Daftar Keputusan Rapat Pendeta HKBP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT. Namun Sudah Dapat Dipakai di Rapendis. Final menyusul segera.



I. Kompilasi Daftar Rumusan Keputusan Rapat Pendeta HKBP Priode 1931 – 2001 Pengantar Di dalam pembicaraan di antara pendeta sering muncul kesan bahwa para pendeta muda tidak banyak mengetahui tentang pembicaraan, debat dan keputusan Rapat-rapat Pendeta HKBP sejak awal hingga terkini, sehingga menimbulkan gap pengetahuan. Karena itu tidak mengherankan bahwa para pendeta muda sering meminta agar diadakan pembicaraan halhal yang sudah dibicarakan sebelumnya. Untuk menolong para pendeta muda mengetahui hal-hal yang sudah dibicarakan dan diputuskan sebelumnya, Ketua Rapat Pendeta menganggap perlu mengadakan Rangkuman terhadap daftar keputusan Rapat-Rapat Pendeta HKBP sejak awal, sehingga jika pembicaraan-pembicaraan berulang tentang hal-hal yang sudah diputuskan seselumnya diadakan, maka pembicaraan itu dilakukan dengan pengetahuan penuh tentang apa yang sudah dibicarakan sebelumnya. Jika keputusan baru tentang hal sama hendak dilakukan alasan melakukannya perlu jelas dan keputusan yang diambil dilakukan tanpa menafikan keputusan-keputusan yang telah diambil sebelumnya. Karya ini, yang dikerjakan oleh Pdt Johannes Pasaribu, STh, staf kantor sekretariat Ketua Rapat Pendeta HKBP, memang jauh dari sempurna. Akan tetapi ia sudah dapat menjadi informasi awal bagi setiap pendeta junior dan senior di dalam pembicaraan lanjut tentang hal-hal yang sudah pernah dibicarakan dan diputuskan di dalam Rapat-rapat Pendeta HKBP sebelumnya. Karya ini dikirimkan kepada Rapat-rapat Pendeta HKBP di distrik-distrik yang akan berlangsung mulai pertengahan Juni 2019 sebagai sebagai persiapan untuk pengadaan Rapat Pendeta HKBP di Seminarium Sipoholon pada tanggal 221-25 Oktober 2019. No.



Daftar Keputusan Aturan



1931 – 1940



1941 - 1989



1991 - 2001



- Ada beberapa aliran yang masih ditantang oleh gereja selain dari sekte Roma Katolik (RK) yaitu penjudi dan aliran aliran kekafiran1



- Majelis jemaat tidak diperbolehkan mengeluarkan dan membelanjakan uang jemaat tanpa persetujuan pendeta ressort



- Agar segera dibuat aturan peraturan yang mobile dengan visi sentral dan prakarsa disentralisasi



- Jika suami Istri telah bercerai dan ingin kembali kegereja, mereka harus terlebih dahulu mengaku salah di hadapan jemaat



- Anak anak yang dibabtis di gereja Roma katolik, diakui babtisannya jika orangtuanya membawanya ke HKBP



- Anggota jemaat yang sempat masuk ke Methodist dan ingin kembali ke HKBP, methodist sudah menyetujuinya - Jika ada seorang pemuda bermukim di suatu tempat dan selama 6 bulan telah mengikuti ibadah di HKBP, pemuda tersebut dianggap sah menjadi anggota jemaat. Sebaliknya pemuda yang hendak menikah harus terlebih dahulu mengambil surat pengantar dari Pendeta2 - HKBP menolak pelayanan baptisan dan pernikahan dengan hanya berdoa saja - HKBP Menolak pelayanan sakramen kepada orang orang yang telah meninggalkan HKBP dan mengaku dirinnya ZelfStanding3



Rapat Pendeta 1931 Rapat Pendeta 1932 3 Rapat Pendeta 1933 1 2



- Agar anggota HCHB dan gereja katolik yang hendak menikah di HKBP harus terlebih dahulu dibimbing terlebih dahulu dan kemudian secara resmi mendaftarkan diri menjadi jemaat HKBP10 - Istilah keerbestur resmi diganti dengan sebutan diakon - Agar setiap pendeta ressort resmi membuat kursus kepada guru huria, sintua dan parhalado lainnya - Agenda tidak dapat diubah sebelum ada konfirmasi dirapat pendeta - Agar liturgis tidak perlu menghadap altar ketika berdoa, agar tidak menimbulkan kesan kekafiran - Agar kantor pusat memberikan surat kepada para pendeta



- Sistem perutusan dalam sinode godang a. Semua pendeta ressort wajib menjadi utusan sinode godang b. Anggota sinode godang adalah utusan utusan rapat huria, sinode ressort, sinode distrik, dengan komposisi lebih banyak pendeta c. Biaya untuk mengikuti sinode godang dibebankan kepada huria, distrik15 d. Acara tukar cincin agar dilaksanakan dalam acara ibadah partumpolon e. Proses perdamaian HKBP agar segera di ikrarkan dan dimuat dalam aturan peraturan HKBP16 f. Segera meninjau kembali aturan peraturan HKBP dimana harus sesuai dengan ekklesiologis - Memberlakukan baptisan darurat kepada anak anak baik dewasa - Anggota jemaat yang menikah dengan anggota jemaat RK tidak lagi di kucilkan17



tentang metode mendoakan persembahan11 - Pemuda/ Pemudi Yang tidak direstui orang tuanya menikah, agar tidak diberkati di gereja - Ada beberapa tradisi/aturan yang harus di kritiki yaitu tradisi membasuh muka di saat jiarah kekuburan yang telah mati, pemberian ulos kepada putri yang hendak melahirkan, menentukan hari baik dan hari tidak baik walaupun mengambil ayat dari almanak dll. - Aturan tentang kewajiban jemaat harus disesuaikan dan disamakan sesuai dengan kesepakatan didistrik4 - Anggota jemaat RK, Adventis, Pinksterbeweging dan khususnya Islam yang ingin masuk menjadi anggota jemaat HKBP hendaknya terlebih dahulu dibimbing oleh pendeta secara khusus5 - Menekankan kembali rumusan rapat pendeta sebelumnya, bahwa tidak boleh melayankan ibadah pemberkatan pernikahan dan Sidi jika tidak terlebih dahulu meminta surat pengantar dari Pendeta jika yang mau menikah atau sidi dari perantauan - Pemberkatan nikah atau kawin Lari (Mangalua) tidak boleh dilaksanakan digereja melaikan hanya dirumah saja - Jika dalam keluarga, istri tidak mengikuti suami yang meninggalkan HKBP dan tetap beribadah di HKBP istri tersebut tetap terdaftar menjadi anggota jemaat. Tetapi suaminya harus dikeluarkan dari anggota jemaat. - Seorang laki laki yang memperistri ibu tirinya tidak dapat diterima di HKBP6 - Laki laki yang menceraikan istrinya tidak boleh diterima menjadi anggota jemaat - Istri Kedua tidak boleh diterima menjadi anggota jemaat7



Rapat Pendeta 1941 Rapat Pendeta 1991 16 Rapat Pendeta 1995 17 Rapat Pendeta 2001 4 Rapat Pendeta 1934 5 Rapat Pendeta 1935 6 Rapat Pendeta 1936 7 Rapat Pendeta 1938 11 Rapat Pendeta 1957 10 15



- Agar maksimal pelayana pendeta, ada baiknya setiap pendeta maksimal melayani 300 KK - Syarat menjadi praeses harus pernah menjadi pendeta ressort dan tidak pernah mendapatkan RPP12 - Agar setia pengangkatan sintua di HKBP perlu diperhatikan sesuai dengan aturan di HKBP termasuk latarbelakangnya, keluarga, status pendidikan, kepatuhannya.13 - Di aturan ni huria na imbaru on, naeng ma tangkas tarida ciri ciri khas ni HKBP na mangargahon Rapot, Tohonan dohot Pangituai (Synodal, Episcopal, presbyteial)14



- Anggota jemaat yang meninggal di perantauan dan belum terdaftar menjadi anggota jemaat di perantauan tersebut diperkenankan dilayani oleh pendeta HKBP, jika ada yang bersedia keluarga atau anggota jemaat lainnya menjadi saksi. Namun tidak diperkenankan untuk melayankan baptisan jika belum jelas keanggotaannya - Perjamuan kudus dilakukan dengan menggunakan agenda HKBP - Anggota majelis tidak diperkenankan mengikuti acara pernikahan diluar HKBP, namun kerkbesstur diperbolehkan dengan mempertimbangkan jabatannya di masyarakat. 8



Konfessi



- HKBP tidak diperkenankan menggunakan gondang dalam pesta gereja9 -



-



- Agar segera dibuat perubahan terhadap bab bab konfesi yakni: a. Tentang isi konsep konsep konfessi b. Tentang bab I mengenai kuasa c. Kuasa pengakuan iman d. Pembukaan (mukadimah) e. Pasal pasal yang perlu diperjelas18 - Konfessi 1951 dan 1996 agar disesuaikan dengan tantangan jaman.19



RPP



- Buku tentang martin Luther sebagai dasar bahagian dari RPP agar segera diterjemahkan dari bahasa melayu kebahasa batak dan segera dibagikan kepada jemaat20



- Ruhut paminsangon diganti namanya parmahanion paminsangon ni HKBP



menjadi



ruhut



- Agar bahasa batak yang digunakan dalam RPP HKBP benar benar disempurnakan - Dilakukan RPP kepada keluarga yang percaya “berkat” dalam acara menggali tulang belulang dan mendirikan tugu - Dilakukan RPP kepada jemaat yang melakukan acara perdukunan “parrasun” - Pendeta mengingatkan jemaat yang melakukan penentuan hari baik walaupun menggunakan almanak



