Contoh Surat Tembusan Ke BAWASLU RI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

`



Lampiran Tembusan



Kepada Yth. KETUA BAWASLU RI di Jakarta



TIMSEL nan Kelilipan Debu atau Lembaran Biru



Konstalasi Politik tahun 2019 bak Tsunami nan Beriak. Deburan bulih ombak terdengar saling berteriak. Karena PILEG dan Pilpres diadakan serentak. Sementara harapan semua lapisan masyarakat dan PARPOL agar BAWASLU bak karang yang selalu tegar dihempas ombak. Kenyataannya akan sirna dan hancur berantak. Karena ulah sekelompok kecil sang perompak. Disadari atau tidak dengan meminjam istilah orang sunda, bahwa PULITIK : nePU & pLIntir nu leuTIK. Sepak terjang dan jurus dewa mabok dipakai dengan segala cara agar hasilnya memenangkan apa yang mereka cita dan ujungnya lembaran rupiah. Bagi yang “Repot Nasi” mereka susupi kader-kadernya di mulai dari segala lini. BAWASLU sebagai benteng dan Filter tegaknya suatu keadilan pemilu ibarat cerita sedih nan sembilu sebagai Dongeng penghantar tidur oleh ibu-ibu . Bila melihat indikasi TIMSEL bak bisu dan matanya tertutup lembaran biru. Sebagaimana surat kami di Bulan Juli lalu adalah suatu implementasi dari “Tanggapan Masyarakat”mengenai Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sukabumi periode 20182023 yang seharusnya menjadi masukan dan second opinion dari suatu Riwayat Hidup Bakal Calon yang diperoleh melalui informasi dari masyarakat penting untuk dimanfaatkan. Untuk menilai mereka. Karena beberapa kualitas kepribadian, misalnya itegritas adalah hal yang sangat sulit dinilai melalui SSGD. Tapi kenyataannya malah bak angin sepoi-sepoi yang menina bobokan para TIMSEL.



CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



TIMSEL terindikasi bekerja hanya mendengar dan menilai para bakal calon dari “Siapa yang Berkata” dan hasil laporan dari pihak Kepala Kesekretariatan yang sudah jadi rahasia umum laporan tersebut biasanya berdasarkan “titipan” via dan /atau dari KorDiv SDM sesuai kepentingannya dan pesanan tanpa mengindahkan Tanggapan Masyarakat atas suatu fakta. Hal ini tercermin dengan beberapa bakal calon yang bermasalah selalu LULUS di setiap tahapan TEST padahal sejak dari Tahap Verifikasi Administrasi mereka sudah jelas dan nyata cacat hukum cq. Surat Pernyataan dan Manipulasi Data dengan sengaja. Oleh karenanya sejak pengumuman kelululusan administrasi sampai dengan 2 tahapan test berikutnya menjadi obrolan dari warung kopi hingga LSM, Ormas dan PARPOL yang tak akan berhenti, bahkan suatu saat akan menjadi BOM WAKTU yang merusak marwah Bwaslu di kemudian hari bila melihat nama-nama bakal calon yang sudah menjadi RUMOR bakal JADI telah beredar di tengah masyarakat sejak kelulusan Administrasi untuk Kabupaten Sukabumi (Nuryamah, Asep Kholik, SE, Rahmat Munandar, Deden Taufik, Faisal Rifa’i). Faisal Rifa’i adalah keluarga Anzar Kepala Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sukabumi, makanya Pekerjaan ybs ditulis sebagai Anggota Panwascam padahal ybs bukan anggota Panwascam. Sedangkan untuk Kotamadya Sukabumi (Muhammad Aminuddin, S. Kom, Beny H.S dan Yasti Yustia Asih, S.Ip) itu dapat melenggang dengan mudah dan sempurna tahapan demi tahapan TEST, padahal Bakal Calon tersebut berdasarkan hasil Polling Masyarakat ( https://strawpoll.com/kaze8r6a ) nilainya sangat rendah dibanding Bakal Calon lainnya disamping mereka mempunyai masalah yang krusial sebagai Pengurus Partai dan Jabatan Rangkap di suatu Lembaga Negara (Pendamping Desa & Sertifikasi). Gonjang-ganjing di tengah masyarakat bertambah ramai karena Kabar Rumor bakal calon yang JADI baik untuk Kabupaten/Kotamadya Sukabumi tambah menguat, salah seorang Staff Bawaslu Provinsi yang dikenal dengan sebutan Jambrong datang ke Sukabumi pada malam minggu dengan “Judul” diundang oleh Nuryamah (Kordiv SDM) dan Anzar (Kepala Kesekretariatan) pada acara Panwaslu Kabupaten Sukabumi di Hotel Selabintana pada tanggal 4/8/18 padahal dibalik semuanya itu ybs datang membawa kabar dari Zaid (Staff Bawaslu RI) untuk disampaikan kepada Nuryamah KorDiv SDM bahwa usulnya disetujui “untuk Kabupaten Sukabumi sebagai Bakal Calon PENGGANTI dari Asep Kholik adalah Saepul Rahman, S.Sy ” (teman Nuryamah sesama Pendamping Desa periode sekarang) disamping kedatangan ybs sekaligus untuk “membahas setoran”. Kesimpulan : 1. Masyarakat CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



