DED. Pningkt. Kualitas Kumuh Bontang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT JI. Tengkawang No. 1 Samarinda Kalimantan Timur Kode Pos 75125 Telp. (0541) 275666, Fax. (0541) 275997 website: http://dpuprkaltimprov.go.id, email: [email protected]



ANTARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEGJATAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN KUMUH



DE NGAN



CV. WIDYAAIKA Jl. Anggrek Sirana No. 151 Samarinda PAKET PEKERJAAN



PENYUSUNAN OED PENINGKATAN KUALITAS KUMUH SPOT PERMUKIMAN KUMUH (GUNTUNG, LOK TUAN, BELIMBING, SATIMPO, GUNUNG ELAI, GUNUNG TELIHAN KANAAN)BONTANG LOKASI PEKERJAAN: KOTA BONTANG



DPPA -SKPD



BANK & No. REK



Nomor 1.04.01.01.15.03.5.2 Tanaaal 23 APRIL 2020



-



-



BANK PEMB,\~;GlJNAN KALIMANTAN UTt..R:.. SAMARINDA



DAERAH KAL IMANTAN TIMUR DAN CAPEM MALL LEMBUSWANA



No. 1081522321



SUMBER DANA APBD PROVINSI KAL TIM TAHUN ANGGARAN 2020



PEMERINT AH PROVINS! KALIMANTAN TIMUR DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT



JI. Tengkawang No. 1 Samarinda Kalimantan Timur Kode Pos 75125



Telp. (0541) 275666, Fax. (0541) 275997 website : http://dpuprkaltimprov.go.id,



email : [email protected]



SURAT PERJANJIAN Kontmk Lumsum Paket Pekerjaan )asa Konsultansi PENYUSUNAN DED PENINGKATAN KUALITASKUMUHSPOT PEllMUKIMAN KUMUH (GUNTUNG?LOK TUA~ BEL/MB/NG?SATIMPq GUNUNG Ef.A'7 GUNUNG TEL/HAN KANAAN) BONTANG Nomor: 050/183/ PERKIM/VI/2020 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konsultansi Lumsum, yang selanjutnya disebut "Kontrak" dibuat dan ditandatangani di SAMAlllNDA pada hari RABU tanggal SEPULUHbulan JUN/ tahun DUA ll/BU DUA PULUH, berdasarkan Berita Acara Hasil Pernilihan Nomor 027/09/11957035/2020 tanggal 06 Mei 2020, Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 050/134.1/PERKIM/VI/2020 Tanggal 03 Juni 2020, antara : Nama NIP jabatan Berkedudukan di



UCOK HARAHAP, ST 19640901 198601 1 002 Kuasa Pengguna Anggaran jalan Tengkawang No. 01 Loa Bahu, Samarinda



yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 954/17/I-BPKAD/2019 tanggal 27 November 2019, Tentsng Penetspsn Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pengguna Anggaran/Pengguna Rarang, Kusss Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahsrs Penerimssn, Bendshsrs Pengalusmn clan sendshsr« Pengeluaran Pembantu psds Dinas Pekerfaan Umum Pcnstasn Kuang dsn Perumahsn Rskyst Provinsi Kslimsntsn Timur Tshun Angga1'8.n 2020,



selanjutnya disebut "Pcjabat Pcnandata.ngan KontraR', dengan : Nama



M.A. FARID, ST



jabatan



Direktur



Berkedudukan di



JI. Anggrek Sirana No. 151 Samarinda



Akta Notaris Nomor



60



Tanggal



16Juni 1999



Notaris



Achmad Dahlan, SH



Akta Notaris Nomor



68



Tanggal



20 Februari 2019



Notaris



Wasi'ah, SH.~p.N



Pasal 1 ISTII..AH DAN UNGKAPAN dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang



