15 0 146 KB
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan
yang
dimaksud
dalam
uraian
ini
adalah
Pembangunan
Lanjutan Masjid Raya An – Nur Politeknik Negeri Malang, meliputi: Pekerjaan Pembangunan Gedung 1
Pekerjaan Persiapan
2
Pekerjaan Tanah
3
Pekerjaan Beton
4
Pekerjaan Pasangan, Plesteran & Finishing
5
Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
6
Pekerjaan Rangka dan Penutup Plafond
7
Pekerjaan Kusen, Kaca dan Penggantung
8
Pekerjaan Pengecatan
9
Pekerjaan Sanitair
10 Pekerjaan Instalasi Listrik a.
Harga satuan yang tercantum dalam penawaran harus sudah mencakup semua biaya, pekerjaan-pekerjaan, pembersihan,dan sewa alat. PASAL 2 PENYEDIAAN TENAGA KERJA
2.1
Selama masa pelaksanaan KONTRAKTOR harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai untuk pekerjaan ini
2.2
Pada
setiap
tahapan
pekerjaan
konstruksi,
KONTRAKTOR
harus
menyediakan pelaksana lapangan,tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya. 2.3
Adapun klasifikasi tenaga inti dan tenaga terampil bisa dilihat di daftar simak.
PASAL 3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN 3.1
KONTRAKTOR pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan kurva S .
3.2
Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh KONTRAKTOR
pelaksana
selambat-lambatnya
10
hari
setelah
dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. 3.3
Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai KONTRAKTOR pelaksana belum dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
3.4
Selama
waktu
sebelum
rencana
jadwal
pelaksanaan
disusun,
KONTRAKTOR pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua mingguan ini harus disetujui oleh Direksi. PASAL 4 PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN 4.1
KONTRAKTOR pelaksana harus menyediakan, mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan
konstruksi
yang
kelayakannya
akan
dinilai
Konsultan
Pengawas. Bila Konsultan Pengawas menilai barak/gudang tersebut kurang
layak
dengan
alasan-alasan
teknis,
maka
KONTRAKTOR
pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. 4.2
KONTRAKTOR pelaksana harus menyediakan, mendirikan barak Direksi/ (Direksikeet) yang dilengkapi dengan : meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah cukup meja dan kursi berlaci dan berkunci 1 set dokumen kontrak
4.3
KONTRAKTOR harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
perlengkapan-perlengkapan
keselamatan
kerja.
Bila
terjadi
kecelakaan di tempat pekerjaan, KONTRAKTOR pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR pelaksana (dalam hal ini KONTRAKTOR pelaksana wajib mengikuti ASTEK) 4.4
Semua material yang disebutkan didalam ayat diatas setelah selesainya pelaksanaan, kembali menjadi milik KONTRAKTOR pelaksana dan harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan. PASAL 5 PENYEDIAAN PERALATAN
5.1
KONTRAKTOR pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-masing komponen konstruksinya. Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah : Umum. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan harus disediakan sendiri oleh kontraktor dalam keadaan baik dan siap dipakai guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis / mesin harus disiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional Khusus Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak bangunan kontraktor harus menyediakan alat theodolith , termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat dipakai sewaktu-waktu
5.2
Konsultan konstruksi
Pengawas bila
dapat
secara
menghentikan teknis
peralatan
pelaksanaan yang
pekerjaan
dipergunakan
KONTRAKTOR pelaksana dinilai tidak memenuhi persyaratan baik jumlah maupun kelayakan fungsinya.
PASAL 6 PENYEDIAAN BAHAN 6.1
KONTRAKTOR pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang
memenuhi
persyaratan
mutu
dan
jumlah/volumenya
sesuai
dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan 6.2
Persayaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini. Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini
akan
diisyaratkan
langsung
didalam
pasal-pasal
mengenai
persyaratan pelaksanaan konstruksi di belakang. PASAL 7 SITUASI 7.1
Lokasi Bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kampus Politeknik Negeri Malang
7.2
Lokasi atau tempat pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon KONTRAKTOR wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
7.3
Kelalaian dan kekurangtelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk claim dikemudian hari.
7.4
Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan. PASAL 8 UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
8.1
Semua ukuran
yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam
mm, cm, dan m. 8.2
Permukaan atas lantai (peil 0.00) adalah sesuai dengan gambar kerja, kecuali ditetapkan lain pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan. PASAL 9
PEKERJAAN BOUWPLANK 9.1
9.2
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah : 1.
Kayu Meranti/Kruing ukuran 5/7 dan 3/10
2.
Cat warna merah
Papan bangunan ukur 3/10, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air setinggi dengan lantai
(+ 000) berjarak 1-2 meter kearah
keluar as kolom bangunan. 9.3
Tiang-tiang papan bangunan ukur 5/7, dipasang kokoh pada jarak 2 meter. Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku PASAL 10 PEKERJAAN TANAH
10.1 Galian Tanah 10.2.1
Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar pelaksanaan atau sampai tanah keras. Apabila diperlukan untuk mencapai daya dukung yang baik,dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk.
10.2.2
Jika galian melampaui batas kedalaman,KONTRAKTOR harus menimbun
kembali
dan
dipadatkan
sampai
kepadatan
maksimum 10.2.3
Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ke tempat yang sudah direncanakan dan disetujui oleh Direksi
10.2 Urugan pasir Pasir yang digunakan untuk pengurugan harus dilakukan test tanah dan
atas
persetujuan
Direksi.
Dipilih
pasir
yang
baik
secara
teknis,bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi dengan ukuran ketebalan 10 cm di bawah lantai 10.4 Urugan Tanah
10.4.1
Tanah yang digunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih dahulu
mendapatkan
persetujuan
Direksi
lapangan.
