanak-kanak (TK) merupakan bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai masuk pendidikan dasar, (Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28). Pendidikan TK diselenggarakan dalam upaya membantu meletakkan dasar perkembangan semua aspek tumbuh kembang bagi anak usia sebelum memasuki sekolah dasar. Pendidikan TK merupakan tahapan pendidikan yang penting untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan anak sesuai dengan tahap perkembangannya (developmental task) dan menyiapkan anak usia TK untuk siap memasuki sekolah. Usia TK merupakan ”usia emas” (golden age) untuk menerima rangsangan yang hanya datang sekali dan tidak dapat diulang sekaligus fase yang sangat menentukan untuk pengembangan kualitas manusia selanjutnya. Bagi anak yang memperoleh pendidikan TK akan dapat mempersiapkan diri memasuki sekolah dasar dengan lebih baik. Berdasarkan data Pusat Statistik Pendidikan (PSP), Balitbang, Depdiknas Tahun 2008 menunjukkan bahwa layanan pendidikan TK masih sangat terbatas. Lembaga TK di Indonesia yang berjumlah 54.742 TK, hanya sebesar 708 TK (1,3%) yang merupakan TK Negeri Pembina sebagai TK percontohan, sedangkan TK lain yang berjumlah 54.034 (98,2%) adalah TK Swasta. Peningkatan akses layanan pendidikan TK pada milestone tahun 2009 ditargetkan sebesar 45%, namun sampai saat ini kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa layanan pendidikan TK baru mencapai 23% dari anak usia 5-6 tahun sebesar 7.861.400 anak. Kenyataan di lapangan berdasarkan data PSP Balitbang Depdiknas tahun 2006, menunjukkan bahwa jumlah siswa baru SD kelas I sebesar 4.440.896 siswa, dengan rincian siswa baru yang berasal dari TK sebesar 1.819.345 siswa (40.97%) dan siswa baru yang tidak berasal dari TK, sebesar 2.621.551 siswa (59,03%). Hasil penelitian Direktorat Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas tahun 2000, menunjukkan bahwa Pendidikan TK memilikikontribusi terhadap kesiapan belajar siswa SD kelas 1. Kontribusi ini terjadi pada semua aspek kesiapan belajar, termasuk bahasa, kecerdasan, sosial, motorik, moral, perasaan, daya cipta, dan kedisiplinan. Program Wajar Dikdas sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1984, sesuai dengan Inpres No 1 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Wajar Dikdas, masih menghadapi permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun diharapkan tuntas tahun 2008. Hal ini dapat dilihat pada angka mengulang kelas di SD/MI, dari



data PSP Balitbang Depdiknas pada tahun 2004, sebesar 841.662 siswa, dengan rincian untuk kelas I sebesar 292.462 siswa (34%), kelas II sebesar 165.888 siswa (20), kelas III sebesar 131.159 siswa (16%), kelas IV sebesar 94.829 siswa (16%), kelas V sebesar 56.776 siswa (7%), dan kelas VI sebesar 8.424 siswa (15) serta MI sebesar 92.124 siswa (11%). Dari data tersebut menunjukkan bahwa angka mengulang kelas di SD/MI masih cukup tinggi terutama untuk kelas I, II, dan III. Dengan melihat kenyataan di atas maka upaya pengurangan angka mengulang kelas perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan program pembangunan pendidikan di Sekolah Dasar. Di samping itu terjadi miskonsepsi pada transisi pendidikan TK dan SD kelas awal yang harus segera dicarikan solusinya. Beberapa kasus sering dijumpai pada siswa SD kelas awal. Di TK, anak terbiasa dengan kebebasan dalam bermain dan bersosialisasi dengan teman. Setelah masuk SD kelas awal, anak langsung dihadapkan pada aktivitas akademik dan masa peralihan dari penggunaan bahasa ibu ke bahasa nasional. Bila pada SD kelas awal diterapkan disiplin yang kaku, tentunya akan menimbulkan rasa takut pada anak sehingga anak menjadi takut (phobia) bersekolah. Fenomena lain yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa anak-anak yang masuk SD harus mempunyai kemampuan yang memadai. Fenomena ini menyebabkan beberapa SD menetapkan syarat bagi calon siswa kelas 1 harus menguasai baca, tulis dan hitung. Tuntutan persyaratan ini menciptakan pola pembelajaran di TK menekankan programnya untuk mengajar anak berkemampuan membaca, menulis dan berhitung, yang diselenggarakan seperti di SD dengan mengabaikan prinsip-prinsip pembelajaran di TK. Bahkan banyak TK yang melaksanakan les baca, tulis dan hitung untuk memper-siapkan anak masuk SD. Selain tuntutan tersebut, orangtua juga ingin agar anaknya cepat pintar. Fenomena ini tentunya secara psikologis bertentangan dengan prinsip-prinsip perkembangan anak. Berdasarkan permasalahan dan pemikiran tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan layanan pemerataan akses dan keadilan untuk memperoleh pendidikan TK, serta permasalahan transisi pendidikan dari TK ke SD kelas awal, perlu diupayakan alternatif inovasi kelembagaan dengan mendekatkan pola penyelenggaraan pendidikan TK dan SD. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan TK-SD Satu Atap, baik dari segi pendekatan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pengembangan program. DASAR Dasar penyelenggaraan TK-SD Satu Atap adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.



