Contoh Working Paper Skripsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS PENERAPAN PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BAZIS DKI JAKARTA Cantika Rachmawati & Muhammad Yusuf ABSTRAK



Penelitian ini menggambarkan tentang analisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi 109 tentang Zakat dan Infak/Sedekah. Dibuatnya standar akuntansi untuk pencatatan zakat dan infak/sedekah hanya khusus untuk mencatat transaksi penerimaan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat dan infak/sedekah pada lembaga amil zakat. Identifikasi masalah yang menjadi pembahasan penulis adalah bagaimana pencatatan, pengukuran dan pelaporan atas zakat yang dilakukan oleh BAZIS DKI Jakarta, dan kesesuaian pencatatan, pengukuran dan pelaporan dengan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa pencatatan atas laporan keuangan pada BAZIS DKI Jakarta untuk tahun yang berakhir per 31 desember 2011, dimana pada tahun tersebut telah menerapkan PSAK 109 yang terdapat pada BAZIS DKI Jakarta belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 109 tentang Zakat dan Infak/Sedekah tetapi sebagian atas pencatatan laporan keuangan masih menggunakan PSAK 45 tentang Organisasi Nirlaba. BAZIS DKI Jakarta baru merealisasikan PSAK 109 tentang Zakat dan Infak/Sedekah secara bertahap. Kata Kunci : BAZIS DKI Jakarta, PSAK, dan Zakat.



PENDAHULUAN BAZIS DKI Jakarta merupakan sebuah badan pengeola zakat resmi yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola dan mendayagunakan zakat dan infak/sedekah yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BAZIS DKI Jakarta berlokasi di Jl. Suryopranoto No. 8 Jakarta. BAZIS DKI Jaakarta mempunyai visi dari BAZIS DKI Jakarta adalah Menjadi Badan Pengelola ZIS yang unggul dan terpercaya. Sedangkan misi dari BAZIS DKI Jakarta adalah mewujudkan Optimalisasi Pengelolaan ZIS yang amanah, profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri menuju masyarakat yang bertaqwa, sejahtera dan berdaya. BAZIS DKI Jakarta sebagai organisasi khusus yang mengurusi bidang zakat kurang optimal dalam mengumpulkan dan mendayagunakan, karena tingkat keberhasilan lembagalembaga pengelola zakat, terutama BAZIS DKI Jakarta baru sampai pada tingkat mengurangi beban hidup orang miskin. Zakat belum dijadikan sumber utama pengambilan kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh. Padahal potensi tersebut terbuka lebar



asalkan kebijakan dan manajemen zakat secara komperhesif dibenahi dan dibudayakan oleh masyarakat Indonesia.



METODE PENELITIAN Metode penelitian yang bisa digunakan adalah studi kasus dengan unit analisisnya lembaga yang menamakan dirinya atau yang mengklaim dirinya melakukan kegiatan operasinya sesuai dengan aturan dan prinsip syariat Islam. Kasusnya adalah bagaimana bagaimana lembaga tersebut melakukan transaksi zakat yang diterima serta informasi lainnya yang relevan. Metode ini bisa juga disebut metode kualitatif karena tidak menggunakan rumus rumus statistik, korelasi dan menjawab pertanyaan penelitian yang diajukan



HASIL DAN BAHASAN Hasil yang diperoleh atas penelitian ini adalah bahwa proses pencatatan, pengukuran dan pelaporan akuntansi zakat dan infak/sedekah pada BAZIS DKI Jakarta pada proses pencatatan atas penerimaan dan pendayagunaan, BAZIS DKI mencatat penerimaan dan pendayagunaan atas zakat dan infak/sedekah pada saat dana zakat dan infak/sedekah tersebut diterima dan didayagunakan. Sedangkan pada proses pengukuran, besarnya pengumpulan zakat didasarkan atas ketentuan syariat, misalkan untuk zakat maal besarnya 2,5% dari total pendapatan setiap muslimin, sedangkan untuk pendayagunaan berdasarkan atas 8 asnaf dimana besarnya sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan Gubernur pada tahun sebelumnya, Analisis pencatatan, pengukuran, dan pelaporan akuntansi zakat dan infak/sedekah pada BAZIS DKI Jakarta telah sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan. Analisis implementasi penerapan PSAK 109 tentang zakat dan infak/Sedekah Pada BAZIS DKI Jakarta, belum adanya kesesuaian implementasi sepenuhnya terhadap PSAK 109, namun masih menggunakan PSAK 45 tentang Akuntansi Organisasi Nirlaba.



