Data Perkembangan LPD Di Kota Denpasar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perkembangan LPD di Kota Denpasar



April 25



2012



LPD merupakan wadah kekayaan ekonomi desa dan telah mengalami perkembangan yang cukup pesat serta telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa pakraman di Kota Denpasar



LPD



Pendahuluan Pembentukan LPD didasari oleh adanya warisan budaya berupa desa pakraman yg merupakan suatu bentuk/wadah sistem pemerintahan tingkat desa yang terdiri dari ikatan kekeluargaan. Prof.Dr I B Mantra sebagai tokoh yang sangat memperhatikan kelangsungan adat dan budaya serta perekonomian masyarakat Bali telah menciptakan gagasan ide untuk mengembangkan pola sekaa simpan pinjam menjadi sebuah lembaga yang dapat mendorong pembangunan perekonomian masyarakat sekaligus dapat melestarikan adat dan budaya yaitu LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Pendirian LPD merupakan tindak lanjut dari hasil seminar kredit pedesaan di semarang pada 20 – 21 Pebruari 1981 yang dilanjutkan dengan study banding di Lumbung Pitik Negari Sumatra Barat lalu ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 tahun 1984 tgl. 1 Nopember tentang Pendirian LPD dan Tahun 1985 dibentuk 8 LPD ditiap Kabupaten di Bali. DESA pakraman di Bali yang hingga kini memiliki Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebanyak LPD di Bali mencapai 1.418 buah dari 1.68 Desa pakraman yang ada di Bali atau 96%. Dalam perkembangannya LPD telah cukup terbukti mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan krama desa pakraman setempat. Dilain pihak perkembangan LPD juga dipengaruhi oleh kondisi masyarakat setempat yang berkaitan dengan kemampuan dan potensi ekonomi masyarakat, perhatian masyarakat sebagai pemilik dan profesionalisme pengelolaan LPD oleh pengurus. Perekembangan perekonomian pada tingkat regional maupun nasional bahkan global menuntut kinerja LPD yang semakin kompetitif pada masa-masa mendatang, hal ini hanya dapat terjawab dengan sinergis antar pengurus LPD dengan profesionalismenya, badan pengawas, masyarakat dan pemerintah untuk berkomitmen menjadikan LPD sebagai pusat informasi usaha strategis dan produktifitas masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan dan memberdayakan potensi ekonomi lokal yang pada gilirannya mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat desa pakraman LPD mempunyai peran yang sangat strategis karena selama ini telah melayani usaha mikro kecil (UMK) dan masyarakat pedesaan (krama desa) di Bali melalui pelayanan jasa keuangan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah, yaitu prosedur yang sederhana, proses yang singkat, pendekatan personal, serta kedekatan lokasi dengan nasabah. Pertumbuhan LPD yang relatif tinggi dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa keberadaan LPD memang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan termasuk UMK yang selama ini dilayani. Spesifikasi LPD yang memiliki kedekatan budaya dan psikologi dengan nasabahnya,factor lokasi yang memungkinkan lembaga ini menjangkau nasabah, serta karakter bisnis yang luwes