Rapat Pendeta 1987 Rapat Pendeta 1989 14 Rapat Pendeta 1979 8 Rapat Pendeta 1939 9 Rapat Pendeta 1940 18 Rapat Pendeta 1991 19 Rapat Pendeta 2001 20 Rapat Pendeta 1935 12 13



- Pendeta mengingatkan anggota jemaat yang mempercayai horoskop - Pendeta mengingatkan jemaat yang menganggap acara adat sama dengan acara rithus gereja seperti baptisan, pemberkatan, Sidi, dll - Di adadakan penggembalaan kepada jemaat yang a. Tidak ke gereja b. Tidak di babtis c. Yang melarang anaknya mengikuti katekhisasi Sidi d. Tidak membayar administrasi gereja e. Yang membuat keributan digereja f. Yang merusak bangunan gereja g. Mengambil harta gereja dengan kepentingan sendiri - Diberlakukan penggembalaan kepada pelayan yang : a. Tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan tohonan b. Tidak sermon c. Tidak mau lagi berkotbah d. Yang malas melakukan kunjungan pastoral - Diberlakukan penggembalaan kepada yang melanggar tohonannya antara lain: a. Memberikan surat kepada jemaat yang telah benar benar melanggar aturan HKBP b. Mengadakan rapat rapat gelap, menyebarkan selebaran dan mengumpulkan surat surat gelap dan mengumpulkan tandatangan untuk melawan aturan c. Kepada yang melanggar aturan dan konfessi HKBP d. Kepada yang menyediakan dan melakukan ibadah sekte dirumahnya diluar ajaran HKBP e. Kepada jemaat yang melaksanakan abortus, pembunuhan (jika sudah terbukti) f. Kepada jemaat yang melakukan acara mabuk mabukan, judi, pargadombuson - Proses pengenaan RPP ada lima tahap yaitu: a. Interogative: penelitian tentang kesalahan itu b. Cohortative : bimbingan dan nasehat c. Preventive : usaha penjegahan agar tidak terjadi kesalahan d. Excomunincative : Pengucilan dan gereja e. Curative: penggembalaan untuk penyembuhan - Ada 2 bentuk hukuman kepada yang terkena RPP yaitu: a. Hukuman ringan yaitu tidak diperbolehkan mengikuti perjamuan kudus b. Hukuman berat yaitu : tidak diterima lagi iuran bulanan / tahunan, dan anaknya tidak boleh dibabtis di HKBP. dan jika partohonan yang terkena sanksi tersebut maka



tohonannya dicabut - Setelah RPP dilaksanakan, diberlakukan selama proses penyembuhan, pendeta ataupun parhalado tidak boleh menerima uang jaminan apapun dan denda dari orang yang bersalah tersebut. Hal ini guna menghindari anggapan bahwa pengampunan dosa dapat dibayarkan dengan uang - RPP tidak diberlakukan secara kolektif kepada satu kelompok ataupun kepada satu daerah atau lingkungan tertentu - Jika ada kasus tidak dapat diselesaikan ditingkat jemaat, harus dibawa ketingkat ressort, dan jika tetap tidak dapat diselesaikan maka dibawa ke tingkat distrik begitu seterusnya jika tidak bisa diselesaikan sampai ke tingkat pusat - Pengambilan keputusan untuk pemberlakukan RPP adalah: a. Jika yang melakukan kesalahan itu jemaat maka rapat parhalado yang memutuskan dan disetujui oleh pendeta ressort b. Jika parhalado yang melakukan kesalahan maka sesama parhalado “partohonan” yang memutuskan c. Jika sintua yang melakukan kesalahan maka sesama sintua yang diresort itu yang memutuskan dan disetujui oleh pendeta ressort d. Begitu selanjutnya kepada partohonan lainnya, khusus evanggelis, bibelvrow, guru huria, dan diakones partohonan yang sama mengambil keputusan dan disetujui oleh praeses e. Khusus kepada pendeta yang melakukan kesalahan sbb - Jika kesalahan pendeta itu berkaitan dengan administrasi atau organisasi maka pimpinan HKBP membuat tindakan administrasi - Jika kesalahan pendeta itu berkaitan dengan tohonan, maka tohonan pendeta se Distrik yang yang membuat pertimbangan dipimpin oleh ephorus beserta ketua rapat pendeta HKBP - Jika kesalahan berkaitan dengan teologi dan dogma, maka ketua rapat pendeta yang membuat pertimbangan dan mengambil keputusan - Tujuan RPP yaitu penyadaran dan pertobatan bagi yang melakukan kesalahan. Untuk itu : a. jika jemaat yang melakukan kesalahan dapat diterima kembali setelah ada proses penggembalaan dan ada pengakuan kesalahan dan berjanji untuk tidak melakukan kesalahan tersebut b. partohonan sintua dapat diterima kembali setelah diputuskan di rapat parhalado yang dipimpin oleh pendeta



c. d.



guru huria, bibelvrow, diakones dapat diterima kembali setelah mendapat persetujuan praeses Pendeta dapat diterima kembali setelah diputuskan di rapat pendeta hatopan kemudian diteruskan kepada parhalado pusat selanjutnya agar diberi pimpinan tempat pelayanan kembali



- Jika anggota jemaat/parhalado yang akan meninggal meminta perjamuan kudus padahal dia masih terikat RPP pendeta dapat melayaninya setelah benar benar meneliti pertobatan orang tersebut. Dan jika meninggal orang tersebur pendeta dapat menguburkannya sesuai aturan HKBP21 Agenda Liturgi Komisi



/ /



- Agenda HKBP agar dibagikan hanya tahbisan di HKBP22



kepada pelayan



- Mengusulkan kepada kerkbestur supaya komisi kolportase HKBP disetujui



- Agar judul “manjanghon sintua”, di ganti menjadi “pasahathon tohonan hasintuaon” dalam agenda HKBP28



- Harus ada dari Pendeta batak yang dimasukkan menjadi anggota komisi aturan untuk di bawa kerapat pendeta Eropa23



- Guru yang tidak cocok untuk menjadi voorhanger dipindah tugaskan setelah melalui proses: dinasehati oleh pendeta, kemudian dibicarakan dalam majelis ressort dan diteruskan kepada praeses25



- Komisi liturgi agar sesegera mungkin mengkonsep ibadah partumpolon, acara acara perayaan (ulang tahun, mamasuhi jabu dll)



- Liturgi adalah tata ibadah kepada Tuhan, untuk itu hendaknya diseragamkan segala liturgi ibadah di HKBP mencakup dengan Agenda.24



- Merekomendasikan pimpinan membuat penugasan komisi liturgi untuk membuat alur liturgi tentang pembacaan warta jemaat, pembacaan hukum taurat, koor dll.26 - Sudah saatnya tim Komisi Liturgi menyempurnakan agenda HKBP27 - Revisi penyampaian berkat dalam agenda yakni memakai kata “Ho” kecuali pada pemberkatan nikah yaitu “Hamu”



Buku Ende



Rapat Pendeta 1977 Rapat Pendeta 1932 23 Rapat Pendeta 1939 24 Rapat Pendeta 1940 25 Rapat Pendeta 1941 26 Rapat Pendeta 1957 27 Rapat Pendeta 1983 28 Rapat Pendeta 1995 29 Rapat Pendeta 1995 30 Rapat Pendeta 1997 31 Rapat Pendeta 1983 32 Rapat Pendeta 1981 21 22



- Supaya buku ende diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia31 - Asa dipatupa ende nanaeng sipangkeon ni naposo bulung32



- Agar dibuat penjelasan ibadah perjamuan kudus sebagaimana yang terdapat dalam agenda HKBP29 - Agar komisi se segera mungkin membuat buku pedoman pelayanan sekolah minggu, pemuda dan seksi seksi di gereja30



Dana Tetap Kode Etik Pendeta



- Pendeta harus menjaga diri dan tidak sombong - Pendeta tidak boleh mengeluh Balanjo/parbalanjoon tidak mencukupi.



sekalipun



- HKBP belum waktunya memberikan jabatan kependetaan kepada kaum perempuan37



- Setiap pendeta diwajibkan menguasai bahan bahan khotbahnya.



- Agar setiap pendeta menyerahkan berich pelayanan ke kantor pusat HKBP38



- Pendeta wajib masyarakat42



- Pendeta harus terus menerus memperbaharui pengetahuannya dengan banyak banyak membaca buku



- Sudah saatnya HKBP menerima tohonan pendeta dari kaum perempuan



- Seorang pendeta tidak baik hidup melajang, menduda, mardua tataring. Untuk itu agar diusahakan harus sama dengan keluarga43



- Pendeta harus mampu menegor partohonan lainnya jika melakukan kesalahan



- Pelayan tahbisan perempuan yang menikah supaya berhenti dari pelayanan, tetapi jika memungkinkan keluarga tidak mengganggu pelayanan hal itu sah sah saja tetap menjadi pelayan



- Agar tetap menjaga citra pendeta



- Pendeta harus menjaga tohonannya oleh sebab itu tidak boleh berkata kasar, atau kata kata kotor, tidak boleh berbohong dan tidak pemarah



- Pendeta Eropa dan Pendeta Batak harus sehati dan sepikiran dalam malaksanakan tugas pelayanan jika ada persoalan harus segra diselesaikan secara internal dan tidak perlu disebarluaskan - Agar pendeta HKBP hati hati memberikan ijin berkotbah bagi pelayan33 - Semua pendeta harus memiliki stempel dan harus seragam - Dalam khotbah pendeta harus lebih banyak menekankan tentang keselamatan dan juga teguran teguran terhadap dosa dan pelanggaran34 - Pendeta harus lebih mengutamakan pelayanan injil, daripada adat35 - Pendeta Batak harus tetap bekerjasama dengan pendeta Eropa36



Rapat Pendeta 1931 Rapat Pendeta 1933 35 Rapat Pendeta 1935 36 Rapat Pendeta 1937 37 Rapat Pendeta 1957 38 Rapat Pendeta 1942 39 Rapat Pendeta 1981 40 Rapat Pendeta 1985 41 Rapat Pendeta 1989 42 Rapat Pendeta 1991 43 Rapat Pendeta 1995 44 Rapat Pendeta 1997 33 34



- Setiap pendeta harus menyelesaikan masalah keuangan tahun 1941 ditempat pelayanannya.