a. Dirugikan secara Materil dan non materil karena uang Negara yang notabene uang masyarakat terbuang percuma dari hasil kinerja yang penuh rekayasa. b. Diperkosa Hak Konstitusinya oleh para pihak yang “Repot Nasi” dengan MANIPULASI 2. Partai Politik a. Dirugikan Hak Konstitusinya baik perseorangan sebagai caleg dan suara partainya, karena adanya Anggota Bawaslu yang menjadi Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) b. Tercipta suatu iklim politik yang tidak kondusif khususnya bagi calon Legislatif dengan terbukti saat kemaren ini dalam pengawasan VERFAK, Nuryamah hanya ikut serta saat VERFAK di PKB saja dalam rangka pengamanan pribadinya agar tidak ketahuan sebagai pengurus partai tersebut, sedangkan untuk VERFAK Partai lainnya tidak ikut serta begitu pula saat di KPUD Kabupaten sukabumi, saat tahapan pendaftaran CALEG hanya hadir saat dari PKB dating kesana. 3. Timsel Makin jelas aroma KKN tercium baunya dari Tahapan demi tahapan TEST dengan Bakal Calon yang indikasi pengurus parpol dan double job selalu LULUS. Bisa dikata KKN : Kong_Kolikong Nilai. Peribahasa orang Saudi di Puncak “Fi Fulus Mulus, mafi Fulus Mampus” 4. Bakal Calon a. Cermin dari suatu kualitas kepribadian orang tersebut, bahwa integritas dan dedikasi dari masing-masing Bakal Calon nilainya jauh di bawah minus karena tujuan utama mereka menjadi anggota Bawaslu Kabupaten SUKABUMI dengan dan untuk UUD : Ujung Ujungnya Duit, karena melanggar Surat Pernyataan dan Manipulasi Data b. Sederhananya, bagi Pengurus PARPOL pasti bekerja untuk Parpolnya dan bagi yang Double Job tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal dalam jalankan TUPOKSI sebagai Anggota Bawaslu, bahkan cenderung “Yes Man” atau basa Menado DPR – MPR : Dong Punya Rasa – Me Punya Rasa. “Ayo bergembira buat semuanya mudah asal uang bicara”



CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



LAMPIRAN 1 A. Bukti Pengiriman



Isi Surat



Hal : Main Mata secara TSM dengan Lagu Lama – Nada Baru



Ramainya pemberitaan dan postingan tentang pengumuman hasil seleksi Administrasi di mayoritas group Facebook dan Whatsup se-Sukabumi serta gonjang-ganjing di tengah masyarakat mengenai hal tersebut, bahkan hal ini merupakan gunung es dari suatu proses Demokrasi yang diperkosa oleh sekelompok kecil golongan dengan indikasi uang sebagai ajian pemungkasnya, bahkan orang dan /atau golongan tersebut sudah jadi rahasia umum bisa mengatur dan /atau kolaborasi kepada pihak-pihak yang berkompeten secara Terstruktur Sistemis dan Masif demi kepentingan dirinya dan orang-orangnya. Oleh Karenanya Kabupaten dan Kotamadya Sukabumi bisa dijadikan SAMPLING dari Kinerja Timsel secara keseluruhan yang bisa dikatakan Asalasalan dan tebak-tebak Manggis dalam penilaian Adminidtrasi tersebut bahkan ditenggarai bak sebuah bangunan pondasi awal salah maka tahapan selanjutnya dijamin amburadul. CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



