Dakwaan Penganiayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN ”UNTUK KEADILAN”



P-29



SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk. : PDM-20/SLMN/03/2012 I. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: : : : : : : : :



SLAMET NUR CAHYO BIN BAMBANG Bantul 26 (dua puluh enam) tahun / 11 Januari 1986 Laki-laki Indonesia Jalan Raya Bantul No.60, Dongkelan, Bantul Islam Atlet Karateka Srata Satu (S1)



II. PENAHANAN ------Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : - Penyidik pada Kepolisian Sektor (POLSEK) Bulaksumur sejak tanggal 06 Januari 2012 sampai dengan dengan tanggal 25 Januari 2012; - Diperpanjang penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman terhitung sejak tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Februari 2012. - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 14 Februari sampai dengan 4 Maret 2012. III. DAKWAAN PRIMER -----------Bahwa ia Terdakwa SLAMET NUR CAHYO bin BAMBANG pada hari Minggu, tanggal 01 Januari 2012 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2012, bertempat di halaman GOR Universitas Negeri Yogyakarta, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk mengadilinya, telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa telah merencanakan dan mempersiapkan penganiayaan berat dengan cara memata-matai Saksi (Korban) BAYU SANTOSO yaitu dengan mencari tahu jadwal latihan Saksi (Korban) BAYU SANTOSO. - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menunggu Saksi (Korban) BAYU SANTOSO di belakang GOR Universitas Negeri Yogyakarta dan menunggu Saksi (Korban) BAYU SANTOSO keluar dari tempat fitness GOR Universitas Negeri Yogyakarta. - Bahwa melihat Saksi (Korban) BAYU SANTOSO keluar dari fitness GOR Universitas Negeri Yogyakarta, terdakwa dengan sengaja menabrak Saksi (Korban) BAYU SANTOSO dengan sepeda motor miliknya bermerk Ninja Kawasaki nomor polisi B 6020 EPR sehingga Saksi (Korban) BAYU SANTOSO jatuh terpelanting. - Bahwa terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan menghunus dengan pisau kecil yang terdakwa sudah persiapkan dari tempat tinggal terdakwa dan menusukkannya pada mata sebelah kiri Saksi (Korban) BAYU SANTOSO dan membuat Saksi (Korban) BAYU SANTOSO berteriak mengerang-erang kesakitan yang didengar oleh Saksi RADITYA PUTRA, Saksi FEBRIYAN VICTORINUS, dan Saksi NADIA AMALIA yang baru saja selesai mengikuti fitness di GOR Universitas Negeri Yogyakarta. - Bahwa melihat kondisi Saksi (Korban) BAYU SANTOSO yang terluka parah dan bersimbah darah, Saksi RADITYA PUTRA, Saksi FEBRIYAN VICTORINUS, dan Saksi NADIA



2 AMALIA kemudian menolong Saksi (Korban) BAYU SANTOSO dan membawanya ke Rumah Sakit Panti Rapih. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mata kiri Saksi (Korban) BAYU SANTOSO mengalami kebutaan. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------SUBSIDIAIR -----------Bahwa ia Terdakwa SLAMET NUR CAHYO bin BAMBANG pada hari Minggu, tanggal 01 Januari 2012 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2012, bertempat di halaman GOR Universitas Negeri Yogyakarta, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadilinya, telah dengan sengaja melukai berat orang lain, karena melakukan penganiayaan berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan sengaja telah menabrak Saksi (Korban) BAYU SANTOSO dengan sepeda motor miliknya bermerk Ninja Kawasaki nomor polisi B 6020 EPR sehingga Saksi (Korban) BAYU SANTOSO jatuh terpelanting. - Bahwa terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan menghunus pisau kecil dan menusukkannya pada mata sebelah kiri Saksi (Korban) BAYU SANTOSO dan membuat Saksi (Korban) BAYU SANTOSO berteriak mengerang-erang kesakitan yang didengar oleh Saksi RADITYA PUTRA, Saksi FEBRIYAN VICTORINUS, dan Saksi NADIA AMALIA yang baru saja selesai mengikuti fitness di GOR Universitas Negeri Yogyakarta. - Bahwa melihat kondisi Saksi (Korban) BAYU SANTOSO yang terluka parah dan bersimbah darah, Saksi RADITYA PUTRA, Saksi FEBRIYAN VICTORINUS, dan Saksi NADIA AMALIA kemudian menolong Saksi (Korban) BAYU SANTOSO dan membawanya ke Rumah Sakit Panti Rapih. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mata kiri Saksi (Korban) BAYU SANTOSO mengalami kebutaan. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------Sleman, 02 Maret 2012 JAKSA PENUNTUT UMUM



FACHRIZAL EKO SYAFRUDIN, SH.,MH. JAKSA PRATAMA NIP.195770710 199003 1 002