Dedi Setiawan-HUKUM PERKAWINAN DI YORDANIA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM PERKAWINAN DI YORDANIA MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah: Hukum Keluarga di Dunia Islam Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H.



Oleh: DEDI SETIAWAN NIM. 192620010



PROGRAM PASCASARJANA JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN



TAHUN 2020 M / 1442 H



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat memenuhi tugas menyusun karya tulis sederhana ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam tugas makalah ini kami membahas tentang “Hukum Perkawinan di Yordania”. Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran serta dukungan kami butuhkan demi kesempurnaan tugas makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Serang, 9 Nopember 2020 Penyusun



Dedi Setiawan



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................ i DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ......................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .................................................................................... 2 C. Tujuan Makalah ........................................................................................ 3 BAB II PEMBAHASAN A. Perkawianan ............................................................................................. 4 1. Pengertian Perkawinan ....................................................................... 4 2. Rukun dan Syarat Perkawinan ........................................................... 5 3. Dasar Hukum Perkawinan .................................................................. 6 B. Hukum Perkawinan di Yordania .............................................................. 8 1. Batasan Umur untuk Menikah ............................................................ 10 2. Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan ............................................ 10 3. Wali dalam Pernikahan....................................................................... 11 4. Talak dan Cerai .................................................................................. 12 5. Janji Pernikaha ................................................................................... 13 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................... 15 B. Saran ......................................................................................................... 16 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Ideologi dalam kehidupan bernegara merupakan sebuah paradigma yang mendasari sistem pedoman pelaksanaan untuk mencapai cita-cita negara, pemerintah dan masyarakat dalam kehidupan bernegara. Ideologi sebuah negara merupakan dasar pelaksanaan sistem pemerintahan negara tersebut dalam keberlangsungan kehidupan negara sehingga menjadi dasar negara. Di dunia ini, dalam pemerintahan yang ada saat ini terdapat tiga kutub paradigma atau ideologi yang merangkum kesemuanya yang ada. Adapun paradigma itu adalah paradigma sosialis-komunis, paradigma liberalis-kapitalis, dan paradigma Islam. Perkawinan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan perkawinan adalah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolongmenolong. Karena perkawinan merupakan pelaksanaan agama, maka di dalamnya terkandung adanya tujuan mengharapkan keridhaan Allah SWT.1 Pernikahan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan dengan tuntutan syari‟at Islam (bagi 1



Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2019), h. 7.



2



orang Islam). Selain itu, ada aturan lain yang mengatur bahwa pernikahan itu harus tercatat.2 Negara Yordania mayoritas masyarakatnya beragama Islam sehingga sedikit banyak pengaruh paradigma Islam masuk dalam di tatanan sistem pemerintahan negara Yordania. Sejauh ini negara Yordania merupakan negara yang memiliki ciri khas tersendiri dari negara-negara di timur tengah. Dengan melihat sejarah perjalanan negara Yordania, maka kita dapat mengambil manfaat bagaimana negara Yordania dalam kancah perbandingan dengan negara-negara yang ada di dunia lainnya. Berdasarkan pemaparan di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai pemsalahan hukum perkawinan di Yordania, bagaimana konsep dan aturan yang diterapkan di negara tersebut dengan judul makalah “Hukum Perkawinan di Yordania”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang sebelumnya, maka perumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagiamana hukum perkawinan? 2. Bagaimana penerapan aturan hukum perkawinan di Yordania? C. Tujuan Masalah



Khaeron Sirin, Perkawinan Mazhab Indonesia: Pergulatan antara Negara, Agama, dan Perempuan, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), h. 15. 2



3



Berdasarkan rumusan masalah dalam makalah ini, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui hukum perkawinan. 2. Untuk mengetahui penerapan aturan hukum perkawinan di Yordania.



