Contoh Surat Kuasa Memasang Hipotek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor: SURAT KUASA MEMASANG HIPOTIK - Pada hari ini, tanggal . mulai pukul . sampai dengan selesainya proses pembuatan akta -----ini. ----------------------------------------------- Menghadap kepada saya, SRI WAHYU JATMIKOWATI, ----Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Surabaya,- dengan dihadiri saksi-saksi yang telah dikenal -----oleh saya, Notaris dan yang nama-nama serta --------identitasnya akan disebutkan pada bagian akhir -----akta ini: -----------------------------------------1.



Tuan ANDRI TAMBRIN, Warga Negara Indonesia, ----lahir di Samarinda, tanggal 14-12-1970 ---------(empatbelas Desember seribu sembilanratus ------tujuhpuluh), Pegawai Swasta, bertempat tinggal - di Surabaya, Jalan Kencanasari Timur H-8, Rukun-



Tetangga (RT)



006, Rukun Warga (RW) 006, ------- Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, --- pemegang Nomor Induk Kependudukan -------------12.5602.141270.0001, yang dikeluarkan Camat ---Dukuh Pakis; ----------------------------------2.



Tuan EKO FATAH YASIN, Warga Negara Indonesia, -lahir di Pati, tanggal 16-12-1966 (enambelas



---Desember seribu sembilanratus enampuluh enam), -



Wiraswasta, bertempat tinggal di



Pasuruan, -----Jalan Kutorejo Indah Blok A Nomor 9, Rukun -----Tetangga (RT) 003, Rukun Warga (RW) 001, -------Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, pemegangNomor Induk Kependudukan 12.1510.161266.0001, -yang dikeluarkan Camat Pandaan; ----------------- untuk keperluan ini berada di Surabaya. ------ Menurut keterangannya mereka bersama-sama ---bertindak dalam jabatannya berturut-turut ----selaku Direktur Utama dan Direktur, demikian - mewakili Direksi dari dan oleh karenanya ----- bertindak untuk dan atas nama Perseroan ------ Terbatas PT. PELAYARAN SAMUDERA SEJAHTERA ----LESTARI, berkedudukan di Surabaya, yang ------anggaran dasarnya telah dirubah seluruhnya ---berdasarkan akta BERITA ACARA, tertanggal ----27-07-2006 (duapuluh tujuh Juli duaribu enam), Nomor 25, yang minutanya dibuat oleh saya, --- Notaris dan telah mendapat persetujuan dari --yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan ---Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -Indonesia, tertanggal 14-09-2007 (empatbelas -September duaribu tujuh), Nomor --------------W10-01169 HT.01.04-TH.2007; ------------------



- Bahwa Susunan terakhir Pengurus dan --------Pemegang Saham Perseroan tersebut menurut ---- keterangan Para Penghadap seperti tercantum --dalam akta BERITA ACARA, tertanggal 27-07-2006 (duapuluh tujuh Juli duaribu enam), ----------Nomor 25, dibuat oleh saya, Notaris tersebut -diatas; -------------------------------------- sedangkan untuk melakukan perbuatan hukum –dalam akta ini, sesuai ketentuan Pasal 11 ---Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah -----memperoleh persetujuan dari: ----------------a.



Segenap Komisaris Perseroan, tersebut ---diatas, yaitu: --------------------------- Tuan EDDY GUNAWAN TAMBRIN, Komisaris -Utama, Warga Negara Indonesia, lahir --di Samarinda, tanggal 07-03-1966 ------(tujuh Maret seribu sembilanratus ----- enampuluh enam), bertempat tinggal di - Surabaya, Jalan Kencanasari Timur H-8,-



Rukun Tetangga



(RT) 006, Rukun Warga --(RW) 006, Kelurahan Gunungsari, ------- Kecamatan Dukuh Pakis, pemegang Nomor - Induk Kependudukan 12.5602.070366.0002, yang dikeluarkan Camat Dukuh Pakis. --- Tuan HERMAN TAMBRIN, Komisaris, Warga -Negara Indonesia, lahir di Samarinda, -tanggal 13-02-1969 (tigabelas Pebruari- seribu sembilanratus



enampuluh -------- sembilan), bertempat tinggal di ------- Surabaya, Jalan Kencanasari Timur 6/H - 11-12, Rukun Tetangga (RT) 006, -------Rukun Warga (RW) 006, Kelurahan -------Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, ----pemegang Nomor Induk Kependudukan -----12.5602.130269.0001, yang dikeluarkan -Camat Dukuh Pakis. -------------------b. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, ------demikian berdasarkan Akta Pernyataan ------ keputusan Rapat, tertanggal . nomor



