Devi Apriliani HI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Devi Apriliani



Nim



: 1730103111



Mata kuliah



: Hukum Internasional



Hari/ Tanggal



: Rabu/ 6 Mei 2020



Dosen Pengampu : DR. Ning Herlina, S.H.,M.Hum. LATIHAN SOAL: 1. Jelaskan paham yang memandang keberlakuan hukum internasional? 2. membandingkan penerapan doktrin inkorporasi di Amerika Serikat dan Inggris. 3. Dalam memandang hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Indonesia menganut paham yang mana dualisme atau monisme? Jawab pertanyaan saudara jawab dengan bukti? 4. Jelaskan arti UU Perjanjian Internasional dalam UUD NRI 1945 di Indonesia? 5. Menurut pendapat Saudara, mazhab mana yang paling tepat untuk hukum internasional di Indonesia dan beri alasannya? Jawaban: 1. Secara umum ada dua paham besar dalam memandang berlakunya Hukum Internasional, yaitu: a. Pandangan



voluntarisme:



memandang



hukum



nasional



dan



hukum



internasional terpisah (dualisme) karena menurut pandangan ini, berlakunya hukum internasional berdasarkan pada kemauan negara. b. Pandangan objektivis: memandang hukum nasional dan hukum internasional merupakan kesatuan perangkat hukum (monisme) karena menurut pandangan ini berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara; secara otomatis telah menjadi satu paket dengan hukum nasional. 2. Doktrin inkorporasi menyatakan Hukum Internasional dapat langsung menjadi bagian hukum nasional. Misalnya negara menandatangani dan meratifikasi traktat sehingga perjanjian tersebut secara langsung mengikat para warganya tanpa adanya legislasi terlebih dahulu. Negara yang menerapkan sistem ini antara lain:







Amerika Serikat







Inggris







Kanada







Australia, dll



Perbedaan penerapan doktrin inkorporasi di Amerika serikat dan Inggris antara lain: a. Amerika Serikat dengan Hukum Internasional menjadi Bagian Hukum Nasional, serta hukum kebiasaan Internasional menempati kedudukan penting di pengadilan Nasional Amerika atau pada dasarnya Amerika menerapkan inkoporasi tanpa diproses dahulu. b. Inggris dengan Hukum Internasional menjadi Hukum Kebiasaan Internasional dengan Hukum Internasional akan terapkan sebagai Hukum Nasional jika Hukum kebiasaan Internasional tersebut didukung dengan bukti, tidak tunduk pada Doktrin Stare Delisis dan hukum kebiasaan internasional tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Nasional. 3. Dalam konteks Indonesia, menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.



4. Penjelasan Umum UU Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Sebelum perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud “Pengesahan”, menurut pasal 1 angka 2 UU Perjanjian Internasional, adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). 5. Mazhab Inggris dalam teori hubungan internasional (kadang disebut realisme liberal, aliran masyarakat internasional, atau institusionalis Britania) menyatakan bahwa 'masyarakat negara' eksis di tingkat internasional meski berada dalam keadaa anarki (ketiadaan pemimpin global atau negara dunia). Mazhab Inggris berpendapat bahwa selain materi, ide juga membentuk perilaku politik internasional sehingga berhak dianalisis dan dikritik. Kasarnya, mazhab Inggris mirip dengan konstruktivisme, tetapi mazhab Inggris berakar dari sejarah dunia, hukum internasional, dan teori politik, dan lebih terbuka terhadap pendekatan normatif ketimbang konstruktivisme