Dakwaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR “ UNTUK KEADILAN ”



SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-111/DENPA/11/2009



A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: PAUL YEN : Sidney : 31 Tahun / 25 Maret 1979 : Laki-laki : Australia : Crowne Towers Melbourne 8 whiteman street, south bank, VIC 3006, Australia. : Kristen : Wiraswasta : S1



B. PENAHANAN - Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2009 sampai dengan 02 November 2009 - Di perpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2009 sampai tanggal 20 November 2009 C. DAKWAAN PRIMAIR Bahwa TERDAKWA PAUL YEN secara bersama-sama atau masing-masing sendiri dengan ARMAN alias KECENG (dalam pencarian) dan NYOMAN RUKEG (dalam perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2009 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2009, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat Di Jalan Ahmad Yani Denpasar Bali atau setidaknya dalam perjalanan dari Terminal Bus Ubung Denpasar menuju Galeri Raka & Rai di Banjar Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukowati Kabupaten Gianyar Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar Bali atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar Bali berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Heroin seberat 450 gram, yang dimasukkan ke dalam sebuah Patung Ganesha. Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada tanggal 14 September 2009 terdakwa PAUL YEN bersama istrinya MICHELLE XIONG LIN datang ke Pulau Dewata Bali dalam rangka berlibur. Selama di Bali terdakwa



PAUL YEN dan istrinya MICHELLE XIONG LIN menginap di villa Lalu Lalang yang berada di jalan Batu Bolong Kawasan Canggu Kabupaten Badung, Bali, dan sehari-harinya mereka bermain surfing di pantai Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta utara Kabupaten Badung. - Setelah beberapa hari di Bali dan saat melakukan surfing, terdakwa PAUL YEN bersama sang istri MICHELLE XIONG LIN bertemu dengan saksi IDA BAGUS WIRA ADNYANA alias WIRA salah satu mahasiswa Monash University Melbourne Australia yang berasal dari Bali. - Karena sering bermain surfing bersama dan merasa sudah cukup mengenal serta semakin akrab, sehingga timbulah kesepakatan antara terdakwa PAUL YEN, MICHELLE XIONG LIN istrinya dengan saksi WIRA untuk mengantarkan terdakwa PAUL YEN beserta sang istri ke beberapa tempat pembuatan kerajinan tangan dan melakukan bisnis Handy craft yang nantinya akan dijual di Melbourne. - Kemudian pada tanggal 30 September istri terdakwa PAUL YEN yaitu MICHELLE XIONG LIN memutuskan untuk kembali ke Australia dengan alasan bisnisnya yang ada di Australia, 3 hari setelah kepulangan istrinya terdakwa PAUL YEN mendapat email dari istrinya yang berisi bahwa istrinya MICHELLE XIONG LIN meminta dibelikan sebuah Patung Ganesha yang terbuat dari Batu Palimanan dan selanjutnya hal tersebut diceritakan kepada saksi WIRA. Setelah mendengar cerita terdakwa PAUL YEN, saksi WIRA mengajak terdakwa PAUL YEN pergi menuju ke Raka & Rai gallery milik saksi NYOMAN RUKEG yang beralamat di Banjar Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukowati Kabupaten Gianyar Bali untuk memesan patung ganesha yang dipesan oleh sang istri. - Setelah sampai di Raka & Rai Gallery dan bernegosiasi kemudian disepakati patung Ganesha ukuran Panjang :1m x 1m x 1,2m dengan harga Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). - Dan terdakwa PAUL YEN membuat kesepakatan dengan saksi NYOMAN RUKEG bahwa akan datang kembali pada siang hari disaat proses packing patung ganesha tanggal 12 Oktober 2009 untuk memastikan Patung Ganesha tersebut dalam keadaan baik dan siap untuk dikirim. - Sepulang terdakwa PAUL YEN bersama saksi WIRA dari Gallery menuju villa Lalu Lalang, atas permintaan terdakwa PAUL YEN telah terjadi kesepakatan antara terdakwa PAUL YEN dengan saksi WIRA bahwa saksi WIRA menyanggupi Ganesha tersebut