- Harus segera dipikirkan dana tetap untuk jaminan kesehatan para pelayan - Jabatan keseluruhan pendeta adalah sama, “Satu keberadaan”, “Sepadan” oleh karena itu harus saling menghormati sesama pendeta



- Rapat menyetujui dan memperbolehkan istri pendeta menjadi Pewagai Negeri Sipil, dengan catatan jika pelayan tersebut dipindahkan, selambat lambatnya dalam tempo 6 bulan istri sudah bersama pelayan tersebut39 - Setiap pendeta wajib mempersiapkan sermon dan wajib harus mempersiapkan bahan dengan membaca buku asing40 - Agar setiap pendeta yang terus menerus mengalami kegagalan dalam pelayanan agar dibuat kursus penyegaran - Pendeta yang gagal berjemaat agar disesuaikan dengan kemampuan dan bakatnya - Pendeta wanita yang kawin agar disamakan haknya dengan pendeta pria41



menjadi



tauladan



dikehidupan



jemaat



dan



- Agar pimpinan memperhatikan pendeta pendeta yang bermasalah dan benar benar digembalakan44



Poda tohonan



- Pendeta diharuskan jabatannya



menghayati



panggilan



dan



- Pendeta harus menjadi teladan kepada tohonan tohonan lainnya (Guru huria, Bibelvrow, Diakones dan sintua)45 - Tugas utama pendeta ialah memperhatikan kehidupan rohani para jemaat dan menggembalakan jemaat46 Balanjo /Kesejahtera an Pendeta



- Jemaat yang sudah mampu membiayai pelayannya tidak perlu meminta lagi dana dari sending 47 - Keluarga Pendeta/Guru yang telah meninggal berhak menerima Balanjo sebulan penuh setalah meninggal48 - Diusulkan kepada Sinode Godang HKBP, agar semua Pendeta Batak menerima Balanjo “Balanjo” dari kas Sending batak dan dari kas jemaat yang disetorkan ke kas sending tersebut dan biarlah komisi yang menanganinya dan menyetorkan kepada pendeta tersebut49 - Balanjo atau parbalanjoon pendeta agar disesuaikan dengan kehidupan jemaat50 - Mulai saat ini Kerkbestur diperkanankan dan diberi wewenang untuk memutuskan balanjo dari pendeta batak - Pendeta harus memikirkan Balanjo (parbalanjoon) setiap pelayan 51



- Agar setiap pendeta ressort (pendeta Batak/Eropa) agar menyadarkan setiap jemaat diresort untuk memberikan balanjo atau kesejahtraan setiap pelayan - Agar Balanjo pendeta yang dilembaga dibayarkan oleh kantor pusat HKBP52 - Unang dipakke hata “Gaji” taringot tu kesejahtraan manang hak na jinalo ni partohonan. Nang pe dos do anggo isina dohot lapatanna. Ala dihuria dang somal dipakke hata gaji jala unsuman ma i asa ampit tu pandohonan ni (Johanes 10)53 - Pendeta mendukung perwujudan sentralisasi keuangan (penggajian) sesuai dengan keputusan sinode godang HKBP tanggal 18-25 Maret 1961 yang akan direalisasikan pada tahun 1962, oleh sebab itu: a. Semua iuran bulanan dan persembahan kedua dikirim kekantor pusat HKBP kekantor Pusat melalui Bank b. Uang dan harta kekayaan jemaat disimpan di Bank atas nama pendeta dan hanya boleh dipergunakan oleh jemaat itu - Tujuan sentralisasi yaitu: a. Supaya pemeriksaan keuangan HKBP satu b. Supaya administrasi keuangan HKBP Satu c. Agar Balanjo (balanjo) setiap pelayan dijemaat besar dan kecil tidak berbeda d. Supaya tidak terjadi lagi konflik uang jemaat hilang, atau buku kas jemaat hilang atau rusak



Rapat Pendeta 1931 Rapat Pendeta 1938 47 Rapat Pendeta 1931 48Rapat Pendeta 1933 49 Rapat Pendeta 1934 50 Rapat Pendeta 1938 51 Rapat Pendeta 1940 52 Rapat Pendeta 1942 53 Rapat Pendeta 1979 45 46



- Sistem penggajian saat ini harus segera diperbaiki yakni : a. Tunjangan istri naik dari 5 % menjadi 25% b. Tunjangan anak menjadi 10% (maks 3 anak) c. Pendeta baru diterima tanpa membedakan titel dimulai dengan golongan III A d. Kenaikan Balanjo dibedakan dari titel S1, S2, S3 e. Maksimal golongan jangan dibatasi56 -



- Pendeta yang tidak menyetorkan ke bank tidak menerima Balanjo54 - Perlu dipikirkan upaya upaya kesejahtraan/parbalanjoon pelayan



untuk



meningkatkan



- Sudah perlu dipikirkan langkah langkah konkrit untuk kesehatan pendeta berupa asuransi kesehatan untuk mengatasi masalah penyakit penyakit yang dialami pendeta - Tunjangan natal dan cuti diberikan kepada pendeta sebesar satu bulan Balanjo penuh55 Pandita Mangurupi Pandita



- Semua Pendeta Batak wajib menyetorkan sumbangan atau tumpak kepada Rijinche Sending setiap bulannya57



- Pendeta Batak harus saling membantu begitu juga pendeta Eropa terutama ketika mengalami masalah58



- Wajib mengayomi prinsip pendeta mangurupi pendeta - Pengelola PMP adalah KRP - Cara pemasukan sumber dana PMP adalah tanggung jawab praeses setiap distrik masing masing - KRP wajib membentuk satu tim untuk pengelola PMP



Huria Mangurupu Huria Tumpak Liat Pandita



- Agar di bentuk dana sosial pendeta yang tujuannya ditujukan kepada pendeta yang Pensiun dan yang meninggal, secara khusus pendeta batak.



- Setiap pendeta yang pensiun menerima ½ kaleng beras dikalikan jumlah pendeta, dan setiap pendeta yang menduda menerima ¼ kaleng beras dari jumlah keseluran pendeta.



- Pengelola TLP adalah KRP



- Teknis dana sosial tersebut dinamakan tumpak liat pendeta.



- Setiap pendeta yang pensiun, dan meninggal yang tidak melunasi anggarannya 75% tidak diperkenankan mendapatkan hak TLP61



- Wajib memberikan kewajiban kepada pendeta pensiun dan meninggal sebesar ½ beras dan keluarga yang meninggal sebesar 1/4 kaleng beras62



- Dana sosial yang dikumpulkan nantinya dengan jumlah beras 3 liter kepada setiap kejadian59 - Pembayaran tumpak liat pendeta tidak sama kepada setiap pendeta, namun harus memperhatikan lamanya dalam pelayanan60



Rapat Pendeta 1991 Rapat Pendeta 1961 55 Rapat Pendeta 1977 57 Rapat Pendeta 1935 58 Rapat Pendeta 1942 59 Rapat Pendeta 1931 60 Rapat Pendeta 1937 61 Rapat Pendeta 1983 62 Rapat Pendeta 1999 56 54



- Setiap pendeta HKBP wajib menjadi anggota TLP



- Setiap pendeta adalah anggota TLP - Setiap anggota bertanggungjawab memberikan iuran sebesar Rp. 20.000 kepada pensiun dan meninggal, dan sebesar Rp. 10.000 kepada keluarga



Dana Pensiun/Pen siun



Bantuan Perumahan Mutasi



- Pendeta HKBP yang telah pensiun agar menerima bantuan dari “Kas Manarihon” HKBP63



- Supaya di buat dompet dana pensiun dalam buku Immanuel



- Pendeta yang akan pindah dari tempat pelayanan yang lama kepelayanan yang baru hendaknya melakukan serah terima terlebih dahulu, dan juga menyerahkan stempel kepada pendeta yang digantikannya65



- Ia pardalanan ni sistem mutasi dang ala kepentingan pribadi i, alani asa mardalan ma mutasi dengan hombar tu tikkina. Atik tung pe molo adong isarana alani inantana (parkarejoan), denggan ma tong borhat pandita i, jala inanta i, loas ma tinggal di inganan i. - Unang ma tarihot pandita tu ulaon angka na asing, asa unang gabe pangabati i, di sistem mutasi na masa di huriatta.66



- Pimpinan HKBP bertanggungjawab mengawasi proses dana pensiun - Pimpinan HKBP bersama pengurus dana pensiun segera bertanggungjawab mengupayakan dana untuk mengatasi hutang dana pensiun sesuai dengan UU RI. No. 11 thn 199264



- Mutasi pendeta agar benar benar dipikirkan dan juga harus sesuai proporsionalnya - Mewajibkan setiap pendeta harus pernah melayani di tempat tradisional - Mewajibkan setiap praeses wajib menjalani dua distrik setiap priodenya67 - Agar setiap pendeta dilakukan proses mutasi maksimal selama 6 tahun ditempat pelayanannya, dan maksimal 2 x dalam satu distrik 68 - Pedoman mutasi fulltimer HKBP agar sesusai dengan aturan peraturan HKBP



Ketua Rapat Pendeta dan Rapat Pendeta



- Dalam setiap rapat pendeta, agar Ephorus memberikan ceramah dengan topik yang menjadi pembahasan di setiap rapat69