Sebagaimana pengumuman HASIL SELEKSI ADMINISTRASI Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Jawa Barat Masa Kerja 2018-2023 di website Bawaslu Prov. Jawa Barat terlihat secara lugas dan jelas beberapa keganjilan sbb : 1. Bocornya Edaran Hasil Pleno Timsel. Beredarnya via Whatsup secara berantai Hasil Rapat Pleno Timsel sejak pagi hari pada tanggal 11 Juni 2018 dan saat ada yang mengkonfirmasi hal tersebut ke Bawaslu Provinsi via telpon dijawab : “Hasil Pleno tersebut HOAX” tapi kenyataannya nama-nama yang tercantum di Hasil Pleno yang beredar tersebut sama persis dengan Hasil Pleno Timsel yang diumumkan via Website Bawaslu Provinsi malam harinya sekitar jam 7 malam, hanya perbedaanya adanya tanda tangan Timsel dan Cap saja. Ditelusuri sumber berita tersebut dari Nuryamah selaku KorDiv SDM Panwaslu Sukabumi disebarkan ke Group Whatsup PMII Sukabumi. Jadi kami teringat pembicaraan dari staff Panwaslu bernama Cefi sesaat kurang-lebih seminggu akan keluarnya Hasil Pleno Timsel untuk Anggota Bawaslu Provinsi bahwa yang bersangkutan bicara “Mang Ending (Sopir Pak Anzar selaku Kepala Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sukabumi) menyupiri Mobil Nuriyamah dalam pertemuan dengan timsel Bawaslu RI, saat pertemuan di Rumah Makan tersebut Mang Ending mendengar percakapan mereka bahwa “Pak Koto ketua Bawaslu Provinsi saat itu Tidak akan terpilih kembali jadi Komisioner Bawaslu provinsi” dan ternyata BENAR adanya pembicaraan tersebut, Pak Koto tidak terpilih kembali menjadi Komisioner Bawaslu provinsi untuk periode sekarang. Sudah jadi rahasia umum masyarakat khususnya di lingkungan Panwaslu Kabupaten Sukabumi karena kedekatan Nuriyamah dengan Zaid Staff Bawaslu RI lah maka sekecil apapun yang akan terjadi ke depan di Lingkungan BAWASLU dari hulu ke hilir (Pusat sd Kabupaten) bahkan ada bahasa dan rumor di Lingkungan Panwaslu Kabupaten dan kotamadya Sukabumi Zaid adalah King Maker dan Nuriyamah Ratunya yang bisa mengatur siapa yang akan lulus dan terpilih jadi anggota Bawaslu khususnya setingkat Kabupaten / Kotamadya se Jawa Barat, Karena Pasca Pengumuman Hasil Pleno sudah beredar bahwa Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang akan di plot untuk Kabupaten Sukabumi adalah Nuryamah, Asep Kholik, Rahmat Munandar, Deden Taufik, Faisal Rifa’i



CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



sedangkan Kotamadya Sukabumi : Muhammad Aminuddin, S. Kom dan Beny H.S dan Yasti Yustia Asih, S.Ip 2. Jumlah Calon tidak sesuai dengan TOR dan penyusunan nomor urutnya • Tim seleksi menetapkan sebanyak 4 (empat) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan yang terdiri dari Kategori Existing, PAW dan Pendaftar Baru (Hal. 5) Bila kita Kalkulasi maka ada 2 (dua) pandangan tentang jumlah orang yang dibutuhkan lulus seleksi : a. Berjumlah 20 orang [4 x 5 (5 Anggota Bawaslu Kabupaten)] atau b. Berjumlah 23 orang [4 x 5 (5 Anggota Bawaslu Kabupaten) + 3 Orang Kategori Exciting] Sedangkan jumlah yang lulus Administrasi berjumlah 24 orang, (dari no. Urut 331 sd 353 = 23 orang ditambah satu orang di no.urut 452 an. Ihin Solihin,SE) sementara Kabupaten lainnya selain Kabupaten Sukabumi hanya berjumlah 23 orang sesuai TOR. • bagi nama-nama Pendaftar Baru dimasukkan dibawah namanama PAW diurutkan dari nilai tertinggi sampai dengan terendah berdasarkan penilaian CV/Daftar Riwayat Hidup bakal calon pada tabel dengan format ... (Hal. 3) :. Nomor Urut tidak berdasarkan nilai tapi berdasarkan nomor urut pendaftaran, Hal ini Implementasi 3. Rancuhnya jenis Kelamin, Pekerjaan dan Title. Jenis Kelamin Perempuan tapi menjadi Laki-laki untuk no. Urut 333 tertulis nama : Nuryama, jenis kelamin : Laki-laki , yang benar adalah bernama : Nuryamah dan jenis kelamin : perempuan, Karena “Tim seleksi melakukan penilaian terhadap CV/Daftar Riwayat Hidup Pendaftar Baru sesuai dengan aturan penilaian yang telah ditentukan.” Artinya Timsel melihat Jenis Pekerjaan sesuai yang termaktub di CV/Daftar Riwayat Hidup Pendaftar Baru. Berikut nama-nama yang tidak sesuai dengan pekerjaannya sekarang : No. Urut