2



merupakan kekuatan lembaga ini untuk bertahan dan memiliki daya saing terhadap lembaga sejenis terlebih dalam kondisi perekonomian dewasa ini. Kemajuan LPD yang diharapkan dapat menjadi lembaga pembiyaan yang efektif di masyarakat desa, akan berdampak positif terhadap pengembangan kawasan pedesaan, sebaga masyarakat akan terbantu dalam pendanaan untku mengembangkan potensi usaha diwilayahnya yang akan menjadikan pedesaan kompetitif dalam tatanan perekonomian global. Fungsi LPD Sejak digagasnya pada bulan November 1984 oleh Gubernur Bali, yang pada waktu itu dijabat oleh Ida Bagus Mantra (alm), LPD telah mengemban fungsi untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat melalui tabungan yang terarah, serta penyaluran modal yang efektif. Di samping itu, LPD juga diharapkan dapat memberantas sistem ijon dan gadai gelap, yang saat itu kerap terjadi di masyarakat. Fungsi lain yang juga diemban adalah menciptakan pemerataan dan kesempatan kerja bagi warga pedesaan, baik yang bisa bekerja secara langsung di LPD maupun yang bisa ditampung oleh usaha-usaha produktif masyarakat yang dibiayai oleh LPD. Menciptakan daya beli, serta melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa, juga menjadi tugas pokok LPD. Bila dikaitkan dengan indikator ekonomi makro yang terdiri atas peningkatan pendapatan nasional, penyediaan kesempatan kerja, menjaga stabilitas harga dengan menekan inflasi, serta memperkuat perdagangan internasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Maka apa yang ingin dicapai oleh LPD, sebetulnya sangat selaras dengan tujuan penguatan ekonomi makro. Penyaluran dana kepada usaha-usaha produktif di daerah pedesaan, tentu akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan regional daerah Bali. Di samping itu, dengan semakin berkembangnya usaha-usaha masyarakat yang dibiayai oleh LPD, maka usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. Ini berarti, pengangguran dapat diatasi dan inflasi dapat ditekan. Sebagaimana telah diketahui, sebagaian besar masyarakat pedesaan di daerah Bali, berprofesi sebagai perajin yang pasarnya berorientasi ekspor. Dengan peran aktifnya dalam membiayai perajin, berarti LPD juga telah berkontribusi dalam memperkuat perdagangan internasional. Dari sudut pandang masyarakat, keberadaan LPD yang sehat, akan sangat membantu, baik secara ekonomi maupun sosial. Secara ekonomis, masyarakat memiliki alternatif untuk menyimpan dananya secara produktif dengan memperoleh pendapatan bunga yang bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan dana, LPD biasanya merupakan pilihan utama, karena mereka dapat meminjam dana dengan prosedur yang tidak berbelit-belit.



3



Dampak sosial dari keberadaannya, tercermin dari taatnya setiap LPD dalam memenuhi isi peraturan daerah dan surat keputusan gubernur, yang mewajibkan LPD untuk menyumbangkan 20% keuntungannya untuk dana pembangunan desa dan 5% untuk dana sosial. Fungsi sosial ini akan meringankan beban masyarakat, karena mereka tidak perlu memikirkan iuran pembangunan desa dan dana sosial, setidak-tidaknya, sebesar yang telah disumbang oleh LPD. Dengan fungsi LPD yang sedemikian rupa, maka LPD yang terbangun dari sinergi budaya lokal dengan perkembangan zaman yang terpola dan ditingkatkan kapasitasnya berbasis pada konsep Agama Hindu kini dikuatkan dengan menajamkan fungsi LPD kepada Fungsi Ekonomi; (pembiayaan dan aktivitas ekonomi masyarakat desa), Fungsi Kultural; (menguatkan nilai/norma sosial/yadnya), Fungsi Spiritual; (keseimbangan dalam mencapai tujuan agama) Perkembangan LPD di Kota Denpasar Lembaga Perkeditan Desa (LPD) menempati posisi yang straegis dalam tataran pembangunan desa untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi desa pakraman dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Sebagai wadah kekayaan ekonomi desa LPD diharapkan dapat berprean dalam meningkatkan efisiensi ekonomi desa, mendorong produktivitas masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Denpasar pada umumnya. Dengan peran LPD yang sedemikian rupa maka sasaran umum LPD Kota Denpasar diarahkan pada: 1. Meningkatnya produktivitas LPD 2. Meningkatnya profesionalisme pengelolaan LPD 3. Meningkatnya produktivitas masyarakat desa pakraman 4. Meningkatnya daya saing LPD 5. Meningkatnya kualitas kelembagaan LPD Dalam kurun waktu kurang lebih 20 (dua puluh) tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD) telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, baik dari sisi jumlah maupun dari sisi perkembangan usahanya. Sebagai salah satu lembaga keuangan mikro, LPD telah cukup berperan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan menciptakan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta ikut serta berperan dalam menunjang program pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan. Di Kota Denpasar terdapat 35 buah Desa Pakraman dan secara keseluruhan telah terdapat 35 LPD yang berarti seluruh Desa pakraman di Kota Denpasar memiliki LPD. Perkembangan LPD di Kota Denpasar 5 tahun terakhir menunjukkan trend positif baik dari sisi asset, kredit yang dsalurkan maupun laba yang diperoleh. Hasil usaha LPD tersebut telah di kontribusikan sesuai dengan fungsi LPD untuk membangun Desa pakraman yaitu melalui kontribusi bagian laba LPD sebesar 20% untuk