:perti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Pasal 2 RUANGUNGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari: I. PE:\111.JSUNAN DED PENINGKATAN KUALJTAS KUMUH SPOT PERMUKIMAN KU 1UH (GUNTUNG, LOK TUAN, BELIMBING, SATIMPO, GUNUNG ELAI, GUNUNG TELllW' KANAAN) BONTANG Pasal 3 HARGA KONTRAK,SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. 293.862.799,00 (Dua ratus Sembilan puluh tiga juta deJapan ratus enam puluh dua nbu tujuh ratus sembiJan paluh sembiJan rupiah) dengan kode akun kegiatan 1.04.01.01.15.03.5.2 (2) Kontrak ini dibiayai dari APBDProvinsi K/JlimantanTimur Tahun~anut 2020 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Capem Mall Lembuswana Samarinda rekening nomor: 1081522321 atas nama Penyedia: CV. WIDYAAJKA. (1) Hargs



P~l4 DOKUMEN KONTRAK Dokurnen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum surat perjanjian (apabila ada); b. surat perjanjian; c. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Iasa (SPPBJ); d. surat penawaran; e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari: a) lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Person el f. syarat-syarat umum Kontrak; g. Kerangka Acuan Kerja; h. Daftar Keluaran dan Harga; i. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan j. dokumen lainnya seperti: Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak; (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk sating menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



yang bertindak untuk dan atas nama CV. WIDYA AIKA selanjutnya disebut "Penyedili'. Dan dengan memperhatikan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 /Pirr/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia. PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHW A: (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi PENYUSUNAN DED PEN/NG.KATAN KUA.LJTAS KUMUH SPOT PERMUKIMAN KUMUH (GUNTUNG, LOK TUAN, BEL/MB/NG, SATIMPO, GUNUNG ELAI, GUNUNG TE/JHAN KANAAN) BONTANG sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi"; (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan nanwa senubungan oengan Penanclatanganan Kontrak lni masing-rnasing pihak 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;



2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi PENYUSUNAN DED PEN/NG.KATAN XUALJTAS KUMUH SPOT PERMUKIMAN XUMUH (GUN1VNG, LOK TUAN, BEL/MB/NG, SATIMPO, GUNUNG ELAI, GUNUNG TEIJHAN KANA.AN) BONTANG dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:



(1)



Pasal 5 MASA KONTRAK ~ Iasa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal Surat Perintah ~ fulai Kerja (SPMK) sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republi Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.



Untuk dan atas nama CV. WIDYA AIKA



I



MA. FARID, ST Direktur



Untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pejabat Penandatangan Kontrak



PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR



DINAS PEKERJAAN UMUM , PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT Jalan Tengkawang No. 1 Samarinda Kalimantan Timur Kode Pos. 75125 Telp. (0541) 275666, Fax ((0541) 275997 Website : http: l/dpupr1taltimprov.oo.id email : [email protected]



BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN Nomor: 148/BA.STP/ -KPA/X/2020 Tanggal : 07 Oktober 2020



Pada hari ini Rabu



tanggal Tujuh



bulan Oktober



ertanda tangan di bawah ini Kuasa Kualitas



Kumuh Spot Permukiman



Gunung Telihan Kanaan) Bontang Timur



Pengguna



tahun Dua Ribu



Anggaran



Dua Puluh, kami yang



Penyusunan



(Guntung, Lok Tuan, Belimbing,



OED Peningkatan



Satimpo, Gunung Elai,



yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan



Nomor : 954/17 /l-BPKAD/2019



Tanggal 27 November



2019, dengan ini menyatakan



bahwa:



1.



Telah mengadakan Pemeriksaan Kualitas



Kumuh



Spot



Pekerjaan



Permukiman



Gunung Elai, Gunung Telihan ketentuan dalam Surat Perjanjian



pada Paket (Guntung,



Kanaan) Bontang Kerja (Kontrak)



Penyusunan Lok



Tuan,



OED Peningkatan



Belimbing,



Satimpo,



telah mencapai prestasi sesuai dengan



No mo r 0 5 0 / 18 3 /Perk



i m /VI/



2020



,



Tanggal 10 Juni 2020. 2.



