Daftar Istilah Kehutanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Adaptasi Akta Buru AMDAL



APHI APL Benih tanaman hutan Berburu Cagar Alam Cagar Biosfer CDM



Circular plot CITES Clean Development Mechanism (CDM)



COP Cover crop Dana reboisasi DAS



DAS Prioritas Data kualitatif Data kuantitatif Deforestasi Degradasi hutan Ekosistem



Tindakan penyesuaian oleh sistem alam atau manusia untuk mengurangi kerusakan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki atau menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah Kajian mengenai dampak besar dan dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL adalah areal bukan kawasan hutan. adalah bahan tanaman yang berupa bagian dari generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar,daun, jaringan tanaman, yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. Menangkap dan atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan atau sarang satwa buru. Kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannnya berlangsung secara alami. Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan pendidikan dan penelitian. Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM): Mekanisme di bawah Protokol Kyoto di mana negara maju dapat mendanai proyek pengurangan emisi gas rumah kaca di negara berkembang dan menerima kredit karbon yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pengurangan emisinya. plot contoh berbentuk lingkaran dengan panjang jari-jari lingkaran tertentu dan menghasilkan plot contoh dengan luasan tertentu. Convention on Interntional Trade in Species (CITES) Konvensi (perjanjian) internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Suatu mekanisme di bawah Kyoto Protocol yang dimaksudkan untuk membantu negara industri memenuhi sebagian kewajibannya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan membantu negara berkembang dalam upaya menuju pembangunan yang berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan konvensi perubahan iklim. Konferensi Para Pihak (COP): Lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang terdiri dari pihak-pihak yang telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Cover crop adalah suatu tanaman yang tumbuh rapat yang ditanam terutama untuk tujuan melindungi dan memperbaiki tanah antara periode-periode produksi tanaman pokok atau antara pohon-pohon dan tanaman merambat Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alamp ada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. DAS yang berdasarkan kondisi lahan, hidrologi, sosek, investasi dan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut perlu diberikan prioritas dalam penanganannya data yang variabelnya dapat berbentuk cerita/narasi atau keterangan yang dikumpulkan melalui objek yang diamati data yang dapat diolah untuk membentuk informasi yang sifatnya objektif tentang aspek nyata yang ditemui di lapangan. Data kuantitatif sifatnya angka-angka dan besaran terukur. perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia Tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kestuan utuh, menyeleruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas



Ekosistem Sumberdaya Alam Hayati emanfaatan hutan



Enclave Entitas nasional Erosi GBPP GERHAN GRK Hak Guna Usaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Hasil Hutan HASIL HUTAN Hasil hutan lelang HHBK HL HP HPHA



HPK HPT



Hukum adat



Hutan Hutan Hutan Adat Hutan Adat Hutan Desa



lingkungan hidup. Sistem timbal balik antara unsure dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya lahan milik pihak ketiga (bukan kawasan hutan) yang terletak di dalam kawasan hutan. Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan pada Kawasan Hutan, Pengelola Hutan Negara dan Pemilik atau Pengelola Hutan Hak Suatu proses pengelupasan dan pemindahan partikel-partikel tanah atau batuan akibat energi kinetis berupa air, salju, angin. Gerakan Bakti Penghijauan Pemuda (GBPP) adalah gerakan untuk membangkitkan kepeloporan pemuda dalam melaksanakan penghijauan dan konservasi alam. Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Gas rumah kaca (GRK): Gas-gas di atmosfer yang bertanggung jawab sebagai penyebab pemanasan global dan perubahan iklim. Jenis gas rumah kaca yang utama adalah karbon dioksida (CO2), metan (CH4) dan Nitrogen oksida (N20). pemberian titel hak atas tanah kawasan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk pembangunan lokasi usaha perkebunan dalam jangka waktu tertentu hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yg berlaku serta berdasarkan azas kelestarian. benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan benda-benda hayati, non hayati, dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari pelelangan yang sah Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan selain kayu yang dipungut dari dalam hutan lindung dan atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buahbuahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Himpunan Pelestari Hutan Andalan (HPHA) adalah perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para pemenang lomba penghijauan dan konservasi alam Wana Lestari yang tugasnya untuk menjaga, melestarikan, dan melaksanakan penghijauan dan konservasi alam secara swadaya Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan. Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan–keputusan para penguasa adat. suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa



Hutan gambut



Hutan Hak Hutan Kemasyarakatan Hutan konservasi Hutan mangrove



Hutan negara Hutan pantai



Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Hutan Rakyat Hutan Rawang Hutan tanaman hasil rehabilitasi



Hutan tanaman industri Hutan tanaman rakyat Hutan Tetap IHMB



Industri primer hasil hutan bukan kayu Industri primer hasil hutan kayu Insentif REDD Inventarisasi Hutan



dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama. Jenis-jenis pohonnya antara lain : Ramin (Gonystylus bancanus), Suntai (Palaquium burckii), Semarum (Palaquium microphyllum), Terentang (Camnosperma auriculata), dan Meranti Rawa (Shorea spp.) Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah alluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis-jenis Avicenia spp. (Api-api), Soneratia spp. (Pedada), Rhizopora spp. (bakau), Bruguiera spp. (Tanjang) Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fructicans (Nipah). Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh ditepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi. Jenis-jenis pohonnya antara lain : Casuarina eguisetifolia (Cemara laut), Terminalia catappa (Ketapang), Hibiscus filiaccus (Waru), Cocos nucifera (Kelapa) dan Arthocarpus altilis (Nangka/cempedak). hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis. a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam hutan pelestarian alam b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 %. areal dalam kawasan hutan yang tidak produktif yang ditandai dengan potensi pohon niagawi kurang dari 20 m3/ha. Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disebut IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun pada seluruh petak di dalam kawasan hutan produksi setiap wilayah unit pengelolaan/manajemen. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi merupakan manfaat yang diperoleh dari kegiatan REDD berupa dukungan finansial dan atau transfer teknologi dan atau peningkatan kapasitas Inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui



IPCC



IPK



IPKL IPKT IUCN IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tana IUPHHK restorasi ekosistem



IUPHHK-HTI



IUPHHK-HTR



Iuran izin usaha pemanfaatan hutan Izin Lainnya yang Sah (ILS) Izin pemanfaatan hutan Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu Izin pemungutan hasil hutan kayu Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu



keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungannya secara lengkap Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC, atau Panel Antar Pemerintah untuk Perubahan Iklim): Badan yang melakukan survei literatur teknis dan ilmiah di seluruh dunia dan mempublikasikan laporan yang menjadi sumber informasi perubahan iklim terpercaya dan dasar negosiasi Konvensi Perubahan Iklim. Lebih dari 2,500 ilmuwan dan 800 penulis dari 130 negara memberikan kontribusi terhadap IPCC Fourth Assessment Report tahun 2007, yang mengukuhkan bahwa kegiatan manusia menjadi penyebab perubahan iklim. IPCC merupakan institusi independen yang tidak terkait secara struktur dengan Konvensi. Izin Pemanfaatan adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Industri Pengolahan Kayu Lanjutan adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu Industri Pengolahan Kayu Terpadu adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum World Conservation Union IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu. izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu. Izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getahgetahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran



Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan Izin usaha pemanfaatan kawasan Kawasan Budidaya Kawasan hutan Kawasan Hutan Kawasan hutan pelestarian alam Kawasan hutan suaka alam Kayu Bulat Kayu Bulat Kecil (KBK)



Kayu Olahan (KO) Kayu pacakan Kehutanan Kelompok Jenis Kayu Kerusakan lingkungan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) KIM KMDM



