Dis 7.0 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jelaskan kenapa banyak proses keberatan ditolak!



Alasan ditolaknya keberatan menurut UU KUP berdasarkan pasal 25 angka 4 bab V tentang Keberatan dan Banding UU KUP menyatakan bahwa “Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam mengajukan Surat Keberatan agar dipertimbangkan adalah : • Pasal 25 ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. • Pasal 25 ayat (2): Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan dasar penghitungannya. • Pasal 25 ayat (3): Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak sesuai Pasal 25 ayat (1) kecuali Wajib Pajak bisa menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. • Pasal 25 ayat (3a): Sebelum menyampaikan surat keberatan, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Selain tidak melakukan hal – hal yang telah dipersyaratkan di dalam peraturan sebagaimana diatas, ada hal-hal lain yang sering terjadi sehingga permohonan Wajib Pajak ditolak. Diantranya 1. Wajib Pajak tidak menyertakan alasan yang jelas dalam permohonan keberatan 2. Tidak membayar sejumlah uang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan jika keberatan dilakukan atas Surat Ketatapan Pajak 3. Kurangnya independensi dari proses Keberatan itu sendiri. Pemeriksaan atas pengajuan keberatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak yang menerbitkan SKP atau pihak yang menghukum Wajib Pajk itu sendiri. Dalam opini masyarakat, secara tidak langsung Wajib Pajak melaporkan keberatan atas SKP ini kepada lembaga negara yang ingin Pajak atas SKP itu dapat terbayarkan.



Sumber : BMP PAJA3211 Modul 7 https://armuhammad.wordpress.com/2012/06/11/keberatan-sebaiknya-ditiadakan/ https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/keberatan-pajak https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=110