akan membawa titipan patung



yang selanjutnya diserahkan kepada istri terdakwa PAUL YEN di



Melbourne Australia, kerena saksi WIRA juga akan kembali ke Melbourne berhubung masa liburannya akan segera berakhir. - Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2009 pagi hari sekira jam 09.00 WITA, terdakwa PAUL YEN dengan tanpa ditemani dengan saksi WIRA tetapi ditemani oleh saksi DEDI TRIANTO pergi ke Terminal Bus Ubung Denpasar untuk bertemu dan menjemput saudara ARMAN alias KECENG (DPO) kerabatnya yang datang dari surabaya dengan



menggunakan Bus Wisata Komodo jurusan Surabaya-Denpasar, selanjutnya saudara ARMAN diajak oleh terdakwa PAUL YEN ke Galleri Raka & Rai. - Di tengah perjalanan, saksi DEDI TRIANTO sempat mendengarkan pembicaraan terdakwa PAUL YEN dengan saudara ARMAN alias KECENG (DPO) membahas tentang Patung Ganesha yang akan dibeli terdakwa PAUL YEN di Galleri Raka & Rai dan melihat dari kaca spion saudara ARMAN alias KECENG (DPO) memberikan bungkusan berwarna merah muda kepada terdakwa PAUL YEN. - Kemudian sekira jam 12.00 wita, sesuai kesepakatan, terdakwa PAUL YEN datang bersama saudara ARMAN alias KECENG (DPO) dengan diantar oleh saksi DEDI TRIANTO selaku supir yang disewa oleh terdakwa PAUL YEN ke gallery untuk melihat proses packing. - Pada saat inilah terdakwa PAUL YEN memberikan bungkusan berwarna merah muda tersebut dan menyuruh saksi NYOMAN RUKEG untuk memasukkannya yang isinya tidak lain adalah narkotika jenis heroin ke dalam Patung Ganesha. - Karena saksi NYOMAN RUKEG menolak perintah terdakwa PAUL YEN yang kemudian terdakwa PAUL YEN mengeluarkan HP merk Blackberry type Bold 9000 warna hitam yang berisi rekaman video mesum antara saksi NYOMAN RUKEG dengan seorang wanita bernama Chaca yang dikenalnya dari terdakwa PAUL YEN pada saat pertemuan kedua antara saksi NYOMAN RUKEG dengan terdakwa PAUL YEN di Pub Blue-Eyes, Denpasar yang berujung di sebuah Hotel Nirmala Denpasar. - Terdakwa PAUL YEN menggunakan video mesum tersebut untuk mengancam saksi NYOMAN RUKEG agar mau memasukkan heroin yang dibawa oleh terdakwa PAUL YEN dengan di bungkus kado berwarna merah muda ke dalam patung ganesha tersebut dengan ancaman akan menyebarluaskan video mesum tersebut ke khalayak umum, karena takut namanya akan tercemar maka saksi NYOMAN RUKEG menyanggupi permintaan terdakwa paul yen dan memasukkan heroine tersebut ke dalam patung. - Kemudian pada malam harinya tanggal 12 oktober 2009, karena kecintaan saksi NYOMAN RUKEG pada Pulau Bali dan Negara Republik Indonesia, saksi NYOMAN RUKEG akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa PAUL YEN kepada Petugas Kepolisian Resor Badung, Denpasar, Bali. - Pada tanggal 13 oktober 2009 pukul 08.00 WITA esok harinya, sesuai kesepakatan antara terdakwa PAUL YEN dengan saksi WIRA, Patung Ganesha yang telah di packing tersebut kemudian di angkut langsung oleh supir yang telah disewa terdakwa PAUL YEN yaitu saksi DEDI TRIANTO dengan menggunakan mobil box menuju Bandara Ngurah Rai, Nusa Dua, Denpasar, untuk diterima langsung oleh saksi WIRA yang akan kembali ke Australia sekira pukul 10.00 WITA. - Setibanya di depan terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, saksi DEDI TRIANTO langsung menyerahkan patung ganesha tersebut kepada saksi WIRA yang akan membawanya kedalam terminal keberangkatan internasional. Kemudian pada proses pemeriksaan barang dengan menggunakan sinar x-ray, salah satu petugas bandara yang sedang bertugas menemukan barang yang tidak sewajarnya berada di dalam patung ganesha, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap patung ganesha oleh petugas bea cukai