Jika
diijinkan dapat digunakan tanah bekas galian. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis tiap 20 cm dengan ketebalan + 40 cm dalam keadaan padat, kemudian dibasahi dan dipadatkan. Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran, diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi. PASAL 11 PEKERJAAN BETON 11.1 Bahan/Material Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, lumpur dan sejenisnya. Koral yang digunakan mempunyai gradasi 2-3 cm dan dapat memenuhi persyaratan SK SNI-1991. Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia yang merusak beton. Tulangan besi beton dipakai adalah baja mutu fy’=240 Mpa (U-24). Semen yang dipergunakan sebagai bahan beton adalah Portland Cement (PC) produk Semen Gresik Type I atau yang sejenis. Semen yang sudah membatu/ daan kantong semen yang robek / rusak jahitannya sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik dan diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan pemakaiannya. 11.2 Besi Tulangan 11.2.1
Besi tulangan yang dipakai adalah baja mutu fy’ = 240 Mpa (U-24) dengan tegangan leleh minimum 2.400 kg/cm2 yakni dengan
penggambaran
diberi
notasi
Ø.
Sebelum
besi
digunakan harus diadakan tes tarik terhadap besi tersebut terlebih dahulu 11.2.2
Ukuran baja tulangan harus sesuai dengan gambar kerja dan memiliki penampang yang sama rata. Penggantian dengan ukuran lain hanya diperkenankan atas rekomendasi Konsultan Perencana atas persetujuan Konsultan Pengawas.
11.2.3
Kawat pengikaat tulangan (Kawat Bendrat) terbuat dari Baja lunak dengan ukuran diaameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
11.2.4
Baja tulangan dan kawat pengikat tersebut harus bebas dari kotoran, karat minyak, cat , kulit giling serta bahan lain yang mengurangi daya lekat terhaadap beton.
11.2.5
Semua bahan baja tulangan harus disimpan dengan baik, tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
11.2.6
Besi tulangan yang dipakai adalah baja mutu fy’ = 320 Mpa (U-32) (Besi Ulir) dengan tegangan leleh minimum 3.200 kg/cm2
yakni
dengan
penggambaran
diberi
Sebelum besi digunakan harus diadakan
notasi
D.
tes tarik
terhadap besi tersebut terlebih dahulu dengan biaya penyedia jasa. 11.2.7
Besi tulangan harus bersih dari karat, lapisan minyak dan bahan lainnya yang dapat mengurangi daya lekat beton.
11.2.8
Sebelum
pengecoran
rangkaian
tulangan
harus
sudah
dilengkapi dengan beton decking, yang jumlah, penempatan, mutunya harus disetujui Direksi. 11.2.9
Perlakuan
pelaksanaan
tulangan
(penyambungan,
pembengkokan, pemasangan tulangan lewatan dan lain-lain) harus memenuhi SK SNI -15-1991. 11.3
Agregat Kasar 11.3.1
Agregat kasar berupa kerikil, pecah mesin, batu pecah, terak tanur atau beton semen hidrolis yang dipecah.
11.3.2
Agregat halus dan kasar yang dipakai adalah agregat alami atau buatan asalkan memenuhi persyaratan menurut PUBI (NI –3)
11.3.3
Agregat kasar yang dipakai adalah batu berukuran 1/ 2 - 2/3 cm dan mempunyai gradasi kekerasan yang cukup.
11.3.4
Agregat harus merupakan crushed yang mempunyai susunan gradasi
yang baik, cukup persyaratan kekerasannya, padat
dan tidak porous. 11.3.5
Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan.
11.3.6
Agregat tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (untuk kerikil dan batu pecah) dan lebih dari 5% (untuk paasir) dan tidak boleh mengandung zat perusak beton.
11.4
Bekisting 11.4.1
Bahan bekisting dipakai kayu terentang/kelas II (Meranti) yang cukup kering dan keras serta untuk penggunaanya harus menggunakan persetujuan Direksi.
11.4.2
Pasangan bekisting harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa berubah
bentuk.
Kerapihan
dan
ketelitian
pemasangan
bekisting harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan bidang-bidang yang rata. 11.4.3
Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak merembes keluar.
11.4.4
Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran.
11.4.5
Pembongkaran bekesting dilakukan menurut standart SK SNI T-15-1991
11.5
Adukan 11.5.1
Adukan beton bertulang K-300 dilaksanakan pada kolom, sloof, balok, ringbalk, dan segala sesuatu yang masuk pekerjaan beton bertulang, dengan menggunakan mesin molen atau readymix
11.5.2
Adukan beton bertulang K-175 dilaksanakan pada kolom praktis, sloof praktis, ringbalk, dan segala sesuatu yang masuk
pekerjaan beton bertulang praktis, dengan menggunakan mesin molen 11.5.3
Adukan beton dengan perbandingan 1pc : 2½ps : 5kr digunakan untuk beton tidak bertulang seperti rabat lantai keramik (tebal 7 cm)
11.6
Pelaksanaan Pekerjaan 11.6.1
Penyetelan dan pemasangan besi tulangan. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah
dan
bergeser
pada
waktu
adukan
digetarkan.
Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan. 11.6.2
Pengecoran : a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting
harus dicek
terhadap kelurusan, baik arah vertikal maupun horisontal. b. Alat penggetar pada waktu pengecoran dapat digunakan bambu
bulat
dan
diselingi
pengetukan
bekisting
secara
perlahan-lahan. c. Pengadukan harus rata dan sama kentalnya setiap kali membuat adukan yang mengeras tidak boleh dipakai. d. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan sesuai dengan SK SNI T-151991/seijin Direksi. e. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya KONTRAKTOR f. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan bekisting harus bebas dari segala macam kotoran dan harus tersiram dengan air sampai merata. PASAL 12 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 12.1 Bahan yang dipakai adalah :
12.1.1Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna bebas dari cacat dan retak, minimum belah menjadi 2 bagian. Produk bata merah adalah lokal memenuhi persyaratan PUBBI-1970. 12.1.2Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasangan. 12.1.3Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I.S. type I menurut ASTM dan memenuhi S-400 Standart Portland Cement. 12.1.4Pondasi yang dipakai untuk jenis tanah labil memakai pondasi lajur batu kali, terdiri dari : a. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 10 cm, ditrimbis dan disiram air sampai kepadatan maksimum. b. Lantai kerja pondasi / aanstamping adalah 25 cm ditrimbis pasir atau batu pecah hingga kokoh. c. Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak d. Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi adalah 1 PC : 4 PS untuk bagian bawah/pondasi biasa. e. Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik. f. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas Lumpur, tanah liat, kotoran organik, dan bahan yang dapat merusak pondasi. 12.1.5Penggalian
pondasi
lajur
dilakukan
dengan
terlebih
dahulu
menetapkan lay out, titik as pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai gambar dan disetujui Direksi. 12.1.6Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya penempatan, kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus mendapat ijin dari Direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis dan dilengkapi dengan foto dokumentasi 12.2
Adukan/campuran : 12.2.1Adukan 1 Pc : 6 plesteran
Ps dilaksanakan untuk pasangan dinding dan
12.2.2Adukan 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan untuk plesteran trassram yang dipasang pada dinding bagian luar (sesuai dengan gambar pelaksanaan) setinggi 80 cm dari peil lantai. 12.3 Pelaksanaan Pekerjaan : 12.3.1
Pekerjaan pasangan dinding batas harus terkontrol waterpas baik arah vertikal maupun horisontal. Setiap 8 baris bata harus dipasang anker besi yang berhubungan dengan kolom utama. Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.
