Contoh TOR-KAK-ALKES-KRISNA-DAK-TA-2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP



KERANGKA ACUAN KEGIATAN/TERM OF REFERENCE



PENGUATAN ALAT KESEHATAN PELAYANAN IBU & ANAK RS PONEK



SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK KEGIATAN TA. 2021



BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP Jl. Jend. Gatot Subroto NO. 28 CILACAP TELP. (0282) 533010 / FAX (0282) 520755 www.rsud.cilacapkab.go.id email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) DAK FISIK TA.2021* Provinsi/Kab



: Jawa Tengah/ Cilacap



Jenis DAK Fisik



: (Reguler/Penugasan/Afirmasi)



Bidang DAK Fisik



: Kesehatan dan KB



Subbidang DAK



: Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi



Menu Kegiatan



: Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK



Instansi Pelaksana : Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap



1. LATAR BELAKANG RSUD Cilacap berada di Ibukota Kabupaten Cilacap dengan wilayah administrasi terluas di Provinsi Jawa Tengah. Luas Kabupaten Cilacap ± 6,94 persen dari luas Provinsi Jawa Tengah atau ± 225.360,84 ha (2.253,61 km2), termasuk Pulau Nusakambangan seluas ± 11.511 ha. Kabupaten Cilacap terletak pada bagian ujung barat daya dan selatan wilayah Provinsi Jawa Tengah memiliki letak geografis pada 108o4’30”-109o30’30” Bujur Timur dan 7o30’-7o45’20” Lintang Selatan. Kabupaten Cilacap memiliki posisi yang strategis karena berada pada jalur transportasi regional utama yang menghubungkan Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi Jawa Tengah di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa. Kabupaten Cilacap



juga



berada



di Kawasan



Barlingmascakeb



(meliputi: Kabupaten



Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen. Kota Cilacap yang merupakan ibukota Kabupaten merupakan pusat industri besar di wilayah Jawa Tengah bagian selatan mempunyai letak yang strategis diantara pusat industri dengan wilayah pengembangan pemukiman/perkotaan dan pengembangan fasilitas sosial penunjang infrastruktur kota. Salah satu infrastruktur tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap yang terletak di jantung kota Cilacap. Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan, asuhan keperawatan secara berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang dideritaoleh pasien. Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui penyediaan pelayanan rawat inap, Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



2



rawat jalan dan gawat darurat. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan; 2. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 4. Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Kelas A,B,C dan D 5. Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 6. Peraturan Bupati Cilacap Nomor Nomor: 120 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap. 7. Keputusan Bupati Nomor 446/209/44.1 tahun 2008 tanggal 27 Pebruari 2008 tentang Penetapan Status Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap (BLUD-RSUD). 3. GAMBARAN UMUM RSUD Cilacap sebagai Rumah Sakit Pemerintah di Kabupaten Cilacap, memiliki peran penting di dalam tugas yang menjamin kelangsungan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Cilacap. Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap terus diupayakan sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang optimal, bermutu dan professional. Dari aspek managemen dan pengelolaan, rumah sakit ini telah memiliki kemampuan yang cukup tinggi, terbukti dengan diperolehnya RSUD Cilacap sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Cilacap telah telah berhasil mendapatkan Akreditasi Snars Edisi 1 peringkat Paripurna Tahun 2019 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai predikat tertinggi rumah sakit. Fasilitas pelayanan yang ada di RSUD Cilacap terdiri dari : Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



3



1) Klinik Penyakit Dalam 2) Klinik Mata 3) Unit Hemodialisa 4) Klinik Bedah Umum 5) Klinik Obsgyn / KB 6) Klinik Anak / KIA 7) Klinik Syaraf 8) Klinik Kulit Kelamin Dan Kecantikan 9) Rehabilitasi Medik 10) Klinik THT 11) Klinik Bedah Tulang (Orthopedy) 12) Klinik Gigi dan Mulut 13) Klinik Paru 14) Medikal Check Up 15) Klinik Jiwa 16) Klinik CST / ARV 17) Medikolegal 18) PMDT 19) Psikologi Klinik 20) VCT 21) Konsultasi Gizi 22) Klinik Jantung 23) Klinik Urologi Pemenuhan Sarana Prasarana untuk Pelayanan tersebut di atas dipenuhi melalui pendanaan dengan Sumber Dana APBN (TP dan DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), APBD Prop (Bantuan Keuangan Propinsi), APBD Kabupaten Cilacap dan Anggaran BLUD RSUD Cilacap. RSUD Cilacap berusaha memenuhi Peralatan Kesehatan Kedokteran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. 1. Indikator Pelayanan -



Terpenuhinya kebutuhan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK di RSUD Cilacap sebanyak 100% dari yang direncanakan.



2. Keluaran (Output) -



Peralatan Kesehatan dengan jenis dan jumlah sebagaimana terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).



Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



4



4. ALASAN KEGIATAN a. Maksud Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEKdi RSUD Cilacap dimaksudkan untuk mewujudkan Visi dan Misi yang diemban Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas bagi masyarakat di Kabupaten Cilacap, dan sekitarnya dengan penambahan alat kesehatan di Ruang Operasi dan Ruang CSSD. b. Tujuan Kegiatan Tujuan kegiatan pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK adalah meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit Kelas A,B,C,D. c. Alasan Dilaksanakan kegiatan  Pemenuhan Peralatan Kesehatan Pada saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap merupakan Rumah Sakit Tipe B yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lainnya dan 2 (dua) subspesialis dasar dan tidak



menyelenggarakan



pendidikan



formal



di bidang



kesehatan. Beberapa tahun ke depan diharapkan RSUD Cilacap menjadi RS pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan dan standar, sehingga diperlukan pengembangan RSUD Cilacap disesuaikan dengan peraturan yang berlalu. Seiring dengan tuntutan global terhadap fasilitasi pelayanan di RSUD Cilacap, sangat diperlukan revitalisasi peralatan kesehatan di instalasi/ ruangan pelayanan RS PONEK, mengingat kondisi dan jumlah ketersediaan alat yang belum memadai, dengan harapan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan dapat di tingkatkan sesuai standar yang dipersyaratkan. Areal Fasilitas Rumah Sakit Kelas B



1. 2. 3. 4.



