Contoh Surat Gugatan Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh SURAT GUGATAN WANPRESTASI Tanggamus, 27 Oktober 2021 Perihal : GUGATAN WANPRESTASI Lampiran : SURAT KUASA KHUSUS Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Melalui Kepaniteraan Pengadilan Kota Agung Jl. Jend. Suprapto, Kp. Baru, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.



Dengan Hormat Nama : Ahmad Aji Wicaksono, S.H. Umur : 30 tahun Pekerjaan : Advokat Alamat : Kantor Advokat Hukum HM Law & Associates Law Firm, Jl. Maladewa, Gisting.



Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Seotember 2021, bertindak untuk dan atas nama : Nama Alamat



: Bayu Shofiyan : Jl. Kedondong Rt 02 Rw 03 Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.



Pekerjaan : Swasta Yang bersangkutan telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasa hukum tersebut , mengajukan gugatan , dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.



Dengan ini kami akan mengajukan gugatan kepada :  Nama : Adi Eka, S.Sos Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Lapangan 17 Rt. 03 Rw 4 Sidokaton, Sumberejo, Tanggamus



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.



Adapun dasar diajukannya gugatan wanprestasi ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2018, TERGUGAT telah meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) sebagaimana surat perjanjian di bawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 April 2018 (vide bukti P-1 copy terlampir). 2. Bahwa dalam surat perjanjian tersebut di atas, TERGUGAT telah berjanji untuk membayar kembali uang pinjaman tersebut kepada PENGGUGAT selambat lambatnya pada tanggal 20 April 2019. 3. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, TERGUGAT tidak mau melakukan kewajiban hukumnya membayar lunas atas hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT. 4. Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapakali mengirimkan surat teguran kepada TERGUGAT untuk mengingatkan dan meminta agar TERGUGAT segera menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT, namun kenyataannya TERGUGAT tidak mengindahkannya, kelalaian ini menunjukkan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelasikan kewajibannya kepada PENGGUGAT. 5. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT berupa pinjaman yang belum dibayar TERGUGAT Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). 6. Bahwa karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhitung sejak tanggal 19 April 2018 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas. 7. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana diuraikan tersebut di atas, melahirkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut segala ganti rugi, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi terseabut sehingga karenanya cukup alasan bagi PENGGUGAT gugatan perkara ini. 8. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Kota Agung menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah) untuk setiap harinnya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini. 9. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaan guna menghindari diri dari tangung jawab membayar semua hak-hak PENGGUGAT atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan



sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 800m², yang terletak di lapangan Kasrap Blok 13 Nomor 69 Rt. 03 Rw. 04 kelurahan lapangan Kasrap Kotamadya Wonosobo. 10. Oleh Karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.



Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan, PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kota Agung memanggil para pihak yang bersangkutan pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak tanggl 19 Maret 2019 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap. 4. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 9.000.000 (sembiln juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.



SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya.



Terima kasih.



Hormat Kami,



Kuasa Hukum PENGGUGAT ini Ahmad Aji Wicaksono, S.H.



Contoh JAWABAN GUGATAN WANPRESTASI Tanggamus, 30 Oktober 2021 Perihal : Jawaban Gugatan No. Perkara 231/P/PN.KTA/2021 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kls IA Kota Agung, Jl. Jend. Suprapto, Kp. Baru, Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus.   Nama : Adi Eka, S.Sos Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Lapangan 17 Rt. 03 Rw 4 Kel. Sidokaton, Kec. Sumberejo, Kab. Tanggamus Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.



Mengajukan jawaban gugatan atas gugatan No. perkara 231/P/PN.KTA/2021, sebagai berikut :