Nama Calon



338



Rahmat Munandar



Pekerjaan Tertulis Sebenarnya Panwascam Guru Honorer Kadudampit



CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



Keterangan



`



340



342



345



Riva Anistriani, S.Pd, MM Agus Setiawan, S.Pd Saepul Rahman, S.Sy



Guru



Panwascam Gunung Guruh



Guru



Panwascam Cibadak



Wiraswasta



348



Faisal Rifa’i



Anggota Panwascam



351



Sopiah



Karyawan Swasta



Pendamping Desa



Tugas Baru per 2 Juni 2008 di Kecamatan Jampang Tengah Tidak terdaftar sebagai Anggota Panwascam di Kab. Sukabumi (Komisioner)



Panwascam Sukabumi



Tidak ditulisnya Title (Gelar) khususnya bagi Calon Exciting dan Pendaftar Baru dari Panwascam, disinyalir bila ada masukan dan tanggapan masyarakat akan terkecoh dengan SK yang mereka terima dan SK-SK lainnya dari pengangkatan sebagai Pendamping Desa dan /atau Sertifikasi. 4. Beberapa Calon Bakal Anggota Yang LULUS seleksi Administrasi adalah Pengurus Partai dan Pendamping Desa / Kecamatan serta Penerima Sertifikasi, sementara mereka melengkapi persyaratan CALON BAKAL ANGGOTA BAWASLU menandatangani surat pernyataan sbb : 1. Saya tidak pernah menjadi anggota partai politik 2. Saya telah mengundurkan diri dari jabatan politik, .... dst 3. Saya bersedia bekerja penuh waktu Berikut nama-nama Bakal Calon tersebut : 1. Pengurus Partai CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



a. Nomor Urut 333 tertulis nama : Nuryama, jenis kelamin : Laki-laki , yang benar adalah bernama : Nuryamah dan jenis kelamin : perempuan,adalah Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) b. Nomor Urut 340 nama : Riva Anistriani, S.Pd, MM, jenis kelamin : perempuan, adalah Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) 2. Pendamping Desa/ Kecamatan a. Nomor Urut 333 tertulis nama : Nuryama, jenis kelamin : Laki-laki , yang benar adalah bernama : Nuryamah dan jenis kelamin : perempuan adalah Pendamping Desa di Kecamatan Cikidang (no. Urut 55 di SK Pendamping Desa), Bahkan Staff yang bernama Mohamad Muidul Fitri adalah Staff yang bersangkutan di Divisi SDM Panwaslu Kabupaten Sukabumi periode sekarang juga Pendamping Desa (no. Urut 70 di SK Pendamping Desa) di Kecamatan Cikidang dan Tugas baru per 02 Juni 2018 di Kecamatan Cibadak (no. Urut 8 di SK Pendamping Desa) b. Nomor Urut 345 tertulis nama : Saepul Rahman,S.Sy Pekerjaan : Wiraswasta, Yang bersangkutan adalah PENDAMPING DESA di Kecamatan Cikembar (no. Urut 61 di SK Pendamping Desa) dan Tugas baru per 02 Juni 2018 di Kecamatan Jampang Tengah (no. Urut 5 di SK Pendamping Desa) 3. Sertifikasi Nomor Urut 332 tertulis nama : Deden Taufik, Pekerjaan : Anggota Panwaslu adalah penerima Sertifikasi begitu juga dengan staffnya yang bernama Hermawan