4



pembangunan Desa Pakraman sedangkan 60% untuk modal LPD, 5% untuk dana sosial, 5% untuk dana pembinaan, pengawasan dan perlindungan serta 10% untuk jasa produksi. Berikut ini disajikan perkembangan LPD Kota Denpasar. Gambar 1 Perkembangan Asset 2002-2011 (Dalam ribuan rupiah) Perkembangan Asset LPD Kota Denpasar 800,000,000 666,944,950



700,000,000 600,000,000



525,290,553



500,000,000



436,333,652 357,977,099



400,000,000



286,908,372 300,000,000 220,516,810 196,117,500 165,283,652 200,000,000 128,056,286 96,363,776 100,000,000 -



Asset



2002



2003



2004



2005



2006



2007



2008



2009



2010



2011



Sumber : PLPDK Kota Denpasar Gambar 2 Perkembangan Pinjaman yang Diberikan 2002-2011 (Dalam Ribuan Rupiah) Perkembangan Pinjaman Yang Diberikan LPD Kota Denpasar 500,000,000



475,600,009



450,000,000 400,000,000



393,788,974



350,000,000 314,944,623



300,000,000 250,000,000



234,497,151



200,000,000 188,813,185 162,862,196 139,665,348



150,000,000



106,805,039 87,937,375



100,000,000 50,000,000 -



1



2002



2003



Pinjaman Y ang Diberikan



2004



2005



2006



2007



2008



2009



2010



2011



Sumber : PLPDK Kota Denpasar



5



Gambar 3 Perkembangan Laba LPD 2002-2011 (Dalam Ribuan Rupiah)



Perkembangan Laba LPD Kota Denpasar 29,989,467



30,000,000



24,528,170



25,000,000



20,000,000



19,157,225 15,512,438 13,702,251 13,328,681 13,011,054



15,000,000



10,826,468 9,391,142 8,772,890



10,000,000



5,000,000



-



2002



2003



2004



2005



2006



2007



2008



2009



2010



2011



Laba



Sumber : PLPDK Kota Denpasar Tabel 1 Perkembangan LPD Kota Denpasar 2002-2011 NO



TAHUN



URAIAN



1 Asset



2002



2004



2005



2006



2007



2008



2009



2010



2011



96,363,776 128,056,286 165,283,652 196,117,500 220,516,810 286,908,372 357,977,099 436,333,652 525,290,553 666,944,950



2 Pinjaman Diberikan 73,464,411 3 Dana Pihak Ketiga 4 Laba



2003



87,937,375 106,805,039 139,665,348 162,862,196 188,813,185 234,497,151 314,944,623 393,788,974 475,600,009



96,363,777 324,173,786 126,709,862 148,272,087 162,847,277 240,229,635 221,386,343 347,959,885 420,091,136 540,339,913 8,772,890



9,391,142



10,826,468



13,011,054



13,702,251



13,328,681



15,512,438



19,157,225



24,528,170



29,989,467



Sumber : PLPDK Kota Denpasar



Perkembangan LPD saat ini sudah barang tentu diikuti oleh berbagai tugas berat yang harus di selesaikan yang menyangkut tantangan, hambatan maupun kedala, tidak saja dari faktor internal LPD itu sendiri tetapi juga dari faktor eksternal. Sejalan dengan perkembangan ekonomi masyarakat, hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan guna meningkatkan peran LPD dalam menyediakan / memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.