12.3.2
Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama 14 hari. Untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi luar dalam.
12.3.3
Untuk finishing beton expose apabila ada yang rusak/cacat, sebelum
diperhalus/afwerking
permukaan
beton
perlu
dikasarkan. 12.3.4
Seluruh pekerjaan pasangan yang tidak lurus, berombak dan retak-retak
harus
dibongkar
dan
diperbaiki,
atas
biaya
KONTRAKTOR. 12.4 Plesteran Beton 12.4.1
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata,
maka
permukaan
tersebut
harus
diplester
hingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan. 12.4.2
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut :
permukaan dibuat kasar dengan betel
dibasahi dengan air
disaput air semen (PC)
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 pc : 3 ps yang diaduk secara benar hingga menjadi homogen.
12.4.3
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
12.4.4
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
12.4.5
Termasuk juga dalam pekerjaan ini adalah plesteran pada bagian
dinding
atau
kolom
beton
yang
mengalami
pembongkaran atau pemotongan. 12.5 Benangan Beton 12.5.1Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus mengasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus, dan rapi sehingga menghasilkan akhiran dinding, kolom
dan
balok
seperti
yang
dimaksud
pada
gambar
rancangan pelaksanaan. 12.5.2Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 pc : 2 ps yang diaduk hingga benar-benar homogen. 12.5.3Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan menggunakan bahan dari adukan air semen (PC). 12.5.4Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benarbenar siku, lurus dan rata. PASAL 13 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING 13.1
Pelaksanaan Pekerjaan 2.2.1
Lantai keramik sekualitas Roman ukuran 20 x 20 cm dilaksanakan di seluruh lantai KM/WC dan daerah basah lainnya sesuai gambar.
2.2.2
Lantai Granit cina
ukuran 60 x 60 cm dipasang di ruang-
ruang sesuai gambar rancangan pelaksanaan. 2.2.3
Type dan desain warna ditentukan kemudian dalam rapat Direksi.
2.2.4
Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan lempeng tegel yang tidak penuh, pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang lurus dan halus.
2.2.5
Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1 Pc : 3 Ps.
2.2.6
Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga : Seluruh bagian dibawah tegel terisi penuh dengan mortar spesi hingga tidak terdapat rongga udara terjebak dibawah tegel. Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour). Nat antar lantai adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding yang melingkupinya.
2.2.7
Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian tegel.
2.2.8
Noda adukan PC yang mengenai permukaan tegel harus segera
dibersihkan
dengan
lap
basah
dan
dikeringkan
seketika dengan lap kering. 2.2.9
Direksi
berhak
memerintahkan
pembongkaran
dan
pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila persyaratan ayat 4 s/d 9 di atas tidak dapat dipenuhi. PASAL 14 PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP GYPSUM 14.1 Pelaksanaan Pekerjaan 14.1.1Rangka Plafond Pemasangan
penggantung
langit–langit
sesuai
dengan
ukuran plafon yang direncanakan. 14.1.2Penutup Langit–langit a. Pemasangan plafon bagian bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar rencana. 14.2 Bahan–bahan 14.2.1 Rangka plafond menggunakan rangka metal furring.
14.2.2 Penutup plafond menggunakan gypsum board setara dengan merk jayaboard dengan ketebalan 9 mm. 14.2.3 List plafond keliling ruangan menggunakan list gypsum yang dimasak dan diprofilkan, kualitas baik dan dipasang pada ruangan yang menggunakan plafond gypsumboard . 14.3 Syarat–syarat Pelaksanaan Pekerjaan 14.3.1
Penggantung Plafond Penggantung plafond menggunakan rangka metal furring sesuai dengan gambar rencana pelaksanaan.
14.3.2
Pemasangan Plafond Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup plafon dapat dilaksanakan. Pemasangan plafond tanpa Nat. Pemasangan List Plafon a.
List plafon dipasang pada tepi plafon yang menempel dinding.
b.
Pemasangan
list
plafon
harus
lurus,
baik
yang
menempel dinding maupun permukaannya. c.
Agar mendapatkan pemasangan yang lurus pada tepi dinding, maka plesteran dinding harus rata terutama pada bagian yang akan ditempeli list.
d.
Pada bagian
penyambungan list harus lurus dan rapi,
pada bagian penyambungan harus digosok dengan kertas gosok. e.
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah Gypsum board dengan ketebalan 9 mm sekualitas merk Jaya Board.
14.3.3
Rangka plafound menggunakan rangka metal furing dari Boral Metal System eks Jayaboard atau yang sejenis karena mempunyai berat yang sangat ringan, tahan api, ekonomis dan
sistem
pemasangan
yang
mudah,
sedangkan
komponen-komponen tersebut terdiri dari : Suspension Road Bracket, Suspension Road Ø 4mm/5mm, Suspension Clip Ø 4mm/5mm, Top Cross Rail/TCR, Connector Clip,
Furing Channel 23 mm. Ketentuan pemasangan rangka Boral Metal System adalah sbb : a.