Area Pelayanan Medik



Area Penunjang dan



Area Administrasi dan



danPerawatan



Operasional



Manajemen



Instalasi RawatJalan(IRJ) Instalasi Gawat Darurat(IGD) InstalasiRawatInap(IRNA) Instalasi Perawatan Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU) 5. InstalasiBedah



A. 1. 2. 3. 4.



PenunjangMedik RuangFarmasi RuangRadiodiagnostik Laboratorium BankDarah/UnitTransfusi Darah (BDRS/UTDRS)



1. Unsur pimpinan RS 2. Unsur pelayanan medik 3. Unsur pelayanan penunjang medik 4. Pelayanan Keperawatan 5. Unsur pendidikan dan



Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



5



6. Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan 7. Instalasi Rehabilitasi Medik(IRM) 8. Unit Hemodialisa 9. Instalasi Radioterapi 10. Instalasi Kedokteran Nuklir



5. RuangDiagnostikTerpadu 6. Pemulasaraan Jenazah dan Forensik B.PenunjangNon-Medik 1. RuangSterilisasiPusat (CSSD); 2. DapurUtama dan Gizi Klinik 3. Laundri 4. RuangSanitasi 7. RuangPemeliharaan Sarana



pelatihan 6. Administrasi umum dan keuangan 7. SDM 8. Komite medik, Komite etik dan hukum.



5. RENCANA KEGIATAN Dalam upaya Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK serta memenuhi persyaratan ijin operasional dan akreditasi RSUD Cilacap masih membutuhkan peralatan kesehatan di Ruang Operasi dan Ruang CSSD yang mengacu pada Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Kelas B sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal yang terpadu dan paripurna. Anggaran yang kami usulkan untuk Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK di RSUD Cilacap Sebesar Rp 10.985.503.000,- (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah). Dengan RAB alat-alat kesehatan terlampir : Uraian Sub Output



Uraian Komponen / Sub Komponen / Detil



Rincian Perhitungan Sat Jml



Harga Satuan



Jumlah



Ruang IGD Stretcher



unit



Patient Monitor



unit



3



82.346.000



164.692.000



1



154.308.000



154.308.000



TOTAL



319.000.000



*Harga Sudah Termasuk Ongkos Kirim, Asuransi dan Kenaikan Harga



6. CARA PELAKSANAAN a. Metode Pelaksanaan 1.



Perencanaan dan penganggaran



2.



Pengadaan barang dan jasa



3.



Implementasi dan evaluasi



b. Tahapan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: 1) Perencanaan dan penganggaran 2) Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa: a. Metode E-Katalog 3) Laporan pelaksanaan & evaluasi Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



6



7. TEMPAT PELAKSANAAN Kegiatan Pengadaan akan dilakukan di RSUD Cilacap, Kecamatan Cilacap Tengah. 8. PELAKSANA KEGIATAN a. Penerima Manfaat Kegiatan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK dilaksanakan dengan upaya memberikan pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai kepada masyarakat Kabupaten Cilacap. b. Pelaksana Kegiatan Panitia pelaksana kegiatan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK sumber Dana APBN dan /atau DAK Tahun 2021 meliputi : 



1 orang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran







1 orang Pejabat Pembuat Komitmen







1 orang Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM







1 orang Bendahara Pengeluaran







5 orang Panitia Pengadaan Barang (Non Konstruksi)







3 orang panitia pemeriksa/ penerima barang/ jasa



c. Penanggungjawab Kegiatan Penanggungjawab Kegiatan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK Sumber dana APBN dan/atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap selaku Kuasa Pengguna Anggaran.



9. JADWAL KEGIATAN a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pengadaan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK direncanakan dilaksanakan pada Pertengahan Triwulan I Tahun Anggaran 2021. b. Matrik Pelaksanaan Kegiatan Tabel. 1. Matrik Pelaksanaan Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak No.



Kegiatan



2020



2021 Feb



1.



Perencanaan & Penganggaran



2.



Penetapan APBD 2021



Mar



Apr



Mei



Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



Jun



Jul



7



3.



Proses Pengadaan Barang



4.



E-purchasing



5.



Penunjukan Penyedia



6.



Penerimaan Barang



7.



Pelaporan dan Evaluasi



10. BIAYA Total Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pemenuhan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut adalah sebesar Rp 319.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah yang akan diusulkan melalui anggaran DAK Kesehatan 2020 (RAB PBE online) terlampir.



11. PENUTUP Demikian usulan ini disusun dengan harapan agar dapat direalisasikan guna menunjang dan meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD Cilacap. Atas perhatian dan dukungan yang diberikan disampaikan terima kasih.



Cilacap, 04 November 2019 2020 DIREKTUR RSUD CILACAP



dr.PRAMESTI GRIANA DEWI, M.Kes, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19641128 199103 2 003



Term Of Reference (TOR) Penguatan Alat Kesehatan Pelayanan Ibu dan Anak RS PONEK TA. 2021



8