Contoh SK SBH Pangkalan New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING …………………………………………….. NOMOR: ……… TAHUN ……… TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA PANGKALAN PUSKESMAS……………………………….. Menimbang



: a. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan; b. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada bertujuan untuk memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang kesehatan yang dapat menjadi bekal kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara; c. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting; d. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada akan dibentuk oleh Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ……………………….. dengan pembinaan oleh UPT Puskesmas ……………………………; e. bahwa untuk memenuhi syarat administrasi pembentukan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas …………………., maka dipandang perlu untuk ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2005 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit; 5. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan RI dengan Nomor: HK.05.01/ VIII/ 2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/ 2015 tanggal 12 Nopember 2015. 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 170. A Tahun 2008; tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka; 8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 154 tahun 2011, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada; 9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Memperhatikan



: a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka; b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;



c. Saran dan Usul pramuka penegak dan pramuka pandega, Gugusdepan dan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting …………………… serta segenap Pimpinan dan Staf Puskesmas …………………………... MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Keenam



:



Ketujuh



:



Mengesahkan Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas …………………………. Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada pada pangkalan ini, dilakukan oleh Puskesmas ………………………….. Kelengkapan organisasi Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….dilakukan setelah pelaksanaan Musyawarah Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….. Pelaksanaan Musyawarah Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas …………………………., ditetapkan oleh Puskesmas ………………………….dan bekerjasama dengan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ………………………….. Kelengkapan Organisasi yang harus dimiliki adalah: a. Anggota Saka Bakti Husada; b. Dewan Saka Bakti Husada; c. Pamong Saka Bakti Husada; d. Instruktur Saka Bakti Husada; e. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….ini, maka keberadaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….sah untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sesuai bidang kesakaannya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………… Pada Tanggal …………… Gerakan Pramuka Kwartir Ranting …………………………. Ketua,



…………………………………… NTA..………………. Tembusan: 1. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pangkep; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep selaku Ka.Mabisaka Tingkat Cabang; 3. Camat ………………………….Selaku Ka. Mabiran ………………………….; 4. Lurah se-wilayah kerja Puskesmas ………………………….; 5. Kepala Puskesmas ………………………….; 6. Arsip.



KEPUTUSAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING …………………………. NOMOR: ……… TAHUN ……… TENTANG SUSUNAN PENGURUS SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA PANGKALAN PUSKESMAS ……………………………………… MASA BAKTI 2019-2022 Menimbang



Mengingat



: a. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan; b. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada bertujuan untuk memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang kesehatan yang dapat menjadi bekal kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara; c. bahwa Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moril, materiil, finansial untuk pendidikan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada; d. bahwa Pamong Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau Anggota Dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kesehatan; e. bahwa Instruktur Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus atau pengalaman di bidang kesehatan yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada untuk mendidik dan melatih para Anggota Saka Bakti Husada dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan; f. bahwa Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….telah menyelenggarakan Musyawarah Satuan Karya Pramuka Bakti Husada I Tahun ……… dan telah membentuk Susunan Majelis Pembimbing, Instruktur dan Pamong Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….; g. bahwa susunan personalia sebagaimana terlampir, dipandang cakap dan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Majelis Pembimbing, Instruktur dan Pamong Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….masa bakti 2019-2022. : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2005 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit; 5. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan RI dengan Nomor: HK.05.01/VIII/ 2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 Nopember 2015. 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 170. A Tahun 2008; tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;



Memperhatikan



8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 154 tahun 2011, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada; 9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. : a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka; b. Surat Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Pangkajene Nomor ……… Tahun ……… tentang Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….; c. Hasil pelaksanaan Musyawarah Satuan Karya Pramuka Bakti Husada I Tahun ………, tertanggal ………………………… bertempat di Ruang Rapat Puskesmas ………………………….. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga Keempat



: :



Mengesahkan Surat Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ………………………….Nomor ……… Tahun ……… tentang Susunan Pengurus Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….Masa Bakti 2019-2022; Mengangkat kaka-kakak sebagai Pengurus Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas ………………………….Masa Bakti 20192022, sebagaimana yang tercantum pada lampiran keputusan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan atas penerbitan keputusan ini; Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………… Pada Tanggal …………… Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ………………… Ketua,



…………………………. NTA.…………. Tembusan: 1. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pangkep; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep selaku Ka.Mabisaka Tingkat Cabang; 3. Camat ………………………….Selaku Ka. Mabiran ………………………….; 4. Para Kepala Kelurahan di bawah wilayah kerja Puskesmas ………………………….; 5. Kepala Puskesmas ………………………….; 6. Masing-masing yang bersangkutan; 7. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING …………………………. NOMOR: ……… TAHUN ……… TENTANG SUSUNAN PENGURUS SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA PANGKALAN PUSKESMAS …………………………. MASA BAKTI 2019-2022 I.



MAJELIS PEMBIMBING SAKA BAKTI HUSADA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Ketua Sekretaris Ketua Harian Anggota Anggota Anggota Anggota



: : : : : : :



II. PAMONG SAKA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



: : : : : : :



III. INSTRUKTUR SAKA



1. KRIDA BINA LINGKUNGAN SEHAT Koordinator : Anggota : Anggota : Anggota : Anggota : 2. KRIDA BINA KELUARGA SEHAT Koordinator : Anggota : Anggota : Anggota : Anggota : 3. KRIDA PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT Koordinator : Anggota : Anggota : Anggota : Anggota :



4. INSTRUKTUR KRIDA BINA GIZI Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota



: : : : :



5. KRIDA BINA OBAT Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota



: : : : :



6. KRIDA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT Koordinator : Anggota : Anggota : Anggota : Anggota : Ditetapkan di …………… Pada Tanggal …………… Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ………………… Ketua,



…………………………. NTA.…………. Tembusan: 1. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pangkep; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep selaku Ka.Mabisaka Tingkat Cabang; 3. Camat ………………………….Selaku Ka. Mabiran ………………………….; 4. Para Kepala Kelurahan di bawah wilayah kerja Puskesmas ………………………….; 5. Kepala Puskesmas ………………………….; 6. Masing-masing yang bersangkutan; 7. Arsip.



KEPUTUSAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING …………………………………………….. NOMOR: ……… TAHUN ……… TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA PANGKALAN PUSKESMAS………………………………..