Kesimpulan : 1. Masyarakat : a. Melihat beberapa kejadian tersebut di atas, sungguh sangat naïf sekali. Masyarakat dipertontonkan dagelan politik yang dikemas secara TSM. b. Ada Link dan Uang sangat Mudah dapat Bocoran bahkan mengatur Pihak-pihak yang berkompeten. So “Money Talk” c. Telah terjadi Kebohongan Informasi Public d. Di Alenia terakhir dari Surat Hasil Pleno LULUS ADMINISTRASI tertulis “Masyarakat dapat memberikan masukan dan Tanggapan Terhadap Bakal Calon...” hanya sebuah Slogan pemanis saja karena adanya Pengaburan Informasi Identitas Calon Anggota Bawaslu CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



Kabupaten/kotamadya, dan merupakan strategi Jitu dan Licik seseorang beserta komplotannya : - Calon Exciting : Nuryamah, SPI tertulis namanya Nuryama dan berjenis kelamin laki-laki. - Calon Baru yang berasal dari Panwascam ditulis Pekerjaannya Bukan Panwascam - Calon Exciting dan Calon Baru yang sudah memanipulasi data mungkin dengan kolusi Oleh karenanya Terindikasi secara TSM agar ruang masukan dan tanggapan Masyarakat atas kinerja mereka selama ini secara otomatis akan LUPUT dari sorotan masyarakat, karena Identitas yang sebenarnya tertutupi. Biasa dan umumnya secara Naluri Manusia sesuatu yang Jelek selalu ingin ditutupi bukan ? disamping bila sesuatu dimulai dengan cara-cara licik maka akn hasilkan sesuatu yang pelik dikemudian hari 2. Timsel Timsel bekerja tidak sesuai TOR : - Bocornya Hasil Pengumuman sebelum waktunya, menandakan Timsel tidak bisa menjaga kerahasian dan adanya permainan dengan asas Money Talk. - JUMLAH Calon yang Lulus Administrasi seharusnya 23 orang malah 24 orang, dan malah tambahan yang 1 (satu) orang tersebut sengaja “disempilkan” tidak bersamaan dengan kelompok Bakal Calon Kabupaten Sukabumi (no. Urut 331 sd 353) tapi di no.urut 452 an. Ihin Solihin,SE agar masyarakat terkecoh dan terkesan Kabupaten Sukabumi hanya 23 sesuai TOR. - Tehnis penempatan no. Urut per Kelompok Kabupaten/kotamadya Urutan Nama bukan diambil dari score nilai sebagaimana yang diamantkan TOR tapi berdasarkan No. Urut Pendaftaran. - Adanya Nama-nama Bakal Calon yang memanipulasi Surat Pernyataan yang merupakan salah satu persyaratan. Terlepas dari kesalahan mengetik atau tidak, Hal tersebut mencerminkan kinerja Timsel ceroboh dan tidak sesuai aturan yang berlaku atau berdasarkan “Pesanan”, oleh karenanya Pihak Bawaslu RI HARUS SEGERA menganulir Hasil Kelulusan Administrasi tersebut. 3. Calon Anggota Bawaslu Kabupaten (Pendaftar) - Terampasnya Hak Konstitusi CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan



`



-



-



-



Barometer Score tidak Transparan, Pendaftar yang tidak lulus khususnya para Panwascam yang sudah senior bahkan sekelas mantan Komisioner Panwaslu Periode lalu setelah ditelisik ternyata adalah orang-orang yang berseberangan dengan Nuriyamah (KorDiv SDM) dan Anzar (Kepala Kesekretariatan). Begitu juga dengan Pendaftar Baru lainnya. Adanya kerugian keuangan Negara yang terkuras dengan percuma, karena Baru tahap pertama saja sudah beredar siapa saja yang akan “jadi”. Hal ini persis seperti saat pemilihan Anggota Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu. Adanya kerugial moril dan materil Pendaftar karena Banyak Pendaftar berasal Pelosok kampung Sukabumi yang terkena beban biaya untuk transportasinya saja mahal apalagi ditambah biaya surat kesehatan dan pengadilan yang cukup fantantis.



CC : 1. Ketua Bawaslu Provinsi 2. Komisi 2 DPR RI 3. Kementrian Sekretariat Negara RI 4. DPP Barisan Parlemen Jalanan