Contoh Soal Ak3 Umum Pemberdayaan Kelembagaan AK3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Evaluasi AK3 Thn 2003



DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI Contoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM Mata Ujian Waktu Penguji



I.



: Pemberdayaan Kelembagaan dan Keahlian K3; Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja : menit : Team Evaluasi Calon Ahli K3 Umum



Pemberdayaan Kelembagaan dan Keahlian K3 1. Uraikan latar belakang dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahun 1970 ? Jawab :  VR Stbl No. 406 tahun 1910 dinilai sudah tidak memadai didalam menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.  Makin berkembangnya teknologi mesin-mesin, alat-alat, pesawatpesawat, bahan-bahan teknis baru yang diolah dan dipergunakan.  Majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi.  Dengan berkembangnya kondisi seperti tersebut diatas akan juga mempengaruhi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi produksi dan produktivitas.  Bersifat lebih preventif danmemperluas ruang lingkup yang sebelumnya represif dan polisional.  Tidak hanya menitikberatkan pengamanan terhadap alat produksi tetapi juga proses,sifat dan cara kerja. 2. Coba jelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengurus perusahaan dalam rangka pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Peraturan Menteri No. Per. 05/Men/1996, serta beri contoh-contohnya : Jawab : a. Kebijakan dan komitmen  Pengusaha/pengurus harus menetapkan kebijakan di bidang K3 (jaminan komitmen tiap management)  Tersedianya organisasi K3, anggaran / dana maupun SDM b. Perencanaan  menentukan tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang berkaitan dengan identifikasi sumber bahaya, penilaian resiko bahaya dan pengendaliannya yang berkaitan dengan peraturan perundangan (tenaga kerja, peralatan, pengurus, dll)  menentukan hal-hal yang berkaitan dengan K3 yang belum diatur dalam peraturan perundangan (pakaian kerja, waktu kerja, kesejahteraan, dll) c. Penerapannya  Perlu pendukung kebijakan tersebut baik pimpinan maupun tenaga kerja dalam satu kesatuan / integrasi.  Perlu jaminan SDM dan dana untuk pelaksanaannya



Evaluasi AK3 Thn 2003



 



Perlu jaminan tanggung jawab dan tanggung gugat Perlu dukungan tindakan tehnis dan adminsitratif.



d. Mengukur dan mengevaluasi :  Tingkat keberhasilannya  Mealakukan identifikasi tindakan perbaikan  Jaga tingkat kepercayaan terhadap data dan beberapa perangkatnya  Lakukan inespkesi dan pengujian  Lakukan audit SMK3  Lakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya e. Tinjauan ulang dan peningkatannya  Meninjau secara teratur pelaksanaan SMK3 & berkesinambungan  Menentukan tindakan-tindakan yang perlu diambil (perbaikan akibat perundangan) 3. Uraikan tugas dan fungsi P2K3 dan jelaskan peraturan yang terkait dengan P2K3 tersebut ? Jawab : 1) .Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada perusahaan / pengurus mengenai masalah K3. 2) . Fungsi P2K3  Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja  Membantu menunjukkan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan K3  Membantu dalam mengevaluasi menenttukan tindakan/pedoman di bidang K3  Mengembangkan dan melakukan peningkatan kemampuan / ketrampilan di bidang K3 bagi tenaga kerja 4. Siapa yang melakukan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan sebutkan peraturan menterinya ? Jawab :  Pegawai pengawas yang berasal dari Departemen Tenaga Kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987, Per 03/Men/1978 dan Per. 03/Men/1984.  Ahli K3 yang berada di perusahaan/tempat kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992



Evaluasi AK3 Thn 2003



II.



Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja 1. Coba sebutkan lingkup pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja dari ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja ? Jawab : A. Identifikasi dan evaluasi sumber bahaya kesehatan yang terdapat di lingkungan kerja, yaitu: a. Faktor fisik seperti, kebisingan, iklim kerja, penerangan, tekanan udara, getaran mekanis, radiasi. b. Faktor kimiawi. c. Faktor biologi seperti virus, bakteri, parasit, serangga, cacing, racun tanaman, jamur dan lain-lain. d. Faktor fisiologi / ergonomi seperti cara kerja, alat-alat kerja dan lain-lain. e. Faktor psikologi, seperti hubungan kerja, jenis pekerjaan yang sesuai kesejahteraan dan lain-lain. B. Identifikasi asal sumber bahaya : Sumber bahaya kesehatan tenaga kerja dapat berasal dari : a. Keadaan mesin-mesin, pesawat. alal-alat kerja seperti peralatan lainnya. b. Keadaan dan sifat dan bahan-bahan seperti bahan baku, bahan baku tambahan. hasil antara, hasil produksi, hasil antara, hasil tambahan. c. Sifat pekerjaan. d. Cara, sikap dan waktu kerja. e. Penyimpanan : gudang, wadah. f. Pemusnahan. g. Limbah industri. C. Lembaga, sarana, tenaga dan upaya kesehatan kerja yang terdapat di tempat kerja, seperti: a. Pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan : 1) Permennaker No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 2) Permennaker No. Per 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. b. Dokter perusahaan,  Permennaker No. Per. Ol/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Setiap dokter perusahaan wajib mengikuti latihan hiperkes.  Permennaker No. Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Pelayanan kesehatan kerja di pimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur. c. Paramedis perusahaan, Permenaker No Per. 01/Men/1979 tentang Wajib Latihan Hiperkes bagi TenagaParamedis Perusahaan.



Evaluasi AK3 Thn 2003



d. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja :  Undang-undang No. 01 tahun 1970 pasal 8.  Permennaker No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.  Permennaker No. per. ()4/Men/l995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan Kerja.  Standar pemeriksaan kesehatan tenaga kerja. e. Pemantauan lingkungan kerja. apakah sudah sesuai dengan : 1) Permennaker No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 2) NAB yang berlaku : a) SE Mennaker No. 01 tahun 1997 tentang NAB Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja b) Kepmenaker No. 51/Men/1999 tentang NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja f. Penggunaan alat pelindung diri. g. Perlengkapan P3K; Peraturan khusus AA. h. Pengadaan kantin dan katering. i. Kebersihan, penerangan dan fasilitas sanitasi di tempat kerja apakah sudah memenuhi PMP No. 7 tahun 1964. 2. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Berikan penjelasan masing-masing ? Jawab : Kesehatan tenaga kerja dan sekaligus tingkat produktivitas mereka di tentukan oleh 3 hal : 1. Beban kerja, yaitu beban yang di tanggung oleh seseorang tenaga kerja, sebagai akibat langsung dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Beban kerja tersebut dapat berupa beban fisik, mental dan sosial. 2. Lingkungan kerja, adalah kondisi lingkungan di tempat kerja yang mempengaruhi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Beban tambahan dari lingkungan kerja terdiri dari 5 faktor yaitu : -



Faktor fisik, antara lain suhu, penerangan, iklim kerja, kebisingan, getaran dan radiasi.



-



Faktor kimia, yaitu uap, debu, gas, fume, asap dan cairan.



-



Faktor biologi, baik dari golongan tumbuhan atau hewan.



-



Faktor fisiologi ( ergonomi) seperti sikap dan cara kerja.



-



Faktor psikologi, yaitu suasana kerja, hubungan diantara pekerja, pekerjaan yang monoton dan lain-lain.



3. Kapasitas kerja, adalah kemampuan seorang tenaga kerja untuk menyelesaiakn pekerjaannya dalam waktu tertentu. Kapasitas kerja di pengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : ketrampilan, kesegaran jasmani dan rohani, tingkat gizi, jenis kelamin, usia dan antropometri.



Evaluasi AK3 Thn 2003



3. Apa yang anda ketahui tentang : a. Pemeriksaan kesehatan awal b. Pemeriksaan kesehatan berkala / periodik c. Pemeriksaan kesehatan khusus Jawab : a. Pemeriksaan kesehatan awal adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. b. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. c. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. 4. Siapakah yang wajib melaksanakan pengendalian lingkungan kerja di perusahaan ? Jawab : Pengendalian lingkungan kerja wajib dilakukan oleh pengusaha/ pengurus suatu perusahaan dan tenaga kerja.