yang bernama saksi AA.ANDHIKA UDHAYANA, kemudian menemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis heroina seberat 450 gram di dalam patung ganesha, lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan di Villa Lalu Lalang dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa PAUL YEN dan kemudian diserahkan kepada Petugas Kepolisian Resor Badung beserta barang bukti guna untuk di proses lebih lanjut. - Sebagaimana setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Depansar Bali diperoleh hasil dengan kesimpulan : Barang bukti nomor : 2940/2009/KNF : berupa serbuk putih seberat 450 gram tersebut di atas adalah benar Heroina ( Diacetilmofina ) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 19 dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan catatan bahwa sisa barang bukti tersebut setelah di ambil untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik, sesuai dengan berita acara pemeriksaan nomor : Lab 234/Forensik/Dps yang di buat dan ditanda tangani pada tanggal 18 Oktober 2009 Oleh : Ir. Fadjar Septi, Dra. Rita Nurcahya dan Imam Mukti, S.Si.Apt. Perbuatan terdakwa PAUL YEN sebagaimana di atur dan diancam pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa TERDAKWA PAUL YEN secara bersama-sama atau masing-masing sendiri dengan Arman alias Keceng (dalam pencarian) dan NYOMAN RUKEG (dalam perkara terpisah), pada pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2009 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2009, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, tepatnya di Galeri Raka & Rai di Banjar Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukowati Kabupaten Gianyar Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar Bali atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar Bali berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Heroin seberat 450 gram, yang dilakukan oleh TERDAKWA PAUL YEN dalam keadaan dan cara sebagai berikut : - Pada tanggal 14 September 2009 Terdakwa PAUL YEN bersama istrinya MICHELLE XIONG LIN datang ke Pulau Dewata Bali dalam rangka berlibur. Selama di Bali Terdakwa PAUL YEN dan istrinya MICHELLE XIONG LIN menginap di villa Lalu Lalang yang berada di jalan Batu Bolong Kawasan Canggu Kabupaten Badung, Bali, dan sehari-harinya mereka bermain surfing di pantai Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta utara Kabupaten Badung. - Setelah beberapa hari di Bali dan saat melakukan surfing, Terdakwa PAUL YEN bersama sang istri MICHELLE XIONG LIN bertemu dengan saksi IDA BAGUS WIRA ADNYANA



alias WIRA salah satu mahasiswa Monash University Melbourne Australia yang berasal dari Bali. - Karena sering bermain surfing bersama dan merasa sudah cukup mengenal serta semakin akrab, sehingga timbulah kesepakatan antara Terdakwa PAUL YEN, MICHELLE XIONG LIN istrinya dengan saksi WIRA untuk mengantarkan Terdakwa PAUL YEN beserta sang istri ke beberapa tempat pembuatan kerajianan tangan dan melakukan bisnis Handy craft yang nantinya akan dijual di Melbourne. - Pada tanggal 30 September istri Terdakwa PAUL YEN yaitu MICHELLE XIONG LIN memutuskan untuk kembali ke Australia dengan alasan bisnisnya yang ada di Australia, kemudian 3 hari setelah kepulangan istrinya Terdakwa PAUL YEN mendapat email dari istrinya yang berisi bahwa istrinya MICHELLE XIONG LIN meminta dibelikan sebuah Patung Ganesha yang terbuat dari Batu Palimanan dan selanjutnya hal tersebut diceritakan kepada saksi WIRA. Yang kemudian saksi WIRA mengajak Terdakwa PAUL YEN pergi menuju ke Raka & Rai gallery milik SAKSI NYOMAN RUKEG yang beralamat di Banjar Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukowati Kabupaten Gianyar Bali untuk memesan patung ganesha yang dipesan oleh sang istri. Lalu disepakati patung Ganesha ukuran Panjang :1m x 1m x 1,2m dengan harga Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan Terdakwa PAUL YEN akan datang kembali pada siang hari disaat proses packing patung ganesha tanggal 12 Oktober 2009 untuk memastikan Patung Ganesha tersebut dalam keadaan baik. - Sepulang Terdakwa PAUL YEN bersama saksi WIRA dari Gallery menuju villa Lalu Lalang, atas permintaan Terdakwa PAUL YEN telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa PAUL YEN dengan saksi WIRA bahwa saksi WIRA menyanggupi



akan membawa titipan patung



Ganesha tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada istri Terdakwa PAUL YEN di Melbourne Australia, kerena saksi WIRA juga akan kembali ke Melbourne berhubung masa -