- Sebaiknya seluruh keputusan rapat pendeta disampaikan oleh Ketua Rapat Pendeta ke sinode godang HKBP70



- Rapat pendeta tahun 1999 meminta agar segera membuat konsep pedoman perdamian HKBP



- Keberadaan KRP seharus nya menjadi pelayan penuh waktu71



- Ketua rapat pendeta agar segera memilih dan membentuk komisi perdamaian



- Melalui rapat pendeta hatopan menugaskan agar rapat praeses segera menyusun petunjuk pelaksanaan perjamuan kudus



- Agar ketua rapat pendeta diusulkan menjadi 3 nama yaitu a. Komisi lembaga kependetaan b. Lembaga persatuan pendeta c. Majelis kependetaan72 - Tugas tugas KRP yakni: a. Memimpin rapat pendeta distrik dan hatopan setelah berkonsultasi dengan ephorus HKBP b. Menghadiri rapat praeses dalam hal kependetaan c. Menyampaikan keputusan rapat pendeta kepada parhalado



Rapat Pendeta 1933 Rapat Pendeta 1999 65 Rapat Pendeta 1933 66 Rapat Pendeta 1979 67 Rapat Pendeta 1991 68 Rapat Pendeta 1995 69 Rapat Pendeta 1937 70 Rapat Pendeta 1979 71 Rapat Pendeta 1981 72 Rapat Pendeta 1999 63 64



d. e. f. g.



pusat dan sinode godang Membantu ephorus dalam hal mengembangkan SDM para pendeta Memimpin komisi komisi yang ada di HKBP Menerbitkan jurnal teologi Mengelola TLP dan HMH serta PMP



- Syarat menjadi KRP a. Tidak lebih dari usia 59 tahun b. Tidak pernah dikenakan RPP c. Mampu memahami kebutuhan dan mngayomi para pelayan - Masa bakti KRP tidak lebih dari 1 Pertanggungjawabannya kepada seluruh pendeta73



priode,



dan



- Agar setiap rapat pendeta yang dibicarakan itu adalah hal hal yang penting mengenai pendeta - Mengirim hasil notulen rapat pendeta kepada pimpinan dan seluruh pendeta74 Sinode Jenjang Karier



Ibadah



- Pendeta batak diperbolehkan mensyukuri ulang tahun kependetaannya yakni syukuran 25, 30, 40, 50 tahun dst, namun diperkenankan hanya sekali dengan memilih di tahun mana dirayakannya. Dan setiap pendeta batak hendaknya diperkenankan mengumpulkan uang bagi yang merayakannya.



-



-



- Pendeta yang memiliki pendidikan lebih tinggi dan jenjang karier lebih tinggi wajar mendapat penghargaan dan Balanjo lebih tinggi75



- Agar segera pimpinan HKBP merumuskan tentang jenjang karier pelayan dengan konsep pedoman a. Requitment personalia b. Pengembangan SDM Pelayan pendeta c. Penempatan dan mutasi harus sesuai dengan butir a.2 d. Penghargaan dan tunjangan khusus dan propesionalisme pelayan e. Kenaikan pangkat dan penyesuaian pendidikan pelayan



- Sebaiknya seluruh pendeta yang telah memasuki usia pelayanan 6-7 tahun otomatis menjadi peserta sinode godang



- Seluruh jemaat HKBP boleh mengadakan ibadah pesta huria, pesta zending, dan pesta parolop-olopon - Khotbah sekolah minggu dalam ibadah minggu, agar dibuat dalam almanak HKBP77 - Supaya dalam acara evanggelisasi tetap memakai ibadah HKBP sesuai tertera ragam ibadah dalam agenda78



Rapat Pendeta 1999 Rapat Pendeta 2001 75 Rapat Pendeta 1961 76 Rapat Pendeta 1999 77 Rapat Pendeta 1941 78 Rapat Pendeta 1979 73 74



- Penempatan para mantan fungsionaris agar disesuaikan dan dikonfirmasi dengan yang bersangkutan76 - Acara tukar cincin agar di buat dalam ibadah partumpolon atau pada acara catatan sipil



Tema tema khusus



- Pemerintah Jepang menyerahkan kepemimpinan sekolah pendeta, sekolah guru yang di seminari sipoholon kepada pendeta batak79 - Supaya menjadikan gereja sebagai pusat kegiatan pertemuan rohani - Ada baiknya HKBP membangun studio musik, dan juga studio radio80



Rapat Pendeta 1942 Rapat Pendeta 1987 81 Rapat Pendeta 1991 82 Rapat Pendeta 1999 79 80



- Supaya anggota anggota yang masuk dalam anggota paritrit diterima kembali menjadi pelayan di HKBP81 - Perdamaian pembangunan HKBP menjadi jemaat yang missioner perlu diwujudkan82



II. No.



Kompilasi Daftar Rumusan Keputusan Rapat Pendeta HKBP Priode 2003 – 2013 Daftar Keputusan Aturan



2003



2005



2009



2013



- Sebab Amandemen I aturan peraturan baru saja diberlakukan, oleh sebab itu berjalan sesuai dengan amandemen aturan itu.



- Mengingat banyaknya masalah yang terjadi di tengah tengah pelayanan maka diusulkan agar rapat pendeta hatopan dilakukan 1 dua tahun (amandemen AP 5.1 bagian D, hal 82).



- Hasil amandemen AP 2002 agar benar benar ditinjau dengan seksama dan dilaksanakan dengan benar



- Asa takkas ma dipahami jala dihantushon taringot tu amandemen 2010 Aturan peraturan - Perlu dibentuk pengawasan dan evaluasi kerja pimpinan HKBP, sebagai pertimbangan apakah tetap sebutan sebagai “Majelis pusat” atau majelis Pekerja Sinode83



- Dalam AP 2002, Sinode godang dilaksanakan hanya 1 x 4 tahun, dengan artian, secara tidak langsung sinode tersebut lebih fokus hanya kepada sinode priodesasi. Sehingga tidak ada lagi waktu untuk membahas laporan pertanggungjawaban pimpinan sekaligus mengevaluasi kinerja pimpinan, maka diusulkan agar dilaksanakan dalam 1 x dua tahun untuk membicarakan hasil kerja pimpinan dan pertanggungjawaban para pimpinan HKBP (amandemen terhadap AP 4.1 bagian D halaman 79)



- Agar pendeta atau pelayan yang suami istri dapat diaktifkan kembali dua duanya84



- Agar MPS dapat bekerja sesuai proporsi, untuk itu keanggotaannya dikurangi dari 2 orang utusan setiap distrik menjadi 1 orang setiap distrik di tambah praeses (bandingkan AP pasal 17 hal. 146) - Mengingat banyaknya tugas KRP sesuai dengan AP pasal 17 hal. 145, (KRP harus memikirkan perkembangan teologi, kesejahteraan para pendeta, konfessi, RPP, Liturgi, dan masalah masalah yang dihadapi oleh pendeta. Maka diusulkan agar KRP dilembagakan dan menjadi fulltimer/ bukan struktural melainkan fungsional.



Konfessi



Hal 586 Hal 593 85 Hal 594 83 84



- Merekomendasikan agar tim merumuskan “Statetment Of Faith” yang dapat menjawab persoalan persoalan actual tentang lingkungan hidup



- Agar tidak terjadi ketimpangan diantara sesama pendeta, rapat pendeta hatopan memutuskan agar pendeta yang setatus suami istri segera diaktifkan kembali setelah proses konfirmasi kepada kedua pelayan tersebut - Penambahan pasal I yaitu tentang teologi nama Allah dan penyebutan nama Allah tetap seperti yang tertulis dalam terjemahan Lembaga Alkitab Indonesia



- Diusulkan agar dibentuk tim kofessi HKBP, yang bertugas untuk menyusun konfessi HKBP yang baru dengan memasukkan beberapa pokok yang diputuskan dalam rapat



- Sidang pleno menerima konsep sistemattika85 a. Allah Hanya berdasarkan dalam penyataannya dalam firman b. Keselamatan diterima melalui iman



- Supaya dalam konfessi HKBP ditambahkan 1 pasal tentang perkawinan dan perceraian - Supaya dalam pasal VII ditambahkan tentang toleransi dan kerukunan umat beragama



-



pendeta 2001 dan 2005 yakni antara lain: a. Gereja dan Negara b. Kesetaraan gender c. Iman dan Iptek d. HAM



- Supaya lebih digumuli dalam konfessi1951 dan 1996 tentang usul usul rapat pendeta - Supaya konfessi di buat dalam tiga bahasa



- Supaya diaturkan dalam konfessi kita teologi kita tentang politik (lihat pasal 12, 13) bahwa gereja dan jemaat dapat ikut menyuarakan tentang suara kenabian dalam hal politik. - Supaya konfessi HKBP dapat menyatakan sikap dalam persoalan Seks dan Homoseksual dll. (lihat pasal 3) - Supaya ditambahkan tentang teologi kehidupan dan kematian sesuai dengan dogma HKBP, dengan tujuan menyikapi soal isu, Cloning, Authanasia, Bayi tabung, Mati karena narkoba.