SIMPULAN DAN SARAN Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa BAZIS DKI Jakarta mulai mengimplementasi metode pencatatan akuntansi zakat berdasarkan PSAK 109. Pendayagunaan dana perolehan atas ZIS pada BAZIS DKI Jakarta belum sepenuhnya sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pencatatan, pengukuran dan pelaporan atas zakat dan infak/sedekah yang diterima dan didayagunakan oleh BAZIS DKI Jakarta belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 109. Nilai realisasi pada laporan keuangan dengan ketetapan yang telah ditetapkan mempunyai perbedaan dengan ketetapan pada tahun sebelumnya, namun pengelolaan dana ZIS sudah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan lebih mengotimalkan dalam mengumpulkan dan mendayagunakan zakat dan infak/sedekah. Penerapan secara menyeluruh atas pencatatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 109 tentang Zakat dan Infak/Sedekah



REFERENSI



Antonio, M. Syafi’i. (2009). Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Pres. BAZIS Provinsi DKI Jakarta. (2007). Manajemen ZIS. Jakarta : BAZIS Provinsi DKI Jakarta. BAZIS Provinsi DKI Jakarta. (2007). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jakarta : BAZIS Provinsi DKI Jakarta. Belkaouli, A. R. Alih bahasa oleh Mawarta, Qidiastuti H., Kurniawan, C. H., Ariesanti,



A. A (2007). Teori Akuntansi. Buku Satu. Jakarta : Salemba Empat, Jakarta. Departemen Agama. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta : Pena. Gusfahmi. (2009). Jurnal Rekonstruksi Praktek Zakat dan Pajak Untuk Menanggulangi Kemiskinan. Jakarta : Jurnal Zakat dan Empowering. Ikatan Akuntansi Indonesia. (2010). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah). Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia. Ikatan Akuntansi Indonesia. (2010). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 (Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah). Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia. Irfan, Sayuqi Beik. (2009). Jurnal Analisa Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan. Jakarta : Jurnal Zakat dan Empowering. Karim, Adiwarman & Syafei Azhar. (2009). Jurnal Fenomena Unik Di Balik Menjamurnya Lembaga Amil Zakat Di Indonesia. Jakarta : Jurnal Zakat dan Empowering. Kieso E. Donald, Weygnandt J.Jerry & Kimmel D. Paul Alih bahasa oleh Herman Wibowo & Ancella A. Hermawan. (2007). Pengantar Akuntansi. Jakarta : Salemba Empat. Kurnia, Hikmat. (2008). Panduan Pintar Zakat. Jakarta : Qultum Media. Muhammad, (2002). Pengantar Akuntansi Syariah. Jakarta: Salemba Empat Nurhayati, Sri & Wasilah. (2009). Akuntansi Syari’ah. Jakarta : Salemba Empat. Skousen, Stice, & Stice Alih bahasa oleh Safrida R. Parulian & Ahmad Maulana. (2007). Pengantar Akuntansi. Jakarta : Salemba Empat. Soekarni, M. & Firmansyah. (2008). Potensi dan Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan (Studi Kasus DKI Jakarta dan Banjarnegara). Jakarta : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)



Suharto, Ugi. (2009). Zakat Sebagai Lembaga Keuangan Khusus. Jakarta : Jurnal Zakat dan Empowering. Suandy, Erly (2011). Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat Qardawi, Yusuf Alih bahasa oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin, & Hasanuddin. (2011). Hukum Zakat. Jakarta : Pustaka Nasional. Yadiati, Winwin. (2006). Pengantar Akuntansi I. Jakarta : Salemba Empat. http://seputaraceh.com/read/10585/2012/08/07/potensi-zakat-di-indonesia-bisa-capai-rp300triliun-per-tahun, diakses pada tanggal 12 Agustus 2012.



RIWAYAT PENULIS Cantika Rachmawati, lahir di Lampung pada tanggal 11 Mei 1990. Penulis menamatkan pendidikan S1 di Universitas Bina Nusantara dalam bidang Akuntansi pada tahun 2013. Saat ini penulis bekerja sebagai pengelola atas usaha yang dimilikinya yaitu Salon Kecantikan dan Toko Kue