Komisi REDD Konservasi tanah



KPHL KPHP KTH



Lahan Kritis



Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia buatan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam perairan. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih. pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang, tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen). Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu. kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan dari KB atau KBK dengan menggunakan kapak, gergaji rantai atau alat sejenisnya. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu pengelompokan jenis-jenis kayu yang telah ditebang berdasarkan kelompok tarif PSDH/DR, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada kayu bulat tersebut Perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup Kesatuan Pemangkuan Hutan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari Kampanye Indonesia Menanam (KIM) adalah suatu metode penyuluhan yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tercipta budaya dan perilaku gemar mananam pohon, memelihara dan melestarikan hutan serta lingkungan. Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM) adalah program penyuluhan kehutanan yang merupakan gerakan moral bagi murid-murid sekolah dalam rangka menumbuhkembangkan minat dan rasa cinta terhadap pohon dan lingkungan sekitarnya melalui kegiatan pembelajaran penyemaian, penanaman, pemeliharaan sampai dengan pemanenan. Komisi yang dibentuk oleh Menteri dan bertugas dalam pengurusan pelaksanaan REDD. upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan (secara Vegetatif dan/atau civil technic) yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syaratsyarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disebut KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung. Kesatuan pengelolaan hutan produksi selanjutnya disebut KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya Lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat



Lembaga Konservasi LHC LP&VI



Masyarakat Desa Hutan Mitigasi MPTS



NTFP OMOT Pelepasan Kawasan Hutan Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu Pemanfaatan hasil hutan kayu Pemanfaatan jasa lingkungan Pemanfaatan kawasan Pemberdayaan Masyarakat setempat Pemegang izin



Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat



Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau buk Penangkaran Penataan Batas Kawasan Penatagunaan Kawasan Hutan Penatausahaan Hasil Hutan



berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air. Lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa diluar habitat (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak Masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan yang penghidupannya banyak tergantung kepada pemanfaatan hasil hutan dan kegiatan kehutanan. Tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh kegiatan manusia serta meningkatkan penyimpanan karbon untuk mengatasi perubahan iklim. Pohon serbaguna (Multi Purpose Trees Species) adalah tumbuhan berkayu dimana buah, bunga, getah, daun dan/atau kulit dapat dimanfaatkan bagi penghidupan masyarakat, disamping berfungsi sebagai tanaman lindung, pencegah erosi, banjir, longsor. Budidaya tanaman tersebut tidak memerlukan pemeliharaan intensif. Non Timber Forest Products One Man One Tree Perubahan status kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan oleh Menteri. Kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya Kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam disingkat IUPHHK-HA (d.h. HPH), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT (d.h. HP-HTI), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat disingkat IUPHHKHTR, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem disingkat IUPHHK-RE, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Kemasyarakatan disingkat IUPHHK-HKm sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu Upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembebasan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas. Rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan pengguanaan kawasan hutan. kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan



Penerbit Faktur Penetapan Kawasan Hutan Pengangkutan lanjutan Pengelolaan DAS



Pengelolaan Hutan Penggunaan kawasan hutan Penggunaan kawasan hutan yang bersifat k Penggunaan kawasan hutan yang bersifat n Penghijauan Pengukuhan Kawasan Hutan Penunjukan Kawasan Hutan Penyiapan Lahan Penyuluhan Kehutanan Perbenihan Tanaman Hutan Perdagangan karbon REDD Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar



Perencanaan Kehutanan Perlindungan Hutan



Perusakan lingkungan Petak Petak Kerja Tebangan PHAPL Pinjam pakai kawasan hutan



penimbunan, pengolahan dan pelaporan Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO) adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur. Suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Pengangkutan lanjutan adalah pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang sebelumnya mengalami transit di TPK Antara/TPK Industri. Upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbale balik antara sumberdaya alam dengan manusia didalam DAS dan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; perlindungan hutan dan konservasi alam. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan Kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanaman pohon-pohonan ditanah milik atau luar kawasan hutan Negara. Rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan. Penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman proses pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pengetahuan dan sikap perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau dan mampu melakukan usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan. segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit kegiatan perdagangan jasa yang berasal dari kegiatan pengelolaan hutan yang menghasilkan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan Kegiatan mengedarkan spesimen tumbuhan dan satwa liar merupa, mengumpulkan, membawa, mengangkut atau memelihara, spesimen tumbuhan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari penangkaran, termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. Proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifatsifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Petak (compartment) adalah unit areal yang merupakan unit administrasi terkecil dalam kesatuan pengelolaan/manajemen hutan. bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.