RPP



- HKBP telah memakai istilah RPP, tidak lagi siasat gereja - Pengertian RPP HKBP sebagai nilai yang komprehensif perlu dijemaatkan di HKBP dan dijalankan secara konsisten tidak diskriminatif baik kepada jemaat dan partohonan - Merekomendasikan tim untuk menyusun draft konsep RPP HKBP yang baru sesuai dengan juklaknya. Hal tersebut untuk dibahas pada rapat Pendeta yang akan datang - Mengharuskan para pendeta melakukan percakapan (konseling) pra nikah kepada jemaat yang hendak menerima pemberkatan nikah. Dan jika melalui percakapan tersebut terjadi pengakuan perjinahan maka pendeta tersebut berhak mengambil hak prerogatif sehubungan kepada pasangan



86



Hal 596



- Menolak segala bentuk kekerasan, (anak, perempuan dan kekerasan kepada orang tua) - Supaya ada RPP dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris



- Perlu dirumuskan RPP yang baru sesuai tuntutan zaman



- Supaya Tim RPP menyikapi tentang roh globalisasi



- Perlu ditinjau kembali mengenai penerimaan pendeta yang terkena RPP



- Dikenakan RPP kepada orang orang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga - Setiap orang yang hendak melangsungkan (berencana) menikah agar terlebih dahulu mengikuti kegiatan pastoral pra nikah



- Manjanghon mulak ruas na hona RPP asa jumolo manjalo pastoral hamumulak, dohot pangantusionna na umbalga taringot tu RPP baru pe asa di jalo mulak di jolo ni huria manang di bilik parhobasan diadopan ni Sintua



- Agar dibentuk juklak RPP - Perlu ditambahkan dalam RPP tentang sikap HKBP terhadap gereja gereja lain yang tidak sepaham dengan teologi HKBP86



Agenda / Liturgi / Komisi



- Merekomendasikan agar komisi liturgi membentuk suplemen agenda yang didasari teologi liturgi HKBP dalam 4 model yang berisikan : a. Liturgi memasuki rumah b. Pasahathon partohonan parhalado dan non partohonan c. Liturgi kontemporer d. Liturgi kontekstual e. Liturgi inkulturasi - Merekomendasikan agar tim HKBP membentuk "buku pintar HKBP" yang berisikan: a. Penjelasan tentang seluruh HKBP b. Sejarah dan pemahaman HKBP



liturgi liturgi liturgi liturgi



- Agar segera dirumuskan kata kata ibadah pemberkatan nikah - Agar segera dibuat terjemahan agenda bahasa Inggris



- Agar segera ditinjau perbedaan pemakaian kata “Allah pencipta langit dan bumi” dalam agenda dewasa dengan “Allah khalik dan bumi” - Isi Votum dalam agenda kebaktian sekolah minggu dan kebaktian dewasa disesuaikan dengan rumusan yang tertulis dalam alkitab dan bibel - Tim liturgi agar segera menyelesaikan konsep koreksi liturgi dalam agenda HKBP, termasuk koreksi bahasa Indonesia dan bahasa Batak Toba bersama dengan ahli. - Agar ditetapkan dengan jelas alamat kantor komisi liturgi dilengkapi dengan alamat email supaya dapat dicantumkan di almanak HKBP - Agar disediakan budget untuk komisi liturgi dan tim tersebut dapat bekerja efesien sesuai porsinya - Agar segera dikonsep dan dimasukkan tentang liturgi pamasumasuon ni evangelis dalam agenda HKBP - Istilah penolong dalam agenda pamasumasuon bahagian dari kesetaraan gender, sebab bahasa tersebut diambil dari kata “Etzer” karena kata ini diambil dari buku Perjanjian Lama dengan arti Allah Penolong, dan juga kata ini hanya dipakai untuk perempuan dan tidak pernah dipakai kepada laki laki. Untuk itu tidak perlu diganti kata tersebut, dan harus tetap dipertahankan. - Mengenai nasihat pemberkatan nikah, ini hanya bisa dibaca oleh Imam kepada pengantin, untuk itu tidak boleh dipenggal penggal (responsoria). - Tidak terlalu penting ada agenda khusus untuk tukar cincin dalam agenda pemberkatan nikah. - Tentang liturgi alternatif makanya sangat ambigu, oleh sebab itu tidak perlu rumusan



87 88



Hal 582 Hal 583



- Dalam pengakuan iman bahasa Indonesia supaya ditambahkan kata “Am” sebagai terjemahan “Huria hatopan” - Teks perjanjian calon pengantin dalam ibadah partumpolon sebaiknya dibacakan oleh calon pengantin sesudah dibacakan oleh pemimpin partumpolon - Acara sungkem, tukar cincin tidak menjadi keharusan dalam agenda ibadah pemberkatan nikah - Pasu pasu pemberkatan nikah agar dibakukan oleh komisi liturgi dan teologi dalam agenda - Agar dibuat agenda dalam 3 bahasa - Tata ibadah HKBP dalam kebaktian ibadah pengangkatan tulang belulang agar terlebih dahulu ditinjau dan disesuaikan dengan teologi HKBP oleh tim komisi teologi dan liturgi - Penumpangan tangan dalam ibadah tutup batang dilakukan oleh pendeta harus benar benar menumpangkan tangan bukan menumpangkan agenda - Di agenda HKBP tangiang pangondianon ndang dope diaturhon tu bagian ni liturgi ibadah, nang pe dipiga piga huria nungga dipamasa I, alani marhite rapat pandita on, denggan ma dipamasuk i asa gabe bagian ni liturgi di HKBP - Di agenda HKBP dang diaturhon taringot marsijalangan dung simpul minggu (parjamita/parhalado dohot ruas) alai dipiga piga huria nungga dipamasa sisongoni. Alani denggan ma i, molo gabe dipatupa hasomalan di sude huria



- Agar tim Komisi Teologi dibentuk secara permanen sebagai lembaga - Agar Komisi teologi membuat buku panduan yang berisi tentang teologi teologi yang berkembang 87 - Namendesak agar dirumuskan komisi teologi yaitu tentang pemahaman teologi HKBP tentang: a. Pernikahan b. Okultisme c. Adat d. HIV AIDS e. Korupsi88



khusus terhadap liturgi alternatif. Tetapi jika penting untuk kepentingan liturgi alternatif perlu dibentuk tim untuk perumusannya, bila penting untuk menanggapi usulan liturgi alternatif tersebut perlu dibuat agenda khusus. Dimana agenda khusus mengandung unsur : a. liturgi khusus tu taon parhuriaon b. liturgi khusus kebutuhan ibadah pesta pesta (ragam kebaktian syukuran, tata ibadah penghiburan, ibadah pesta pesta lainnya) - Pemakaian nyanyian dalam liturgi khusus tidak perlu dikekang, boleh dipakai lagu nyanyian rohani diluar buku ende.



Buku Ende



Dana Tetap



- Bagian ni agenda, na mencantumkan “pasahathon dongan tu uhuman ni huria asa dicabut sian agenda HKBP” jala laho manghatai I, pinasahat ma tu tim Liturgi dohot komisi Teologi - Perlu ditinjau kembali dan direvisi tentang pemakaian bahasa indonesia yang baik dalam kidung jemaat HKBP, demikian juga buku ende Sangapni Jahowa sudah dimasukkan untuk diterjemahkan menjadi kidung jemaat HKBP, untuk itu pimpinan perlu mengangkat TIM yang berkomptensi kedalamnya. - Dalam ibadah HKBP diperbolehkan menggunakan media Audia Visual (musik Box Laptop, VCD) dalam mengiringi nyanyian ibadah HKBP. - Pimpinan HKBP supaya membentuk tim untuk melakukan konsep amandemen keputusan sinode godang tentang dana tetap menyangangkut: • Mengevaluasi produktifitas dana tetap yang ada sekarang • Pengsosialisasian guna mengumpul dana yang lebih besar untuk dana tetap • Hasil kerja Tim dibawa ke rapat MPS - Komposisi Tim yang diusulkan: • Unsur Pimpinan • Unsur Praeses • Ahli keuangan dan pengusaha • Unsur pelayanan di HKBP



89



Hal 591



- Agar bunga dana abadi diteruskan kedana pensiun mulai Januaari 2014, dan secara khusus kepada pelayan yang menerima pensiun dibawah Rp.900.000 89 - Agar pelayan fultime memberikan Rp.50.000 – Rp.1.000.000 ke dana abadi - Agar uang sisa Rapat Pendeta diserahkan ke dana Abadi HKBP



Kode Etik Pendeta



- Untuk memperlengkapi para pendeta perlu diadakan sekala berkala : a. Retreat b. Latihan spritual c. Studi perbandingan d. Pelatihan (kotbah dan pelayanan)



- Pendeta HKBP Harus lebih tunduk kepada Allah daripada kepada Manusia



- Supaya pendeta HKBP mengenakan jubah dalam pelayanan (Khotbah) sekolah minggu



- Hendaknya perbedaan pendapat antara Pimpinan dan pelayan tidak menjadi faktor yang membuat permusuhan



- Pendeta HKBP harus mampu menguasai kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan finansial.