Suspension bracket dipasang pada tempatnya. Baris pertama suspension bracket harus berjarak 200 mm dari permukaan dinding.
b.
Suspension dengan
bracket
jarak
200
terpasang
pada
TCR
pertama
mm
permukaan
dinding,
dari
suspension bracket berikutnya berjarak maksimum 1200 mm sepanjang TCR. c.
Semua Top Cross Rail berjarak maksimum 1200 mm (dengan minimum 2 titik suspension setiap TCR). Ketika menyambung TCR, penyambungan harus saling silang dan sebuah penyambung TCR digunakan untuk menyambung
bersama-sama.
Semua
furringchanel
dipasang melintang berlawanan arah terhadap TCR. Sebuah
connector
clip
digunakan
untuk
menggabungkan keduanya bersama-sama. d.
Jarak furring
channel bergantung pada jenis dan
ketebalan papan gypsum yang akan digunakan. Jika furring channel harus disambung, sebuah penyambung furring
channel
harus
digunakan.
Penyambungan
dengan furring channel harus dilakukan saling-silang. 14.3.4
Langit-langit (plafound) harus dipasang rapi lurus dan saling tegak lurus, sedangkan sambungan antar plafound gypsum ditutup dengan ferban atau pita kertas, kemudian pita kertas ditekan kedalam kompon sedemikian rupa hingga udara yang terdapat dalam pita kertas hilang.
14.3.5
Papan menggunakan Gypsum dengan ketebalan 9 mm atau yang setara, dipasang dengan menggunakan sekrup type S berukuran 25 mm dengan spesifikasi sebagai berikut : a.
Sekrup harus terpasang berjarak pada lembaran di setiap
rangka
stud
dan
furring
channel,
berjarak
maksimum 300 mm pada langit-langit. b.
Jarak sekrup maksimum 200 mm pada sudut dalam dan pertemuan ujung.
c.
Pasang sekrup dengan jarak 10 mm s/d 16 mm, dari tepi dan
d.
ujung akhir lembaran papan gypsum. PASAL 15
PEKERJAAN BESI, KUSEN, KACA DAN PENGGANTUNG 15.1 Persyaratan Bahan 15.1.1 Rangka untuk pintu dan jendela Alumunium adalah merk INDAL 4”, ketebalan 1,2 mm tipe sesuai dengan gambar rencana, warna dark brown, Beban angin 100 Kg/m2, ketahanan kebocoran terhadap air adalah 25 Kg/m2 dan ketahanan kebocoran terhadap angin / udara adalah 12 m3/ hari/ m’. 15.1.2 Alloy yang digunakan adalah tipe Alloy T.5 asli dan tidak terbuat dari bahan sisa (scrap). 15.1.3 Kaca pintu / jendela jenis bening produksi Asahimas atau yang standart, ketebalan 5 mm, jenis float glass dengan maximum beat transmission adalah 53,8 % , tidak membiaskan warna pelangi, bersih dan tidak cacat/ bergelombang. Penggunaan ketebalan kaca disesuaikan dalam gambar rencana. 15.2
Pelaksanaan 15.2.1 KONTRAKTOR harus memberikan surat pernyataan suplier bahwa bahan Alumunium dan kaca adalah sesuai dengan persyaratan tersebut. Apabila dikemudian hari terbukti bahan tidak sesuai , maka KONTRAKTOR wajib menggantinya dengan biaya sendiri. 15.2.2 Bahan yang dipakai sebelum diproses secara fabrikasi harus diseleksi
sesuai
dengan
bentuk,
ketebalan,
kesikuan,
kelengkungan dan kewarnaan yang disyaratkan. 15.2.3 Pemrosesan
dilakukan
secara
masinal
dengan
mesin
pemotong, punch and drill, sehingga hasil yang dirangkai memiliki toleransi ukuran : 15.2.4 Untuk tinggi dan lebar
: 1 mm
15.2.5 Untuk diagonal
: 2 mm
15.2.6 Hubungan antara Alumunium harus diberi lapisan mastio dan pada bagian dalam ditutup dengan caulking. 15.2.7 Antara dinding/kolom/beton dengan kusen Alumunium harus diisi dengan seal yang elastis produksi GE Silicon, terutama untuk bagian luar. 15.2.8 Pemasangan kaca pada kusen Alumunium dilengkapin dengan sealent copolymer butylex produksi Dow Corning, dilengkapi dengan karet kaca sintetis (neuprene gasket) 15.2.9 Semua detail pertemuan harus runcing, halus, rata dan bersih dari goresan. 15.2.10 Sambungan vertikal/horisontal , sambungan sudut/ silang dan kombinasi profil Alumunium harus terpasang dengan sempurna dan kuat. 15.2.11 Dalam keadaan ditutup / dibuka , kaca tidak boleh bergetar dan harus dijamin tidak ada kebocoran akibat air hujan maupun udara dari luar. 15.2.12 Kusen Alumunium dan bidang kaca yang telah terpasang harus dijaga dari kotoran (air, semen, cat, plester) dan benturan. 15.2.13 Kusen Alumunium pintu dipasang rata dinding pada arah bukaan pintu. 15.2.14 Setelah Kusen terpasang ditempatnya, KONTRAKTOR wajib melindungi
agar tidak tergores/rusak sampai bangunan
diserahkan pada pertama kalinya. 15.2.15 Pekerjaan daun pintu panil a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus. b. Serutan tidak lebih dari 1 cm. c. Sambungan digunakan dengan pasak kayu. d. Slimar daun pintu dipasang pada kusen menggunakan 3 engsel. e. Apabila
digunakan
kaca
pada
daun
pintu,
maka
pemasangan kaca setelah dirasakan aman dari gangguan pekerjaan. 15.2.16 Pekerjaan daun pintu/jendela kaca Alumunium a. Sudut -sudut slimar Alumunium harus disambung rapi. b. Penyambungan slimar digunakan baut Alumunium.
c. Bagian yang dipotong untuk sudut pertemuan harus dihaluskan terlebih dahulu. d. Pemasangan
kaca
menggunakan
list
pvc/karet
agar
hubungan kaca dan slimar bisa menyatu dengan baik. e. Pada sliding window, rel diletakkan di atas profil sesuai dengan gambar. f. Pemasangan pintu menggunakan floor hinge. PASAL 16 PEKERJAAN PENGECATAN 16.1 Pekerjaan Pengecatan Dinding 16.1.1
Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsion.