Plot contoh (sample unit) Plot contoh tree sampling PNBP Penggunaan Kawasan Hutan PNPM



PNPM Kehutanan



Pohon contoh



Polhut



Polisi Kehutanan



PPNS Provisi sumber daya hutan PWH Reboisasi Rectangular plot REDD



REDD+ Referensi Emisi Registrasi Nasional REDD Rehabilitasi Hutan Rehabilitasi Lahan



suatu petak dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dibuat di lapangan dimana di dalam petak tersebut dilakukan pengukuran-pengukuran terhadap dimensi pohon/tegakan dan pencatatan informasi-informasi tentang pohon/tegakan yang diperlukan yang penempatannya bersifat semi permanen. suatu bentuk plot contoh yang bukan didasarkan pada luasan plot contoh tertentu tetapi didasarkan pada sejumlah pohon tertentu yang tercakup dalam plot contoh tersebut. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundangundangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya disebut PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat bagian dari PNPM Mandiri yang dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan dan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. pohon yang diambil sebagai contoh atau sampel yang diukur diameter, tinggi dan volumenya dengan lebih akurat untuk digunakan sebagai bahan dasar dalam penyusunan alat bantu IHMB, dengan kriteria pohon yang dipilih adalah pohon sehat, pertumbuhan normal, berbatang lurus dan tajuknya tidak patah Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaanya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan UPHHK pada Hutan Tanaman. upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. plot contoh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang dan lebar tertentu yang menghasilkan plot contoh dengan luasan tertentu. Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang selanjutnya disebut REDD adalah semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan REDD+: Kerangka kerja REDD yang lebih luas dengan memasukkan konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari atau peningkatan cadangan karbon untuk memberikan penghargaan kepada negara-negara yang sudah berupaya melindungi hutannya. Referensi Emisi adalah tingkat emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan dalam kondisi tidak ada skema REDD dan dapat ditetapkan berdasarkan trend historis maupun skenario pembangunan di masa datang lembaga atau institusi yang mempunyai tugas melakukan pencatatan atas semua kegiatan REDD Upaya pemulihan dan pengembalian fungsi sumberdaya hutan agar mampu berperan sebagai system penyangga kehidupan. Usaha memperbaiki, memulihkan kembali an meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsure produksi, media pengatur tata



Reklamasi hutan Responden Revegetasi Riap Riap RLKT



Satuan tugas Polhut



Satwa Satwa Satwa Liar Savanna (S/3000), Sediaan tegakan hutan (standing stock) Sedimentasi