- Agar setiap distrik dibentuk klinik pastoral, fungsinya untuk menampung pergumulan para pendeta



- Pendeta HKBP harus memiliki kedewasaan sosial sebagaimana tertulis dalam I Tim 3 : 1 - Pendeta dapat menumpangkan tangan sebagai pemberian berkat tanpa memakai baju toga atau baju parhobas



- Agar para pendeta mendapat perhatian khusus jika berobat ke rumah Sakit Balige



- Perlu ditinjau ulang konsep rumusan kode etik pendeta yang telah dirumuskan atas dasar usulan rapat pendeta 2003, termasuk pemakaian kata



- Merumuskan agar perlu dirumuskan aturan kode etik pendeta - Merumuskan agar dikode etik tersebut dicantumkan apa tugas pendeta yang dibutuhkan dan tidak dibutuhkan - Memberi memori riwayat pelayanan pada saat serah terima jabatan - Menyadari bahwa ada rahasia jabatan, agar jika terjadi pergantian pelayan tidak saling menyalahkan - Agar para pendeta memakai pakaian yang sesuai dengan kependetaan (sopan, rapi, bersih) Poda tohonan



- Pendeta dapat menumpangkan tangan sebagai pemberian berkat tanpa memakai baju toga atau baju parhobas - Pendeta wajib memakai baju toga pada saat ibadah minggu, ibadah penghiburan, pelayanan sakrament, dan pemberkatan nikah. Tetapi untuk ibadah syukuran, ulang tahun memasuki rumah baru, dan sejenisnya pendeta dapat hanya memakai baju parhobas - Agar baju tohonan dari dapartement agama tidak dipakai dalam pelayanan di HKBP sebaliknya baju tohonan yang boleh dipakai hanya yang dikeluarkan kantor pusat HKBP (urim, tumim, serta modem)



- Sebagaimana yang tercantum dalam agenda HKBP bahwa poda tohonan pendeta menjadi rujukan citra penahbisan pendeta HKBP untuk itu : a. Pendeta adalah gembala untuk menggebalakan jemaat/pribadi b. Sebagai Pendeta yang dipilih dan ditugaskan oleh Yesus Kristus, seorang partohonan pendeta harus menjadi teladan dalam perkataan, perbuatan dan tindakan baik dalam tugas pelayanan dan kehidupan pribadi c. Seorang partohonan pendeta adalah seorang pemberita firman dan pembawa firman Tuhan yang menghadirkan kedamaian dan cinta kasih kepada jemaat dan semua orang yang dilayani



- Agar baju tohonan dari dapartement agama tidak dipakai dalam pelayanan di HKBP sebaliknya baju tohonan yang boleh dipakai hanya yang dikeluarkan kantor pusat HKBP



- Pendeta dapat menumpangkan tangan sebagai pemberian berkat tanpa memakai baju toga atau baju parhobas



- Diharapkan jika memakai baju tohonan pendeta hendaknya memakai kemaja putih, celana panjang / rok hitam - Diharapkan semua pendeta tidak lagi merokok saat mengenakan baju tohonan dan juga baju parhobas (beth)



Balanjo/Kese jahteraan Pendeta



- Merekomendasikan agar membuat kartu tanda pengenal pendeta. - Agar Balanjo pelayan penuh waktu distandartkan dengan Balanjo PNS - Agar gaji pensiun pelayan yang sudah pensiun dinaikkan



- Kesejahtraan Pendeta/pelayan bersangkut paut pada mutasi dan jenjang karier. Oleh sebab itu harus ada pedoman mutasi yang bersangkut paut pada keadilan yang dapat meningkatkan motivasi dan kesejatraan pendeta - Untuk memupuk persaudaraan anak anak pendeta, perlu dibentuk pertemuan mereka di setiap distrik distrik - Perlu disadari bahwa kesejahtraan pelayan juga berangkat dari dalam diri pelayan tersebut, untuk itu perlu disadari soal kebutuhan primer dalam pelayanannya - Meminta KRP agar mendesak pimpinan HKBP dan MPS agar sejak 1 Januari 2006 Balanjo pokok seluruh pelayan dinaikkan menjadi sama dengan gaji pokok PNS - Kenaikan tunjangan fungsional diperbantukan menjadi Rp. 250.000



pendeta



- Balanjo calon pelayan menjadi 80% dari SK pusat yang diterimanya bila nanti pertama sekali menerima SK Pusat - Menaikkan Balanjo fungsinal dosen disetiap lembaga HKBP menjadi setaraf/ sama dengan Balanjo dosen universitas dosen perguruan tinggi negeri. - Mengusulkan kepada pimpinan HKBP membentuk tim guna menjajaki agar setiap pelayan HKBP menjadi anggota asuransi kesehatan



90



Hal 589



- Mengingat banyaknya pendeta yang mengalami penyakit maka pelayan perlu mengikuti asuransi kesehatan - Agar para pelayan mengikuti Jamsostek, dan agar difasilitasi pusat.90



Pandita Mangurupi Pandita



- Merekomendasikan agar rapat praeses memikirkan sistem PMP dengan baik - Merekomendasikan agar setiap distrik membuat program PMP - Mengadakan pengumpulan dana pada kebaktian penutupan rapat ini melalui persembahan yang diserahkan kepada pimpinan HKBP untuk diberikan kepada pendeta yang sangat membutuhkannya



Huria Mangurupu Huria



- Merekomendasi rapat praeses untuk merumuskan kerjasama yang baik dengan yayasan DEL - Merekomendasi agar praeses mengajukan nama nama jemaat yang memerlukan bantuan kepada pimpinan melalui biro Jemaat agar pimpinan menginformasikan kepada distrik distrik yang siap membantu



Tumpak Liat Pandita



- Mewajibkan semua menjadi anggota TLP



pendeta



HKBP



- Menetapkan biaya 5% dari jumlah yang ahrus diterima sehingga peserta hanya menerima 95%. Dengan demikian peraturan TLP bab VII pasal 7 disesuaikan dengan keputusan tersebut - Agar sanksi yang ada dalam peraturan TLP ditetapkan dan dilaksanakan dengan tegas - Kepada 79 orang penunggak TLP segera melunaskan utangnya selambat lambatnya 31 Desember 2003 - Agar diperluas keberadaan TLP (Tumpak Liat Pandita) menjadi Tumpak 91



Hal 588



- Agar seluruh pelayan HKBP meningkatkan solidaritas sesama pelayan secara khusus kepada pelayan yang berada didaerah kurang mampu, agar dapat menerima balanjo 200% SK Pusat dengan cara: a. Setiap praeses harus mampu mengkoordinir pengumpulan dana solidaritas b. Agar segera dibahas dirapat praeses teknis pelaksanaan usulan diatas c. Supaya melakukan usaha usaha untuk meningkatkan solidaritas pelayan terutama dalam hal parbalanjoon d. Supaya setiap distrik mengadakan dana PMP untuk membantu para pelayan yang sakit dan tertimpa bencana alamd didistrik masing masing. Jika perlu meminta bantuan dengan distrik lain sebagai bentuk kerjasama yang baik - Agar segera digalakkan program HMH - Teknis HMH agar dibuat menjadi agenda rapat praeses



- Mengacu kepada laporan pengelola TLP (Sekretaris KRP) dan usul usul dari setiap distrik serta usulan revisi peraturan TLP diputuskan: a. Iuran TLP Rp. 20.000/10.000 b. Istilah kolektor TLP diganti menjadi petugas TLP distrik, dimana tugasnya bukan hanya mengumpulkan dana TLP tetapi menjadi informan tentang dana TLP kepada setiap anggota didistrik c. Untuk menghindari tunggakan yang terlalu besar diusulkan agar setiap peserta menyetorkan sebasar Rp.20.000 setiap bulannya d. Kepada penunggak diberi kesempatan melunasi hutangnya selambat lambatnya 31 Desember 2005, dan jika tidak dilunasi maka dianggap tidak lagi menjadi anggota TLP e. Dalam rangka serah terima jabatan KRP



- Pendeta HKBP memiliki tanggung jawab dengan sesama pendeta: a. Pendeta HKBP menghormati senior pendeta secara khusus yang sudah pensiun b. Agar dibentuk tim pengumpulan dana membantu pendeta yang berada didaerah daerah pelosok



- Huria Surplus yang dikota besar, hendaknya membantu huria yang ditempat tempat terpencil



- Mewajibkan semua pendeta HKBP menjadi anggota TLP karena itu kepentingan bersama - Iuran TLP agar dinaikkan menjadi Rp. 30.000 - Istri pendeta yang meninggal mendapat hak menjadi Rp.15.000



- Dana TLP HKBP diputuskan dari 20.000 menjadi 50.000 dan bagi keluarga dari 10.000 menjadi 25.00091



Liat Pelayan. Oleh sebab itu KRP mengambil waktu untuk diskusi dengan pelayan lainnya



Pensiun/Dan a Pensiun



- Mewajibkan semua pendeta menjadi anggota dana pensiun - Usaha usaha yang direkomendasikan dalam pengumpulan dana untuk: a. Tukar guling tanah milik HKBP ditanjung morawa dan hasilnya untuk dana pensiun HKBP b. Agar Ephorus HKBP menetapkan setoran wajib dari setiap distrik dana pensiun HKBP c. Menggiatkan penjualan kupon kasih Rp. 2.000 untuk bantuan ke dana pensiun d. Semua praeses menjadi petugas mengumpulkan iuran pendeta iuran pemberi kerja e. Agar dalam tabel Balanjo pekerja penuh waktu HKBP dicantumkan iuran pemberi kerja sebesar 5% dan iuran sebesar 6,7% f. Mengusulkan agar parhalado pusat diberi wewenang menjual aset HKBP yang tidak produktif untuk diserahkan kepada dana pensiun g. Semua anggota dana pensiun harus membuat pernyataan akan kesediaannya memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan h. Bagi anggota yang menunggak (174 orang) agar membuat pernyataan kepada pendiri dana pensiun (pimpinan HKBP) diwakili oleh praeses masing masing selambat lambatnya 31 Desember 2003 dan jika tidak dilunasi akan diberhentikan menjadi anggota.



Bantuan Perumahan



- Sidang merekomendasikan agar bantuan perumahan kepada pelayan penuh waktu sbb: a. Dari 6 juta menjadi 20 juta rupiah b. Guru huria dari 3 juta menjadi 15 juta c. Bibelvrow, Diakones, Pegawai dari



yang lama kepada yang KRP yang baru dan juga demi transparansi keuangan TLP maka keuangan TLP diaudit secara internal f. Peraturan TLP yang sudah direvisi agar segera dibagikan kepada anggota TLP - Pelean na marboho yang masih bertahan dikantor pusat, agar segera disetorkan kepada dana pensiun, juga pelean na marboho yang masih tertinggal di Huria dan ressort agar disetorkan langsung kepada rekening dana pensiun.



