11 0 202 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 02/TK AZZAHRA/VII/2005 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2005-2006 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2005/2006 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI NIP. 130625273
: Batunoni : 18 Juli 2005
Kepala TK Azzahra Batunoni
HAYANI, S.Pd
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 02/TK AZZAHRA/VII/2006 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2006-2007 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2006/2007 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI NIP. 130625273
: Batunoni : 17 Juli 2006
Kepala TK Azzahra Batunoni
HAYANI, S.Pd
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 01/TK AZZAHRA/VII/2007 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2007-2008 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2007-2008 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI NIP. 130625273
: Batunoni : 16 Juli 2007
Kepala TK Azzahra Batunoni
MULIANA DAGA
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 01/TK AZZAHRA/VII/2008 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2008-2009 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2008/2009 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI NIP. 130625273
: Batunoni : 14 Juli 2008
Kepala TK Azzahra Batunoni
MULIANA DAGA
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 02/TK AZZAHRA/VII/2009 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2009-2010 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2009-2010 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
: Batunoni : 30 Juli 2009
Kepala TK Azzahra Batunoni
MULIANA DAGA
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 03/TK AZZAHRA/VII/2010 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2010-2011 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010-2011 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
: Batunoni : 30 Juli 2010 Kepala TK Azzahra Batunoni
HASNIDAR EKA PUTRI
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 02/TK AZZAHRA/VII/2011 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2011-2012 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2011-2012 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Mengetahui Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
: Batunoni : 15 Juli 2011 Kepala TK Azzahra Batunoni
HASNIDAR EKA PUTRI
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 02/TK AZZAHRA/VII/2012 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2012-2013 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012-2013 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Batunoni : 16 Juli 2012
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 02/TK AZZAHRA/VII/2013 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2013-2014 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Batunoni : 03 Juli 2013
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN, M.Pd NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 01/TK AZZAHRA/VIII/2014 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2014-2015 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014-205 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikbud Kec. Anggeraja
SALAHUDDIN DJANGI, S.Ag.,M.Pd
NIP. 19590711 198803 1 007
: Batunoni : 04 Agustus 2014
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRAH BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 01/TK AZZAHRAH/VII/2015 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2015-2016 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015-2016 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Batunoni : 23 Juli 2015
Kepala TK Azzahra Batunoni
HASNIDAR EKA PUTRI
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
TK AZZAHRA BATUNONI KEC. ANGGERAJA, KAB. ENREKANG Alamat : Batunoni, Desa Batunoni KEPUTUSAN KEPALA TK AZZAHRA BATUNONI No. 01/TK AZZAHRA/VII/2019 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2019-2020 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TK AZZAHRA Batunoni perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2003 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 25 Tahun 1995 5. Surat Keputusan bersama Menteri Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, 6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam
: : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini. : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala Kepala Sekolah : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Batunoni : 01 Juli 2019
Kepala TK Azzahra Batunoni
HASNIDAR EKA PUTRI, S.Pd
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRAH BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
1.
MULIANA DAGA
GTY
Kelompok B
30
2.
SHERNE
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 18 Juli 2005 Mengetahui : Pengawas TK/SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI Nip. 130 625 273
Kepala TK AZZAHRA Batunoni
HAYANI, S.Pd
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
1.
MULIANA DAGA
GTY
Kelompok B
30
2.
SHERNE
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 17 Juli 2006 Mengetahui : Pengawas TK/SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI Nip. 130 625 273
Kepala TK AZZAHRA Batunoni
HAYANI, S.Pd
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM
PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
1.
MULIANA DAGA
2.
SHERNE
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok B
30
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 16 Juli 2007 Mengetahui : Pengawas TK/SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI Nip. 130 625 273
Kepala TK AZZAHRA Batunoni
MULIANA DAGA
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
1.
MULIANA DAGA
2.
HASNIDAR EKA PUTRI
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok B
30
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 14 Juli 2008 Mengetahui : Pengawas TK/SD Kec. Anggeraja
Drs. HASAN BASRI Nip. 130 625 273
Kepala TK AZZAHRA Batunoni
MULIANA DAGA
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
1.
MULIANA DAGA
2.
HASNIDAR EKA PUTRI
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok B
30
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 30 Juli 2009
`
Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
MULIANA DAGA
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
1.
HASNIDAR EKA PUTRI
2.
MULIANA DAGA
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok A
30
GTY
Kelompok B
30
Ket.
Batunoni, 30 Juli 2010 Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok A
30
1.
HASNIDAR EKA PUTRI
2.
MULIANA DAGA
GTY
Kelompok B
30
3
NENI RIANI
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 15 Juli 2011 Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok A
30
1.
HASNIDAR EKA PUTRI
2.
MULIANA DAGA
GTY
Kelompok B
30
3
NENI RIANI
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 16 Juli 2012 Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI
No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok A
30
1.
HASNIDAR EKA PUTRI
2.
MULIANA DAGA, S.Pd.AUD
GTY
Kelompok B
30
3
NENI RIANI
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 03 Juli 2013 Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN, M.Pd NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI
No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok A
30
1.
HASNIDAR EKA PUTRI
2.
MULIANA DAGA, S.Pd.AUD
GTY
Kelompok B
30
3
NENI RIANI
GTY
Kelompok A
30
Ket.
Batunoni, 04 Agustus 2014 Mengetahui Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec. Anggeraja
Pengawas TK SD Kec. Anggeraja
Kepala TK Azzahra Batunoni
Drs. MARDIN, M.Pd NIP. 19651231 199802 1 005
SYAMSUDDIN TJAMBANG, S.Pd.I NIP. 19541231 198101 1 06
HASNIDAR EKA PUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRAH BATUNONI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRAH BATUNONI
No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
GTY/Kep-Sek
Kelompok B
30
1.
HASNIDAR EKA PUTRI
2.
MULIANA DAGA, S.Pd.AUD
GTY
Kelompok B
30
3
NUR ELISA
GTY
Kelompok A2
30
4
NENI RIANI, S.Pd
GTY
Kelompok A2
30
5
RAHMA, S.Pd
GTY
Kelompok A1
30
Ket.
Batunoni, 23 Juli 2015 Mengetahui : Kepala Cabang Dinas Dikbud Kec. Anggeraja
Pengawas Sekolah
Kepala TK Azzahrah Batunoni .
SALAHUDDIN DJANGI, S.Ag.M.Pd NIP. 19541231 198101 1 062
MARLIAH, S.Pd.,M.Pd NIP. 19620420 198206 2 002
HASNIDAR EKA PUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN TK AZZAHRA BATUNONI
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TK AZZAHRA BATUNONI No.
Nama / NIP
Pangkat/Jabatan
Tugas Mengajar
Jumlah Jam
1.
HASNIDAR EKA PUTRI, S.Pd
Kepala TK
-
-
2.
MULIANA DAGA, S.Pd.AUD
GTY
Kelompok A1
24
3
NUR ELISA, S.Pd
GTY
Kelompok B1
24
4
NENI RIANI, S.Pd
GTY
Kelompok A2
24
5
RAHMA, S.Pd.AUD
GTY
Kelompok B2
24
Batunoni, 01 Juli 2019 Mengetahui : Pengawas Sekolah
AKHLAN SAUD, S. Pd NIP. 19651217 198703 2 009
Kepala TK Azzahra Batunoni .
HASNIDAR EKA PUTRI, S.Pd
Ket.