1. Bahwa benar pada tanggal 19 April 2018 telah dilaksanakan perjanjian pinjam meminjam Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT dan benar pihak penggugat telah mneyerahkan surat perjanjian di bawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang kepada TEEGUGAT. 2. Bahwa benar dalam butir perjanjian ini TERGUGAT telah berjanji untuk membayar kembali uang pinjaman tersebut kepada PENGGUGAT selambat lambatnya pada tanggal 20 April 2019. 3. Bahwa tidak benar sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, TERGUGAT tidak mau melakukan kewajiban hukumnya membayar lunas atas hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT. 4. Bahwa tidak benar TERGUGAT belum melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT bukan atas unsur kelalaian ataupun kesengajaan, tetapi karena kondisi keuangan tergugat yang sedang tidak stabil dan rusaknya bisnis akibat pandemi. 5. Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT yang menyatakan tergugat tidak kooperatif ketika penggugat melakukan teguran, baik secara lisan maupun menemui TERGUGAT untuk segera melunasi pembayaran pinjaman sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tidak ada niat TERGUGAT untuk menghindar untuk bertemu dengan PENGGUGAT, tetapi memang TERGUGAT belum mempunyai cukup uang untuk melunasi pinjaman TERGUGAT. 6. Bahwa dalil PENGGUGAT menderita kerugian akibat kelalaian TERGUGAT dan meminta TERGUGAGT membayar kerugian tersebut dengan tambahan bunga 2% terhitung sejak 19 April 2018 adalah sangat berlebihan, karena usaha yang dilakukan TERGUGAT masih dalam proses rintisan dan naik turun di tambah dengan adanya pandemi. 7. Bahwa PENGGUGAT menduga TERGUGAT memiliki I’tikad buruk untuk ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Kota Agung menghukum PENGGUGAT untuk mengurangi 30 % dari jumlah pinjaman TERGUGAT pada PENGGUGAT dalam perkara ini. 8. Bahwa dalil PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaan guna menghindari diri dari tangung jawab membayar semua hak-hak PENGGUGAT atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT, dengan ini TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menambahkan jangka waktu pengembalian pinjaman selam 2 tahun. 9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan PENGGUGAT mendesak TEEGUGAT dalam situasi darurat ( pnlademi ) yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana diuraikan tersebut di atas, melahirkan hak bagi TERGUGAT untuk menuntut PENGGUGAT sengaja melakukan penindasan, maka dengan ini TEEGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengadili PENGGUGAT dengan atuaran atau ketentuan hukum yang berlaku di tengah kondisi darurat ( pandemi) dalam perkara ini. 10. Oleh karena perkara ini merupakan perkara yang sangat memberatkan dan memojokkan TERGUGAT, maka TERGUGAT mohonkan untuk Majelis Hakim membebankan ongkos-ongkos perkara ini pada pihak PENGGUGAT.



Maka berdasarkan duduk perkara yang telah diuraikan di atas, Tergugat mohon dnegan hormat agar Pengadilan Negeri Kls IA Tanjung Karang berkenan untuk memeriksa dan memutus kan :



PRIMAIR 1. Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT dalam perkara ini murni karna dampak pandemi bukan termasuk wanprestasi. 3. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk menambahkan hak sita paksa / jaminan dan tambahan bunga 2% pada setiap bulannya. 4. Menghukum PENGGUGAT karena telah memojokkan dan meyusahkan serta menindas TERGUGAT di situasi darurat ( pandemi ). 5. Menyatakan sah tambahan jangka waktu pembayaran pinjaman selama 2 tahun 6. Menolak gugatan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT yang harus membiayai perkara ini.



SUBSIDAIR Jika Pengadilan Negeri kls IA Tanjung Karang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.



Terima kasih.



Hormat Kami, Tergugat, Adi Eka, S.Sos



Contoh SURAT KUASA KHUSUS



KANTOR PPENGACARA/ADVOKAT HUKUM HM LAW & ASSOCIATES LAW FIRM SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO 29 TAHUN 2006  Jl. Maladewa, No. 123 Gisting, Tanggamus



SURAT KUASA KHUSUS NO. 041/SK.B/PDT/2021   Pada hari ini, selasa tanggal 25 Oktober 2021, bertempat di Gisting Nama : Bayu Shofiyan Umur : 32 Tahun Agama



: Islam



Pendidikan Pekerjaan



: Sarjana : Wiraswasta            



Alamat /Domisili   



: Jl. Kedondong Rt 02 Rw 03 Gisting Atas, Gisting, Tanggamus



Dalam hal ini memilih kediaman hukum ( Domisili ) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi  kuasa  kepada Ahmad Aji Wicaksono, S. H. advokat/pengacara di Gisting berkantor di JL. Maladewa, Gisting berdasarkan surat kuasa khusus No. 041 /SK.B/ Pdt/2021 tanggal 25 Oktober 2021, ---------------------------- K  H  U  S  U  S ---------------------------Bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung melawan Adi Eka, S.Sos, mengenai perkara peminjam meminjam, tentang tuntutan pembayaran dan ganti rugi di Pengadilan Negeri dalam perkara nomor 231/P/PN.KTA/2021.  Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa diberi kewenangan penuh untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, berbicara dengan Pejabat yang berwenang di muka Pengadilan



Negeri, hakim-hakim, serta Pejabat dan pegawai lainnya, mengajukan permohonanpermohonan yang perlu, membuat jawaban gugatan, duplik serta menandatangani surat-surat tersebut, memberikan keterangan yanag diperlukan, meminta sita jaminan, mengajukan buktibukti surat dan saksi-saksi, membantah atau menyangkal hal-hal yang tidak benar, menolak saksi, membaca berkas perkara atau berkas-berkas / surat-surat lainnya sehubungan dengan perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, dan dapat melakukan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan mengerjakan segala sesuatu yang pada umumnya dapat dilakukan oleh kuasa, mengajukan banding, mengajukan kasasi. Surat Kuasa dan kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subsitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.     Gisting, 25 Oktober 2021. Penerima  Kuasa                                                   Ahmad Aji Wicaksono, S.H Advokat



 Pemberi Kuasa  



Bayu Shofiyan, S.E