16.1.2
Bagian dinding luar menggunakan cat dinding watersheild setara Dulux, sedangkan dinding bagian dalam menggunakan cat dinding setara Dulux interior Pearl Go
16.1.3
Pekerjaan
pengecatan
ini
dilaksanakan
pada
seluruh
permukaan dinding baru dalam gedung, serta bagian-bagian cat gedung yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan. 16.1.4
Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
16.1.5
Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di selasar luar
gedung,
terlebih
dahulu
bidang-bidang
tersebut
dibersihkan dari kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok. 16.1.6
Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur campuran antara 1 lem Plamur : 2 bungkus semen putih : 3 mill air.
16.1.7
Setelah plamur benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata dan halus.
16.1.8
Pekerjaan akhir adalah pengecatan pada bagian permukaan hingga pekat dan rata.
16.2 Pekerjaan Pengecatan Plafond 16.2.1
Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsion.
16.2.2
Seluruh
permukaan
yang
akan
dicat
harus
dibersihkan
terlebih dahulu dari segala jenis kotoran. 16.2.3
Setelah
seluruh
permukaan
telah
benar-benar
bersih,
dilanjutkan dengan memberi lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannya. 16.2.4
Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-benar pekat dan rata.
16.2.5
Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis pertama sudah mengering.
16.3 Pekerjaan Pengecatan Dinding Kolom dan Balok 16.3.1
Pekerjaan
pengecatan
ini
dilaksanakan
pada
seluruh
permukaan dinding, kolom, dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung menggunakan jenis cat watersheild. 16.3.2
Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding dan plamir benar-benar telah kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
16.3.3
Sebelum pengecatan dinding, kolom, dan balok yang tampak dari luar gedung terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan jamur yang melekat serta dibuat rata dengan cara digosok menggunakan kertas gosok.
16.3.4
Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga benar-benar rata dan dibiarkan sampai benarbenar kering.
16.3.5
Beri lapisan alkali resisting primer secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan di cat.
16.3.6
Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campurkan 10 bagian cat dengan 1 bagian air bersih. a. Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1 bagian air bersih.
b. Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran tambahan. 16.3.7 Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 3 lapis atau hingga benar-benar pekat dan rata dengan interval 2 - 3 jam. 16.4 Pekerjaan Plituran Pintu Panil 16.4.1
Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu panil menggunakan bahan Plituran
Ultra dengan teknik
semprot/Plituran . 16.4.2 Seluruh permukaan papan yang akan diPlituran
digosok
dengan menggunakan kertas gosok hingga halus dan hilang seluruh kotoran yang melekat padanya. 16.4.3 Jika terdapat lubang-lubang pada kayu, harus didempul dengan Wood filler produk yang sama dengan politurnya. Sesudah dempul kering, permukaan kayu diampelas dengan kertas ampelas N0. 300 sampai bebas wood filler. 16.4.4 Kemudian disemprotkan untuk memberi warna dan dasar yang kuat (untuk warna yang lebih tua kuaskan 2-3 kali). Biarkan mengering minimal 5 jam, dan setelah kering diampelas dengan ampelas No. 400 hingga permukaan menjadi halus dan rata. 16.4.5 Sesudah permukaan halus dan bebas debu, semprotkan Politur clear semi gloss. Penyemprotan harus dilakukan dengan tarikan selalu ke satu arah (tidak boleh bolak balik). 16.4.6 Pelaksanaan pekerjaan Plituran
ini dilaksanakan di bawah
sebelum konstruksi terpasang di atas/pada tempatnya. Pada saat pemasangan harus dicatkan kembali pada bekas-bekas paku/skrup sesudah pemasangan konstruksi. Semua
pekerjaan
pengecatan
diatas
pada
prinsipnya
harus
dilaksanakan dengan hati-hati. Apabila dalam pelaksanaan terjadi kecerobohan sehingga mengotori bidang yang seharusnya tidak terkena
cat,
maka
menjadi
kewajiban
kontraktor
membersihkan, atau mengganti apabila tidak dapat dibersihkan. PASAL 17
untuk
PEKERJAAN SANITAIR / INSTALASI AIR 17.1 Persyaratan bahan : 17.1.1
Pipa air bersih adalah PVC AW setara produksi maspion, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana.
17.1.2
Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasikan untuk hal tersebut)
17.1.3
Memakai Kran tembok diameter 1/2 “ dengan atau tanpa leher bebek (axtention) sesuai gambar dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi
17.1.4
Memakai closet duduk setara merk Amstard , dengan kualitas baik dan pemilihan warna terlebih dahulu atas persetujuan Direksi.
17.1.5
Cermin washtafel dipasang dengan menggunakan paku ramset pada dinding dan ujung paku ramset ditutup dengan keling stainless stell.
17.1.6
Bak mandi pasangan bata lapis keramik, sesaui dengan spesifikasi dalam RKS ini.
17.2 Persyaratan pelaksanaan : 17.2.1
Sebelum
memulai
pekerjaan,
KONTRAKTOR
harus
memeriksa dan memahami Pekerjaan Pelaksanaan dari pihak lain, yang ikut menyelesaikan pekerjaan ini, apabila pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaaan KONTRAKTOR itu sendiri 17.2.2
Pemasangan instalasi air bersih harus dilakukan oleh tenaga yang ahli dibidangnya dan dilaksanakan sampai berfungsi dengan sempurna.
17.2.3
KONTRAKTOR harus membuat Shop Darawing sebelum pekerjaan dimulai dan membuat As Built Drawing sesuai dengan apa yang dipasang.
17.2.4
Penyambungan Pipa dan Fitting harus menggunakan ulir (screw joint) memakai red lead cement.