BAB II PEMBAHASAN



A. Perkawinan 1. Pengertian Perkawinan Istilah perkawinan dalam kamus bahasa Indonesia (KBI) Departemen Pendidikan Nasional berasal dari kata “kawin”, yang artinya, perjodohan lakilaki dengan perempuan menjadi suami-isteri, beristeri atau bersuami “nikah”. 3 Di dalam bahasa Arab “kawin” merupakan sinonim dengan kata “nikah”, yang bermakna mempersatukan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Hanya saja dalam penggunaan bahasa Indonesia kawin bersifat umum yang mencakup mempersatukan hewan, tumbuhan, manusia dan mahluk hidup lainnya. Bahkan istilah kawin identik dengan hubungan seksual manusia baik sebelum pernikahan.4 Istilah perkawinan menurut Bustami et.al memiliku dua makna. Yaitu, pertama, sebagai suatu institusi sosial, suatu solusi kolektif terhadap kebutuhan sosial. Eksistensi dari perkawinan itu memberikan fungsi pokok untuk kelangsungan hidup suatu kelompok dalam hal ini adalah masyarakat. Kedua, makna individual, perkawinan sebagai bentuk pengesahan terhadap 3



Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008),



653. Muhammad Taufiq, Filsafat Hukum Islam dari teori dan implementasi, (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2019), h. 197. 4



5



peran sebagai individual, tetapi yang terutama, perkawinan di pandang sebagai sumber kepuasan personal.5 Menurut Bagir, perkawinan adalah akad yang bertujuan menjalin pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang didasari kecintaan, kasih sayang dan harminis, dan yang diharapkan dapat berlangsung untuk waktu yang tak terbatas sepanjang hidup kedua-duanya. Dan yang demikian itu tidak mungkin akan terwujud, apabila tidak diketahui tentang kerelaan dan keinginan masing-masing calon suami dan isteri sebelumnya.6 Berdasarkan dari uraian tentang pengertian perkawinan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa arti perkawinan atau pernikahan adalah suatu akad perikatan sorang laki-laki dengan perempuan untuk menghalalkan hubungan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT. 2. Rukun dan Syarat Perkawinan Perkawinan yang sah adalah dengan terlaksannya akad nikah yang memenuhi dua unsur yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur yang pokok, sedangkan syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Rukun dan syarat perkawinan memiliki kaitan dan tidak bisa untuk dipisahkan supaya perkawinan dapat berjalan dengan lancar. Ketika menyebutkan hal-hal



Bustami, Rini Fitriani, Siti Sahara, Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri, (Yogyakarta: Deepublish, 2020), h. 6. 6 Muhammad Bagir, Fiqih Praktis II (Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama), (Bandung: Karisma, 2008), h. 62. 5



6



apa saja yang termasuk dalam rukun pernikahan atau perkawinan, para ulama dari empat mazhab yang muktamad bedaan pendapat. Berikut ini perbedaan-perbedaan menerut pandangan 4 mazhab dalam tabel 2.1 di bawah ini:7 Tabel 2.1 Perbedaan Pendapat Rukun Perkawinan Empat Mazhab Rukun



Perbedaan Pendapat Mazhab Hanafi



Maliki



Syafi’i



Hambali



-



Rukun



Rukun



Rukun



Wali



Syarat



Rukun



Rukun



Syarat



Saksi



Syarat



Mustahab Syarat



Rukun



Rukun



Ijab Kabul/Akad



Rukun



Rukun



Rukun



Rukun



Pria dan Wanita



3. Dasar Hukum Perkawinan a. Al-Qur’an Allah SWT berfirman dalm surat An-Nisaa ayat 3 sebagai berikut:



ْ P‫َوأَن ِك ُح‬ َّ ٰ ‫وا ٱأۡل َ ٰيَ َم ٰى ِمن ُكمۡ َو‬P ‫ٓائِ ُكمۡۚ إِن‬PP‫ا ِد ُكمۡ َوإِ َم‬PPَ‫ين ِم ۡن ِعب‬ َ ‫لِ ِح‬P ‫ٱلص‬ ْ ُ‫يَ ُكون‬ ۡ َ‫وا فُقَ َرٓا َء ي ُۡغنِ ِه ُم ٱهَّلل ُ ِمن ف‬ ٣٢ ‫يم‬ٞ ِ‫ضلِ ِۗۦه َوٱهَّلل ُ ٰ َو ِس ٌع َعل‬ Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka



Ahmad Sarwat, Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019), h, 92. 7



7



miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S An-Nuur: 32)8 Ayat di atas memerintahkan kepada setiap orang pria yang masih sendiri (bujang) yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan, dan juga perempuan yang masih sendiri. Adapun maksud dalil dalam QS AnNuur ayat 32 di atas adalah Allah akan memberikan karunianya jika pernikahan tersebut dijalankan.9 b. Sunnah Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, dari Rasulullah SAW bersabda:



ٍ ‫عن عب ِد اَللَّ ِه ب ِن مسع‬ ‫ول اَللَّ ِه صلى اهلل عليه وسلم‬ ُ ‫ود رضي اهلل عنه قَ َال لَنَ ا َر ُس‬ َْ ْ َ ُْ َ ْ ِ ُّ ‫ فَِإنَّه أَ َغ‬, ‫اب ! م ِن اس تطَاع ِمْن ُكم اَلْب اء َة َف ْليت ز َّوج‬ ِ ‫لش ب‬ , ‫ص ِر‬ ُ َ َ‫ض ل ْلب‬ ْ َ ََ َ َ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ‫(يَ ا َم ْع َش َر ا‬ ِ ِ َّ ِ‫ ومن مَلْ يستَ ِط ْع َف َعلَْي ِه ب‬,‫صن لِْل َفر ِج‬ )‫(مَّت َف ٌق َعلَْي ِه‬ ْ ‫َوأ‬ ُ )ٌ‫الص ْوم ; فَإنَّهُ لَهُ ِو َجاء‬ ْ َ ْ َ َ ْ ُ َ ‫َح‬ Artinya: Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq Alaihi)10 Berdasarkan sabda Rasulullah SAW di atas dapat dipahami dan dimengerti bahwa, Rasullulah SAW menyapaikan pesannya untuk Departemen Agama, RI. Al-Quran dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro, 2005), h. 549. Sudarto, Fikih Munakahat, (Pasuruan: Qiara Media, 2020), h. 3. 10 Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemah Bulughul Maram, diterjemahkan oleh Zainal Bin Syamsyuddin, (Bekasi: Pustaka Imam Adz-Dzahabi. 2007), h. 477. 8 9



8



generasi muda yang belum melakukan pernikahan, agar untuk bersegara menikah dengan syarat jika mampu. Apabila belum mampu untuk melaksanakannya maka anjuran Rasulullah SAW untuk menjalankan ibadah puasa, dengan puasa seorang muslim mampu untuk menghindari dari perbuatan maksiat. B. Hukum Perkawianan di Yordania Penerapan dan perubahan hukum keluarga dalam dunia Islam memiliki tiga corak dalam penerapannya, yaitu; 1) bentuk konservatif, yaitu negara yang masih menerapkan sistem menganut satu mazhab dan tidak ada perubahan sama sekali, misalnya Arab Saudi dan Yaman, 2) bentuk sekuler, yaitu negara yang menerapkan sistem hukum keluarga dengan cara pembaruan-pembaruan yang kontekstual, seperti Turki dan Bahrain 3) bentuk transformasi, yaitu: negara yang merubah bentuk perundang-undangannya berlahanlahan sesuai kebutuhan, namun tidak keluar dari kaidah-kaidah dan metode istinbat, seperti Mesir, Maroko, Yordania, Indonesia, Pakistan, Malaysia, dan Sudan.11 Berdasarkan dari tiga definisi di atas, Yordania merupakan bagian dari negara Islam yang melakukan perubahan hukum dengan cara reformasi, yaitu negara yang yang merubah bentuk perundang-undangnya berlahan-lahan sesuai kebutuhan dan perubuhan sosio antropologis, dan kearifan lokal.



Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan Islam Modern", Jurnal ASAS, Vol. 11, No. 2, (2019), h. 59. 11



9



Pada tahun 1917 Yordania memberlakukan the Ottoman Law of Family Rights sebelum lahirnya Undang-Undang No. 92 tahun 1951. sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Yordania pernah memberlakukan Qanun al-Huquq alA`ilah al-Urduniah No. 26 tahun 1947. Oleh karenanya, dengan lahirnya undangundang No. 92 tahun 1951 maka semua undang-undang terdahulu sudah terhapuskan. Undang-undang No. 92 tahun 1951 ini mencakup 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab. Undang-undang ini sangat mirip dengan undang-undang Turki tahun 1917, baik dari segi strukturnya maupun aturan rinciannya. Kemudian undang-undang ini diperbarui dengan undang-undang yang lebih lengkap (comprehensive) dengan lahirnya Law of Personal Status atau yang lebih dikenal dengan istilah Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah No. 61 Tahun 1976 sebelum lahirnya qodi, konsep Hanafi menjadi rujukan di Yordania.12 Adapun reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah; 1) Pembatasan umur minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan, 2) pendaftaran dan pencatatan perkawinan 3) Wali dalam pernikahan, 4) talak dan cerai di muka Pengadilan. 5) Janji pernikahan. 1. Batasan Umur untuk Menikah Batas umur untuku menikah di negara Yordania, menurut undang-undang negara dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 16 tahun bagi lakilaki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak 12



Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania, ....., h. 55.