, yang minutanya dibuat dihadapan



-saya, Notaris, ---------------------------- Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, -------berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang diperlihatkan- kepada saya, Notaris. ------------------------------- Para penghadap bertindak dalam kedudukannya ------tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu: ------- Bahwa Perseroan Terbatas PT. PELAYARAN SAMUDERA -SEJAHTERA LESTARI, berkedudukan di Surabaya, -------tersebut diatas (selanjutnya disebut Perseroan) ---- telah mendapat pinjaman/hutang dari Perseroan ------Terbatas PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., -berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, ------- demikian berdasarkan Perjanjian



Kredit yang dibuat - dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal -------. Nomor



, yang untuk keperluan ini asli dari ---



semua surat perjanjian tersebut diperlihatkan -----kepada saya Notaris dan selanjutnya disimpan pada --kantor Bank. (untuk selanjutnya Perjanjian Kredit --berikut dengan segenap pengubahan, penambahan, -----perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian- Kredit”). ------------------------------------------ Bahwa untuk menjamin pemberesan pembayaran kembali hutang tersebut pada Perseroan Terbatas PT. BANK --NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., tersebut, --------(selanjutnya disebut juga “Bank”) baik hutang yang ditimbulkan karena pemberian pinjaman tersebut -----maupun karena relasi Bank yang terjadi dikemudian -- hari maka Para Penghadap tetap bertindak seperti ---tersebut diatas dengan ini bermaksud memberikan ---- suatu jaminan kepada Bank serta memberikan kuasa ---kepada Bank untuk melaksanakan pemberian jaminan --- tersebut. ------------------------------------------ Berhubung dengan apa yang telah diuraikan diatas,maka Para Penghadap tetap bertindak seperti -------tersebut diatas dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada Perseroan Terbatas PT. BANK NEGARA ----------INDONESIA (Persero) Tbk., perjanjian perhubungan ---mana tidak dapat dilaksanakan apabila tidak -------- diberikan kekuasaan ini dan selanjutnya dengan -----melepaskan segala ketentuan



dan aturan menurut -----hukum yang menentukan alasan-alasan serta sebab- ---sebab yang karena itu dapat membatalkan kekuasaan, -demikian kekuasaan ini dengan diberi hak untuk -----melimpahkan kepada orang lain (substitutie); ---------------------------- K H U S U S ------------------ Untuk menjamin dan menanggung sepenuhnya --------pembayaran atau akan sempurnanya pembayaran dan ----perhitungan tentang pokok hutang, bunga-bunga, ----- denda-denda dan biaya-biaya lainnya yang ----------- bersangkutan kepada Perseroan Terbatas PT. BANK ---- NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., membebankan ------- Hipotik Pertama, sebesar



Rp.



. . tanggungan Hipotik Kedua, Ketiga dan seterusnya ---untuk jumlah setinggi-tingginya yang akan ditentukan oleh Bank atas: ------------------------------------



satu (1) unit Kapal Motor bernama “KM BAHAGIA – LESTARI” dahulu bernama “PRIMA PERKASA I” dahulu bernama “BUDHI PERKASA” eks “BETTY No.2” eks ---“TIMBER LEADER”, seperti diuraikan dalam Surat -Ukur tertanggal 30-05-2006 (tigapuluh Mei ------duaribu enam), Nomor 1340/PPm, dengan ukuran: -- Panjang



: 119,08 M (seratus --------sembilanbelas koma nol --- delapan meter); ----------



- Lebar



: 18,30 M (delapanbelas –--koma tigapuluh meter); ---



- Dalam



: 9,90 M (sembilan koma ----sembilanpuluh meter); ----



- Tonase Kotor (GT) : 6197 (enamribu seratus --sembilanpuluh tujuh); ---- Tonase Bersih (NT): 3797 (tigaribu tujuhratussembilanpuluh tujuh); ---- Tanda Selar



: GT.6197 No.1340/PPm; -----



- dibuat di Jepang, dalam tahun 1974 (seribu ---sembilanratus tujuhpuluh empat), terutama dari -baja dengan 1 (satu) geladak, 1 (satu) tiang, --1 (satu) cerobong asap, dilengkapi dengan mesin- induk merek AKASAKA 6000 HP, lebih lanjut ------seperti diuraikan dalam GROSSE AKTA BALIK NAMA -KAPAL, yang diterbitkan oleh Departemen --------Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan ---Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, ----Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal- di Jakarta, tertanggal 23-06-2006 (duapuluh tiga Juni duaribu enam), Nomor 4144, bertalian dengan Surat Penggantian Nama yang dikeluarkan --------Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal -----Perhubungan Laut, tertanggal 1112-2007 --------(sebelas Desember duaribu tujuh), --------------Nomor PK.673/43/15/DK-07, yang dimiliki Pemberi- Kuasa tersebut diatas, berdasarkan Akta Jual ---Beli Kapal, tertanggal