17.2.5
Pemasangan
dan
penyambungan
pompa
dan
perlengkapannya harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya. 17.2.6
Pipa
pipa
air
yang
sudah
terpasang
tidak
boleh
tertimbun/ditutup dahulu sebelum disetujui oleh Konsultan Pengawas dan pemasangan pipa di dalam bangunan bersifat inbow. 17.2.7
Semua Instalasi air bersih harus dites dengan percobaan tekanan 6 Atm selama minimal 24 jam terus menerus atau persetujuan lain dari Konsultan Pengawas.
17.2.8
Pekerjaan Instalasi air kotor dengan menggunakan
pipa
PVC kelas AW tekanan kerja 8kg/cm2, produksi setara Maspion , dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana. Pipa resapan menggunakan Pipa PVC kelas AW, produksi setara Maspion dengan dimensi sesuai dengan gambar rencana. 17.2.9
Pemasangan
Instalasi
pipa
air
kotor
horisontal
harus
mempunyai kemiringan kearah pembuangan minimum 2%. 17.2.10
Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar dari pipa tersebut dan tidak ada rongga udara.
17.2.11
Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungannya harus terpasang
dengan
rapi
,kuat
dan
cermat,
sehingga
menjamin bahwa air kotor / buangan dapt mengalir dengan lancar . 17.2.12
KONTRAKTOR harus memeriksa dengan teliti ruanganruangan dan syarat-syarat yang diperlukan.
17.2.13
Lokasi yang tepat dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa
dalam
arsitektur
serta
gambar
perencanaanplambing
disesuaikan
dengan
ukuran
dan yang
dibersihkan pabrik pembuat alat-alat tersebut. 17.2.14
Semua fixture harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan menganggu aliran air atau kebersihan air dan harus dipasang dengan kokoh (rigid) ditempatnya
dengan
(bracket/cleat/plate anchor)
tumpuhan
yang
sesuai
17.2.15
“Insert” (tempat menyekerupkan) harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut dan semua alat-alat
tersebut
terpasang
insert
harus
tidak
boleh
kelihatan. 17.2.16
Apabila
digunakan
baut
tembus
(through
bolt)harus
dipasang pelat penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut. 17.2.17
Semua baut , mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan dilapis chremium atau nikel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya
17.2.18
Setelah
semua
peralatan
dan
fixture
terpasang,
KONTRAKTOR wajib menjaga agar semua peralatan dan fixture tersebut tetap bersih dan berfungsi dengan baik, sampai diserahkan kepada pemilik/owner. Apabila terjadi kemacetan,pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau timbulnya kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian KONTRAKTOR karena tidak membersihkan sistem perpipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah tanggungjawab KONTRAKTOR 17.3 Peralatan Pemasangan Pipa Segala
kebutuhan
peralatan
guna menunjang
pelaksanaan
di
lapangan disediakan oleh KONTRAKTOR. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik. 17.4 Penanganan Material Perpipaan 17.4.1
Penanganan material perpipaan harus dikerjakan dengan hati-hati
sehingga
kerusakan
pipa
karena
kesalahan
penanganan tidak sampai terjadi. 17.4.2
Pipa-pipa
dan
kelengkapan-kelengkapannya
tidak
akan
digelundungkan, kecuali di atas balok kayu yang layak dan tidak akan diangkat dengan menggunakan rantai. 17.4.3
Apabila terjadi kerusakan dalam pemasangan perpipaan atau
peralatan-peralatan
yang
karena
kelalaian,
maka
kewajiban
KONTRAKTOR
untuk
mengadakan
kembali
perpipaan/peralatan-peralatan yang lain yang sesuai dengan kualitas yang diperlukan. Sebelum meletakkan pipa-pipa atau kelengkapan-kelengkapannya pada posisi yang telah ditentukan, harus dibersihkan terlebih dahulu dan diperiksa jika ada kerusakan-kerusakan. 17.4.4
KONTRAKTOR akan memasang pipa-pipa serta kelengkapankelengkapannya sesuai dengan gambar-gambar bestek dan petunjuk
Direksi.
Pekerjaan
akan
dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan kondisi untuk pekerjaan perpipaan
yang
berlaku
seperti
Peraturan
Perpipaan
Indonesia (PPI), American Welding Society (AWS), instruksiinstruksi dari Direksi dan dokumen-dokumen yang terlampir. Ketentuan-ketentuan dan kondisi-kondisi yang disebutkan diatas, juga akan berlaku untuk seluruh pipa dari segala jenis material yang tidak tercakup dalam dokumen ini. PASAL 18 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 18.1 Pemasangan Jaringan Kabel 18.2.1 a.
Pesyaratan umum Kabel yang digunakan harus mempunyai rekomendasi dari LMK dengan standar setara merk Supreme, Kabelindo, Kabelmetal.
b.
Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dahulu mengajukan contoh untuk disetujui Direksi
c.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor pekerjaan listrik yang memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku
d.
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh PLN dan instansi berwenang lainnya (PUTL 1977, Peraturan Mentei PUTL No. 023 dan 024 PRT 1978, PUIL, PUIPP DPMB dan Depnaker)
e.