- Agar persembahan Minggu reformasi, Minggu peringatan orang orang mati dan minggu akhir tahun diserahkan kepada dana pensiun



- Pimpinan HKBP sebagai pendiri dana pensiun agar, memanggil pelayan yang menunggak dan belum menjadi anggota dana pensiun untuk mencari solusi terbaik menjadi anggota dana pensiun sehingga semua pelayan menjadi anggota dana pensiun. - Agar segera dibagikan kartu anggota dana pensiun kepada peserta dana pensiun - Supaya ada laporan dana pensiun kepada anggota dana pensiun setiap akhir tahun tentang situasi keuangan dana pensiun



- Meminta KRP agar mendesak pimpinan HKBP dan MPS menjalankan keputusan rapat pendeta 2003 tentang bantuan perumahan (hal 182 point 6b) yaitu menjadi: a. Pendeta = Rp. 20.000.000 b. Guru huria = Rp. 15.000.000 c. Bibelvrow, Diakones, Pegawai =



- Agar kesejahtraan rumah naik, diusulkan dibuat tabungan perumahan pendeta



1,5 juta menjadi 10 juta rupiah



Mutasi



- Bantuan perumahan ini diberikan 1 tahun sebelum pensiun - Penempatan pelayan harus sesuai dengan the riht man on the rigt place serta memperhatikan jenjang kariernya - penempatan pelayan diperhatikan dari jenjang karier pelayan



Rp.10.000.000 - Bantuan perumahan ini diberikan 1 tahun sebelum pensiun - Penempatan pelayan harus sesuai dengan the riht man on the rigt place serta memperhatikan jenjang kariernya - Agar dihindari penempatan yang bersifat nepotisme - Supaya praeses diikutkan dalam penempatan pelayan sebagai orang dekat pelayan tersebut - Penempatan personalia harus memperhatikan kemampuan atau bakat pelayan sekaligus kebutuhan jemaat - Sudah saatnya penempatan pelayan diperhatikan dari jenjang karier pelayan



Ketua Rapat Pendeta dan Rapat Pendeta



- Data data merupakan masukan yang menjadi perhatian utama menentukan tempat pelayan - Sebagaimana dijelaskan diatas Mengingat banyaknya tugas KRP sesuai dengan AP pasal 17 hal. 145, (KRP harus memikirkan perkembangan teologi, kesejahteraan para pendeta, konfessi, RPP, Liturgi, dan masalah masalah yang dihadapi oleh pendeta. Maka diusulkan agar KRP dilembagakan dan menjadi fulltimer/bukan struktural melainkan fungsional.)



- Sebab tidak ada diaturkan dalam aturan - Syarat usia pelayanan Ketua rapat pendeta paling peraturan tentang penerimaan pendeta yang sedikit usia pelayanan 20 Tahun92 dikenakan hukuman/RPP, untuk itu para pendeta yang terkena hukuman agar diterima - Diusulkan agar Ketua Rapat Pendeta HKBP kembali terlebih dahulu diserahkan kepada menjalankan tugas secara Fulltime melihat tugas ketua rapat pendeta setalah mendapat dan fungsingya93 rekomendasi dari Pimpinan HKBP dan praeses. - Agar dibentuk Tim Advokasi HKBP guna membantu KRP menyelesaikan masalah yang - Segala kegiatan KRP dilaksanakan secara dihadapi para pelayan HKBP bersama sama dengan pimpinan HKBP, dan segala biaya ditanggung oleh kantor pusat - Ketua rapat pendeta Agar membentuk tim peduli HKBP pelayan guna membantu pelayan dalam bidang kesehatan dan pendidikan kepada keluarga - KRP dipilih dari pendeta yang berkualitas, dan pelayan94 harus dapat mengayomi seluruh pendeta. - Ketua rapat pendeta membetuk Klinik Pastoral - KRP harus dilembagakan dikantor pusat guna menyelesaikan pergumulan dan masalah HKBP para pelayan - Komisi komisi yang di HKBP harus dibawah - Ketua Rapat Pendeta agar membuat pelatihan naungan KRP pelatihan dan pembinaan huna meninggkatkan potensi para pelayan95



Hal. 579 Hal. 581 94 Hal. 581 95 Hal. 581 92 93



Sinode



Jenjang Karier Ibadah



- Agar dalam penempatan diperhatikan jenjang karier pelayan



- Dalam AP 2002, Sinode godang dilaksanakan hanya 1 x 4 tahun, dengan artian, secara tidak langsung sinode tersebut lebih fokus hanya kepada sinode priodesasi. Sehingga tidak ada lagi waktu untuk membahas laporan pertanggungjawaban pimpinan sekaligus mengevaluasi kinerja pimpinan, maka diusulkan agar dilaksanakan dalam 1 x 2 tahun untuk membicarakan hasil kerja pimpinan dan pertanggungjawaban para pimpinan HKBP (amandemen terhadap AP 4.1 bagian d halaman 79) - Agar dalam penempatan diperhatikan jenjang karier pelayan - Setiap penyerahan cendramata dalam ibadah, hendaknya memperhatikan dengan seksama dan menjaga kesakralan ibadah



- Agar pimpinan HKBP (Ephorus) membuat piagam 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, 40, tahun kependetaan - Ibadah HKBP agar dilaksanakan dalam ibadah - Dalam Ibadah Minggu sebaiknya lebih sering yang holistik sesuai dengan tatanan liturgi membacakan titah yang kesepuluh pada HKBP. pembacaan patik



- Perlu dibentuk teologi inkulturasi, supaya nilai nilai budaya batak yang tidak bertentangan dengan injil dapat diangkat dalam ibadah HKBP



- Diusulkan agar pelaksaan Babtis, dan Angkat sidi tetap dilaksanakan setelah ibadah persembahan setalah khotbah96 -



Dalam penyampaian berkat penutupan ibadah, tidak perlu pendeta mengatakan Amin, tetap biar lah langsung langsung dsambut jemaat dengan nyanyian Amen amen97



- Pada agenda hal 122 – 124 hata “Sai pasu pasu ma angka Sintua dohot guru” laos ditambai sude tohonan na adong di HKBP - Boi do Pandita mangampehon tangan dina pasahat pasu pasu nang pe so marbaju tohonan - Asa dipatomu tomu komisi Liturgima buku panduan agenda HKBP98



-



Hal. 584 Hal. 584 98 Hal. 585 96 97



-



III. No.



Kompilasi Daftar Rumusan Keputusan Rapat Pendeta HKBP Priode 2017 Daftar Keputusan Aturan



Konfessi



RPP



2017 - Draft Amandemen agar sampai ke jemaat awal bln Januari 2018 - Memberikan usulan pokok pokok pikiran amandemen AP HKBP antara lain: a. Jika Ephorus berhalangan tugas diberikan kepada Sekretaris Jenderal HKBP b. Rapat bersama Praeses dan MPS dilaksanakan sekali dalam setahun sebagai rapat koordinasi c. Pemilihan calon praeses tetap seperti sistem yang sekarang dengan memperhatikan jumlah secara proporsional dan masa kerja calon yang akan dipilih 20 tahun d. Sistem pemilihan Pimpinan ephorus memberikan 9 nama Pendeta diatas 61 Tahun untuk panitia seleksi yang akan memunculkan tiga nama yang akan diserahkan kepada sinodestan untuk dipilih - Rapat Pendeta HKBP menerima usulan perbaikan rumusan Sub komisi Teologi bidang konfessi dengan beberapa catatan: a. Tetap mempertahankan kata menyaksikan sebagaimana yang tertulis dalam konfessi b. Pasal 4 tentang masyarakat menjadi Masyarakat dan Pluralitas c. Penambahan kalimat “Warga HKBP yang berada diluar negara Indonesia tetap tunduk kepada pemerintah yang sah di negara keberadaan HKBP yakni Indonesia” ini pada pasal 13 tentang pemerintah d. Pemuatan rumusan dalam konfessi perihal LGBT, IPTEK, Pernikahan, Rekayasa Genetika, Euthanasia, Hukuman Mati, Fundamentalisme dan Raadikalisme - Rapat Pendeta hatopan menerima usulan sub komisi teologi bidang RPP dengan catatan: a. Tentang pernikahan bagi duda dan janda tetap seperti yang tertulis didalam RPP sebelumnya b. Pelaksanaan pemberkatan nikah setelah warta kedua tetap seperti dalam RPP sebelumnya c. Kalimat sekte na asing diganti dengan kalimat na so sapoda d. Penerimaan kembali warga jemaat yang terkena RPP apakah dikonsistori atau didalam acara minggu, ini diserahkan kepada pendeta Ressort setempat - Agar dibentuk tim penterjemah RPP kedalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris - Memperkenalkan RPP dalam ibadah minggu dalam bentuk patik (Hukum taurat) - HKBP menerbitkan blanko surat keterangan pernikahan yang menjelaskan tanggal suami istri dan tanggal penerimaan kembali menjadi jemaat penuh kepada kepada pasangan suami istri yang menikah diluar gereja (pasu-pasu raja) yang ditandatangani oleh pendeta ressort dan Praeses HKBP - Pelaksanaan RPP kepada sintua agar tetap harus melalui rapat parhalado dan pemberitahuan kepada praeses - Pemuatan hubungan saling mengakui antara HKBP dengan gereja Roma Katolik - Mengenakan siasat gereja kepada warga gereja yang menerima babtisan ulang dan penggembalaan berjalan sebelumnya - Menolak orientasi seksual LGBT yang walaupun keberadaannya tetap dihargai.



