8 0 102 KB
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (Association Of Islamic University Students)
KOMISARIAT FEKON UMRAH Sekretariat : Graha Insan Cita, Jl. Menur KM. 8 Atas, Tanjungpinang
Nomor : 001/A/PD-HMI/8/1440 Lampiran : Perihal : PENGANTAR
Kepada yang terhormat, KETUA UMUM HMI CABANG TANJUNGPINANG-BINTAN diTanjungpinang
Assalamualaikum wr.wb. Teriring salam dan doa semoga Allah Swt., selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Aamiin. Berdasarkan hasil Rapat Anggota Komisariat ( RAK ) ke-VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, maka kepengurusan HMI VII HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 20172018 dinyatakan Demisioner. Oleh karena itu, kami selaku Pengurus Demisioner menyampaikan berkas hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat ( RAK ) ke-VII HMI VII HMI Komisariat FEKON UMRAH tersebut kepada Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan. Demi kelancaran roda organisasi, kami selaku Pengurus Demisioner memohon kepada Pengurus HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan agar berkenan memberikan Surat Keputusan ( SK ) kepada Ketua Umum Terpilih beserta jajaran Pengurus HMI VII HMI Komisariat FEKON UMRAH. Demikian surat pengantar ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Billahi taufiq wal hidayah Wasalaamu’alaikum wr.wb. Tanjungpinang, 15 Ramadhan 1440 H 19 Mei 2019 M PENGURUS DEMISIONER HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH
FEBRI FAJERIN KETUA UMUM