Panel Penerangan terbuat dari pelat besi tebal 1.5 mm dan tutup panel 2 mm dicat anti karat dan dilengkapi dengan kunci, panel penerangan harus ditanahkan (grounding)
18.2 Pemasangan dan Teknis Pelaksanaan a. Sparing kabel feeder dari tiang PLN ke panel induk ditanam di bawah bangunan dan ditarik dari shaft lantai satu sampai keluar bangunan dengan menggunakan pipa PVC AW diameter 3" b. Setiap ujung saluran harus diberi kelebihan panjang / sling secukupnya untuk mengantisipasi adanya kemungkinan perubahan tempat/pergeseran peralatan/panel c. Pengurusan ijin instalasi listrik kepada instalasi yang berwenang (PLN) merupakan pekerjaan dan tanggung jawab dari Kontraktor. 18.3 Pengetesan a. Setiap saluran
kabel
harus
dites
tahanan isolasinya
dengan
menggunakan alat MEGGER 1000 Volt b. Pengetesan dilakukan antara masing-masing inti kabelnya dengan pelindungnya phasa-phasa, phasa-netral,phasa-ground dan netralground c. Hasil pengetesan tahanan isolasi yang diminta adalah minimum 5 M-ohm 18.4 Penyambungan/Termination a. Kontraktor diwajibkan memasang sepatu kabel pada ujung kabel yang akan disambung panel/peralatan, kecuali dipersyaratkan lain, misalnya disambungkan baut tanpa sepatu kabel b. Sepatu kabel yang digunakan adalah yang berkualitas baik, standar setara merk GAE c. Pemasangan sepatu kabel harus menggunakan tang pres atau secara hidrolis. d. Penyambungan
kabel
ke
terminal
panel/peralatan
di
semua
bangunan adalah tanggung jawab Kontraktor. e. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik,cukup kuat/erat sesuai dengan model terminal peralatan yang terpasang. 18.5 Pemasangan Kabel Dan Saluran Kabel di dalam Bangunan a. Semua kabel tegangan rendah yang digunakan adalah kabel yang sudah direkomendasikan oleh LMK atau setara merk Supreme, Kabelindo, kabel metal 1
Kelas
: 600/1000 V
2 3 4
Inti : Tembaga Isolasi : PCV Ukuran : minimum 2,5 mm kecuali untuk kabel kontrol dan motor kecil digunakan ukuran 1,5 mm, lainnya menyesuaikan gambar. b. Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 : 1 Phase R/Ll : merah 2 Phase S/L2 : kuning 3 Phase T/L3 : hitam 4 Phase N : biru 5 Grounding : kuning- hijau 6 Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan kuning / hijau (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung kabel harus diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir 3 b. c. Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari panel induk ke sub panel tiap lantai, instalasi AC (air conditioner) menggunakan kabel NYA. d. Instalasi yang terpasang dibungkus dengan Pipa PVC setara merk EGA, CLIPSAL sudah direkomendasikan oleh LMK e. Pasangan kabel NYA dalam pipa PVC pada jarak maksimum 100 cm harus diberi klem. f. Klem dibuat dari bahan plat logam galvanis atau aluminium, pemasangan pada tembok harus menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan menggunakan paku tidak dibenarkan. g. Semua penyambungan kabel pada kontak sambung menggunakan sambungan puntir (dengan lasdop), merk EGA, Clipsal, Le grand. h. Ujung kabel dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung (sealing end). 18.6 Saklar Dan Stop Kotak a. Sakelar yang digunakan pada instalasi ini setara merk Panasonic dengan kemampuan minimum 10 A. b. Saklar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (in bow) rata dengan permukaan plesteran dinding. c. Kotak tempat saklar dan Stop kontak dengan setara merk Panasonic
.
d. Stop kontak yang digunakan pada instalasi ini setara merk Panasonic
dengan kemampuan minimum 16A.
e. Stop kontak dipasang setinggi 30 cm dari lantai dengan pasangan terpendam atau inbow rata dengan permukaan plester dinding sesuai
petunjuk pengawas.
18.7 Armatur Lampu a. Armatur TL LED jenis Ceilling Mounted merek SAKA. 1. Armatur merupakan jenis RM dan reflektor. 2. Housing
: bahan plat besi tebal plat ± 0,6 mm, pembuatan
harus dengan mesin peralatan lampu built in. 3. Reflektor
: bahan plat besi tebal ± 0,6 mm, dicat putih bakar
dengan reflektor. 4. Konstruksi armatur harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar
dapat dibuka/dilepas untuk perbaikan/pergantian
komponen yang berada di dalamnya. Armatur dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup agar dapat
dilepas pada waktu
memerlukan perbaikan. Seluruh rumah dan reflectornya harus dilapisi dengan cat dasar, serta diberi lapisan akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara "Stove enameled/bake enameled" (cat bakar). 5. Seluruh
armatur
harus
lengkap
dengan
rangka
dudukan/gantungan. b. TL LED. 36 watt/18 watt 1. Lampu LED 36 watt / 18 watt standar 2. Warna cool day light/TLD 54 3. Kapasitor dengan p.f yang dihasilkan 0.95 (kapasitas 4.5 micro farad) 4. Starter switch, terminal dan tube fitting, rotary lock 5. Merk setara SAKA , lampu setara merk osram, philips 18.8 Pemeriksaan dan Tes Instalasi a. Pekerjaan instalasi dan pemasangan armatur harus dites oleh kontraktor dengan menggunakan alat tes yang sesuai. Macam tes yang dilakukan : 1. Pemeriksaan kerapian 2. Tes ketahanan / kekuatan mekanis 3. Tes tahanan isolasi 4. Tes beban, dinyalakan berturut-turut selama tiga malam
b. Pengetesan harus dilakukan bersama pengawas dan hasil tes harus mendapat
persetujuan
/
rekomendasi
dari
instansi
yang
berwenang (PLN) 18.9 Panel Listrik Penerangan dan Peralatan a. Konstruksi Panel 1. Panel tiap Lantai / sub panel, jenis indoor Type, menempel dinding terbuat dari plat baja. 2. Rangka konstruksi ditutup dengan plat baja pada sisinya tebal 1,5 mm (untuk badan panel) dan 2 mm untuk pintu panel. 3. Panel
dipasang
dynabolt
8
pada
mm,
dinding
konstruksi
dengan ini
menggunakan
disesuaikan
dengan
peralatan / komponen yang terpasang. 4. Semua
bagian
peralatan
yang
bertegangan
harus