Agenda / Liturgi / Komisi



- Rapat pendeta HKBP menerima usulan draft revisi agenda HKBP yang dibuat oleh sub komisi teologi bidang liturgi dan diserahkan kepada KRP dan Ephorus untuk ditetapkan dalam sinode godang HKBP - Meminta kepada sub komisi teologi bidang liturgi untuk: a. Membuat agenda khusus kebaktian wilayah (partangiangan) b. Memperbaiki agenda untuk sekolah minggu (bahasa batak & bahasa Indonesia) c. Menambah ayat ayat alkitab dalam introitus dan janji pengampinan dosa serta syafaat tentang tema khusus seperti keadilan dan keutuhan ciptaan - Revisi agenda HKBP dibawa kedalam sinode godang HKBP 2018 untuk disahkan



Buku Ende



- Mengadakan suplement agenda HKBP yang berisikan acara ibadah mangokal holi, mamasuhi bagas, ulang tahun dll - Membentuk tim revisi buku ende HKBP - Agar segera revisi yang telah dibentuk, agar di check kembali



Dana Tetap Kode Etik Pendeta



- Membentuk Tim Penyeragaman semua bentuk pelayan HKBP dan membukukannya menjadi buku panduan pelayan di HKBP



Poda tohonan Balanjo/Kesejahteraan Pendeta Pandita Mangurupi Pandita Huria Mangurupi Huria Tumpak Liat Pandita



- Semua Pendeta HKBP Wajib menjadi peserta TLP - Besar Iuran TLP tetap sebesar Rp.50.000, untuk peserta, dan Rp.25.000 untuk keluarga - Rapat Pendeta Hatopan HKBP memohon untuk kesediaan pimpinan HKBP untuk menyampaikan teguran dan himbauan kepada peserta TLP yang menunggak - Peserta yang memohon pensiun Muda atas permintaan sendiri akan menerima sebesar 75% haknya, sementara peserta yang dipercepat masa pensiunnya dengan alasan sakit akan tetap menerima penuh HAK TLP nya - Agar badan audit HKBP, mengaudit TLP sekali setahun dan menyampaikan audit tersebut kesetiap distrik



Pensiun/Dana Pensiun



- Memberikan tanggung jawab penuh kepada praeses HKBP untuk usaha pelunasan Iuran tambahan dana pensiun yang sudah dibagi propersional untuk setiap distrik pada tahun 2015 - Pimpinan HKBP memberikan surat peringatan kepda seluruh penunggak dana pensiun untuk pelunasannya sampai 31 Desember 2017 untuk memenuhi utang iuran normal - Bendahara Huria, Ressort, atau distrik dan lembaga secara langsung menyetorkan dana pensiun kerekening dana pensiun HKBP - Rapat pendeta Hatopan HKBP merekomendasikan agar pengurus dana pensiun melakukan pengkajian tentang program dana pensiun iuran pasti (PPIP) sebagai konversi program pensiun manfaat pasti (PPMP) yang selama ini berlaku di HKBP. Kajian ini disampaikan ke distrik untuk dibahas dan akan ditetapkan di sinode goang 2018 nanti.



Bantuan Perumahan Mutasi Ketua Rapat Pendeta dan Rapat Pendeta



- Sampai saat ini belum ada lampiran dan rumusan notulen rapat pendeta sebelumnya seperti yang telah dimuat sebelumnya, diharap agar segera disusun sebagai file dokument - Pdt. Dr. Robinson Butarbutar ditetapkan menjadi ketua rapat pendeta HKBP priode 2017 – 2021 - Rapat menerima konsep tona (Pesan) rapat pendeta HKBP dan konsep surat kepada presiden RI menjadi pesan Rapat Pendeta HKBP 2017 dan menjadi surat kepada presiden RI



Sinode Jenjang Karier Ibadah



Khusus



Media Sosial - Menghimbau setiap jemaat untuk bijak bermedia sosial - Mengupayakan penjemaatan aturan dan undang undang ITE (Infomasi dan Transaksi Elektronik) kepada seluruh jemaat dan pelayan HKBP dengan mengoptimalkan setiap distrik/ressort/ Huria/ Jemaat dan lembaga atau biro yang terkait dengan menerbitkan buku saku yang berisikan penjelasan tentang media sosial. - Mengusulkan agar HKBP merekrut dan memperkerjakan tenaga ahli untuk membangun sistem IT internal HKBP dibawah naungan Biro Informasi atau Biro Hukum HKBP - Menertibkan dan menunjukkan sikap tegas kepada pihak pihak terkait yang menggunakan nama dan logo HKBP dalam media sosial dan meminta kepada biro informasi dan hukum HKBP membentuk komunitas media sosial resmi Radikalisme dan fundamentalisme - Menolak tegas gerakan Radikalisme dan Fundamentalisme diseluruh NKRI - HKBP meningkatkan hubungan dengan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan seperti NU, Muhamadyah, GP ansor dan lembaga lain untuk bersama sama menjaga keutuhan NKRI - Semakin pro aktif dalam kegiatan Oikumene dan bekerjasama dengan lembaga lembaga Forum kerjasama umat beragama (FKUB), badan kerjasama antar gereja (BKAG) - Mengirimkan surat terbuka kepada presiden RI tentang bangkitnya radikalisme dan Fundamentalisme - Membentuk komisi gereja dan masyarakat HKBP Komisi dan Hubungan Dengan Agama Lain Serta Masyarakat - Distrik melaksanakan pembekalan tentang dokumen teologi HKBP kepada para pelayan’HKBP - Membentuk Tim Revisi semua terjemahan dokument Teologi dan rumusan Statement Of Faith untuk konfessi - Komisi Teologi HKBP melakukan kajian dengan bekerjasama dengan lembaga Teologia HKBP - Melakukan penyadaran kepada masyarakat khusus jemaat HKBP yang dibona pasogit untuk mempertahankan tanah miliknya dan cara mengelola sendiri guna menghindari penjualan kepada pihak lain



IV.



Analisa dan Kesimpulan/Penutup



Analisa setelah membuat rangkuman notulen rapat pendeta HKBP, bahwa HKBP tidak terbentuk dengan sendirinya tanpa konsep dan dasar (landasan) yang asal-asalan. Melainkan proses berdirinya HKBP benar benar dari konsep yang matang dan benar benar hasil pekerjaan Roh Kudus melalui para missionaris (pendeta Eropa) seterusnya sampai sekarang pendeta Batak.99 Dasar pelaksanaan Rapat Pendeta HKBP adalah membahas segala sesuatu yang berurusan tentang seluruh warga jemaat dan seluruh pelayanan di HKBP, bangsa dan negara, gereja-gereja dan seluruh dunia, dan juga membahas dan melakukan evaluasi pelaksanaan Konfessi, RPP dan Agenda HKBP, merumuskan dan menetapkan Konfessi, RPP dan Agenda HKBP untuk disahkan oleh Sinode godang. Selain itu, agenda dalam rapat pendeta HKBP merumuskan pernyataan iman (statement of faith) HKBP tentang pokok-pokok pergumulan dalam kehidupan untuk diratifikasi oleh Sinode Godang. Selain itu rapat pendeta HKBP bertujuan untuk merumuskan berbagai teologi yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pendeta dalam menyikapi berbagai persoalan hidup ditengah tengah jemaat. Rapat pendeta HKBP menjadi arah dan aras orientasi dalam upaya peningkatan pelayanan gereja.”



99



Istilah Rapat pendeta 1931 - 1940



Secara teknis waktu pelaksanaan rapat pendeta HKBP berjalan seiring dengan kebutuhan zaman, di mana perkembangan zaman sebagai salah satu faktor yang memengaruhi dogma, kebutuhan teologis dan juga kebutuhan jemaat membutuhkan perlunya pertemuan para pendeta untuk membahas teologi yang berkembang melalui rapat pendeta HKBP. Oleh sebab itu teknis pelaksanaan rapat pendeta HKBP jika dilihat dari awal tidak notabene berlaku surut selama sekali dua tahun atau sekali 4 tahun. Rapat pendeta HKBP bukan hanya ajang reuni sesama pendeta, yang walaupun di dalam agenda rapat pendeta HKBP juga membicarakan tentang bagaimana hubungan sesama pelayan secara khusus pendeta HKBP.100 Sejak dahulu sudah merupakan suatu kommitmen bahwa hubungan sesama Pendeta HKBP adalah didalam hubungan “PARHAHAMARANGGION” tanpa memandang latar belakang kehidupan dan pendidikan. Hal ini perlu mendapat perhatian dari kita bersama; apakah masih tebal ‘parhahamaranggion’ atau apakah sudah semakin menipis (erosi). Tidak dapat dipungkiri, bahwa kadar spiritualitas seorang Pendeta sangat menentukan bagaimana dia bersikap kepada temannya Pendeta juga kepada sesama teman pelayan lainnya, apakah dia tinggal di kota metropolitan, kota dan semi kota, di tempat tempat tradisional. Apabila seseorang Pendeta memiliki spiritualitas yang tinggi, dia itu tidak pernah melihat dirinya lebih hebat atau lebih super dari temannya (Band.Pil.2 : 3), melainkan jauh dari segala bentuk kesombongan, keangkuhan, dan kecongkakan yang adalah merupakan racun di dalam pergaulan. Selanjutnya, dalam agenda rapat pendeta HKBP diharapkan seorang Pendeta hendaknyalah memiliki spiritualitas yang tinggi yang di dalamnya terkandung kerendahan hati. Dan di dalam kerendahan hati sesama Pendeta ataupun sesama pelayan dapat saling menerima, saling menghargai, dan saling menghormati, sehingga terciptalah hubungan yang harmonis antar pelayan. Dalam agenda rapat pendeta HKBP menjadi bagian agenda terpenting dalam 5 priode pelaksanaan rapat pendeta HKBP pemilihan Ketua Rapat Pandita HKBP yang disingkat KRP. Pematangsiantar Awal Juni 2019 Pdt Dr Robinson Butarbutar Ketua Rapat Pendeta HKBP 2017-2021.



100



Lihat dalam agenda rapat pendeta HKBP 1931 yang membicarakan hubungan pendeta Eropa dengan Batak