Daftar Pertanyaan Dan Data Yang Saya Perlukan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bella
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Assalamualaikum, Wr. Wb Kepada Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang. Mohon maaf sebelumnya saya Bella Resita mahasiswa Brawijaya yang kemarin sudah mengirimkan surat penelitian ke Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bersama ini saya lampirkan daftar pertanyaan dan lampiran daftar data yang saya butuhkan untuk penelitian saya. Sebelumnya mungkin saya ingin menyampaikan, kalau judul yang saya ambil itu berkaitan tentang implementasi perda no 3 tahun 2009 tentang perlindungan perempuan dan anak koban kekerasan. Namun penelitian ini lebih saya fokuskan mengenai bagaimana KPPPA dan P2TP2A dalam memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan. Kemudian juga saya ingin menyampaikan permohonan mengenai kesediaan ibu untuk menjawab pertanyaan yang saya lampirkan ini melalui sesi wawancara. Hal ini karena dalam penelitian yang saya ambil selain saya membutuhkan data dalam bentuk laporan saya juga membutuhkan data wawancara untuk penyajian data skripsi saya nanti. Untuk kesediannya saya ucapkan terimakasih.



Daftar Pertanyaan 1. Penyebab yang melatar belakangi tindak kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten malang yang terhitung masasih tinggi menurut ibuk apa? 2. Dari kekerasan tersebut kan ada perda yang dibuat khusus untuk menagani masalah fenomena kekerasan ini salah satunya perda no 3 tahun 2009. Dari perda ini latar belakang mengapa perda ini diperlukan dalam menangani maslah kekerasan terhadap perempuan itu apa? 3. Apakah dengan perda ini menurut ibuk sudah cukup untuk dinas melakukan intervensi dan memberikan perlindungan kepada korban ataukah seharusnya diperlukan tambahan perda lagi atau mungkin perbaikan/revisi untuk menyempurnakan perda ini agar dalam memberikan perlindungan kepada korban bisa terlaksana efektif? a. Kriteria dinas harus intervensi seperti apa b. Bagaimana menentukan dinas harus intervensi (dirapatkan dulu atau dari pihak layanan pengaduan bisa langsung menentukan) ?



4. Pada perlaksanan perda no 3 tahun 2009 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan siapa saja yang terlibat dalam menjalankan perda ini ? adakah dibuat kelompok kerja khusus / struktur baru untuk menjalankan perda ini? 5. Berhubungan dengan pelaksanaan no 3 tahun 2009 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan posisi/peran KPPPA itu dimana dan sebagai apa ? 6. Apa perbedaan peran antara KPPPA dan P2TP2A dalam kebijakan perlindungan perempuan korban kekerasan ? 7. Begaimana mengkomunikasikan perda no 3 tahun 2009 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak yang terlibat ? 8. Bagaimana alur koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanan kebijakan perlindungan perempuan korban kekerasan berdasarkan perda no 3 tahun 2009 ketika kekrasan terhadap perempuan terjadi 9. Mekanisme penganan / perlindungan perempuan korban kekerasan ? 10. Bagaimana pihak KPPPA/P2TP2A menentukan jenis penaganan yang diperlukan oleh korban? 11. Adakah tenggang waktu dalam memberikan pelayanan kepada korban, misal dalam berapa hari korban harus bisa ditangani hingga masalahnya dianggap selesai dan bisa dikembalikan kepada keluarga ? 12. Apa jenis pelayanan yang diberikan terkait dengan perda no 3 tahun 2009 dalam memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan ? 13. Jenis pelayanan apa yang paling banyak diberikan/dipilih oleh korban ? 14. Pada data TKTP tercantum kekerasan berulang, jadi apa yang dimaksud kekerasan berulang? Apa penyebabnya? 15. Apa hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan perempuan korban kekerasan ? 16. Apa saja faktor yang mendukung terlaksanannya kebijakan perlindungan perempuan korban kekerasan ? 17. Dalam perda menurut saya sudah mencakup tujuan yang sangat rinci, dimana ada tujuan mencegah, melindungi ketika kekerasan terjadi dan merehabilitasi bahkan reintegrasi. Pertanyaan saya a. Dalam tujuan pencegahan ini apa saja upaya yang telah dilakukan dinas ? b. c.



18. Kemudian dalam pelaksanaan perlinungan bentuk perlindungan apa saja yang dimiliki dinas ? 19. Bentuk pelayanan P2TP2A ini berjaring atau one stop service? 20. Dalam mekanisme yang dicantumkan perda sepertinya hanya korban yang mendapat perlakuan misalnya penyembuhan, apakah untuk pelaku tidak ada tindakan selain mungkin dilaporkan kasusnya ? misalnya ada konseling untuk pelaku? Daftar Data yang saya perlukan 1. Data terpilah gender 2015/2016 2. Data kekerasan kabupaten malang tahun 2011, 2012 3. Data kekerasan terhadap istri 2015 dan 2016 4. SOP penaganan/perlindungan perempuan/anak korban kekerasan 5. Rencana kerja P2TP2A 6. Struktur organisasi P2TP2A 7. Anggaran belanja P2TP2A kabupaten malang 2015/2016 8. Juklak dan juknis penaganan/perlindungan perempuan korban kekerasan 9. Data jumlah forum yang dibentuk untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan 10. Formulir penanganan korban (misal form rujukan, kontrak sosial, dll) 11. Data capaian SPM perlindungan perempuan korban kekerasan