. Nomor



, yang minutanya dibuat dihadapan



------saya, Notaris, bertalian dengan Akta Jual ------Beli Kapal tertanggal 05-12-2007 (lima Desember- duaribu tujuh), nomor 07, yang minutanya -------dibuat dihadapan YANI INDRAWATY WIBAWA, --------Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; ------------- demikian lengkap dengan bagian-bagian, -------alat-alatnya berikut dengan segala sesuatu yang- merupakan bagian dari kapal tersebut, termasuk -inventaris, peralatan dan mesin dari kapal yang- bersangkutan berikut surat-surat dan sertipikat- yang menyertainya; ----------------------------- untuk selanjutnya Kapal-Kapal tersebut -------diatas dalam akta ini cukup disebut ”Obyek -----Hipotik”. -------------------------------------- Pemberi Kuasa menjamin sepenuhnya bahwa Obyek ----Hipotik Kapal tersebut diatas benar milik Pemberi -–Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa dan bebas ---dari beban-beban lain berupa apapun juga yang tidak-tercatat. ------------------------------------------ Untuk keperluan tersebut diatas yang diberi ------kuasa dikuasakan antara lain untuk memberitahukan --kepadapembesar pemerintah yang berwenang, ----------menghadap kepada pimpinan dinas/jawatan Pemerintah -yang bersangkutan,



memberikan keterangan-keterangan- seperlunya, menghadap kepada Pejabat Kantor --------Administrator serta pejabat lainnya yang -----------diperlukan untuk membuat, suruh membuat dan --------menandatangani akta-akta, surat-surat yang ---------diperlukan, selanjutnya untuk melakukan segala -----perbuatan hukum tanpa ada satupun yang dikecualikan- untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut dengan --sebaik-baiknya, memberikan dan menyetujui ----------syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji -yang disetujui oleh Pemberi Kuasa sebagai ----------berikut: ------------------------------------------a.



Janji untuk menjual atas kemauan sendiri ------(Bewding van Elgenmachtige Verkoop); ----------- Pemegang Hipotik Pertama diberikan kekusaan -yang tidak bisa dicabut kembali untuk melakukanpenjualan dimuka umum atas barang yang dijadikan jaminan tanpa harus melalui perantaraan -------Pengadilan jika menerima kredit tidak memenuhi kewajiban seperti ditemukan dalam Perjanjian --Kredit; ----------------------------------------



b.



Janji Sewa (Huur Beding); ---------------------- Pemilik barang yang dijaminkan harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Kreditur ---(Bank) jika akan menyewakan barang jaminan ----kredit kepada pihak lain. ----------------------



c.



Janji Pengosongan; ----------------------------- Pemilik kapal atas biaya sendiri akan --------mengosongkan kapal yang dijaminkan



tersebut ---- sewaktu-waktu dari para pihak yang tidak -------berwenang jika Bank memandang perlu untuk ------ menjual kapal tersebut dalam rangka penyelesaian kredit; ---------------------------------------d.



Janji Asuransi (Assurantie Beding); ------------ Kreditur (Bank) akan menerima uang hasil ----pembayaran klaim asuransi untuk diperhitungkan dengan hutang Penerima Kredit kepada Bank jika terjadi resiko kerugian terhadap kapal yang ---dibebani hipotik; ------------------------------



e.



Janji tidak dibersihkan (Beding van Viet ------Zuivering); -----------------------------------Perlindungan kepada pemegang hipotik pertama --untuk tidak melakukan pencoretan (peroyaan) ----hipotik atas barang jaminan kredit yang telah -- dibebani hipotik yakni dalam hal kapal dijual --secara sukarela dengan harga dibawah nilai ----- hipotik sedangkan pinjaman belum seluruhnya ----terlunasi dengan harga kapal tersebut diatas. –-



f.



Janji Hipotik Berlanjut (Kredit Hipotik); -----Hipotik berlaku atas hutang yang timbul karena -Perjanjian Kredit yang sudah ada beserta -------perubahan dan/atau perpanjangannya maupun hutang yang timbul karena Perjanjian Kredit yang ------dibuat kemudian; -------------------------------



g.