3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. 4. Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pedoman Operasional Sekolah 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah. Sumber: Buku Penyelenggaraan TK dan SD Satu Atap Direktorat Pembinaan TK dan SD, Ditjen MPDM, Depdiknas Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter







Facebook







Filed under: Artikel, SD, TK/RA/PAUD | Ditandai: Artikel, Sekolah | 3 Komentar » Pedoman Teknis Pos PAUD Posted on 6 Juli 2010 by Kak Ichsan



10 Votes



Pedoman teknis penyelenggaraan Pos PAUD telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu. Mengapa perlu POS PAUD? Latar Belakang



Usia dini merupakan masa emas perkembangan. Pada masa itu terjadi lonjakan luar biasa pada perkembangan anak yang tidak terjadi pada periode berikutnya. Para ahli menyebutnya sebagai usia emas perkembangan (golden age). Untuk melejitkan potensi perkembangan tersebut, setiap anak membutuhkan asupan gizi seimbang, perlindungan kesehatan, asuhan penuh kasih sayang, dan rangsangan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan dan kemampuan masing-masing anak. Pemberian rangsangan pendidikan dapat dilakukan sejak lahir, bahkan sejak anak masih dalam kandungan. Rangsangan pendidikan ini hendaknya dilakukan secara bertahap, berulang, konsisten, dan tuntas, sehingga memiliki daya ubah (manfaat) bagi anak. Seiring bertambahnya usia, anak-anak membutuhkan rangsangan pendidikan yang lebih lengkap, sehingga memerlukan tambahan layanan pendidikan di luar rumah yang dilakukan oleh lingkungan maupun lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Rangsangan pendidikan yang dilakukan di rumah (home base) dan yang dilakukan di luar rumah (center base) hendaknya selaras dan saling mendukung, sehingga diperoleh manfaat yang optimal. Rangsangan pendidikan di luar rumah sudah dapat dimulai setelah anak berusia 6 bulan bahkan sejak usia 3 bulan. Sayangnya layanan anak seusia ini keberadaannya terbatas. Kalaupun ada, belum tentu terjangkau oleh masyarakat, baik dari sisi jarak maupun biayanya. Keberadaan Pos PAUD sebagai salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan ini. Dalam pelaksanaannya Pos PAUD dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pos PAUD diperuntukkan bagi masyarakat yang belum siap mengikutsertakan anaknya dalam layanan PAUD yang lebih intensif, baik karena alasan kerepotan mengantar, biaya, maupun faktor lainnya. Pengertian 1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas). 2. Satuan PAUD Sejenis adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal selain Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Pelayanan Anak Kristen, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya. 3. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu. 4. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD adalah acuan minimal dalam penyelenggaraan Pos PAUD. Tujuan Pedoman



1. Sebagai pedoman bagi para pembina, penyelenggara, pengelola, dan Kader Pos PAUD. 2. Sebagai pedoman bagi aparat terkait dalam melakukan pembinaan program Pos PAUD. Tujuan Program 1. Memberikan layanan PAUD yang dapat menjangkau masyarakat luas hingga ke pelosok pedesaan. 2. Memberikan wahana bermain yang mendidik bagi anak-anak usia dini yang tidak terlayani PAUD lainnya. 3. Memberikan contoh kepada orangtua dan keluarga tentang cara-cara pemberian rangsangan pendidikan bagi anak usia dini untuk dilanjutkan di rumah. Buku Pedoman Teknis Pedoman teknis penyelenggaraan Pos PAUD telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010. Sebagai pedoman teknis, buku menjelaskan secara lengkap mulai dari latar belakang program, tujuan, mekanisme dan prosedur pengelolaan. Buku pedoman yang terdiri atas 7 bab ditambah dengan lampiran ini, isinya sbb.: Bab I Pendahuluan: memuat latar belakang,pengertian, dasar hukum, tujuan pedoman, tujuan program, lingkup pedoman. Bab II Prinsip Dasar Pos Paud: A. Berbasis masyarakat B. Prinsip kesederhanaan (Kesederhanaan program, mainan, pengelolaan, tempat, dan pakaian) C. Prinsip mudah, murah, dan bermutu Bab III Peserta Didik, Pendidik, dan Pengelola: Peserta didik, Orangtua, Pendidik, Pengelola, Tim pemantau, Pembina tingkat desa/kelurahan,Lembaga penyelenggara Bab IV Teknis Pembentukan Pos Paud : Pemilihan posyandu, Identifikasi dukungan lingkungan , Penentuan tempat kegiatan, Penyiapan ape (sesuai usia anak), Koordinasi dengan petugas terkait, Pelatihan kader, Peresmian pos paud, Penyiapan buku administrasi, Pembiayaan kegiatan, Pelaporan dan perIzinan Pembinaan, Indikator keberhasilan. Bab V Teknis Penyelenggaraan: Pendaftaran calon peserta didik , Penyusunan rencana kegiatan , Jadwal kegiatan harian, Jadwal kegiatan main bulanan, Kemampuan yang akan