10



mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafa’ah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila perempuan telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.13 2. Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan Undang-Undang Yordania Nomor 61 Tahun 1976 mengharuskan adanya pencatatan perkawinan, bagi yang melanggar dapat dihukum, baik mempelai maupun pegawai. Hal ini dikarenakan Yordania merupakan salah satu Negara yang menetapkan pencatatan sebagai salah satu keharusan, sehingga pihak yang melanggar dapat dihukum atau perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan penjelasan peraturan undang-undang Yordania mengenai pencatatan perkawinan tampaknya bukan suatu hal yang baru, karena semua peraturan undang-undang perkawinan Islam di Dunia Islam sangat jelas mengamanatkan arti penting dari pencatatan perkawinan, sebagai fungsi tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing, asas legalitas dalam perkawinan juga mempermudah para pihak dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang perkawinan di sebuah negara.14 3. Wali dalam Pernikahan



13 14



Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania, ....., h. 56. Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania, ....., h. 56.



11



Dari beberapa pasal mengenai harus ada atau tidaknya wali dalam perkawinan, Yordania membedakan atara wanita yang masih gadis dengan yang sudah janda. Persetujuan wali tidak dibutuhkan dalam perkawinan seorang janda, sebagaimana disebutkan dalam pasal Yordania Nomor 61 Tahun 1976 pasal 13, bahwa: “Persetujuan wali tidak dibutuhkan dalam perkawinan seseorang janda yang memiliki akal sehat, dan berumur lebih dari 18 tahun”. Kedudukan wali dalam hukum keluarga Yordania di wilayah Yordania sebenarnya sudah berlaku mengenai hukum keluarga sejak tahun 1917 yaitu berdasarkan mazhab Hanafi yang ditetapkan di Kerajaan Turki Usmani yang dikenal dengan The Turkish Ottoman Lawof Family Rigt 1917. Pada tahun 1951, pemerintah (lembaga Legislatif) Yordania mengganti undang-undang tersebut dengan hukum yang baru yang dikenal dengan al-Qanun al-huquq al-Aila (the law of Family Rigt). Undang-Undang ini telah diamandemen pada tahun 1976 The Code of Personal Status 1976 amandemennya UU Nomor 25 tahun 1977. Ketentuan wali dijelaskan pada Pasal 9 hingga Pasal 13, Wali dalam pernikahan adalah urutan asabah bi nafsihi dalam urutan waris menurut mazhab Hanafi.15 4. Talak dan Cerai Dalam ketentuan pasal 101 dan 134 undang-undang No. 25 tahun 1977. Menurut pasal-pasal ini, suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. 15



Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania, ....., h. 57.



12



Bila suami telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syari’ah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania. Dan jika seorang suami telah mentalak isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur, sebagaimana dalam undang-undang berikut: Suami harus mendaftarkan perceraiannya di hadapan hakim dan jika suami menceraikan istrinya di luar pengadilan dan tidak mendaftarkannya, maka dia harus mendatangi Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perceraian dalam waktu lima belas hari dan dan atas oraang yang tidak tunduk atas ketentuan itu, maka dijatuhi hukuman pidana yang tercantum dalam undang-undang hukum pidana Yordania, dan pengadilan harus memberitahu istri dari perceraian yang tidak dihadirinya dalam waktu satu minggu sejak pendaftarannya.16 5. Janji Pernikahan Dalam Undang-undang Islam di Yordania, pada pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951, Pasalpasal tersebut menjelaskan bahwa janji menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah 16



Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania, ....., h. 58.