Kuasa untuk menyimpan Asli Grosse Akta ---------Pendaftaran Kapal;



-----------------------------



- Pemberi



Hipotik memberi kuasa dengan hak ----substitusi kepada Penerima Hipotik (Bank) ------untuk menerima dan menyimpan asli Grosse Akta --Pendaftaran Kapal setelah dilakukan pencatatan -dalam Daftar Hipotik pada Daftar Induk ---------Pendaftaran Kapal pada Kantor Syahbandar -------setempat, sampai kredit yang dijamin dengan ----Hipotik tersebut dinyatakan lunas oleh Bank ----atau bila sudah tidak dijadikan sebagai jaminan- kredit. ---------------------------------------h.



Perlekatan; ------------------------------------ Hipotik meliputi segala sesuatu/apa yang -----berada dan ditempatkan diatas dan didalam kapal- tersebut sebagai perlengkapan tanpa ada yang ---dikecualikan dan selanjutnya berikut segala ----sesuatu yang ada diatas kapal tersebut yang ----menurut sifat, maksud dan tujuannya maupun -----menurut penetapan UndangUndang dianggap -------sebagai harta/benda tetap termasuk peralatan ---navigasi, baik yang sudah ada maupun yang ------akan ditempatkan, dilekatkan yang menurut ------sifat dan peruntukannya merupakan bagian -------yang tidak terpisahkan dari kapal tersebut. ----



i.



Janji Tidak Mengubah Bentuk; ------------------- Pemberi Hipotik akan mengubah bentuk atau tata susunan Obyek Hipotik harus mendapat -----------persetujuan tertulis terlebih dahulu



dari ------ Penerima Hipotik (Bank); ----------------------- Dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut -------memberikan kuasa yang diperlukan kepada Pemegang ---Hipotik didalam Akta Hipotik. ---------------------- Selanjutnya turut berhadapan dengan saya, --------Notaris, dengan hadirnya saksi-saksi tersebut ------diatas, dan telah dikenal oleh saya, Notaris, ------yakni: ---------------------------------------------



Tuan Doktorandus HERRY WAHYUDI S., Magister ---Manajemen, Pemimpin Sentra Kredit Menengah ----Surabaya Perseroan Terbatas PT. BANK NEGARA ----INDONESIA (Persero) Tbk, bertempat tinggal di -- Medan, Komplek Setia Budi Indah Blok D16, ------Rukun Teatangga (RT) 000, Rukun Warga (RW) 000,- Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pemegang Nomor Induk Kependudukan --------------02.5001.190155.0003, yang dikeluarkan oleh -----Camat Medan Sunggal. --------------------------- - Untuk keperluan ini berada di Surabaya. ------



- Menurut



keterangannya dalam hal ini bertindak- dalam jabatannya tersebut, berdasarkan Surat --- Kuasa Direktur Perseroan Terbatas PT. BANK -----NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, tanggal --------13-082007 (tigabelas Agustus duaribu tujuh), --Nomor: DIR/044, yang dibuat dibawah tangan, ----bermeterai cukup, dengan demikian



berdasarkan --Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan -----perubahannya yang terakhir diumumkan dalam -----Berita Negara Republik Indonesia tanggal -------18-05-2007 (delapanbelas Mei duaribu tujuh), ---Nomor 40, dan Tambahan Berita Negara Nomor 524,- berwenang bertindak untuk dan atas nama --------Perseroan Terbatas PT. BANK NEGARA INDONESIA ---(PERSERO) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat- di Jakarta, dengan alamat Jalan Jenderal -------Sudirman Kavling 1. ---------------------------- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkanKartu Tanda Penduduk yang diperlihatkan kepada saya, Notaris. ------------------------------------------- Penghadap tersebut menyatakan mengerti dan ------menerima Kuasa yang dinyatakan dalam akta ini. ----- Akhirnya Para Penghadap menyatakan mengenai akta ini dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak --memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di -Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya ---------dan/atau yurisdiksi hukum dimana kapal tersebut ----berada. -------------------------------------------- Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan --kebenaran identitas Para Penghadap sesuai Kartu ---Tanda Penduduk yang diperlihatkan kepada saya, -----Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal -- tersebut diatas, dan selanjutnya Para Pihak juga ---menyatakan telah mengerti dan memahami isi



akta ----ini. -------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------- Dibuat dan diselesaikan di Surabaya, pada hari, --tanggal dan pukul seperti tersebut pada bagian awal- akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-saksi: -------1. Nyonya YESSIL FEPRINA, Sarjana Hukum, -----------Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya, ------ tanggal 13-02-1981 (tigabelas Pebruari seribu ---