liburannya akan segera berakhir. Pada tanggal 12 Oktober 2009 sekira jam 12.00 WITA, sesuai kesepakatan, Terdakwa PAUL YEN datang bersama saudara ARMAN alias KECENG (DPO) dengan diantar oleh saksi DEDI TRIANTO selaku supir yang disewa oleh Terdakwa PAUL YEN ke Gallery untuk melihat proses packing. Dan pada saat inilah Terdakwa PAUL YEN mengeluarkan HP merk Blackberry type Bold 9000 warna hitam yang berisi rekaman video mesum antara SAKSI NYOMAN RUKEG dengan seorang wanita bernama Chaca yang dikenalnya dari Terdakwa PAUL YEN pada saat pertemuan kedua antara saksi NYOMAN RUKEG dengan Terdakwa



PAUL YEN di pub Blue-Eyes, Denpasar yang berujung di sebuah hotel Nirmala Denpasar. - Terdakwa PAUL YEN menggunakan video mesum tersebut untuk mengacam SAKSI NYOMAN RUKEG agar mau memasukkan heroin yang dibawa oleh Terdakwa PAUL YEN dengan di bungkus kertas kado berwarna pink ke dalam Patung Ganesha tersebut dengan ancaman akan menyebarluaskan video mesum tersebut ke khalayak umum, karena takut namanya akan tercemar maka SAKSI NYOMAN RUKEG menyanggupi permintaan Terdakwa PAUL YEN.



- Kemudian pada malam harinya tanggal 12 Oktober 2009, SAKSI NYOMAN RUKEG yang merasa curiga terhadap bungkusan tersebut dan karena kecintaannya pada Pulau Bali dan Negara Republik Indonesia membuka bungkusan tersebut yang tak lain berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Heroin seberat 450 gram dan pada saat itu juga SAKSI NYOMAN RUKEG melaporkan perbuatan Terdakwa PAUL YEN kepada petugas Kepolisian Resor Badung, Denpasar, Bali. - Sesuai kesepakatan antara Terdakwa PAUL YEN dengan saksi WIRA, esok harinya pada tanggal 13 Oktober 2009 pukul 08.00 WITA Patung Ganesha yang telah di packing tersebut kemudian di angkut langsung oleh supir yang telah disewa Terdakwa PAUL YEN yaitu saksi DEDI TRIANTO dengan menggunakan mobil box menuju Bandara Ngurah Rai, Nusa Dua, Denpasar, untuk diterima langsung oleh saksi WIRA yang akan kembali ke Australia sekira pukul 10.00 WITA. - Setibanya di depan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, saksi DEDI TRIANTO langsung menyerahkan Patung Ganesha tersebut kepada saksi WIRA yang akan membawanya kedalam Terminal Keberangkatan Internasional. Kemudian pada proses pemeriksaan barang dengan menggunakan sinar X-Ray, salah satu petugas Bandara yang sedang bertugas menemukan barang yang tidak sewajarnya berada di dalam patung Ganesha, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap patung Ganesha oleh petugas Bea Cukai yang bernama saksi AA.ANDHIKA UDHAYANA, kemudian menemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Heroina seberat 450 gram di dalam Patung Ganesha, lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan di villa Lalu Lalang dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PAUL YEN dan kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian resor Badung beserta barang bukti guna untuk di proses lebih lanjut. - Sebagaimana setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Depansar Bali diperoleh hasil dengan kesimpulan : Barang bukti nomor : 2940/2009/KNF : berupa serbuk putih seberat 450 gram tersebut di atas adalah benar Heroina ( Diacetilmofina ) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 19 dalam Lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan catatan bahwa sisa barang bukti tersebut setelah di ambil untuk pemeriksaan di Laboraturium Forensik, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor : Lab 234/Forensik/DPS yang di buat dan ditanda tangani pada tanggal 18 Oktober 2009 oleh : Ir. Fadjar Septi, Dra. Rita Nurcahya dan Imam Mukti, S.Si.Apt. Perbuatan Terdakwa PAUL YEN sebagaimana di atur dan diancam pidana dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Denpasar, 19 November 2009 Jaksa Penuntut Umum



SELVY AYU RIANDINI, S.H. JAKSA MUDA NIP.230024653