mempunyai jarak yang cukup dengan bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan isolator untuk menghindari adanya hubung singkat 5. Panel di cat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 kali cat akhir dari jenis cat Bakar 2 kali yang tahan gores. Sebelum di cat, Panel termasuk rangkanya harus dibersihkan dari karat, bila perlu digunakan bahan kimia penghilang karat (RUST REMOVER). 6. Panel
harus
dilengkapi
mur-baut
untuk
terminal
pentanahan, baut terminal harus dilas penuh pada rangka panel. Ukuran mur-baut diameter 3/8". 7. Pintu panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat tembaga flexible (NYMHY 1x6 mm2) untuk pentanahan pintu panel. 8. Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel-mur sesuai ukuran kabel. b. Bus bar / Rel Tembaga 1. Bus-bar terbuat dari
tembaga dengan kemurnian tinggi
dengan kemampuan arus minimum 1,5 kali kapasitas /kemampuan yang
pengaman
ukurannya
lebih
utamanya, kecuali bus-bar PE kecil
dan
disesuaikan
kawat
tanahnya. Dimensi
dan
kemampuan rel
dapat
dilihat
pada gambar 2. Semua Bus-bar (5 buah) harus di cat dengan warna sesuai dengan ketentuan PUIL. Pasal 701 Fasa ke 1 Ll/R - merah Fasa ke 2 L2/R - kuning Fasa ke 3 L3/R - hitam Netral N
- biru
Pengantar PE pembumian - hijau/kuning 3. Semua
Bus-Bar
harus
ditopang
kokoh
pada
rangka
konstruksi dengan menggunakan penyangga atau dijepit pertinax pada beberapa tempat sehingga konstruksi Busbar cukup kuat dan tidak lentur/bergetar. Tahanan isolasi terhadap body/rangka minimum 50 M ohm. 7.2.d Bus-bar untuk pertanahan / penghantar pembumian / di klem dengan baik ke rangka panel, cat pada bagian
rangka
yang menempel Bus-bar pentahanan. c. Peralatan dan Komponen Panel 1. Peralatan pengamanan / Circuit Breaker (MCCB/MCB) yang dipasang pada base plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel 2. Pengaman saluran keluar dan masuk (MCCB/MCB) harus dari pabrik yang sama dengan ranting arus seperti tertera pada
gambar
diagram.
Standar
merek
:
MG,
ABB,S1EMENS, dan AEG 3. Untuk panel Distribusi harus dilengkapi dengan peralatan dan meter ukur tipe
"Moving Iron Type" dengan ukuran
96 x 96 dan peralatan lain misalnya :
Lampu indikator
Minifuse
4. Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB/MCB dan peralatan penting yang lain harus diberi nama/nomor saluran yang dapat dibaca dengan jelas atau mudah. 5. Setiap
pintu
menyimpan
panel
harus
gambar/diagram
disediakan panel.
tempat
Gambar
untuk
diagram
harus
dibundel
rapi
dalam
sampul
plastik
atau
delaminating. d. Sistem Pentanahan Panel Listrik 1. Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada instalasi
ini
adalah
sistem
PNP
(Pentanahan
Netral
Pengaman), sesuai aturan yang digunakan pada PUIL 2000 2. Elektroda pentanahan menggunakan "Elektroda Kawat BC, penampang sesuai dengan gambar yang ditanam sedalam 3 m. 3. Bila perlu elektroda pentanahan untuk badan peralatan dan
panel
harus
dipisahkan
penanamannya
sejauh
minimum 3 meter satu dengan yang lain 4. Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai ke badan pentanahan harus dilindungi dengan pipa PVC AW diameter %" 5. Saluran
ini
tidak
boleh
diperbolehkan pada terminal
ada
sambungan
hanya
yang disediakan dengan
menggunakan sambungan mur-baut dan sepatu kabel yang sesuai. 6. Tahanan
pentanahan
panel
distribusi
yang
diijinkan
maximum 5 ohm. e. Sistem Pentanahan 1. Elektroda pentanahan
menggunakan
"Elektroda
Pipa"
dengan pipa galvanis diameter 1" dengan kawal BC yang ditanam sedalam 3 meter atau sampai dicapai tahanan tanah max 5 ohm. Penampang kawat pentanahan dapat dilihat pada gambar masing-masing panel. 2. Saluran pentanahan dari titik pentanahan (electrode) sampai ke panel harus dilindungi dengan pipa galvanis diameter 1". Penyambungan di panel harus pada rel pentanahan atau mur-baut yang telah di las ke badan panel. 3. Titik pentanahan untuk penangkal petir harus dipisahkan dengan titik pentanahan panel.
18.10Testing dan Commisioning 1. Sebelum melaksanakan
pengujian
Kontraktor
harus
merencanakan jadwal pemeriksaan dan pengujian untuk mendapat
persetujuan
dari
pengawas.
Macam
pemeriksaan dan pengujian : Pemeriksaan Visual 1.
Pemeriksaan sambungan listrik maupun mekanis
2.
Pengukuran tahanan isolasi dan tahanan pentanahan
3.
Pengujian dalam keadaan beban
2. Seluruh sistem dan pekerjaan instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan
Pengawas dan bila
perlu dengan petugas dari instansi yang bersangkutan. 3. Sesudah seluruh instalasi terpasang seluruhnya harus diadakan pengujian dan
pemeriksaan instalasi secara
keseluruhan 18.11 Jaminan Jaminan instalasi & material instalasi menjadi tanggung jawab kontraktor 18.12
Masa Pemeliharaan 1. Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik ditetapkan
selama 6 bulan setelah barang diserahkan
kepada Pemilik/Pengawas. 2. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik. 18.13 Lain–Lain 1. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya 2. Kontraktor
harus
memintakan
ijin-ijin
yang
mungkin
diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas tanggungan sendiri kepada
instansi berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER).
PASAL 19 PENUTUP 19.1
Apabila baik dalam gambar maupun dalam RKS belum tersebutkan suatu detail komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu
harus
ada,
maka
menjadi
kwajiban
Kontraktor
untuk
malaksanakannya. Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga borongan. Dengan demikian harus dianggap bahwa penawaran adalah untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang secara teknis maupun fungsinya dapat dipertanggung jawabkan. 19.2
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat ini, akan diatur kemudian secara musyawarah peraturan-peraturan lain yang lazim dipergunakan dalam suatu pekerjaan pemborongan bangunan sepanjang tidak bertentangan denagn Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.g,