dikembangkan, Materi kegiatan, Pengelompokkan anak, Penanganan anak berkebutuhan khusus, Pelaksanaan kegiatan. Bab VI Proses Kegiatan A. Pengasuhan bersama (usia 3-30 bulan): Penataan tempat main, Penyambutan kedatangan anak, Kegiatan main. B. Bermain bersama (usia 31-72+ bulan): Penataan tempat main, Penyambutan kedatangan anak, Main pembukaan dan ikrar bersama, Transisi menuju kelompok, Waktu lingkaran 1 (pijakan sebelum main), Waktu bermain, Waktu beres-beres Waktu lingkaran 2 (pijakan setelah main/recalling), Makan bekal bersama, Kegiatan penutup. Bab VII Evaluasi Dan Pembinaan A. Evaluasi: Evaluasi program, Evaluasi perkembangan anak, Tata cara evaluasi perkembangan anak, Tindak lanjut. B. Pembinaan: Petugas pembina dan Lingkup pembinaan C. Pelaporan: Pelaporan perkembangan anak dan Pelaporan program D. Sertifikat tanda serta belajar Daftar Lampiran 



Contoh APE sesuai usia anak







Resep-resep membuat bahan main







Jadwal pelatihan kader tahap i







Jadwal pelatihan kader tahap ii







Format buku induk anak







Format buku data pengelola dan kader







Format daftar hadir pengelola dan kader







Format daftar hadir anak







Rencana kegiatan harian







Format catatan perkembangan anak







Daftar rekap iuran anak







Format buku kas







Format buku inventaris







Format buku tamu







Format penilaian keberhasilan program pos paud







Formulir pendaftaran peserta pos paud







Jadwal kegiatan harian pos paud







Jenis kegiatan pengasuhan bersama







Laporan perkembangan anak







Format surat tanda serta belajar pos paud







Pengaturan jadwal hari masuk masing-masing kelompok







Kegiatan main anak



Dokumen untuk diunduh: Pedoman_Teknis_Penyelenggaraan_Pos_PAUD Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter







Facebook17







Filed under: Buku, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Pedoman Guru, Pedoman Pembelajaran, Pengawas Sekolah, TK/RA/PAUD | Ditandai: Guru, Pedoman Pembelajaran, Pendidikan | 11 Komentar » Fungsi, Tujuan, dan Jenis PAUD Posted on 15 Juni 2010 by Kak Ichsan



15 Votes



Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Fungsi dan Tujuan PAUD Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61. Berikut bunyi lengkapnya: (1) Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.



(2) Pendidikan anak usia dini bertujuan: a. membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan b. mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan. Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan PAUD PAUD Jalur Formal (Pasal 62) (1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat. (2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun. (3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. PAUD Jalur Nonformal (Pasal 107) (1)



Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain,



taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis. (2) Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks: a. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia; b. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian; c. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika; d. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan e. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.



Penerimaan Peserta Didik Pasal 63 Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Informasi sekilas di atas adalah merupakan sebagain isi dari PP 17 tahun 2010. Bila berminat, PP ini dapat diunduh secara gratis dengan klik tautan derikut: 



PP_17/2010_Pengelolaan dan Penyelengaraan_Pendidikan







Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak



Bagi info ini: 



Surat elektronik







Twitter1







Facebook19







Filed under: Pedoman Pembelajaran, TK/RA/PAUD | Ditandai: Pendidikan, Sekolah | 11 Komentar » Tujuan, Prinsip, dan Filsafat Pendidikan TPA Posted on 15 Juni 2010 by Kak Ichsan



2 Votes



Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.



Tujuan layanan Program TPA adalah: a. Memberikan layanan kepada anak usia 0 – 6 tahun yang terpaksa ditinggal orang tua karena pekerjaan atau halangan lainnya. b. Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak untuk berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya Pengelompokkan Usia Kegiatan pengasuhan dan bermain di TPA dilakukan dengan cara dikelompokkan berdasarkan usia, dengan pengelompokkan sebagai berikut: a. Kelompok usia



3 bulan



-