Sertifikat LK



Sertifikat PHPL Sertifikat REDD Sistem silvikultur SKAU SKSHH Social Forestry



SPKP



SPORC



air, maupun sebagai unsure perlindungan alam dan lingkungannya. Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya orang yang dipilih untuk diwawancarai/untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara. Usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan. Riap pertambahan volume kayu pohon yang tumbuh dikawasan hutan persatuan luas (ha) dalam jangka wakktu tertentu (tahun). (Baplan, 2006 pertambahan volume kayu pohon yang tumbuh dikawasan hutan persatuan luas (ha) dalam jangka wakktu tertentu (tahun). Rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang selanjutnya disingkat RLKT adalah usaha memperbaiki/ memulihkan, meningkatkan dan mempertahankan kondisi lahan agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan adalah Polhut dengan jumlah tertentu dalam satu kesatuan tugas yang berkedudukan di Unit Kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan instansi provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi kehutanan. Semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara. semua binatang yang hidup di darat dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup bebas, maupun yang dipelihara oleh manusia. Semua binatang yang hidup didarat, dan atau diair, dan atau diuadara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik hidup bebas maupun dipelihara manusia. Kenampakkan non hutan alami berupa padang rumput dengan sedikit pohon (Kenampakkan semacam ini terdapat di sekitar Nusa Tenggara Timur dan Pantai Selatan Papua) kondisi tegakan hutan yang ada pada saat dilaksanakan inventarisasi hutan, yang dinyatakan dalam komposisi jenis, penyebaran ukuran diameter dan dugaan tinggi pohon penyusun tegakan, luas areal, volume tegakan hutan, keadaan permudaan alam atau tumbuhan bawah serta bentang lahan dari areal yang diinventarisasi Jumlah material tanah berupa kadar lumpur dalam air oleh aliran air sungai yang berasal dari proses erosi di daerah hulu, yang diendapkan pada suatu daerah di hilir dimana kecepatan pengendapan butir-butir material suspensi telah lebih kecil dari kecepatan angkutnya Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan kahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu surat keterangan yang menjelaskan tingkat keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestar suatu bentuk dokumen pengakuan tentang pengurangan emisi dan manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan REDD yang diberikan kepada pelaku REDD Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan Sistem penegelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempetan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan. Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) adalah organisasi masyarakat di tingkat desa yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah berbagai pihak di wilayah desa dalam upaya melestarikan fungsi dan manfaat hutan dan lahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan tugas



SSKB



Sub DAS Sumur resapan Surat keterangan sahnya hasil hutan SVLK



TAHURA



Taman Buru Taman Nasional Taman Wisata Alam Tanaman Kehidupan



Tata Air DAS Tata Hutan



Tebang Pilih



TGHK



Timber cruising



TP TPK Antara



TPK Industri



khusus yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus dibidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yangmditerbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS – Sub DAS salah satu rekayasa teknik konservasi air yang dibuat sedemikian rupa menyerupai sumur pada daerah pemukiman dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya pariwisata, dan rekreasi. Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu atau tanaman tahunan/pohon yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, atau gabungan dari keduanya dan dikelola dalam skala usaha yang ekonomis oleh masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan pemegang izin IUPHHK-HT yang bersangkutan hubungan, kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS Kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari Kegiatan penebangan secara selektif terhadap spesies pohon tertentu, atau pohon dengan ukuran tertentu atau ketentuan tertentu lainnya. Tebang pilih, tergantung pada intensitasnya, dapat atau tidak dapat mengakibatkan terbukanya sebagian tajuk hutan. Bahkan intensitas tebang pilih yang sangat rendah sekalipun mungkin mengarah pada degradasi hutan jika pohon-pohon ditebang secara serampangan, atau dibalak secara berlebihan dari sekitar hutan. Tata Guna Hutan Kesepakatan yang selanjutnya disebut TGHK adalah kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk menentukan alokasi ruang kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan di atas peta. kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatanterhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan atau hasil hutan bukan kayu perkakas/pertukangan Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang. Tempat Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industri dan sekitarnya.



TPn TU



Tukar Menukar Kawasan Hutan Tumbuhan Tumbuhan liar UNEP-WCMC UNFCC



WALHI WWF



Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan Tanaman unggulan adalah tanaman yang mempunyai daya saing nilai jual di pasaran dan daya tumbuh yang baik di suatu tempat dan secara teknis telah dikuasai teknikteknik silvikulturnya sehingga dapat dikembangkan sebagai unit usaha mandiri dan atau bagian dari areal hutan tanaman. Suatu kegiatan melepaskan kawasan hutan produksi tetap untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan oleh Menteri. Semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup didarat maupun di air. Tumbuhan yang hidup dialam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. United Nations Environment Programme- World Conservation Monitoring Center United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC, atau Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim): Perjanjian atau kesepakatan yang dibuat pada KTT Bumi pada tahun 1992 yang mendesak semua negara yang berkepentingan untuk menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer pada tingkat yang dianggap tidak membahayakan iklim bumi. UNFCCC lebih umumnya merujuk pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia World Wildlife Fund