6



Disamping adanya peluang-peluang bagi LPD, ada juga tantangan-tantangan yang dihadapi oleh LPD ke depan. Adapun peluang dan tantangan tersebut, sebagai berikut: Peluang 1. Keunggulan Komparatif; Keunggulan yang dimiliki oleh LPD dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, terutama prosedur pelayanan yang sederhana, proses yang cepat, lokasi LPD dekat dengan nasabah, dan adanya skim kredit yang fleksibel. Disamping itu LPD juga melayani nasabah dengan pendekatan personal dan ada pelayanan ”jemput bola”. Disamping itu LPD memiliki kompetensi inti (core competency) yakni nasabah LPD adalah warga Desa Pakraman yang sekaligus adalah pemilik LPD; sehingga loyalitas nasabah terhadap LPD cukup baik.



2. Adanya ikatan pemersatu (common bond) Desa Pakraman dengan adanya awig-awig desa serta pararem dapat mendukung kinerja LPD, disamping hukum formal berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. 3. Potensi Kerjasama Keuangan dengan Lembaga lain LPD dapat mengadakan kerjasama dengan LPD yang lain, dan juga dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. 4. Karakteristik sosial & ekonomi nasabah diketahui/dikenali oleh pengurus/ pengawas LPD, sehingga dapat membantu mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan permohonan pinjaman. 5. Dalam upaya pengentasan kemiskinan dapat bekerjasama dengan Desa Dinas dan instasi yang terkait lainya dengan program yang di sinergikan. 6. Dukungan Kebijakan Pemerindah Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemda. Kabupaten/Kota memberikan perhatian yang sangat besar dalam memajukan LPD. Program pembinaan, dan pengawasan terhadap LPD menjadi tanggung-jawab Pemerintah Daerah. Berbagai bentuk pelatihan, bantuan modal serta dukungan sarana-prasarana banyak disediakan oleh pemerintah daerah. Tantangan 1. Persaingan yang semakin ketat dimasa yang akan datang, sehingga dibutuhkan peningkatan pelayanan serta diversifikasi produk sesuai kebutuhan krama desa (nasabah)



2. Wilayah operasional yang relatif terbatas; Sesuai peraturan daerah tentang LPD, wilayah operasi LPD terbatas pada satu Desa Pakraman saja, sehingga ada beberapa LPD yang mengalami kelebihan dana (over liquid) karena terbatasnya peminjam. Hal ini perlu



7



disiasati dengan berbagai cara, seperti misalnya pengembangan usaha produktif warga desa (sektor riil). 3. Peningkatan Efisiensi LPD; meskipun secara umum kinerja LPD sudah baik berdasarkan indikator keuangan seperti ROA, ROE, efisiensi LPD masih peru ditingkatkan terutama dari sisi produktivitas SDM, mengingat salah satu sumber efisiensi LPD adalah rendahnya keterampilan dan profesionalisme SDM LPD 4. Supervisi LPD belum optimal; masih banyak ditemui belum optimalnya supervisi LPD, terutama supervisi internal pada beberapa LPD. 5. Belum adanya program perlindungan khusus bagi nasabah (deposan) 6. Masih sering terjadi permasalahan karena konflik kepentingan, misalnya pergantian pengurus karena alasan yang tidak rasional. Manfaat LPD bagi Masyarakat dan Peran Penting Masyarakat dalam Pengembangan LPD Manfaat LPD bagi Masyarakat Keberadaan LPD di Desa Pakraman memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan di desa. Dari segi ekonomi keberadaan LPD memberikan manfaat yang besar, antara lain Krama Desa Pakraman memiliki fasilitas untuk menyimpan dananya secara produktif, dengan memperoleh imbalan bunga yang bersaing bila dibandingkan dengan lembaga keuangan mikro lainnya; sedangkan bagi Krama Desa Pakraman yang membutuhkan dana, dapat meminjam di LPD dengan tingkat bunga yang bersaing sesuai tingkat bunga pasar serta dengan prosedur dan persyaratan yang mudah dipenuhi. Manfaat nyata dari keberadaan LPD dapat dilihat dari kontribusi sebesar 20% dari keuntungan bersih tiap tahun untuk dana pembangunan desa, serta 5% untuk dana sosial. Penggunaan Keuntungan LPD; Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali No. 4 Tahun 2003 tentang Penyetoran dan Penggunaan Keuntungan Bersih LPD, ditentukan sebagai berikut:



Alokasi Keuntungan Bersih (Setiap Tahun); Cadangan Modal Dana Pembangunan Desa Jasa Produksi Dana Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Dana Sosial



: 60 % : 20 % : 10 % : 5% : 5%



8



Kontribusi nyata LPD (berupa dana/uang) untuk menunjang pembangunan desa di Kota Denpasar jumlahnya relatif besar dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penyaluran kredit dari LPD kepada masyarakat ikut mendorong laju pertumbuhan industri kecil / mikro sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat desa semakin maju, hal ini juga berarti dapat mempengaruhi peningkatan pendapatan masyarakat (multiplier effect). Disamping semua hal diatas, LPD telah ikut memperluas kesempatan kerja, serta telah ikut menunjang program pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan. Peran Penting Masyarakat dalam Pengembangan LPD Masyarakat / warga Desa Pakraman adalah ”pemilik” LPD dan sekaligus sebagai ”nasabah” LPD. Perkembangan/kemajuan LPD sangat ditentukan oleh partisipasi aktif warga Desa Pakraman dalam memanfaatkan produk-produk LPD, seperti: produk tabungan, deposito dan pinjaman. Motivasi masyarakat menempatkan dananya di LPD dalam bentuk tabungan dan deposito cukup tinggi, hal ini dapat dilihat dari keberhasilan LPD menghimpun dana masyarakat mengalami peningkatan dari tahun-ketahun. Hal ini juga menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya di LPD cukup tinggi. Demikian juga halnya dengan pilihan masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman di LPD dari tahun-ketahun mengalami peningkatan. Startegi pengembangan LPD Sesuai dengan Blue Print LPD Bali, strategi penguatan dan peningkatan peran LPD dalam melayani kebutuhan pelayanan keuangan warga Desa Pakraman, mencakup hal-hal sebagai berikut: Strategi 1. Meningkatkan kualitas pengaturan Strategi 2. Memperkuat struktur industri dan permodalan LPD Strategi 3. Meningkatkan efektivitas sistem pengawasan Strategi 4. Mendorong kualitas tata kelola (governance), manajemen dan operasional yang sehat dan profesional. Strategi 5. Secara bertahap mewujudkan infrastuktur pendukung industri LPD Strategi 6. Mewujudkan perlindungan terhadap LPD, serta mengupayakan pemberdayaan serta perlindungan terhadap nasabah. Arah Kebijakan pengembangan LPD di Kota Denpasar Dalam rangka mewujudkan dan mencapai sasaran tersebut Program LPD Mandiri di Kota Denpasar akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut:



9



1. Mengembangkan LPD yang diarahkan untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi desa pakraman 2. Memperluas kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru dilingkungan desa pakraman 3. Mengembangkan daya saing LPD melalui peningkatan pemanfaatan teknologi informas, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan inovasi produk dan layanan



4. Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) dan manajemen resiko dengan mengembangkan prinsip TARIF (Transparancy, Accountable, Responsibilities, Indepedency dan Fairness). 5. Memperkuat hubungan harmonisasi antara pengurus, badan pengawas masyarakat esa pakraman dan pemerintah 6. Keseimbangan antara orientasi profit (keuntungan) dengan orientasi sosial kemasyarakatan (yadnya) terhadap pembangunan desa Sasaran dan arah kebijakan program LPD mandiri tersebut dijabarkan atau diimplementasikan pada kegiatan yang diarahkan pada upaya-upaya sebagai berikut: 1. Akses peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk sistem pengelolaan SDMnya 2. Akses penguatan teknologi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara bertahap 3. Akses pengembangan dan peningkatan produk-produk unggulan terutama produk-produk yang berkaitan dengan yadnya



4. Akses penguatan terhadap financial management dan sumber pembiayaan yang murah bagi LPD 5. Akses terhadap pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan yang lebih profesional Implementasi Pembinaan, Penguatan kapasitas dan pengembangan LPD di Kota Denpasar Kebijakan/progam strategis Pemerinth Kota Denpasar thd perkembangan LPD adalah menjadikan LPD sebagai pusat informasi usaha strategis dan produktifitas masyarakat dengan melaksanakan pola pembinaan berupa : 1. Pelatihan kepemimpinan dan Badan pengawas LPD 2. Penyaluran Dana Bergulir dan bantuan sarana/prasarana operasional LPD 3. Penerapan system operasi berbasis IT 4. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pembenahan LPD secara teknis (tim terdiri dari Pemerintah Kota Denpasar, BPD cabang Utama Denpasar dan PLPDK Kota Denpasar. 5. Peningkatan wawasan ke lembaga keuangan mikro sejenis



10



6. Stock Opname terhadap LPD dengan kategori cukup sehat Peraturan Perundangan-undangan tentang LPD 1. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29 seri D Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (lLembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11); 2.



Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 3);



3.



Peraturan Gubernur Bali tanggal 15 Mei 2008 Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomr 16;)



4.



Peraturan Walikota Denpasar tanggal 29 Desember 2006 Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 37).



Nama LPD di Kota Denpasar Kec. Denpasar Utara 1. LPD Desa pakraman Tonja 2. LPD Desa pakraman Oongan 3. LPD Desa Pakraman Ubung 4. LPD Desa pakraman Pohgading 5. LPD Desa Pakraman Peguyangan 6. LPD Desa Pakraman Peraupan 7. LPD Desa Pakraman Peninjauan 8. LPD Desa Pakraman Kedua 9. LPD Desa Pakraman Jenah 10. LPD Desa Pakraman Cengkilung Kec. Denpasar Timur 1. LPD Desa pakraman Sumerta 2. LPD Desa Pakrman Kesiman 3. LPD Desa Pakraman Yangbatu 4. LPD Desa pakraman Pagan 5. LPD Desa Pakraman Tanjung Bungkak 6. LPD Desa Pakraman Tembawu 7. LPD Desa Pakraman Penatih Puri



11



8. LPD Desa Pakraman Penatih 9. LPD Desa Pakraman Laplap 10. LPD Desa Pakraman Angabaya 11. LPD Desa Pkraman Bekul 12. LPD Desa Pakraman Pohmanis Kec. Denpasar Selatan 1. LPD Desa Pakraman Kepaon 2. LPD Desa Pakraman Pemogan 3. LPD Desa Pakraman Pedungan 4. LPD Desa Pakraman Sesetan 5. LPD Desa Pakraman Panjer 6. LPD Desa Pakraman Sidakarya 7. LPD Desa Pakraman Intaran 8. LPD Desa Pakraman Sanur 9. LPD Desa Pakraman Renon 10. LPD Desa Pakraman Serangan 11. LPD Desa Pakraman Penyaringan Kec. Denpasar Barat 1. LPD Desa Pakraman Denpasar 2. LPD Desa Pakraman Padang Sambian



Sumber : Blue Print LPD Bali, PLPDK Kota Denpasar, I Wayan Ramantha (LPD dan Pembangunan Ekonomi Desa)



Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar I Dewa Made Agung, SE, Msi NIP. 19660525 199303 1 010



12