13



adanya perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak laki-laki. Sebagaimana dijelaskan dalam perundang-undangan Pasal 19 berikut: Apabila disyaratkan dalam akad nikah perjanjian berguna untuk salah satu pihak tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan tidak bertentagan dengan larangan agama dan terdaftar dalam dokumen perjanjian maka wajib untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan berikut berikut: a. Jika istri menetapkan syarat atas suaminya untuk tujuan kemaslahatan tidak bertentangan dengan hukum dan tidak pula menyentuh hak orang lain seperti mensyaratkan supaya suami tidak mengeluarkannya dari negaranya atau tidak berpoligami atau mengambil alih segala urusannya, bila ia menghendaki atau menempatkannya dalam negara tertentu maka syarat itu berlaku dan harus dilaksanakan, apabila suami tidak melaksanakan maka akadnya batal. b. Jika suami menentukan syarat atas istrinya persyaratan yang mengandung kebaikan dan tidak melanggar hukum dan tidak menyentuh hak orang lain seperti mensyaratkan istrinya tidak bekerja di luar rumah atau istri tinggal bersamanya di tempat bekerja maka syaratnya berlaku dan harus dilaksanakan, dan jika istri tidak melaksanakan maka akadnya batal dan suami terlepas dari mahar dan dari nafkah masa iddah.



14



c. Adapun apabila ditentukan dalam akad persyaratan yang bertentangan dengan tujuan pernikahan atau mengharuskan dengan apa yang bertentangan dengan hukum seperti salah seorang di antara mereka mensyaratkan untuk tidak tinggal bersama atau tidak bergaul layaknya suami istri atau minum khamar atau memutuskan silaturahim maka syaratnya tidak sah (batal), dan akadnya sah.17



17



Mahmudin Bunyamin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania, ....., h. 58.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan rumusan masalah dalam makalah ini, maka penulis akan menyampaikan hasil kesimpulan makalah sebagai berikut: 1. Hukum perkawinan dalam Islam berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Al_Qur’an Allah SWT memerintahkan kepada setiap orang pria dan wanita untuk melaksanakan pernikahan. Sabda Rasulullah SAW menyapaikan pesannya untuk generasi muda yang belum melakukan pernikahan, agar untuk bersegara menikah dengan syarat jika mampu. Apabila belum mampu untuk melaksanakannya maka anjuran Rasulullah SAW untuk menjalankan ibadah puasa, dengan puasa seorang muslim mampu untuk menghindari dari perbuatan maksiat. 2. Yordania merupakan bagian dari negara Islam yang melakukan perubahan



hukum dengan cara reformasi, yaitu negara yang yang merubah bentuk perundang-undangnya berlahan-lahan sesuai kebutuhan dan perubuhan sosio antropologis, dan kearifan lokal dikenal dengan istilah Qanun al-Ahwal alSyakhshiyyah No. 61 Tahun 1976. Adapun reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah; 1) Pembatasan umur minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan, 2)



16



pendaftaran dan pencatatan perkawinan 3) Wali dalam pernikahan, 4) talak dan cerai di muka Pengadilan. 5) Janji pernikahan. B. Saran Berdasarkan hasil kesimpulan dalam pembahasan makalah ini, maka saran yang akan disampaikan oleh penulis bagi para pembaca dan pembahasan makalah yang berkaitan tentang ini yaitu: 1. Agar membahas tentang hukum waris di Yordania atau negara yang lainnya. 2. Agar membahas secara detail undang-undang tentang pernikahan di negara Yordania.



DAFTAR PUSTAKA



Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Terjemah Bulughul Maram, diterjemahkan oleh Zainal Bin Syamsyuddin, Bekasi: Pustaka Imam Adz-Dzahabi. 2007. Bagir, Muhammad, Fiqih Praktis II (Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama), Bandung: Karisma, 2008. Bunyamin, Mahmudin, "Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Yordania dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan Islam Modern", Jurnal ASAS, Vol. 11, No. 2, 2019. Bustami, Rini Fitriani, Siti Sahara, Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri, Yogyakarta: Deepublish, 2020. Departemen Agama, RI. Al-Quran dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2005. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008. Ghazaly, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2019. Sarwat, Ahmad, Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019. Sirin, Khaeron, Perkawinan Mazhab Indonesia: Pergulatan antara Negara, Agama, dan Perempuan, Yogyakarta: Deepublish, 2018. Sudarto, Fikih Munakahat, Pasuruan: Qiara Media, 2020. Taufiq, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dari teori dan implementasi, Pamekasan: Duta Media Publishing, 2019.