Hasil pemeriksaan Pekerjaan telah



mencapai 100 % ( Hasil Terlampir) dan berhak mendapat



pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.



emikian Serita Acara Serah Terima



Pekerjaan



lni



dibuat



dalam Rangkap secukupnya, untuk dapat



dipergunakan seperlunya.



CV. WIDYAAIKA



Dinas Pekerjaan Umum , Penataaan Ruang dan Prumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur K :t una Anggaran ~~~~~~ ~



Q.f,;i;~~~



Direktur



PEMERINTAH KOTA BONTANG



DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN JI. Bessai Berinta, Graha Taman Praja Blok IV Lt.2 Telp. (0548) 20422 Fax. (0548) 20422



BONTANG



SURAT PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI HARGA SATUAN Nomor: 607/309/DPKPP.02/IX/2019 Tanggal 25 September 2019



KEGIATAN PENATAAN KA WASAN KUMUH KOTA BONTANG PAKETPEKERJAANPERENCANAANTEKNISPENATAAN KAW ASAN KUMUH SELAMBAI



TAHUN ANGGARAN 2019



LOKASI : KOTA BONTANG



SUMBER DANA : APBD KOTA BONTANG



NILAI PEKERJAAN: RP. 395.054.000,00 ~iga Ratus 3en,bilm~ Puluh Lima Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)



CV. WIDYA AIK6. JI. Anggrek Sirara l\Jo.151 Samarinda Kal1ma11tah- Timur



E



A JIAN KERJA KONSTRUKSI HARGA SATUAN omor : 607 /309/DPKPP .02/IX/2019



ANTARA PEMERINTAH KOTA BONTANG DAN



CV. WIDYAAIKA UNTUK MELAKSANAKANPEKERJAAN



PENATAAN KAWASAN KUMUH KOTA BONTANG .-~JJAAN



PERENCANAAN TEKNIS PENATAAN KAWASAN KUMUH SELAMBAI



i berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Kontrak} dibuat dan ang pada hari RABU tanggal DUA PULUH LIMA bulan SEPTEMBERtahun ILAN BELAS, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor anggal 19 Agustus 2019, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) PP.02/IX/2019 tanggal 25 September 2019, antara: ANTARA Hj. Ervina Setianingsih, ST, MT Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman Sarana Utilitas Umum JI. Bessai Berinta, Graha Taman Praja Blok. IV Lt. 2



-



Prasarana



ntuk dan atas nama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan ontang, yang berkedudukan di JI. Bessai Berinta, Graha Taman Praja Blok IV asarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/304/BPKAD/2019 tanggal 16 anjutnya disebut KPA selaku PPK. DAN



a



M. A Farid, ST Direktur CV. WIDYA AIKA JI. Anggrek Sirana No.151 Samarinda



dan atas nama CV. WIDYA AIKA, berdasarkan Akta Notaris No. 76 ...5 yang dikeluarkan oleh Notaris Wasi'ah, SH, Sp.N di Samarinda, dalam - e entuan anggaran dasarnya, selanjutnya disebut Penyedia.



an dengan memperhatikan L



Undang-Undang



:



Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;



2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku Ill tentang Perikatan); 3.



Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi PARA PIHAK MENERANGKANTERLEBIH DAHULU BAHWA:



a. telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; . PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi erencanaan Teknis Penataan Kawasan Kumuh Selambai sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi". Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini KPA SELAKU PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani 'Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; e. KPA SELAKU PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. aka oleh karena itu, KPA SELAKU PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk embuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Perencanaan Teknis Penataan Kawasan Kumuh Selambai yang terdiri dari kegiatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.



Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti tum dalam lampiran Surat Perjanjian ini. Pasaf 2 RUANG LINGKUPPEKERJAAN



e cana Teknis ~~.IU.f.DJ:D.110!clm1s..



termasuk konseJ) organisasi, jumlah dan kualifikasi tim



B. Tahap Pra Rencana Teknis 1. Gambar gambar rencana tapak. 2. Gambar gambar pra rencana pematangan lahan 3. Perkiraan biaya pembangunan 4. Garis besar rencana kerja dan syarat syarat (RKS). 5. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat. 6. Gambar perspektif "bird of view" berwarna, animasi 3 (tiga) dimensi (walk through) C. Tahap Pengembangan Rencana 1. Gambar siteplan Kawasan dan perencanaan teknis 2. Draft rencana anggaran biaya 3. Draft rencana kerja dan syarat syarat (RKS). D. Tahap Rencana Detail. 1. Garnbar rencana teknis. 2. Rencana kerja dan syarat syarat (RKS). 3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ). 4. Rencana anggaran biaya (RAB). 5. Laporan perencanaan arsitektur masterplan, utilitas lengkap. E. Tahap Penjelasan Pekerjaan. 1. Dokumen tambahan hasil penjelasan teknis pekerjaan. 2. Laporan bantuan teknis untuk penjelasan pekerjaan. F. Tahap Pengawasan Berkala. 1. Melakukan pengawasan berkala. Pasal 3 HARGA KONTRAK,SUM BER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN 1. Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 395.054.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), sesuai dengan DPA Nomor 1.04.1.04.01.23.02.5.2 tanggal 2 Januari 2019. 2.



Kontrak ini dibiayai dari APBD;



3.



Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Kaltimtara Capem Mall Lembuswana Samarinda rekening nomor: 1081522321 atas nama Penyedia: CV. WIDYA AIKA Pasal4 DOKUMEN KONTRAK



1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. Surat Perjanjian; c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga; d. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari ; lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel e. Syarat-Syarat Umum Kontrak; f. Kerangka acuan kerja g. Daftar Keluaran dan Harga h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan i. Dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;



2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PasalS MASA KONTRAK Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.



Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.



Untuk dan Atas Nama Penyedia, CV. WIDYAAIKA



Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kota Bontang Pejabat Pembuat Komitmen,



- - tif ervina-setianingsih,



ST, MT



NIP.19750223 200003 2 007



f>



r~



·rAH KlYrA BU ~rANU DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN l!II\.I



JI. Bessai Berinta, Graha Taman Praja Blok. IV Lt. 2 Telp. (0548) 20411 Fax. (0548) 20422



BONTANG



BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERENCANAAN PAKET PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNIS PENATAAN KAWASAN KUMUH SELAMBAI



Nomor:



663/181.1/DPKPP.02/Xll/2019



Pada hari ini, JUMAT tanggal DUA PULUH bulan DESEMBER tahun DUA RIBU SEMBILAN BELAS, kami yang bertanda tangan dibawah ini :



1.



Ervina Setianingsih, ST, MT Kepala Bidang Perkim & PSU selaku Kuasa Pengguna Anggaran, JI. Moch. Roem, Graha Taman Praja Blok. IV Lt. 2 Bontang Lestari



Nama Jabatan Ala mat



lI



Yang selanjutnya disebut KPA. 2.



I



M. A Farid, ST



Nama Jabatan Alam at



I



Direktur CV. WIDYA AIKA JI. Anggrek Sirana No.151 Samarinda



Yang selanjutnya disebut Penyedia. I.



BERDASARKAN:



1. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor Tanggal 2.



II.



: :



607 /309/DPKPP .02/IX/2019 25 September 2019



Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Perencanaan Nomor 663/181/DPKPP.02/Xll/2019 Tanggal : 20 Desember 2019



MEMUTUSKAN :



1.



PENYEDIAJASA dalam jabatannya sebagaimana tersebut diatas menyerahkan pekerjaan Kegiatan Perencanaan Teknis Penataan Kawasan Kumuh Selambai, sesuai dengan SPK Nomor : 607/309/DPKPP.02/IX/2019, tanggal 25 September 2019 kepada KPA don KPA menerima pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak.



Demikian Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



YANG MENYERAHKAN: Untuk dan Atas Nama



YANG MENERIMA: Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kota Bontang Kuasa Pengguna Anggaran,



~· CN. WIDYMIKA



M. A Farid, ST



Ervina Setianingsih, ST, MTA..



~~-~a_a:I



l