Daftar Kuesioner Kota Palangkaraya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR KUESIONER STUDI BANDING KE PEMERINTAH KOTA PALANGKARAYA



1.



Berapa target dan realisasi Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangkaraya pada tahun 2016?



2.



Berapa target Pendapatan Daerah dan PAD Kota Palangkaraya di tahun 2017?



3.



Berapa besar kontribusi PAD terhadap APBD Kota Palangkaraya tahun 2016?



4.



Dari 11 (sebelas) jenis pajak daerah dan 3 (tiga) jenis retribusi daerah, jenis pajak dan retribusi daerah apa yang selama ini memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD Kota Palangkaraya? berapa persen kontribusinya terhadap total PAD yang ada?



5.



Langkah-langkah apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palangkaraya untuk memacu penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah?



6.



Peraturan-peraturan apa saja yang mendukung dalam upaya peningkatan PAD Pemerintah Kota Palangkaraya?



7.



Inovasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palangkaraya untuk meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak sekaligus mendongkrak penerimaan PAD?



8.



Apakah Pemerintah Kota Palangkaraya memiliki kerjasama dengan instansi lainnya (baik dengan perbankan, BPN maupun aparat penegak hukum) dalam hal pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah? Apabila ada bagaimana bentuk nyata kerjasama tersebut?



9.



Tindakan hukum apakah yang sudah diterapkan terhadap pelanggar ketentuan perpajakan di Kota Palangkaraya (mohon penjelasan tentang prosedur dan tindakan di lapangan)?



KONDISI UMUM KABUPATEN TULUNGAGUNG TERKAIT PENDAPATAN ASLI DAERAH (SEBAGAI PERBANDINGAN DALAM RANGKA STUDI BANDING KE KOTA PALANGKARAYA) 1. Target dan realisasi Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2016?



No. 1



1 1.1 1.2 1.3



1.4 2 2.1



2.2 2.3 3 3.1 3.2 3.3



3.4 3.5



3.6



Jenis Pendapatan Daerah 2 PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (Bagian Laba BUMD) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Bagi Hasil Retribusi dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya JUMLAH



RENCANA PENERIMAAN 3



REALISASI



%



4



5



2.312.625.861.109,70 2.555.586.326.836,87 110,51 287.185.436.564,50 65.042.085.968,00 22.523.608.206,00



342.562.989.375,87 119,28 67.457.168.815,02 103,71 22.669.821.533,00 100,65



4.553.186.053,50



4.553.186.053,00 100,00



195.066.556.337,00



247.882.812.974,85 127,08



1.556.923.265.115,20 1.503.532.793.875,00 76.271.509.071,20



96,57



76.715.573.584,00 100,58



1.002.711.176.044,00 1.172.557.802.000,00 116,94 477.940.580.000,00 254.259.418.291,00 53,20 468.517.159.430,00 0,00 0,00



709.490.543.586,00 151,43 1.998.000.000,00 0,00



-



121.063.953.430,00



134.852.032.586,00 111,39



201.789.726.000,00



426.977.031.000,00 211,60



145.663.480.000,00



145.663.480.000,00 100,00



0,00



0,00



-



2.312.625.861.109,70 2.555.586.326.836,87 110,51



2. Target Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung di tahun 2017? No. 1 1 1.1 1.2 1.3 1.4 2



Jenis Pendapatan Daerah 2 PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dana Perimbangan



APBD 2017 3 2.489.071.847.475,83 432.070.514.263,00 69.712.859.763,00 23.273.886.598,00 5.172.090.050,00 333.911.677.852,00 1.608.688.688.343,00



No. 1 2.1 2.2 2.3 3 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6



Jenis Pendapatan Daerah



APBD 2017



2 Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Hasil Retribusi dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya JUMLAH 1 + 2 + 3



3 68.066.882.643,00 1.151.959.732.000,00 388.662.073.700,00 448.312.644.869,83 0,00 0,00 120.754.898.369,83 253.310.260.000,00 74.247.486.500,00 0,00 2.489.071.847.475,83



Sampai dengan bulan Oktober 2017, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebagai berikut: No. 1 1 1.1 1.2 1.3 1.4



Jenis Pendapatan Daerah



APBD 2017



2 Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



3 432.070.514.263,00 69.712.859.763,00 23.273.886.598,00 5.172.090.050,00 333.911.677.852,00



Realisasi s/d Bulan % November 4 5 305.169.106.380,63 70,63 72.091.133.647,20 103,41 19.378.172.442,00 83,26 5.165.807.050,10 99,88 208.533.993.241,33



3. Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2016? Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Tulungagung di Tahun 2016 adalah 13,40% sebagaimana diuraikan dalam tabel maupun diagram berikut: No. 1. 2.



Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan di luar PAD (Dana Perimbangan dan Lainlain Pendapatan Daerah yang Sah) Jumlah Pendapatan Daerah



Jumlah 342.562.989.375,87 2.213.023.337.461,00 2.555.586.326.836,87



Kontribusi PAD terhadap APBD 13,40%



86,60% PAD



diluar PAD



62,45



4. Jenis pajak yang kontribusinya paling dominan di Kabupaten Tulungagung pada Tahun Anggaran 2016 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) sebesar 37,79% sebagaimana komposisi pada tabel berikut ini: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Jenis Pajak Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet PBB P2 BPHTB Jumlah



Penerimaan pada Tahun Anggaran 2016 2.980.530.053,00 5.956.754.832,02 930.824.930,00 973.791.846,00 22.876.136.173,00 347.215.033,00 102.444.398,00 303.525.520,00 7.450.000,00 25.493.683.398,00 7.484.812.632,00 67.457.168.815,02



Persentase 4,42 8,83 1,38 1,44 33,91 0,51 0,15 0,45 0,01 37,79 11,10 100,00



Jenis Retribusi yang kontribusinya paling dominan di Kabupaten Tulungagung pada Tahun Anggaran 2016 adalah Retribusi Jasa Umum sebesar 77,68% dimana sebagian besar berasal dari Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar Rp. 7.225.504.500,- dan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp. 3.242.132.490,-. Secara umum, kontribusi tiap jenis retribusi nampak sebagaimana pada tabel di bawah ini: No. 1. 2. 3.



Jenis Retribusi Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perijinan Tertentu Jumlah



Penerimaan pada Tahun Anggaran 2016 17.610.382.890,00 3.795.989.482,00 1.263.449.161,00 22.669.821.533,00



Persentase 77,68 16,75 5,57 100,00



5. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memacu penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah antara lain sebagai berikut: 1)



Rapat koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan KPP Pratama untuk merumuskan Zona Nilai Tanah sebagai dasar pengenaan BPHTB, PPH Final maupun PNBP yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bersama.



2)



Dilaksanakannya Sosialisasi kepada PPAT/PPATS terkait pemungutan BPHTB



3)



Dilaksanakannya komunikasi secara intensif dengan wajib pajak atau kuasanya terkait NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB.



4)



Penyediaan Sistem Administrasi Perpajakan Modern melalui penggunaan SISMIOP dan SIMPATDA untuk mengoptimalkan penerimaan PBB P2 dan Pajak Daerah lainnya



5)



Kerjasama dengan Perangkat Daerah terkait, sebagai contoh dalam pemungutan Pajak Restoran kepada pengusaha catering yang ada dalam kegiatan masing-masing Perangkat Daerah.



6)



Bimbingan Teknis kepada Petugas Pemungut PBB P-2 dan Pajak Daerah Lainnya di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan



7)



Pembayaran pajak terhutang untuk PBB P-2 dapat dilakukan melalui ATM Bank Jatim



8)



Pelayanan Mobil Pajak Daerah Keliling



9)



Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah Penghasil baik dalam rangka penetapan target penerimaan maupun evaluasi rutin per triwulan.



6. Peraturan-peraturan yang mendukung dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung antara lain: 1)



Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009. PD Pemungut Dinas Perhubungan.



2)



Perda Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2009. PD Pemungut Dinas Perhubungan



3)



Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. PD Pemungut Dinas Perikanan



4)



Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, PD pemungut DPM PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan



5)



Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2013, PD pemungut BPPKAD



6)



Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. PD Pemungut BPPKAD



7)



Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PD. BPR Bank Daerah Tulungagung



8)



Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 17 Tahun 2016, PD pemungut Bapenda.



9)



Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB P2. PD Pemungut Bapenda



10) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. PD Pemungut Bapenda 11) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. PD Pemungut Bapenda 12) Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. PD Pemungut Bapenda



7. Inovasi yang telah dilakukan pada Tahun 2017 ini yaitu SIMOPDA dan Aplikasi e-PBB



8. Bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkaitan dengan pelayanan dan peningkatan Pajak Daerah adalah dengan pihak perbankan ( Bank Jatim dan Bank BRI), BPN dan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum.



9. -